Tuesday, February 14, 2012

SEKILAS MENGENAI HAK PATEN

Arif Mkn UNDIP2011 
Jenis-jenis Paten
Pada dasarnya ada beberapa jenis penggolongan paten, namun Undang-undang Indonesia hanya dikenal dua jenis saja, yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten menurut Pasal 1 angka 1 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya pada bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian tersebut kiranya diberikan kepada jenis paten biasa, sedangkan pengertian paten sederhana adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya47. Pengertian paten sederhana tersebut didasarkan pada Pasal 6 Undang-undang Nomer 14 tahun 2001 tentang Paten yang menyebutkan bahwa setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Undang-undang Paten Nomer 14 tahun 2001 memberikan pembedaan yang cukup tajam dalam hal pemberian jangka waktu perlindungannya. Djumhana dan Djubaidillah menyebutkan bahwa pada umumnya negara-negara maju memberikan batasan perlindungan Paten selama 15 (lima belas) sampai 20 (dua puluh) tahun. Di Amerika Serikat dan Kanada perlindungan paten diberikan selama 17 (tujuh belas) tahun, sedangkan di Italia dan Jepang selama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 8 undang-undang Paten No 14 tahun 2002 menyebutkan bahwa paten biasa diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana, jangka waktu perlindungannya adalah selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak  dapat diperpanjang, sehingga setelah masa tersebut berakhir paten akan menjadi public domain (milik umum) sehingga suatu invensi akan benar-benar terbuka untuk umum. Hal ini  erupakan fungsi sosial yang ada dalam hak paten, dengan adanya fungsi sosial ini teori utilitas Jeremy Bentham dapat lebih sesuai dalam sistem hukum paten. Menurut teori utilitas, hukum harus dapat memberikan sebanyak mungkin manfaat dan kebahagiaan kepada sebagian besar orang. Darji Darmodiharjo dan Sidharta meendiskripsikan pandangan Jeremy Bentham sebagai berikut:
Pandangan Bentham sebenarnya beranjak dari perhatiannya yang besar terhadap individu. Ia menginginkan agar hukum pertama-tama dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada individuindividu, bukan langsung ke masyarakat secara keseluruhan. Walaupun demikian, Bentham tidak menyangkal bahwa disamping kepentingan individu, kepentingan masyarakatpun perlu diperhatikan. Agar tidak terjadi bentrokan, kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan sebesar-besarnya itu perlu dibatasi. Jika tidak, akan terjadi apa yang disebut homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain).
 Muhammad Djumhana dan Djubaedillah menyebutkan bahwa pada dasarnya pembedaan tersebut didasarkan pada segi materinya, selanjutnya mereka menjelaskan tentang paten sederhana sebagai berikut:
Suatu penemuan dikelompokkan ke dalam paten sederhana karena cirinya, yaitu penemuan tersebut tidak  melalui penelitian dan pengembangan (research and
development) yang mendalam. Walaupun bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komposisinya demikian dan sering dikenal dengan ”utility model”, tetap mempunyai nilai kegunaan praktis sehingga mempunyai nilai ekonomis, jadi tetap memperoleh perlindungan hukum. Paten sederhana hanya memiliki hak untuk 1 (satu) klaim, pemeriksaan substantif langsung dilakukan tanpa permintaan dari pihak penemu. Bila terjadi penolakan terhadap permintaan paten sederhana ini, tidak dapat dimintakan lisensi wajib dan tidak dikenai biaya tahunan.

Pembedaan yang lebih jelas dipaparkan oleh Etty Susilowati melalui sebuah tabel sebagai berikut:


No.

Keterangan

Paten

Paten Sederhana

1
Jumlah Klaim
Satu invensi atau beberapa yang merupakan satu kesatuan invensi
Satu invensi

2
Masa Perlindungan
20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan

10 tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan
paten

3
PengumumanPermohonan
18 bulan setelah tanggal penerimaan

3 bulan setelah tanggal penerimaan

4
Jangka waktu mengajukan keberatan
6 bulan terhitung sejak diumumkan

3 bulan terhitung sejak diumumkan

5
Pemeriksaan Substantif
Kebaharuan (Novelty), langkahlangkah inventif, dapat diterapkan dalam bidang industri

Kebaharuan (Novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri

6
Lama Pemeriksaan
36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan

24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan



READ MORE - SEKILAS MENGENAI HAK PATEN Share

CATATAN KULIAH HKI TENTANG HAK CIPTA

HAK CIPTA / COPY RIGHT
 Oleh : Arif MKN UNDIP 2011
Terminology:
☺  Istilah Copy Right dan Author Right.
☺  Dua budaya / Falsafah / Filosofi mengenai Hak Cipta.
Sejarah Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia.
Sebelum punya Undang-undang Hak Cipta Nasional, kita menggunakan Undang-undang Hak Cipta Belanda → Auteurs Wet 1912, Auteurs = pencipta.

