Thursday, March 29, 2012

TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK

Oleh : Arif Indra Setyadi
Mahasiswa MKn UNDIP 2011
Pertanyaan mendasar yang sering kali timbul saat dilakukan pemungutan pajak adalah mengapa atau apa dasarnya sehingga dapat dilakukan pemungutan pajak?. Pertanyaan demikian, sangat menarik karena mengingat tidak ada seorang pun yang rela membayar pajak untuk negara, serta tidak adanya timbal balik yang langsung dapat dirasakan.
Menyadari hal yang demikian, pemahaman yang mendalam akan teori- teori pemungutan pajak berikut ini diharapkan membawa suatu kesadaran akan pentingnya pemungutan pajak, yang bukan lagi menjadi beban semata tetapi menjadi suatu kewajiban yang menyenangkan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Teori-teori pemungutan pajak yang dimaksud adalah :

A.     Pajak untuk Kepentingan Pemungut
Didukung oleh teori bakti atau teori kewajiban pajak mutlak, yang menurut beberapa ahli dinyatakan sebagai berikut:
a.       Menurut Otto Van Gierke
“Negara adalah organische staatsleer,yaitu negara adalah organisasi paksaan, untuk memaksakan kehendaknya kepada masyarakat”

b.      Timbul dari teori negara sebagai perjanjian masyarakat T. Hobbes dan  J. J. Rousseau Du contract social, yaitu: negara terdiri dari individu-individu, di mana individu itu menyerahkan sebagian haknya kepada negara, sehingga negara memberikan hidup kepada tiap-tiap individu.

c.       Menurut W. H. Van Den Berge
Negara adalah groepsverband (organisasi dari golongan), yaitu hak negara memungut pajak adalah atas dasar ajaran hak mutlak negara untuk memajaki penduduknya
-          Dasar hukum pajak terletak dalam hubungan rakyat dengan negara yang memungut pajak darinya
-          Negara masih berbentuk monarchi absolute
-          Negara adalah saya (l’etat cest moi)

d.      Menurut Teori Bakti (Teori Kewajiban Pajak Mutlak.)
Teori ini menekankan pada paham organische staatsleer yang mengajarkan bahwa karena sifat negara sebagai suatu organisasi (perkumpulan) dari individu-individu maka timbul hak mutlak negara untuk memungut pajak.Melihat sejarah terbentuknya suatu negara, maka teori bakti ini bisa dikatakan sebagai adanya perjanjian dalam masyarakat (tiap-tiap individu) untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada negara untuk memimpin masyarakat. Karena adanya kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada negara,maka pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara merupakan bakti dari masyarakat kepada negara, karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya. Teori bakti ini disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Dalam pemahaman yang sederhana teori bakti, mengenai :
-          Hukum pajak terletak dalam hubungan rakyat dan negara
-          Negara menyelenggarakan kepentingan umum untuk rakyatnya, karena ada hubungan maka negara memungut pajak terhadap rakyatnya
-          Rakyat membayar pajak karena merasa berbakti kepada negara

B.     Pajak untuk Kepentingan yang Dipungut
Didukung oleh 2 teori:

a.      Teori badan umum
Negara pada hakekatnya adalah sama dengan badan umum (perkumpulan). Negara melayani kepentingan rakyat, untuk itu rakyat harus memberi iuran berupa pajak Iuran itu pada akhirnya digunakan untuk kepentingan pembayar pajak atau rakyat Negara badan
Konsepsi negara masih bersifat “ negara sebagai penjaga malam “

