Tuesday, January 31, 2012

SOAL DAN JAWABAN UAS MPH Kelas Reguler A 9 Januari 2012

SOAL DAN JAWABAN UAS
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
Prof Dr. Paulus Hadisuprapto, SH,MH
Kelas Reguler A
9 Januari 2012

Temen-temen saya mencoba menjawab soal ini, mungkin masih banyak yang salah mohon untuk Pencerahannya. Dan Mudah-mudahan bisa jadi bahan referensi Ujian temen-temen



Jawaban Soal B :
Membuat rumusan Judul Penelitian, perumusan masalah dan Tujuan Penelitian


JUDUL PENELITIAN
DAYANG-DAYANG KEKUASAAN EKSEKUTIF
(Sebagai Kajian Amandemen UUD 1945)

PERUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah kedudukan Pancasila sebagai Dasar Falsafah Bernegara dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia pasca  Amandemen UUD 1945 ?
2.      Apakah Amandemen Batang Tubuh UUD 1945 sebagai aturan dasar (staatsgrundgesetz) berpengaruh terhadap kekuasaan Eksekutif ?
3.      Apakah pembentukan lembaga-lembaga baru pasca amandemen batang tubuh UUD 1945 memberikan kontribusi positif atau negatif terhadap kekuasaan eksekutif ?

TUJUAN PENELITIAN
Untuk mengetahui sejauh mana pembentukan lembaga-lembaga baru seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap peningkatan kesadaran dan tertib hukum dari masyarakat atau justru hanya sekedar sebagai dayang-dayang atau alat kekuasaan eksekutif belaka.



READ MORE - SOAL DAN JAWABAN UAS MPH Kelas Reguler A 9 Januari 2012 Share

SOAL & JAWABAN UAS PJN Kelas A1 & A2 2011-2012

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
     
SOAL UJIAN SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2011-2012
                  Mata kuliah                : Peraturan Jabatan Notaris
                  Hari/tgl                      : Senin/ 9 Januari 2012
                  Waktu                       : 90 menit
                  Kelas                         : A1 dan A2
                  Sifat Ujian                  : (CLOSE BOOK)

1.       Apa Kewenangan Notaris ? Sebutkan dasar hukumnya.

JAWAB :  Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (Pasal 15 ayat 1 UU. No. 30 tahun 2004)
                 
                  Selain itu Notaris Juga wewenang untuk . (Pasal 15 ayat 2 UU. No. 30 tahun 2004) :
a.   mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c.   membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d.   melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f.    membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g.   membuat akta risalah lelang.

2.       Seorang Pengusaha bernama ACHMADI, telah diberi kuasa oleh adiknya bernama LISWATI untuk menjual 3 buah mobil mewah merk MERCEDES BENZ. Pada suatu saat terdapat Pembeli salah satu mobil tersebut dengan cara angsuran. Dibuatlah Akta Jual-Beli Angsuran oleh Notaris yang bersangkutan dengan Akta Nomor 100 tanggal 2 Januari 2012.  Pada tanggal 9 Januari 2012 terdapat Pembeli 2 mobil lainnya juga dengan jalan diangsur dan akan dibuat akta, yang dibuat dihadapan Notaris yang berbeda dengan Notaris sebelumnya.

Apa yang dapat dilakukan oleh Tuan ACHMADI agar pembuatan Akta yang ke 2 (dua) dapat terlaksana dan memenuhi ketentuan UU. No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta bagaimana rumusannya yang digunakan oleh Notaris yang Pertama sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf (c ) UU. No. 30 tahun 2004  ?

JAWAB :  Tuan AHMADI meminta kepada Notaris Pertama untuk dibuatkan Copy Collasione terhadap Surat Kuasa dibawah tangan yang telah diberi kuasa oleh adiknya yang bernama LISWATI, untuk menjual 3 buah mobil mewah merk MERCEDES BENZ.
                 