☺  Belanda meniru dari France, seperti Jepang meniru Jerman, Jerman dari France.
☺  Undang-undang Hak Cipta kita mengadopsi dari Undang-undang Hak Cipta France

Perbedan Auteurs Wet (France) dengan Copy Right (Amerika).
-         Auteurs Wet: lebih memberikan perlindungan kepada penciptanya / manusianya, karena itu disebut Hak Pencipta bukan Hak Cipta. Di France Auteurs Wet kedudukannya sama dengan Human Right karena para penciptanya sudah meluangkan waktu, kemampuan, skill dan resiko dari segi philosophy dan budaya kita mengacu kepada France seharusnya menggunakan Auteurs Wet.
-         Copy Right di Amerika Undang-undang Hak Cipta memberikan perlindungan lebih pada obyek / hasil ciptaan bukan Subjek / orang yang menciptakan, Hak Cipta levelnya sama dengan Hak Milik biasa.

-         Kalau di France, Hak Cipta hanya bisa diberikan pada Manusia / Orang / Pencipta, untuk Badan Usaha (ciptaan Badan Usaha) diberikan hak yang setingkat lebih rendah dari Hak Cipta yaitu NEIGHBOURING RIGHT yaitu hak-hak yang berdekatan / berkaitan dengan Hak Cipta.
-         Sedangkan di Amerika tidak ada pengaturan tersebut dimana Hak Cipta bisa diberikan untuk Manusia dan bisa untuk Badan Usaha. Levelnya sama.

☺  Kalau suatu Negara hanya mengatur Copy Right berarti peraturan perundang-undangan tersebut berasal dari Amerika tetapi apabila ada pengaturan mengenai Copy Right dan Neightbouring Right (membedakan pengaturannya). Berarti: pengaturan perundang-undangan. Tersebut berasal dari France.

Pengaturan:
☺  Penjajahan, menggunakan Auteurs Wet 1912.
☺  Setelah Merdeka, dengan Pasal 2 AP berlaku Auteurs Wet 1912.
☺  Undang-undang Hak Cipta Nasional

-          Tahun 1956, RUU Hak Cipta yang pertama.
-          Tahun 1966, RUU Hak Cipta yang kedua.
-          Tahun 1972, RUU Hak Cipta yang ketiga.
-          Undang-undang No.6 Tahun 1982 diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 (muncul karena maraknya pembajakan kaset di Indonesia, dalam undang-undang ini terdapat peningkatan ancaman hukuman.
-          Undang-undang No.12 Tahun 1997 dirubah dengan;
-           Undang-undang No.19 Tahun 2002.

Lingkup Perlindungan Hak Cipta.

-          Bern Convention Tahun 1886.
-          JHC Tahun 2002.
-          Ilmu Pengetahuan, Seni, Sastra.
-          Science, Art, Literary Works.

☺  Bern Convention salah satu originale member yang menggagas 7 negara termasuk France sedangkan Indonesia turut meratifikasi.

Tandingan dari Bern Convention yaitu UCC (Universal Copy Right Convention) anggotanya Negara-negara Amerika Latin, dulu Amerika merupakan anggota UCC kemudian pada tahun 1988 masuk menjadi anggota Bern Convention karena banyak barang-barang / product-product Amerika yang diekspor ke Negara-negara anggota Bern Convention, karena Amerika bukan anggota maka sulit mendapatkan perlindungan karena itulah pada Tahun 1988 Amerika masuk sebagai anggota Bern Convention dengan alasan ekonomi.

READ MORE - CATATAN KULIAH HKI TENTANG HAK CIPTA Share

CATATAN KULIAH HKI TENTANG MEREK

 Oleh Arif MKN UNDIP 2011
Merek (Undang-undang No.15 Tahun 2001).
Adalah   suatu tanda / sign yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, warna-warna, kombinasi di atas, untuk membedakan bagian yang satu dengan lainnya yang satu kelas.

☺  Trademark (merek dagang): Terios, Sarimi, Intel.
☺  Jasa: Panin Bank, Permata Bank, Telkomsel.

System United State, Japan Lebih maju.
-          Lambang, tanda, lagu, symbol.
-          Wadah / kemasan / container (botol Coca Cola US, Swiss, Switzerland).
-          Merek suara (sound mark) dalam note musik direkam dalam pita kaset → mendapat perlindungan Paten
-          Merek wewangian – Fragrance.
-          Slogan.