b.      Teori asuransi
Teori ini diartikan dengan suatu kepentingan masyarakat (seseorang) yang harus dilindungi oleh negara. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara. Dengan adanya kepentingan dari masyarakat itu sendiri, maka masyarakat harus membayar “premi” kepada negara.
Teori asuransi ini hanya memberi landasan saja, karena pada dasarnya teori ini tidak tepat untuk melandasi adanya pemungutan pajak. Jika premi diartikan sama dengan pajak, kurang tepat, karena premi dalam teori ini seharusnya sama dengan retribusi yang kontra-prestasinya dapat dirasakan secara langsung oleh pemberi premi. Sementara pengertian pajak tidak demikian. Premi yang diberikan kepadanegara tidak sama dengan premi yang diberikan kepada perusahaan dalam arti premi yang sesungguhnya. Apabila masyarakat mengalami suatu kerugian, negara tidak dapat memberikan pengganti sebagaimana layaknya perusahaan asuransi dan jumlah premi yang diberikan tidak bisa dihitung dalam jumlah seimbang yang akan diberikanoleh negara.
Termasuk tugas negara adalah melindungi orang dengan segala kepentingannya : keselamatan, keamanan jiwa, juga harta bendanya seperti halnya setiap perjanjian asuransi (pertanggungan), maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dalam hal ini pajak dianggap sebagai preminya, yang pada waktu-waktu tertentu harus dibayar oleh masing-masing


       Pajak                                            Premi Asuransi
















Pembayar Pajak                                   Pembayar Premi
  (Wajib Pajak)                                       (Tertanggung)

Kelemahan Teori Badan Umum dan Teori Asuransi
-          Dalam pajak yang tidak ada ganti rugi seperti premi asuransi karena pengembalian pajak oleh negara tidak secara langsung, tetapi berupa fasilitas umum
-          Dua teori ini melupakan unsur paksaan dalam pajak  yang berdasarkan UU, sedangkan premi dilakukan secara sukarela
-          Dua teori ini juga menganggap bahwa pajak disamakan dengan retribusi

C.     Pajak untuk Kepentingan Masyarakat Umum
Teori yang mendukung adalah:

a.      Teori gaya beli (teori masyarakat umum atau teori pompa)
Dasar teori ini adalah keadilan yaitu setiap orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya. Pajak yang harus dibayar adalah menurut gaya pikul seseorang yang ukuranya adalah besarnya penghasilan dan besarnya pengeluaran yang dilakukan. Mr.A. J. Caren Stuart menyamakan asas gaya pikul dengan sebuah Jembatan dengan menjelaskan bahwa :
Pertama harus dipikul adalah bobot jembatan itu sendiri baru kemudian dibebani dengan beban yang lain. Artinya bahwa yang harus diperlukan dalam kehidupan seseorang tidak dimasukkan dalam pengertian gaya pikul.
Kekuatan untuk membayar pajak baru dilakukan setelah kebutuhan primer seseorang telah terpenuhi. Kebutuhan primer ini merupakan asas minimun bagi kehidupan seseorang. Jika telah terpenuhi barulah pembayaran pajak dilakukan.
Dalam konteks Undang-undang PPh asas minimum kehidupan sebagaimana dimaksud si atas bisa disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).Apabila seseorang punya penghasilan di bawah batas PTKP berarti orang tersebut tidak perlu membayar pajak, atau gaya pikulnya untuk membayar pajak adalah nihil. Sebaliknya jika penghsilannya di atas PTKP barulah terkena gaya pikul untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan berdasarkan asas keadilan yang ditentukan dalam undang-undang PPh. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Sinninghe Damste bahwa gaya pikul ditentukan berdasarkan beberapa komponen yaitu penghasilan, kekayaan, dan susunan keluarga wajib pajak. Sama dengan pengertian di atas Prof. De Langen menjelaskan gaya pikul dalam pengertian bahwa kekuatan seseorang untuk membayar uang kepada negara adalah setelah dikurangi dengan minimum kehidupan.
Teori gaya pikul ini ternyata diakui dan diikuti oleh para sarjana karena lebih menekankan pada unsur kemampuan seseorang dan rasa keadilan.
Menurut teori ini, pajak dipandang sebagai gejaladalam masyarakat, dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah tangga-rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga Negara dan kemudian menyalurkannya kembali kemasyarakat dengan maksud memelihara hidup masyarakat dan membawanya ke arah tertentu

b.      Teori deviden
-          Kepentingan negara dan kepentingan masyarakat dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan
-          Pajak itu pada hakekatnya adalah harta negara yang sedang berada di tangan penduduk, sehingga pajak merupakan deviden milik negara
Pembayaran pajak pada hakekatnya adalah pembayaran deviden milik negara. Ini berarti negara memiliki saham atas kegiatan, pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat (wajib Pajak)