                  Rumusannya :
                        Nomor 103/cc/2012
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya (copy Collasione) dari surat kuasa dibuat dibawah tangan bertanggal tiga Januari dua ribu dua belas (3-1-2012) setelah dicocokan dengan salinannya  dilekatkan pada minuta akta, saya notaris Pertama no. 100 tanggal dua Januari tahun dua ribu dua belas (2-1-2012).
Semarang,  3 Januari 2012
Notaris di Semarang




                                                            ( Tanda Tangan )

3.       Seseorang membawa dokumen dan datang menghadap kepada Notaris, dan setelah diteliti ternyata konsep SURAT KUASA untuk menjual sebidang tanah dan dia tidak dapat membaca dan menulis, dan memberi perintah kepada Notaris untuk menjelaskan isi surat itu agar surat itu dapat dipakai sebagai alat bukti.

Bagaimana cara Pengesahan Surat tersebut agar dapat dipakai sebagai Alat Bukti Tertulis  ?

Apakah ada kewenangan Notaris untuk itu ?

Jika ada sebutkan dasar hukumnya dan bagaimana rumusan yang harus dicantumkan dalam dokumen itu sebelum ditanda-tangani oleh Notaris ?

JAWAB :  Agar dapat dipakai sebagai alat bukti tertulis maka dengan cara membuat LEGALISASI, yaitu : Mengesahkan Cap Jempol tangan kirinya dan menjamin kebenaran tanggal serta mendaftarkan di Buku khusus.
                  Dimana pengesahannya dengan membubuhkan CAP JEMPOL tangan Kiri Penghadap.

                  Notaris Berwewenang, karena dimungkinkan untuk melakukan hal tersebut berdasarkan Pasal 1874 ayat 2 KUH Perdata.

                  Rumusannya :
                        No. 100/leg/2011
Saya Ariezta ,sarjana hukum, megister kenotariatan, Notaris di Purwokerto menerangkan dengan ini bahwa isi surat ini telah saya Notaris bacakan dan jelaskan kepada penghadap yang menghadap kepada saya Notaris yaitu :
1.       Tuan Ahmadi, pengusaha bertempat tinggal di Purwokerto, jalan Soeharso no 26
2.       Ny, Panduwinata dst
Yang saya Notaris kenal, dan setelah itu mereka membubuhkan cap jempol tangan kirinya. Pada saat ini dihadapan saya Notaris Ariezta hari ini, sabtu, sepuluh  desember dua ribu sebelas (10-12-2011)

Notaris Purwokerto



(Ariezta,Sh,Mkn)

                 

4.       a.   Apa kewajiban Notaris setiap bulan dalam hal-hal yang berhubungan dengan WASIAT, sebutkan dasar hukumnya ?

JAWAB :  -  Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat berdasarkan urutan waktu membuatnya; (Pasal 16 ayat (1) huruf (h)
-    Mengirimkan daftar akta atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Seksi Daftar Pusat Wasiat Departemen Kehakiman  dalam waktu 5 (lima) hari  pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; (Pasal 16 ayat (1) huruf (i)
-    Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat setiap akhir bulan. (Pasal 16 ayat (1) huruf (j)
                       
b.   Bagaimana tentang ukuran dan hal-hal yang bertalian dengan CAP/STEMPEL Jabatan Notaris, sebutkan dasar hukumnya ?

JAWAB :  a.   Bentuk & ukuran cap/stempel Notaris diatur dalam Psl 2 Permenhukham RI No. M.02.HT.03.01 tahun 2007, sebagai berikut :
1)   Cap/stempel berbentuk lingkaran :
-     Diameter lingkaran luar = 3,5 cm
-     Diameter lingkaran dalam = 2,5 cm
-     Jarak antara lingkaran luar dan dalam = 0,5 cm
2)   Ruang pada lingkaran dalam memuat lambang negara RI.
3)   Ruang diantara lingkar luar dan lingkar dalam dituliskan nama, alamat lengkap, atau nama lengkap dan gelar, jabatan dan tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan.

b)   Teraan cap/stempel digunakan pada:
1.   Minuta akta
2.   Akta originali
3.   Salinan akta
4.   Kutipan akta
5.   Grosse akta
6.   Surat dibawah tangan
7.   Surat-surat resmi yang berhubungan degan pelaksanaan tugas jabatan notaris sesuai Pasal 15 UUJN.
Dasar hukumnya : Pasal 5 Permenhukham RI No. M.02.HT.03.01 tahun 2007.