☺  Di Indonesia merek merupakan sesuatu yang kelihatan / nampak, suara belum bisa merek. Berbeda dengan Negara maju seperti Jepang dan Amerika.

Fungsi Merek:
1.      Memberikan nama product.
2.      Membedakan dengan produc lain.
3.      Memberikan jaminan kepada konsumen.
4.      Memberikan persepsi kualitas product (Emotional Branding).

Dalam setiap merek terdapat 2 (dua) hal:
1.     Yang Tangible
      Berupa lagu, gambar, kata, warna yang menempel pada product / jasa.
2.     Yang Intangible
      Berupa perspsi / citra pada product tersebut.

☺  Citra / persepsi ini merupakan fungsi merek yang sesungguhnya, yang membedakan suatu product dengan yang lain. Nilai citra / persepsi merek bisa amat mahal harganya.
      Contoh: Kenapa Anda pilih Kijang, KUKU BIMA TL (best brand award 2003-2004), Mercedes, BMW, Pond’s, Rinso.

☺  Bagaimanapun Unilever tanpa merek Rinso, Lux, dan Pepsodent tidak ada artinya.

Resume:
Fungsi utama merek adalah sebagai Daya Pembeda Product / Jasa.

Macam Merek:
1.      Merek Dagang      → dilekatkan pada barang.
2.      Merek Jasa            → pertokoan, bengkel, salon, percetakan, penjahit dsb.
3.      Merek Kolektif     → dimiliki oleh kelompok, group, asosiasi.  
☺  Merek Dagang dan Jasa boleh dimiliki oleh perseorangan ataupun kelompok sedangkan merek kolektif hanya boleh dimiliki oleh kelompok.

Syarat Merek Kolektif yaitu adanya pedoman / peraturan bersama yang dibuat.

Pendaftaran Merek.
Hak atas merek muncul apabila didaftarkan (pendaftaran harus beritikad baik).

Merek yang ditolak pendaftarannya.
1.      Mempunyai persamaan, pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar untuk barang / jasa sejenis.
2.      Menyerupai nama orang terkenal, fhoto, nama perusahaan yang terkenal.
3.      Peniruan atas nama, singkatan nama, bendera, symbol, dari Negara atau lambing Negara / lambing internasional.
4.      Peniruan atas tanda cap yang digunakan oleh Negara / instansi pemerintah.
5.      Mempunyai persamaan pada pokoknya / keseluruhannya dengan merek terkenal asing untuk barang / jasa sejenis (dapat pula diperlakukan untuk barang / jasa tidak sejenis asal memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan PP).

Sejak tahun 1992, Indonesia menganut Sistem Pendaftaran Konstitutif.
Yaitu First to File →        siapa yang mendaftar duluan maka Ia yang dianggap sebagai pemilik.

☺  Tanpa pendaftaran maka tidak dilindungi.

☺  Di Indonesia, bukti kepemilikan Merek berupa sertifikat merek dengan cara diregistrasi merek untuk ketenangan usaha.

☺  Negara Amerika tidak mengenal system pendaftaran
Tetapi System First to Use → siapa yang menggunakan / memamfaatkan pertama kali.

Tata cara pendaftaran merek untuk …..
1.      Fhotocopy KTP dari pemohon rangkap 4.
2.      Contoh etiked merek dicetak diatas kertas minimal 2 X 2 cm, maks 9 X 9, 25 eksemplar.
3.      Materai 6000 untuk dilekatkan pada surat pernyataan bahwa merek yang didaftar adalah milik sendiri.

Tata cara pendaftaran merek untuk perusahaan.
1.      Dilampirkan copy akta pendirian yang sudah dilegalisir Notaris rangkap 3.
2.      Mengisi formulir pendaftaran Rp 20.000 di Departemen HAM.
3.      Membayar biaya pendaftaran Rp 450.000
Sebelum melakukan registrasi lebih baik terlebih dahulu di cek apakah merek yang akan didaftar sudah ada / belum, di cek di Departemen Hukum dan HAM dengan biaya Rp 200.000.

☺  Amerika / Negara-negara maju yang lain apabila productnya dijual ke Indonesia tetap harus register di Indonesia.