c.       Teori Deviden Lanjutan
Teori ini menyebutkan bahwa negara adalah pemegang saham. Arti saham adalah surat yang menyebutkan bahwa pemegangnya mempunyai modal dalam suatu perusahaan, sedangkan deviden adalah bagian keuntungan dari saham yang dimiliki.
Bentuk saham yang dimiliki oleh negara adalah dalam bentuk penyediaan fasilitas umum oleh Negara sehingga negara berhak atas bagian keuntungan dalam bentuk pembayaran pajak oleh penduduk

READ MORE - TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK Share

CATATAN KULIAH HUKUM PAJAK

Kuliah 1
HUKUM PAJAK
Noor Rahardjo,SH,M.Hum
Tanggal 11 Maret 2012

LITERATUR WAJIB :
1.      Asas dan Dasar Perpajakan jilid 1, 2 dan 3          Prof. Dr. H. Rohmat Sumitro,SH
2.      Pengantar singkat Hukum Pajak                           Prof. Dr. H. Rohmat Sumitro,SH
3.      Pajak ditinjau dari Segi Hukum Oajak                  Prof. Dr. H. Rohmat Sumitro,SH
4.      Pajak dan Pembangunan                                      Prof. Dr. H. Rohmat Sumitro,SH
5.      Pengantar Ilmu Hukum Pajak                               Prof  R. Santoso Brotodiharjo, SH
6.      Pemberdayaan Pajak dalam Ekonomi Global       Prof. Dr. H. Miyasto,SH,SU


LATAR BELAKANG PERPAJAKAN

       I.      Why (masalah dasar pembenaran pemungutan pajak oleh negara)
Awalnya, pengaturan pajak diatur dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yangmenyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang. Ketentuan ini mengandung konsekuensi secara mendalam terhadap negaratatkala memerlukan pajak untuk membiayai tujuannya sebagaimana tercantum dalamalinea keempat pembukaan UUD 1945. pajak yang diperlukan itu harus berdasarkan
undang-undang, berarti pemungutan pajak yang tidak di dasarkan pada undang-undang tidak boleh dilakukan. Sebenarnya pasal 23 ayat 2 UUD 1945 tersiratlegalitas tidak membenarkan pemungutan pajak kalu belum ada undang-undang yangmengaturnya.Setelah UUD 1945 diamandemen, pasal 23 ayat 2 UUD 1945 diganti dengan pasal 23A UUD 1945 yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifatmemaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini secarategas memisahkan antara pajak dengan pungutan lain yang bersifat memaksa.Termasuk dalam pengertian pungutan lain yang bersifat memaksa adalah retribusi,iuran, dan lain sebagainya. Disamping itu asas legalitas tetap ada bahkan dipertegaskeberadaannya sehingga negara dalam melakukan pemungutan pajak tida bertentangan dengan dasar hukum.Dalam pemungutan pajak terdapat asas bahwa yang berwenang melakukan pemungutan pajak adalah negara yang tidak boleh dilimpahkan kepada pihak swasta.Hanya pemerintah termasuk aparatnya selaku wakil negara yang berwenagngmelakukan pemungutan pajak, sedangkan pihak swasta tidak diperkenankan ataudilarang melakukan pemungutan pajak karena masalah pajak melibatkan rakyatsebagai wajib pajak pada umumnya untuk menyerahkan sebagian kekayaannyakepada negara sehingga tidak ada ketentuan hukum yang berlaku, yangmemperbolehkan pihak swasta melakukan pemungutan pajak. Maka, hal itu wajib pajak ditetapkan terlebih dahulu dalam undang-undang pajak dengan berbagai persyaratan