5.       a.   Apa yang dimaksud dengan AKTA ORIGINALI sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) UU. No. 30 tahun 2004 ?

JAWAB :  -  Asli akta yang diberikan kepada yang langsung berkepentingan dalam akta dan tidak disimpan dalam protokol Notaris, sehingga notaris tidak dapat mengeluarkan Salinan Akta, Kutipan Akta dan grosse Akta.
-    Akta originali dapat dibuat lebih dari I (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata "berlaku sebagai satu dan satu berlaku untuk semua".

c.       Apakah Akta Originali dapat dibuat untuk semua Akta yang disebut dihadapan Notaris, Jelaskan ?

JAWAB :  -  Tidak, karena menurut Pasal 16 ayat (3) sudah jelas diatur, Akta Originali adalah Akta :
a.   pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b.   penawaran pembayaran tunai;
c.   protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
d.   akta kuasa;
e.   keterangan kepemilikan; atau
f.    akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6.       a.   Sebutkan larangan Notaris menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (6 Larangan) dan sebutkan dasar hukumnya  ?

JAWAB :  Notaris dilarang:
a.   Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b.   Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang sah;
c.   Merangkap sebagai pegawai negeri;
d.   Merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e.   Merangkap jabatan sebagai advokat;
f.    Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
                  Pasal 17 UU. No. 30 tahun 2004

b.       Jelaskan dengan menunjuk dasar hukumnya tentang tempat dan kedudukan Notaris dan Wilayah Jabatan Notaris ?

JAWAB :  -  Tempat dan kedudukan Notaris di daerah kabupaten atau Kota. Dengan ini maka Notaris hanya dapat membuka 1 kantor saja di tempat dan kedudukannya dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatannya diluar tempat dan kedudukannya.
-    Sedangkan Wilayah jabatan Notaris meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat dan kedudukannya
-    Diatur dalam Pasal 18 UU. No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

c.       Seorang Notaris di Kota Semarang bermaksud ingin membantu teman karibnya yang bertempat tinggal di Cirebon sedang sakit keras,  Membuat akta Notaris yang berhasrat ingin menjual rumah yang berdiri diatas sebidang tanah negara bekas Hak Guna Bangunan terletak di Kota Semarang dengan cara Notaris tersebut membacakan dan penandatangan akta diselesaikan di Cirebon sekalian menengok temannya itu
Apakah Hal itu dilarang ? Jelaskan Jawaban saudara  !

JAWAB :  Dilarang, karena melanggar tempat dan kedudukan serta wilayah jabatannya yaitu diluar propinsi Jawa Tengah sehingga apabila dilaksanakan maka akta yang dibuat batal demi hukum

7.       a.   Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan apa saja?

JAWAB :  berdasarkan :
a.   Kegiatan dunia usaha;
b.   Jumlah penduduk;
c.   Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.


b.       Bagaimana syarat pindah wilayah jabatan Notaris ?

JAWAB :  Syarat pindah wilayah jabatan Notaris adalah setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota tertentu tempat kedudukan Notaris.

c.       Jelaskan Pengambilan Cuti oleh seorang Notaris  ?