READ MORE - CATATAN KULIAH HKI TENTANG MEREK Share

SOAL & JAWABAN RESPONSI HKI Kelas B-2

SOAL RESPONSI HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
PROGRAM STUDI MEGISTER KENOTARIATAN UNDIP
KELAS REGULER B. 2
WAKTU  :  60 MENIT
Tanggal : 27 Januari 2012
DOSEN  : Prof. Dr.  B udi Santosa, SH. MS
Usahakan tulisan anda dapat diaca, pelan-pelan tetapi cepat


1.      DENGARKAN CURHATKU DAN BERSAMAMU, merupakan lagu-lagu VIERRA yang menjadi hit dan banyak dijadikan nada sambung pribadi telekomunikasi, utamanya remaja.  Cara-cara seperti ni banyak ditiru para penyanyi dan pencipta lagu, termasuk pendatang baru di dunia tarik suara, termasuk MBAH SURIP dan RIDHO IRAMA. Dia mendapat cukup banyak Royalty dan terhindar dari pembajakan. Kaitannya dengan Hak Cipta, disebut Hak apa yang dilakukan Penyanyi dan Pencipta Lagu tersebut. Sebutkan cara-cara yang lainnya.

JAWAB :
Hak yang dilakukan oleh Pencipta lagu dan Penyanyi adalah Hak Eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang timbul secara otomatis untuk mengumumkan dan memperbanyak Ciptaannya, setelah suatu ciptaannya dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1 UUHC No. 19 tahun 2002).
Disamping dengan dasar Hak ekslusif yang dimiliki Pencipta Lagu dan Penyanyi, cara lain untuk mendapatkan Royalty dari Karya Ciptanya, yaitu dengan cara :
Membuat Surat Perjanjian Pemberian Kuasa dari Pencipta kepada Bandan atau Organisasi yang secara professional menangani Pemungutan Royalti bagi Pencipta Lagu .

2.      Sinetron berjudul “Mr. Bego”, garapan Raam Soraya, yang dibintangi Indra Herlambang, Aji Pangestu, konon dikabarkan menjiplak serial komedi “Mr. Bean”. Bagaiamana cara anda menentukan jiplak-menjiplak karya cipta sesuai dengan prinsip Hak Cipta ? Jelaskan Kriterianya.

JAWAB :
Pada prinsip-prinsip Hak Cipta untuk menentukan jiplak-menjiplak karya cipta dilakukan dengan menganalisa mengenai :
Originalitas bukan Novelty (kebaharuan)
Originalitas yang dimaksud dapat dianalisa dengan beberapa  Indikator Orinalitas sebagai berikut :

1)      Sebuah Karya Cipta untuk dianggap original tidak diperlukann harus baru (Novelty) seperti halnya pada sistem PATEN;
2)      Untuk dianggap original tidak dibutuhkan perbedaan yang sangat besar dengan karya cipta sebelumnya;
3)      Originalitas yang dimaksud adalah :  ”ORIGINAL DALAM EKSPRESI IDE BUKAN ORIGINAL PADA IDE ”
4)      Dikatakan original Apabila karya Cipta tersebut murni berasal dari si Pencipta sendiri dan bukan sekedar melakukan Copy atas Karya Cipta sebelumnya;
5)      Bukan sesuatu yang original apabila ciptaan tersebut memuat banyak informasi yang sudah menjadi umum;
6)      Original adalah Hasil dari kreatifitas berupa upaya intelektualitas pencipta tidak sekedar menjiplak;
7)      Terdapat korelasi secara langsung antara KONSEP yang ada pada pikiran Pencipta dengan CIPTAAN yang dihasilkan melalui tangan Pencipta;
8)      Secara KUANTITATIF kontribusi yang diberikan pencipta, tidak sekedar VARIASI yang membawa daya beda, harus merupakan SETUHAN SERIUS dari si Pencipta;
Originalitas itu berkaitan dengan cara BAGAIMANA CIPTAAN ITU DIBUAT;
9)   Harus ada SKILL JUDGMENT LABOUR yang dituangkan dalam ciptaan tersebut

3.      Jelaskan alasan, mengapa teori di bidang Ilmu Pengetahuan dan Matematika tidak dapat di Patenkan ?

JAWAB :
Teori di bidang Ilmu Pengetahuan dan Matematika adalah Invensi yang tidak Aplicable (Industrially Apllication) sehingga tidak dapat DI PATENKAN, disamping itu secara Formal perundang-undangan TIDAK memenuhi syarat yang telah ditentukan oelh UU. No. 14 tahun 2001 yaitu Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 yang mengatur mengenai syarat-sayarat Paten
4.      Rahasia Dagang mempunyai karakter yang berbeda sekali dengan bidang HKI yang lain, Jelaskan ?.