Kuliah 2
HUKUM PAJAK
Noor Rahardjo,SH,M.Hum
Tanggal 18 Maret 2012


Pertanyaan mendasar yang sering kali timbul saat dilakukan pemungutan pajak adalah mengapa atau apa dasarnya sehingga dapat dilakukan pemungutan pajak?. Pertanyaan demikian, sangat menarik karena mengingat tidak ada seorang punyang rela membayar pajak untuk negara, serta tidak adanya timbal balik yanglangsung dapat dirasakan.
Menyadari hal yang demikian, pemahaman yang mendalam akan teori- teori pemungutan pajak berikut ini diharapkan membawa suatu kesadaran akan pentingnya pemungutan pajak, yang bukan lagi menjadi beban semata tetapi menjadi suatukewajiban yang menyenangkan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Teori-teori pemungutan pajak yang dimaksud adalah :

A.     Pajak untuk Kepentingan Pemungut
Didukung oleh teori bakti atau teori kewajiban pajak mutlak, yang menurut beberapa ahli dinyatakansebagai berikut:
a.       Menurut Otto Van Gierke

“Negara adalah organische staatsleer,yaitu negara adalah organisasi paksaan, untuk memaksakankehendaknya kepada masyarakat”

Timbul dari teori negara sebagai perjanjian masyarakat T. Hobbes dan  J. J. Rousseau Du contract social, yaitu: negara terdiri dari individu-individu, di manaindividu itu menyerahkan sebagian haknya kepadanegara, sehingga negara memberikan hidup kepadatiap-tiap individu. 

b.      Menurut W. H. Van Den Berge
Negara adalah groepsverband (organisasi dari golongan), yaitu hak negara memungut pajak adalah atas dasar ajaran hak mutlak negara untuk memajaki penduduknya
-          Dasar hukum pajak terletak dalam hubunganrakyat dengan negara yang memungut pajak darinya
-          Negara masih berbentuk monarchi absolute
-      Negara adalah saya (l’etat cest moi)

Teori Bakti
Teori ini menekankan pada paham organische staatsleer yang mengajarkan bahwa karena sifat negara sebagai suatu organisasi (perkumpulan) dari individu-individu maka timbul hak mutlak negara untuk memungut pajak.Melihat sejarah terbentuknya suatu negara, maka teori bakti ini bisa dikatakansebagai adanya perjanjian dalam masyarakat (tiap-tiap individu) untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada negara untuk memimpinmasyarakat. Karena adanya kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada negara,maka pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara merupakan bakti darimasyarakat kepada negara, karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya. Teori bakti ini disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Dalam pemahaman yang sederhana teori bakti, mengenai :
-          Hukum pajak terletak dalam hubungan rakyat dan negara
-          Negara menyelenggarakan kepentingan umum untuk rakyatnya, karena ada hubungan maka negara memungut pajak terhadap rakyatnya
-          Rakyat membayar pajak karena merasa berbakti kepada negara
READ MORE - CATATAN KULIAH HUKUM PAJAK Share

Wednesday, March 28, 2012

KOMPARISI BUKAN UNTUK DIRI SENDIRI

Pada Pasal 47 UUJN KUASA TERTULIS terdiri dari :

1.      KUASA DIBAWAH TANGAN
Kuasa dibawah tangan ini harus dilekatkan pada minuta akta
Akta ini komparand berwenang bertindak berdasarkan kuasa dibawah tangan yang dilekatkan pada minuta Akta yang akan dibuat Notaris
Contoh : Kuasa tertulis dibawah tangan tanpa legalisasi dan warmerking

-          Tuan Ariezta Refyn Indra Drestara,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972 (lima Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal 2-2-2012 (dua Pebruari duaribu duabelas, surat tersebut bermaterai cukup selalu dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta ini, kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

Contoh : Kuasa tertulis dibawah tangan dengan legalisasi

-          Tuan Ariezta Refyn Indra Drestara,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972 (lima Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal 2-2-2012 (dua Pebruari duaribu duabelas), yang telah di legalisasi oleh Talitha Nurul Indra Saphira, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, pada tanggal 5-3-2012 (lima dua Pebruari duaribu duabelas), nomor :2/leg/2012, surat tersebut bermaterai cukup selalu dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta ini, kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