JAWAB :  -  Seorang Notaris berhak mengambil masa cuti setelah 2 (dua) tahun menjalankan jabatannya;
                  -  Hak cuti tersebut dapat diambil setiap tahun atau sekaligus dalam beberapa tahun
                  -  Setiap mengambil cuti paling lama 5 (lima) tahun
                  -  Selam masa jabatan sebagai Notaris jumlah pengambilan cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun;
                  -  Selama menjalankan cuti Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti
                  -  Selama menjalankan cuti seorang Notaris tidak kehilangan tempat kedudukan dan Jabtannya
                  -  Selama menjalankan cuti Notaris tidak boleh menggantikan Notaris lain di tempat yang lain
                  -  Setiap permohonan cuti harus disertakan catatan atau suatu sertifikat yang memuat pemberitahuan tentang cuti-cuti yang sebelumnya telah dinikmati oleh yang bersangkutan.

8.       a.   Siapa yang berwewenang memberi cuti kepada Notaris ?

JAWAB :  Yang berwenang memberikan cuti kepada Notaris adalah :
-  Majelis Pengawas Daerah, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
-  Majelis Pengawas Wilayah, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun dan tembusan permohonannya disampaikan kepada Majelis Pengawas Pusat;
-  Majelis Pengawas Pusat, dalam jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun dan tembusan permohonannya disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah.

b.       Setelah diangkat sebagai Notaris Pengganti apa yang harus dilakukan sebelum menjalankan Jabatan Notaris ?

JAWAB :  Sebelum menjalankan Jabatan Notaris, Notaris Pengganti wajib untuk mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
                  Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris Pengganti

READ MORE - SOAL & JAWABAN UAS PJN Kelas A1 & A2 2011-2012 Share

Thursday, January 26, 2012

Confidentiality Agreement Mutual (2 Pihak)

PERJANJIAN LARANGAN PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA,

No. 52/PRP/I/2012
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Purwokerto, pada hari Selasa,tanggal dua puluh tiga Januari duaribu duabelas (23-01-2012), oleh dan antara :
Ariezta Refyn Indra Drestara, dengan alamat usaha di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 430 Purwokerto, selanjutnya disebut sebagai ”Perusahaan”
Dan
Talitha Nurul Indra Saphira, karyawan Perseroan Terbatas Trabas Sehat Chemical, dengan alamat pribadi Jalan tujuh belas Agustus nomor 45 Perumahan Purnawira I desa Ledug Kecamatan Kembaran Banyumas, dengan tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk No. 00302206840001 selanjutnya disebut sebagai ”Karyawan”
Bersama ini karyawan mengerti, setuju dan bersedia mengikatkan diri dengan ketentuan-ketentuan dibawah ini:

Pasal 1
INFORMASI RAHASIA
1    a.   Informasi rahasia mencakup, namun tidak terbatas pada, rahasia dagang, pengetahuan dan informasi yang bersifat rahasia. Hal tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, penemuan; Ide; Konsep; spesifikasi; Laporan harian; Dokumentasi; Metode; Diagram alur (flow chart); Kode program (source code); Know-how; Kumpulan data (database); Strategi pemasaran; Informasi keuangan; Rencana.
      b.   INFORMASI RAHASIA dapat berbentuk, namun tidak terbatas pada, tulisan dan/atau lisan; Gambar; Laporan; Catatan; Rekaman; Cakram optik (optical disc).
2.   Karyawan mengerti bahwa selama masa bekerja pada Perusahaan, Karyawan akan atau telah mendapatkan akses atas INFORMASI RAHASIA, baik yang berhubungan dengan bisnis Perusahaan dan/atau yang berhubungan dengan informasi pihak ketiga seperti, namun tidak terbatas pada, klien, distributor, leveransir, penerbit.
Karyawan mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum bahwa selama berstatus dan/atau setelah tidak berstatus sebagai karyawan pada Perusahaan, Karyawan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, baik secara langsung atau tidak langsung, lisan atapun tertulis:
a.   Membeberkan, melaporkan, menyebarluaskan, menstransfer, membocorkan INFORMASI RAHASIA kepada siapapun juga.
b.       Menggunakan INFORMASI RAHASIA untuk tujuan apapun dan dengan cara apapun, yang dapat merugikan Perusahaan dan/atau tidak sejalan dengan kebijaksanaan Perusahaan.
3.   Karyawan mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum bahwa segala INFORMASI RAHASIA yang telah terdokumentasikan dalam, baik secara tertulis dan/atau dalam bentuk-bentuk lainnya, namun tidak terbatas pada, gambar; Laporan; Catatan; Rekaman; Cakram optik (optical disc), yang didapatkan Karyawan selama bekerja di Perusahaan adalah dan akan tetap menjadi hak milik penuh Perusahaan dan wajib untuk dikembalikan kepada Perusahaan pada saat berakhirnya masa kerja Karyawan pada Perusahaan.
      Karyawan tidak diperbolehkan untuk menyimpan salinan apapun juga dan dalam bentuk apapun juga dari INFORMASI RAHASIA yang telah terdokumentasikan tersebut.