JAWAB  :
PERBEDAAN DENGAN HKI LAIN


RAHASIA DAGANG

HKI LAINNYA

Rahasia Dagang akan hillang sifat kerahasiannya jika dimintakan Paten
Haki Lainnya dilindungi karena dipublikasikan
Rahasia Dagang dilindungi, meskipun bukan bersifat Kreatif, Asli atau Baru
HKI lainnya dilindungi karena adanya skill, invention,  (penemuan Baru)
Dalam Rahasia Dagang bentuk bukanlah hal yang penting, sehingga sangat mungkin berbentuk Konsep yang dilindungi
HKI lainnya, selalu bentuk nyata misalnya : Cipta, Paten, Merek, Desain selalu dalam bentuk gambar tulisan.
Rahasia Dagang Tidak terbatas Waktunya
HKI Lainnya dilindungi untuk jangka waktu tertentu
Rahasia Dagang walaupun diakui dan dilindungi hukum tidak diberikan hak Monopoli dan hak eksklusif, artinya setiap orang lain bebas menciptakan rahasia dagang sendiri untuk direkayasa
HKI lainnya diberikan hak monopoli dan Hak yang ekslusif

5.      Apakah setiap Karyawan yang bekerja pada setiap perusahaan pasti berhubugnan dengan Rahasia Perusahaan ? Apakah kepindahan karyawan ke perusahaan lain dengan alasan mencari penghasilan yang lebih tinggi merupakan pelanggaran Rahasia Perusahaan ?

JAWAB  :
a.       Informasi yang diperoleh karyawan dari Pemilik Perusahaan (majikan), maka TIDAK SEMUA KARYAWAN pasti berhubungan dengan Rahasia Perusahaan Karyawan yang bekerja pada bidang-bidang umum yang dilakukan oleh Publik TIDAK BERHUBUNGAN dengan Rahasia Perusahaan. Contoh : Cleaning Service, Office Boy, Helpers (pembantu Umum)
b.      Perpindahan Karyawan ke perusahaan lain untuk mencari penghasilan yang lebih tinggi BUKAN merupakan pelanggaran terhadap Rahasia Perusahaan karena merupakan bagian dari Hak Dasar yang dimiliki oleh Karyawan, KECUALI atau SEPANJANG tidak mengingkari atau melakukan kesengajaan pelanggaran terhadap kesepakan yang secara tegas telah di sepakati antara Pemilik Perusahaan dengan Karyawan baik lisan maupun tertulis.

NB.  Dedecated to HENDI Jakarta & NORMAN Cirebon

READ MORE - SOAL & JAWABAN RESPONSI HKI Kelas B-2 Share

Monday, February 13, 2012

SOAL & JAWABAN UAS HKI kelas A 2 2011-2012

SOAL UJIAN SEMESTER HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN UNDIP
KELAS REGULER A 2
SIFAT : OPEN BOOK
WAKTU :  75 MENIT
TANGGAL : 18 JANUARI 2012-02-13
DOSEN : Prof. Dr. Budi Santoso,SH.MS

1.       Teknologi Clonning di Barat telah demikian maju, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat dapat dilakukan pada manusia.  Bagaimana pendapat Anda, dapatkah Clonning pada manusia dipatenkan di Indonesia  ?

JAWAB :
Jika kita hanya berpegang pada syarat-syarat Paten  yaitu Novelty, Industrially aplication, Inventive step, maka clonning manusia dapat dipatenkan, tetapi di Indonesia jika kita memahami Pasal 7 huruf (a)  UU No. 14 tahun 2001 tentang PATEN, sudah demikian jelas mengatur bahwa Paten tidak diberikan untuk Invensi  tentang proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya, bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, MORALITAS AGAMA, ketertiban umum atau kesusilaan.
Di Indonesia yang hampir seluruh masyarakatnya menjunjung tinggi asas moralitas dan agama, berpendapat bahwa Clonning  manusia dianggap telah menghilangkan nilai kenaturalan manusia itu sendiri, manusia dirubah menjadi Obyek bukan lagi menjadi subyek dalam tatanan sosial. Banyak kekhawatiran, ketika manusia sudah mampu menciptakan manusia-manusia unggul, dengan tingkat genetik yang prima, akan muncul kesenjangan ras, yang justru akan menimbulkan permasalahan sosial tersendiri. Disisi Agama clonning manusia dianggap sebagai perbuatan manusia yang telah menyaingi kekuasaan Penciptaan Manusia yaitu Tuhan, sehingga banyak dari tokoh-tokoh Agamawan dan Rohaniawan sangat menentang clonning manusia dijalankan di Indonesia.

2.       Syarat apakah yang harus dipenuhi agar sebuah informasi mendapatkan perlindungan hukum sebagai Rahasi Dagang  ?  Jelaskan  !