Contoh : Kuasa tertulis dibawah tangan dengan Waarmerking

-          Tuan Ariezta Refyn Indra Drestara,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972 (lima Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal 2-2-2012 (dua Pebruari duaribu duabelas), yang telah di waarmerking oleh Talitha Nurul Indra Saphira, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, pada tanggal 5-3-2012 (lima dua Pebruari duaribu duabelas), nomor :2/waar/2012, surat tersebut bermaterai cukup selalu dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta ini, kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

Keterangan tambahan :
a.       Jika ada tanda tangan dari komparand maka wajib ada Materai, jika Komparand tidak tanda tangan maka tidak wajib Materai;
b.      Termasuk dalam Surat Kuasa yang harus dilekatkan dalam minuta, adalah :
-          Surat Persetujuan Istri
-          Surat Persetujuan Komisaris Perseroan Terbatas
-          Surat Persetujuan Persero Komanditer
c.       Pada Minuta Akta tidak perlu diberi HALAMAN, hal ini berhubungan dengan pembuatan salinan akta yang belum tentu sama halamannya. Sehingga apabila menghendaki diberi halaman cukup di salinan akta

2.      KUASA NOTARIIL
Kuasa notariil ini,terdiri dari dua bentuk dan fungsi akta, yaitu :
a.       Dalam bentuk Minuta Akta
Untuk Akta Kuasa tertulis dalam bentuk minuta akta, hanya cukup diuraikan dalam akta itu, maksud pengurusannya, yaitu mengenai :
-          Nomor Akta
-          Tanggal
-          Judul
-          Dibuat dihadapan Notaris siapa
-          Diperlihatkan pada Notaris yang membuat Akta Salinan tersebut

Contoh : Kuasa tertulis dibawah tangan dalam bentuk minuta akta

-          Nyonya Nafeeza Nurul Indra Fitriana,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1989 (lima Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta kuasa nomor: 20,tanggal 20-3-2012 (duapuluh Maret duaribu duabelas), yang dibuat dihadapan, Ariezta Refyn Indra Drestara, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Kota Semarang. Salinan resmi dari akta tersebut telah diperlihatkan pada saya Notaris di Kota Semarang, surat tersebut bermaterai cukup selalu dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta ini,selaku kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1985 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

b.      Dalam bentuk Originali
Pada kuasa dalam bentuk originali maka Akta Kuasa Notariil ini harus dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta (Pasal 47 ayat [1] UUJN)
READ MORE - KOMPARISI BUKAN UNTUK DIRI SENDIRI Share

Tuesday, March 27, 2012

HUKUM PERIKATAN PADA PEMAHAMAN AWAL

Pemahaman mengenai PERIKATAN
Doktrin Hukum Perdata menurut pendapat J. Satrio dalam bukunya “Hukum Perikatan Pada Umumnya”, membedakan 4 bagian kajian ilmunya, yaitu :
  1. Hukum Pribadi
  2. Hukum Keluarga
  3. Hukum Kekayaan
  4. Hukum waris

Hukum Kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hak-hak kekayaan, yaitu hak-hak yang mempunyai nilai ekonomis/uang. Jadi hak-hak kekayaan berbeda dengan hak-hak lain artinya dapat dijabarkan dalam sejumlah uang tertantu.
Kajian Ilmiah mengenai Hukum Kekayaan, dapat dibedakan lagi pada ruang lingkup, sebagai berikut :
1.      Hak Kekayaan Absolut
Hak kekayaan absolut hak yang dapat ditujukan kepada semua orang, artinya semua orang harus menghormati pemilik hak kekayaan absolute tersebut. Miisalnya : Hak Milik, Hak Gadai, Hak Hipotik.
Ruang lingkup hukum yang mempelajari hukum harta kekayaan yang sebagian diatur dalam  Buku II KUH Perdata yaitu mengenai Hak-Hak Kebendaan, dan yang berada diluar KUH Perdata atau diatur dengan undang-undang tersendiri