Pasal 2
LARANGAN BERKOMPETISI
1.      Karyawan mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum untuk selama 2 (tiga) tahun setelah karyawan berhenti bekerja pada Perusahaan dengan alasan apapun juga, untuk tidak, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan:
a.      Secara langsung atau tidak langsung, untuk kepentingan Karyawan sendiri atau untuk kepentingan orang lain (individu), perusahaan, korporasi, asosiasi atau entitas lainnya, terlibat dalam, atau dalam bentuk hal apapun berkepentingan dengan atau bernegosiasi untuk, atau mendapatkan atau menjaga suatu kepentingan kepemilikan dalam bisnis apapun juga atau aktifitas dalam bentuk apapun juga yang sama, hampir serupa atau berkompetisi secara langsung dan/atau tidak langsung dengan bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan atau dihasilkan oleh Perusahaan atau yang akan dikembangkan kemudian oleh Perusahaan dan yang mana informasi bisnis tersebut telah diketahui oleh Karyawan pada saat Karyawan masih bekerja pada Perusahaan.
b.       Membuat, menjual, memasarkan, menawarkan untuk menjual produk dan/atau menawarkan servis sejenis dengan bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan atau dihasilkan oleh Perusahaan atau yang akan dikembangkan kemudian oleh Perusahaan dan yang mana informasi bisnis tersebut telah diketahui oleh Karyawan pada saat Karyawan masih bekerja pada Perusahaan, yang dapat mengakibatkan persaingan bisnis langsung dengan Perusahaan, di lokasi manapun juga di seluruh dunia, untuk jenis perusahaan apapun juga, individu dan/atau pun untuk segala jenis entitas lainnya.
2.      Karyawan mengerti dan menerima bahwa pembatasan lokasi, pembatasan waktu atau pembatasan aktifitas yang tercantum dalam klausul 4 (empat) ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang semaksimal mungkin terhadap bisnis yang dijalankan oleh Perusahaan.
3.      Dalam hal terjadi pelanggaran oleh Karyawan terhadap isi dari perjanjian ini yang mengakibatkan terjadinya tuntutan hukum ke lembaga pengadilan oleh Perusahaan terhadap karyawan, dan pembatasan lokasi, pembatasan waktu atau pembatasan aktifitas yang tercantum dalam klausul 4 (empat) ini dianggap tidak sepadan oleh keputusan lembaga pengadilan yang berwenang, maka keputusan akhir dari lembaga pengadilan yang berwenang tersebut lah yang akan dipakai.