JAWAB :
Pasal 3 dan UU. No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyebutkan bahwa :

“Rahasia Dagang mendapat perlindungan hukum apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya yang semestinya”

Dengan demikian agar sebuah  informasi agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai Rahasia Dagang minimal harus memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut :

  1. Informasi tersebut bersifat Rahasia,
Informasi tersebut hanya diketahui secara terbatas oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Jika dalam suatu perusahaan informasi ini hanya diketahui oleh orang-orang tertentu (limited persons)

  1. Informasi tersebut mempunyai nilai Ekonomi
Informasi ini dapat digunakan untuk menjalakan kegiatan usaha atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara Ekonomi. Paling tidak informasi tersebut menjadi begitu penting karena sebagai alat ntuk bersaing dengan kompetitornya.

  1. Informasi tersebut dipertahankan kerahasiaannya
Artinya adanya langkah-langkah yang layak dan patut untuk menjaga rahasia tersebut. Dengan demikian syarat ini menuntut adanya upaya riil atau langkah nyata dari pemilik rahasia tersebut untuk menjaga Rahasia tersebut.

Selain 3 (tiga) syarat pokok agar mendapatkan perlindungan hukum Rahasi dagang, masih terdapat syarat lain yaitu Informasi tersebut harus secara terus-menerus (kontinyu) digunakan dalam Bisnis oleh pemilik Rahasia Dagang.

3.       Apakah setiap Karyawan yang bekerja pada setiap perusahaan pasti berhubungan dengan Rahasia Perusahaan ? 
Apakah kepindahan Karyawan ke perusahaan lain dengan alasan mencari penghasilan yang lebih tinggi merupakan pelanggaran Rahasia Perusahaan  ?  Jelaskan  !

JAWAB :

a.       Ada 3 (tiga) Kategori Informasi yang diperoleh Karyawan (pegawai) dari Pemilik Perusahaan (Majikan), yaitu :

1)       Informasi yang bersifat umum
Informasi ini tidak termasuk dalam kategori Rahasia Dagang, karena hanya mengenai Hal-Hal yang sudah umum dilakukan oleh Publik terhadap Karyawan atau pegawai. Misalnya : Informasi mengenai di pendoman umum  bidang Kepegawaian.

2)       Informasi dengan sekali dipelajari harus terus di ingat oleh Karyawan atau Pegawai dan menjadi bagian dari skill atau ketrampilannya
Informasi ini harus diperlukan sebagai informasi yang rahasia (Pengetahuan Plus). Pengungkapan informasi ini secara tidak sah dianggap sebagai pelanggaran Rahasia Dagang, akan tetapi dengan berakhirnya hubungan kerja antara Karyawan dengan Pemilik Perusahaan yang bersangkutan, mengakibatkan Mantan Karawan atau Pegawai yang dimaksud Bebas Menggunakan Pengetahuan Plus tersebut,  sepanjang Informasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari skill (ketrampilan) atau Pengetahuan yang dibutuhkan oleh matan Karyawan atau Pegawai yang bersangkutan.

3)       Rahasia Dagang (TopSecret)
Informasi yang sangat tinggi sifat kerahasiaannya, Misalnya : Formula kimiawi, Metoda/Desain khusus untuk kontruksi, Blue Print Perusahaan. Informasi ini sangat rahasia dan tidak dapat digunakan oleh Mantan Karyawan atau Mantan Pegawai, apabila ia memutuskan Hubungan Kerja dengan Pemilik Perusahaan atau Majikan.

Setelah mengetahui kategori informasi yang diperoleh karyawan dari Pemilik Perusahaan (majikan), maka TIDAK SEMUA KARYAWAN pasti berhubungan dengan Rahasia Perusahaan.
Karyawan yang bekerja pada bidang-bidang umum yang dilakukan oleh Publik TIDAK BERHUBUNGAN dengan Rahasia Perusahaan. Contoh : Cleaning Service, Office Boy, Helpers (pembantu Umum)

b.       Perpindahan Karyawan ke perusahaan lain untuk mencari penghasilan yang lebih tinggi BUKAN merupakan pelanggaran terhadap Rahasia Perusahaan karena merupakan bagian dari Hak Dasar yang dimiliki oleh Karyawan, KECUALI atau SEPANJANG  :
a)       tidak mengingkari atau melakukan kesengajaan pelanggaran terhadap kesepakan yang secara tegas telah di sepakati antara Pemilik Perusahaan dengan Karyawan baik lisan maupun tertulis dan
b)       kedudukan karyawan dalam perusahaan apakah dalam kategori potensial untuk membocorkan Rahasia Perusahaan atau tidak. Halmana didasarkan tingkat Informasi yang diperoleh oleh Karyawan tersebut, yaitu :
§         Informasi Umum
Apabila yang diungkapkan oleh karyawan tersebut berupa Informasi umum saja maka tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran Rahasia Perusahaan karena Informasi umum ini memiliki sifat Publik