2.      Hak Kekayaan Relatif
Hak kekayaan relatif adalah hak-hak kekayaan yang hanya bisa ditujukan kepada orang-orang tertentu dan ia muncul dari atau dalam perikatan-perikatan, sehingga orang menyebut dengan istilah ius in personam. Hak ini lebih pada bersifat sementara, karena ia menuju pada suatu pemenuhan prestasi tertentu. Ruang lingkup hukum yang mempelajari hukum harta kekayaan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mengenai Perikatan (verbintenis)

Sistematika KUH Perdata tentang Perikatan
Perikatan yang merupakan doktrin dari hak kekayaan yang bersifat relatif, telah diatur dalam Buku III KUH Perdata yang terdiri dari :
I.       Ketentuan umum tentang Perikatan
Ketentuan ini, diatur pada BAB I sampai dengan BAB IV, yang masing-masing mengatur mengenai :
1.      BAB I    tentang Perikatan-perikatan pada umumnya
2.      BAB II   tentang Perikatan-Perikatan yang lahir dari Perjanjian atau Persetujuan
3.      BAB III  tentang Perikatan-Perikatan yang dilahirkan dari Undang-Undang
4.      BAB IV  tentang Hapusnya Perikatan

II.    Ketentuan Khusus tentang Perikatan
Ketentuan khusus ini diatur dalam BAB V sampai dengan BAB XVII, yang berturut-turut diatur tentang Perjanjian Khusus atau dengan istilah lain Perjanjian Bernama (nominaat contraten) artinya perjanjian yang memiliki nama tertentu dandiberikan pengaturannya secara khusus oleh undang-undang. Pengaturannya tidak terbatas yang diatur dalam KUH Perdata tetapi oleh undang-undang diluar KUH Perdata misalnya : Perjanjian tentang Hak Tanggungan yang diatur dalam UU. No. 4 tahun 1996 tetang Hak tangungan, UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ketentuan khusus ini merupakan penjabaran dari ketentuan umum sehingga sepajang tidak diatur dalam ketentuan khusus maka perjanjian yang dibuat harus mengikuti ketentuan-ketentuan umum dalam KUH Perdata. Jadi Ketentuan umum berlaku untuk semua perjanjian kecuali ketentuan khusus menyimpanginya.

Pengertian atau Definisi tetang PERIKATAN
KUH Perdata tidak memberikan secara rinci tentang Pengertian atau Definisi Perikatan, sehigga Perumusan mengenai Pengertian atau Definisi Perikatan pada umumnya diberikan oleh para sarjana. Dengan demikian Pengertian atau definisi Perikatan adalah merupakan doktrin atau ajaran atau hanya ada dalam lapangan Ilmu Pengetahuan, bukan merupakan ketentuan yang mengikat yang meliputi baik dari segi kreditor maupun dari segi debitor (subyek dalam perikatan). Beberapa sarjana yang mengemukaan pengertian atau definisi Perikatan, antara lain :

1.      Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu

2.      Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi

3.      Menurut R. Subekti :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu

4.      Menurut Dr. Achmad Busro :
Pada prinsipnya Perikatan adalah terdapatnya hubungan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan
           
Unsur-unsur perikatan
Dari Pengertian atau definisi perikatan diatas, dapat diketahui unsur-unsur dalam perikatan, meliputi :
1.      Adanya Hubungan Hukum
Unsur ini dimaksudkan untuk membedakan perikatan sebagaimana yang dimaksud dalam oleh Undang-undang dengan hubungan yang timbul pada kebiasaan atau karena moral yang hidup dalam masyarakat pada umumnya. Hubungan hukum yang timbul dalam lapangan moral atau kebiasaan yang berkembang di masyarakat, memang sama saja menimbulkan Hak dan Kewajiban bagi anggota masyarakatnya, tetapi pemenuhan terhadap hak dan kewajiban yang dimaksud dini TIDAK DAPAT DIPAKSAKAN. Terhadap sanksi yang ditimbulkan dengan tidak dilaksanakannya hak dan kewajiban tersebut didasarkan pada “rasa penyesalan” atau “dikucilkan dari pergaulan social”
Sebaliknya hubungan hukum yang dimaksud dalam hukum perikatan, jika debitor tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela dan dengan baik serta sebagaimana mestinya, maka Kreditor dapat meminta bantuan Hukum Perikatan agar ada tekanan kepada debitor agar debitor memenuhi kewajibannya.
Sehingga secara luas, yang dimaksud dengan hubungan hukum dalam lapangan hukum perikatan adalah :

Hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.