Pasal 3
PENALTI
1.      Penalti berbentuk ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah)akan dikenakan terhadap Karyawan dalam situasi dimana Karyawan melakukan pelanggaran terhadap isi dari perjanjian ini.
2.      Karyawan mengerti, dan bersedia mengikatkan diri secara hukum, bahwa pembebanan penalti sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) yang terdapat dalam klausul 7 (tujuh) ini dapat diterima dan diperlukan sebagai ganti rugi kepada Perusahaan atas kerugian yang harus di tanggung oleh perusahaan, dalam hal adanya pelanggaran yang dilakukan Karyawan sehubungan dengan perjanjian ini.
3.      Dalam hal pembebanan ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) tersebut dianggap tidak sepadan oleh lembaga pengadilan yang berwenang, maka keputusan dari lembaga pengadilan yang berwenang tersebut lah yang akan dipakai.
Pasal 4
UMUM
1.      Karyawan menyetujui dan memberikan izin kepada Perusahaan untuk menotifikasi perusahaan baru tempat Karyawan bekerja atau kepada siapapun yang mempekerjakan Karyawan dikemudian hari, akan adanya kewajiban-kewajiban dari Karyawan terhadap Perusahaan, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian ini.
2.      Setiap klausul dalam perjanjian ini dan klausul dalam perjanjian ini secara keseluruhan akan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara penuh terhadap pihak pewaris, eksekutor, administrator dan perwakilan hukum lainnya dari pihak Karyawan. Hal tersebut dimaksudkan bagi keutuhan penjagaan kepentingan Perusahaan, para pengganti yang akan menduduki jabatan penting di Perusahaan dan bagi orang-orang atau lembaga-lembaga atau bentuk entitas lainnya yang ditunjuk oleh Perusahaan.
3.      Karyawan menyatakan bahwa Karyawan cakap menurut hukum dan berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian ini.
4.      Setiap klausul dalam perjanjian ini adalah terpisah dan berdiri sendiri. Apabila ada klausul yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan menurut hukum yang berlaku, maka klausul-klausul lainnya tidak akan terpengaruh dan klausul yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan menurut hukum akan diubah agar menjadi sah dan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin menurut hukum.
5.      Perjanjian ini dibuat dan berlaku berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
6.      Dengan ditandatanganinya perjanjian ini secara sah oleh kedua belah pihak, maka semua perjanjian sejenis sebelumnya, baik yang secara lisan dan/atau tertulis, dianggap tidak berlaku lagi.
7.      Ketentuan lainnya yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam adendum atau perjanjian terpisah, disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan, dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
8.      Karyawan menyatakan bahwa:
a. Karyawan telah membaca, mengerti dan bersedia untuk melaksanakan sepenuhnya perjanjian ini.
b. Karyawan telah diberikan kesempatan untuk meminta keterangan dan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang kurang di mengerti dari perjanjian ini.
c. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua)) rangkap dan dibubuhi meterai secukupnya, yang mana masing-masing perjanjian mempunyai kekuatan hukum yang sama.
d. Kewajiban-kewajiban Karyawan dalam perjanjian ini tetap berlaku secara penuh terhadap Karyawan, walaupun Karyawan sudah tidak bekerja pada Perusahaan dengan alasan apapun juga.
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa tekanan dari pihak manapun juga pada hari dan tanggal seperti yang tercantum di awal perjanjian ini.

PIHAK PERUSAHAAN
(PT. Trabas Sehat Chemical)

Meterai Rp.6000

(Ariezta Refyn Indra Drestara)
(Direktur Utama)


PIHAK KARYAWAN


Meterai Rp.6000


(Talitha Nurul Indra Saphira)

READ MORE - Confidentiality Agreement Mutual (2 Pihak) Share

Confidentiality Agreement (One Way)

CONTOH CONFIDENTIALITY AGREEMENT ONE WAY (SEPIHAK)


SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENJAGA RAHASIA PERUSAHAAN
No. …./2012

Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama :Faisal Indra Fadilla, Sarjana Teknik Informatika, Karyawan : Perseroan Terbatas (PT) Jaringan Cerah Nusantara, Alamat Pribadi : Jalan Piere Tendean Nomor 77 Purwokerto, dengan tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk, Nomor : 003567890002, selanjutnya disebut sebagai “Karyawan”
Bersama ini karyawan mengerti, setuju dan bersedia mengikatkan diri dengan ketentuan-ketentuan dibawah ini:
Pasal 1
INFORMASI RAHASIA
1    a.   Informasi rahasia mencakup, namun tidak terbatas pada, rahasia dagang, pengetahuan dan informasi yang bersifat rahasia. Hal tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, penemuan; Ide; Konsep; spesifikasi; Laporan harian; Dokumentasi; Metode; Diagram alur (flow chart); Kode program (source code); Know-how; Kumpulan data (database); Strategi pemasaran; Informasi keuangan; Rencana.
      b.INFORMASI RAHASIA dapat berbentuk, namun tidak terbatas pada, tulisan dan/atau lisan; Gambar; Laporan; Catatan; Rekaman; Cakram optik (optical disc).
2.   Karyawan mengerti bahwa selama masa bekerja pada Perusahaan, Karyawan akan atau telah mendapatkan akses atas INFORMASI RAHASIA, baik yang berhubungan dengan bisnis Perusahaan dan/atau yang berhubungan dengan informasi pihak ketiga seperti, namun tidak terbatas pada, klien, distributor, leveransir, penerbit.
      Karyawan mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum bahwa selama berstatus dan/atau setelah tidak berstatus sebagai karyawan pada Perusahaan, Karyawan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, baik secara langsung atau tidak langsung, lisan atapun tertulis:
a.   Membeberkan, melaporkan, menyebarluaskan, menstransfer, membocorkan INFORMASI RAHASIA kepada siapapun juga.
b.    Menggunakan INFORMASI RAHASIA untuk tujuan apapun dan dengan cara apapun, yang dapat merugikan Perusahaan dan/atau tidak sejalan dengan kebijaksanaan Perusahaan.
3.   Karyawan mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum bahwa segala INFORMASI RAHASIA yang telah terdokumentasikan dalam, baik secara tertulis dan/atau dalam bentuk-bentuk lainnya, namun tidak terbatas pada, gambar; Laporan; Catatan; Rekaman; Cakram optik (optical disc), yang didapatkan Karyawan selama bekerja di Perusahaan adalah dan akan tetap menjadi hak milik penuh Perusahaan dan wajib untuk dikembalikan kepada Perusahaan pada saat berakhirnya masa kerja Karyawan pada Perusahaan.
      Karyawan tidak diperbolehkan untuk menyimpan salinan apapun juga dan dalam bentuk apapun juga dari INFORMASI RAHASIA yang telah terdokumentasikan tersebut.

Pasal 2
LARANGAN BERKOMPETISI
1.      Karyawan mengerti dan bersedia mengikatkan diri secara hukum untuk selama 2 (dua) tahun setelah karyawan berhenti bekerja pada Perusahaan dengan alasan apapun juga, untuk tidak, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan:
a.       Secara langsung atau tidak langsung, untuk kepentingan Karyawan sendiri atau untuk kepentingan orang lain (individu), perusahaan, korporasi, asosiasi atau entitas lainnya, terlibat dalam, atau dalam bentuk hal apapun berkepentingan dengan atau bernegosiasi untuk, atau mendapatkan atau menjaga suatu kepentingan kepemilikan dalam bisnis apapun juga atau aktifitas dalam bentuk apapun juga yang sama, hampir serupa atau berkompetisi secara langsung dan/atau tidak langsung dengan bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan atau dihasilkan oleh Perusahaan atau yang akan dikembangkan kemudian oleh Perusahaan dan yang mana informasi bisnis tersebut telah diketahui oleh Karyawan pada saat Karyawan masih bekerja pada Perusahaan.
b.       Membuat, menjual, memasarkan, menawarkan untuk menjual produk dan/atau menawarkan servis sejenis dengan bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan atau dihasilkan oleh Perusahaan atau yang akan dikembangkan kemudian oleh Perusahaan dan yang mana informasi bisnis tersebut telah diketahui oleh Karyawan pada saat Karyawan masih bekerja pada Perusahaan, yang dapat mengakibatkan persaingan bisnis langsung dengan Perusahaan, di lokasi manapun juga di seluruh dunia, untuk jenis perusahaan apapun juga, individu dan/atau pun untuk segala jenis entitas lainnya.
2.      Karyawan mengerti dan menerima bahwa pembatasan lokasi, pembatasan waktu atau pembatasan aktifitas yang tercantum dalam klausul 4 (empat) ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang semaksimal mungkin terhadap bisnis yang dijalankan oleh Perusahaan.
3.       Dalam hal terjadi pelanggaran oleh Karyawan terhadap isi dari perjanjian ini yang mengakibatkan terjadinya tuntutan hukum ke lembaga pengadilan oleh Perusahaan terhadap karyawan, dan pembatasan lokasi, pembatasan waktu atau pembatasan aktifitas yang tercantum dalam klausul 4 (empat) ini dianggap tidak sepadan oleh keputusan lembaga pengadilan yang berwenang, maka keputusan akhir dari lembaga pengadilan yang berwenang tersebut lah yang akan dipakai.