§         Informasi Plus (dengan sekali dipelajari harus terus di ingat oleh Karyawan atau Pegawai dan menjadi bagian dari skill atau ketrampilannya)
Sifat informasi ini tidak dapat dipisahkan dari skill (ketrampilan) atau Pengetahuan yang dibutuhkan oleh matan Karyawan atau Pegawai yang bersangkutan sehingga apabila karyawan pindah pada perusahaan lain kemudian menggunakan skill yang diperoleh dari perusahaannya yang dulu bukan merupakan Pelanggaran Rahasia Perusahaan

§         Rahasia Dagang (TopSecret)
Apabila Karyawan dengan sengaja membeberkan Informasi kategori TopSecret ini merupakan pelanggaran Rahasia Dagang. Tetapi pembuktian ini tidak mudah, jika tidak diikuti dengan Perjanjian Rahasia Perusahaan (Confidentiality Agreement) antara Pemilik Perusahaan dengan Karyawan yang selalu berhubungan dengan Kategori Rahasia Perusahaan ini

Soal berikut buatlah dalam Lembar Jawaban tersendiri

4.       Buatlah contoh perjanjian untuk menjaga Kerahasiaan perusahaan yang dibuat antara perusahaan dengan Karyawan di dalam Perusahaan, yang potensial membocorkan Rahasia Perusahaan.  Perjanjian dapat dibuat berupa Pernyataan Sepihak dari Karyawan atau dalam bentuk perjanjian bersama atau Mutual antara perusahaan dengan Karyawan yang diminta menjaga Kerahasiaan Perusahaan.

JAWAB :
Untuk menjawab PERTANYAAN NOMOR 4 ini sudah ada di Blogs :  Notariatundip2011.blogspot.com. yaitu di ARTIKEL tentang CONFIDENTIALITY AGREEMENT


READ MORE - SOAL & JAWABAN UAS HKI kelas A 2 2011-2012 Share

Thursday, February 9, 2012

MAZHAB-MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM

(Arif -MKN UNDIP 2011)

A.Mazhab Imperatif. (Positivisme)   DOWNLOAD DISINI
Hukum adalah perintah (command) dari penguasa atau kekuasaan yang berdaulat (souvereign). Hukum positif adalah peraturan untuk melakukan perbuatan yang berlaku umum, yang diberikan oleh golongan yang secara politis kedudukannya lebih tinggi (political superior) kepada golongan yang secara politis kedudukannya lebih rendah (political inferior).
Tokoh : John Austin

B.Mazhab Sejarah
Hukum itu ditentukan secara historis, berubah menurut waktu dan tempat. Mazhab sejarah menitik beratkan pada jiwa bangsa (volkgeist), sehingga hukum melalui proses yang perlahan-lahan sama halnya dengan bahasa. Sumber hukum adalah perasaan keadilan yang instingtif yang dimiliki setiap bangsa. Jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan bekerja di dalam tiap-tiap individu menghasilkan hukum positif.
Tokoh : Friedrich Carl von Savigny

C.Mazhab Sosiologis
Hukum merupakan hasil pertentangan-pertentangan dan hasil perimbangan (balance) antara kekuatan-kekuatan sosial, cita-cita sosial, institusi sosial, perkembangan ekonomi, pertentangan dan perimbangan kepentingan-kepentingan golongan-golongan atau klas-klas dalam masyarakat. Hukum adalah suatu gejala masyarakat, bukan norma tetapi kebiasaan-kebiasaan manusia yang menjelma dalam perbuatan atau perilaku di dalam masyarakat. Mazhab sosiologis disebut mazhab hukum bebas karena hakim bebas untuk menggali sumber-sumber hukum yang terdapat dalam masyarakat yang berwujud kebiasaan-kebiasaan, perbuatan-perbuatan dan adat. Berlakunya hukum tergantung pada penerimaan masyarakat dan tiap golongan menciptakan sendiri-sendiri bagi golongan itu masing-masing suatu hukum yang hidup (living law).
Tokoh : Eugen Ehrlich

D.Mazhab Fungsional
Hukum bukan hanya merupakan kumpulan norma-norma abstrak atau merupakan suatu tertib hukum saja tetapi juga merupakan suatu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang saling saling bertentangan dan juga merupakan alat untuk menjamin pemuasan-pemuasan kebutuhan-kebutuhan semaksimal mungkin, dengan menimbulkan pergeseran (friction) yang seminimal mungkin. Fungsi hukum adalah melakukan “social engineering” yaitu alat sosial dalam masyarakat. Di dalam melakukan “social engineering,” hukum harus dikembangkan terus menerus agar selalu sesuai/selaras dengan nilai-nilai sosial yang berubah-ubah.
Tokoh : Roscoe Pound