2.      Pada Ruang Lingkup Hukum Kekayaan
Seperti telah diketahui diatas hubungan hukum dalam perikatan, dimana disatu pihak ada hak dan di lain pihak ada kewajiban. Hubungan hukum yang demikian, memiliki arti yang luas karena hubungan hukum yang demikian ini, tersebar dalam lapangan hukum yang luas, sehingga perikatan itu ada dalam ruang lingkup hukum yang luas pula. Perikatan tidak hanya ada dalam Buku III KUH Perdata tetapi tersebar di Bku-Buku lain yang ada dalam KUH Perdata.
Sebagai contoh : Hubungan hukum (Perikatan) yang terdapat dalam lapangan hukum Keluarga. Sebuah perkawinan dapatlah diartikan sebagai perikatan, karena adanya hubungan hukum antara calon suami atau istri untuk mengikatkan dirinya secara suka rela dalam perkawinan dan disamping itu dalam hubungan hukum perkawinan menimbulkan akibat lahirnya berbagai perikatan lainnya, seperti dalam lapangan hukum harta kekayaan perkawinan terdapatnya Harta Bersama (Pasal 119 KUH Perdata), Perjanjian Kawin (pasal 139 KUH Perdata), dan lain sebagainya.
Karena contoh diatas bukanlah merupakan Perikatan yang diatur dalam Buku II KUH Perdata, maka apabila terjadi sengketa terhadap perikatan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan menerapkan ketentuan-ketentuan Perikatan yang diatur dalam BUKU III KUH Perdata.
Perikatan yang dimaksudkan dalam Hukum Perikatan adalah Perikatan-perikatan dimana hak dan kewajiban yang timbul atau dilahirkan oleh debitor dan kreditor, haruslah mempunyai nilai uang (bernilai ekonomis) atau paling tidak pada akhirnya dapat dijabrkan dalam sejumlah uang tertentu. Dengan arti lain, Hubungan hukum tersebut haruslah ada pada ruang lingkup Hukum Kekayaan.

3.      Para Pihak dalam Perikatan
Dalam Perikatan ada 2 pihak yang saling berhubungan yaitu pihak Debitor dengan pihak Kreditor. Debitor adalah pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan DEBITOR
Kreditor adalah pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang. Disebut sebagai Para Pihak karena dimungkinkan dalam perikatan pihak debitor atau kreditor lebih dari 1 orang. Pihak debitor Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan SUBYEK PERIKATAN.

4.      Obyek Perikatan berupa Prestasi
Obyek dalam perikatan berupa PRESTASI yaitu suatu hal dalam pemenuhan perikatan. Prestasi yang dimaksud, diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata yaitu berupa :

a.       Memberikan sesuatu
b.      Berbuat sesuatu
c.       Dan tidak berbuat sesuatu

Pada Perikatan, terjadi hubungan hukum antara Debitor dan Kreditor, dimana Debitor mempunyai hutang dan Kreditor mempunyai tagihan. Hutang dan piutang itu selalu tertuju pada prestasi tertentu yang melekat pada debitor dan kreditor. Kreditor sebagai pihak yang memiliki tagihan adalah pihak yang berhak atas suatu prestasi dari Debitor dan sebaliknya. Pemahan tagihan yang dimiliki Kreditor ini tidaklah harus berupa uang tetapi berupa prestasi tertentu, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, bahwa obyek dalam suatu perjanjian harus berupa hal tertentu.

Pembagian Perikatan
Pembagian dalam perikatan menurut KUH Perdata, pembagian perikatan ini didasarkan pada SUMBER Perikatan. Hal mana dapat kita lihat dari Pasal 1233 KUH Perdata yang mengatakan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan (Perjanjian) , baik karena undang-undang.


READ MORE - HUKUM PERIKATAN PADA PEMAHAMAN AWAL Share