Pasal 3
PENALTI
1.      Penalti berbentuk ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) akan dikenakan terhadap Karyawan dalam situasi dimana Karyawan melakukan pelanggaran terhadap isi dari perjanjian ini.
2.      Karyawan mengerti, dan bersedia mengikatkan diri secara hukum, bahwa pembebanan penalti sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang terdapat dalam klausul 7 (tujuh) ini dapat diterima dan diperlukan sebagai ganti rugi kepada Perusahaan atas kerugian yang harus di tanggung oleh perusahaan, dalam hal adanya pelanggaran yang dilakukan Karyawan sehubungan dengan perjanjian ini.
3.      Dalam hal pembebanan ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut dianggap tidak sepadan oleh lembaga pengadilan yang berwenang, maka keputusan dari lembaga pengadilan yang berwenang tersebut lah yang akan dipakai.
Pasal 4
UMUM
1.      Karyawan menyetujui dan memberikan izin kepada Perusahaan untuk menotifikasi perusahaan baru tempat Karyawan bekerja atau kepada siapapun yang mempekerjakan Karyawan dikemudian hari, akan adanya kewajiban-kewajiban dari Karyawan terhadap Perusahaan, sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan ini.
2.      Karyawan menyatakan bahwa Karyawan cakap menurut hukum dan berhak untuk menjadi pihak dalam perjanjian ini.
3.      Surat Pernyataan  ini dibuat dan berlaku berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
4.      Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini secara sah oleh karyawan, maka semua surat pernyataan sejenis sebelumnya, baik yang secara lisan dan/atau tertulis, dianggap tidak berlaku lagi.
5.      Karyawan menyatakan bahwa:
a.   Karyawan telah membaca, mengerti dan bersedia untuk melaksanakan sepenuhnya ketentuan dalam surat pernyataan ini.
b.   Karyawan telah diberikan kesempatan untuk meminta keterangan dan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang kurang di mengerti dari ketentuan dalam surat pernyataan ini.
c.   Surat Pernyataan ini dibuat dalam 2 (dua)) rangkap dan dibubuhi meterai secukupnya, yang mana masing-masing surat pernyataan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
d.   Kewajiban-kewajiban Karyawan dalam surat pernyataan ini tetap berlaku secara penuh terhadap Karyawan, walaupun Karyawan sudah tidak bekerja pada Perusahaan dengan alasan apapun juga
Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Karyawan tanpa tekanan dari pihak manapun juga. Di Purwokerto, pada hari Selasa, tanggal duapuluh empat Januari dua ribu dubelas (24-012012), Pukul 09.15 Waktu Indonesia Bagian Barat

Karyawan

Materai

Rp. 6000,-


(Faisal Indra Fadilla, ST)

READ MORE - Confidentiality Agreement (One Way) Share