E.Mazhab Hukum Alam
Sejarah hukum alam merupakan sejarah usaha umat manusia untuk menemukan keadilan yang mutlak beserta kegagalan-kegagalan dalam usaha tersebut. Sejak ribuan tahun lalu sampai sekarang ini ide tentang hukum alam selalu timbul sebagai suatu perwujudan dari usaha manusia untuk menemukan hukum yang lebih tinggi dari hukum positif. Pada suatu waktu tertentu ide tentang hukum alam timbul dengan kuat, pada saat yang lain ide ini diabaikan tetapi bagamanapun juga ide tentang hukum alam tidak pernah lenyap. Hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Thomas Aquinas berpendapat bahwa di samping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal. Menurutnya, ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus oleh akal, dan itulah diperlukan iman. Ada dua pengetahuan :
  1. pengetahuan alamiah berpangkal pada akal
  2. b.pengetahuan iman bersumber pada wahyu ilahi.
Pembedaan ini oleh T. Aquinas dipakai untuk menjelaskan perbedaan antara filsafat dan teologia.
Berbicara tentang hukum, T. Aquinas mendefinisikan hukum sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat. Hukum dapat dibedakan :
  1. Lex aeterna yaitu hukum rasio Tuhan yang mengatur segala sesuatu dalam alam semesta. Manusia tidak mampu memahami lex aeterna secara keseluruhan.
  2. Lex naturalis yaitu hukum yang penjelmaan lex aeterna ke dalam rasio, bagian yang dapat ditangkap oleh rasio manusia. Lex naturalis memberikan pengarahan kepada manusia melalui petunjuk umum. Misalnya yang baik harus dilakukan, yang buruk dihindari.
  3. Lex divina yaitu hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia, petunjuk-petunjuk dari Tuhan yang tercantum dalam kitab-kitab suci
  4. Lex Humane yaitu rumusan hukum. Karena sumber utama dari hukum adalah akal, maka hukum harus menyesuaikan diri pada dalil-dalil bekerjanya akal. Hukum yang tidak
adil dan tidak dapat diterima akal, dan hukum yang bertentangan dengan hukum alam tidak dapat disebut dengan hukum
F.Realisme
Aliran ini meninggalkan hukum yang abstrak kepada pekerjaan-pekerjaan yang praktis untuk menyelesaikan praktik-praktik dalam masyarakat. Hukum berubah-ubah dan diciptakan pengadilan, hukum sebagai sarana mencapai tujuan sosial.Aliran ini berpandangan bahwa masyarakat lebih cepat berubah daripada hukum

Filsafat Hukum :
Perenungan dan perumusan nilai-nilai; selain itu filsafat hukum mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dan ketentraman, kebendaan dan keakhlakan (idealisme), kelanggengan nilai-niali lama (konservatisme) dan pembaruan.

Bernard Arif Sidharta :Membedakan disiplin hukum :
  1. Filsafat Hukum
  2. Teori Ilmu Hukum
  3. Ilmu Hukum :
Filsafat Hukum :
Adalah reflektif teoretis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan merupakan induk dari semua refleksi teoretis tentang hukum. Ia ditujukan untuk merefleksikan hukum dalam keumumannya.
Dua hal yang menjadi perhatian filsafat hukum yaitu
  1. Apa yang menjadi landasan kekuatan hukum yang mengikat.
  2. Atas dasar apa hukum dapat dinilai keadilannya.
Teori Ilmu Hukum :
Muncul karena terjadinya “kelesuan” diantara filsafat hukum yang dianggap terlalu abstrak dan spekulatif, sementara dogmatik hukum dipandang terlalu konkret terkait ruang dan waktu.
Teori Ilmu Hukum bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin mengenai bahan hukum yang tersaji dalam kegiatan yuridis di dalam kenyataan masyarakat. Objek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum, dan kritik ideologis terhadap hukum

Ilmu Hukum :
a.Ilmu Hukum Normatif :
·   Ilmu Hukum dalam arti sempit (dogmatik hukum.
·   Perbandingan Hukum
b. Ilmu Hukum Empiris


PUSTAKA :
  1. BERNARD ARIEF SIDHARTA. (Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum). Bandung : Mandar Maju
  2. DARJI DARMODIHARJO dan SHIDARTA (Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia).Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
  3. SATJIPTO RAHARDJO. (Ilmu Hukum). Bandung : Citra Aditya Bakti
  4. YUSRIYADI (Tebaran Pemikiran Kritis Hukum & Masyarakat). Malang : Surya Pena Gemilang.
READ MORE - MAZHAB-MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM Share