PENGANGKATAN WARIS ATAU PEMBERIAN HIBAH WASIAT
DENGAN LOMPAT TANGAN (Fidei Commis/ erfselling over de hand)
Oleh : Arif Indra Setyadi
Mahasiswa MKN UNDIP 2011
Pengertian secara harafiah Fidei Commis, Fidei berarti Kepercayaan dan Commis berarti Kewajiban. Dalam Kitab Undang-Udang Hukum Perdata Fidei commis diatur dalam Pasal 879 ayat 1 dan 2, yang mengatur, bahwa :
Pasal 879
(1) Pengangkatan waris atau pemberian hibah wasiat dengan lompat tangan, atau sebagai fideicommis adalah terlarang.
(2) Oleh karena itu, pun bagi si yang diangkat atau yang menerima hibah, batal dan tak berhargalah setiap ketetapan, dengan mana masing-masing mereka diwajibkan menyimpan barang-barang warisan atau hibahnya, untuk kemudian menyerahkannya baik seluruhnya mauoun untuk sebagian, kepada orang ke tiga.
Menurut pendapat J. Satrio dalam buku “Hukum Waris” (hal. 210), Pasal 879 KUHPerdata dengan tegas melarang pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan, dengan sanksi, bahwa pemberian yang demikian adalah batal bagi yang diangkat atau si penerima hibah (lihat Pasal 879 ayat [2] KUHPer).
Dari rumusan Pasal 879 ayat (2) KUHPer, J. Satrio merumuskan definisi fidei commis atau pewarisan secara lompat tangan sebagai: “suatu ketetapan dalam surat wasiat, dimana ditentukan bahwa orang yang menerima harta si pewaris, atau sebagian daripadanya – termasuk para penerima hak daripada mereka, berkewajiban untuk menyimpan yang mereka terima, dan sesudah suatu jangka waktu tertentu atau pada waktu matinya si penerima, menyampaikan/menyerahkannya kepada seorang ketiga.”
Pada fidei commis terdapat tiga pihak, dijelaskan oleh J. Satrio (hal. 211) bahwa ketiga pihak tersebut adalah:
1. Pewaris
Pewaris adalah orang yang memiliki atau memegang atau menguasai atau yang meninggalkan harta untuk diteruskan kepada ahli waris atau pihak ketiga, termasuk didalamnya adalah beban-beban,hibah dan wasiat kepada pihak ketiga.
2. Pemikul Beban (bezwaarde )
Yang dimaksud dengan Pemikul Beban atau bezwaarde adalah orang yang pertama-tama ditunjuk sebagai ahli waris/legetaris, dengan tugas/kewajiban menyimpan barang dari pewaris dan menyampaikannya kepada pihak ketiga
3. Penunggu (verwachter)
Yang dimaksud dengan Penunggu atau verwachter adalah orang yang akan menerima harta dari pewaris melalui bezwaarde/pemikul beban.
Menurut pendapat Mulyadi, SH, MS dalam buku ” Hukum Waris Dengan Adanya Surat Wasiat” pada halaman 23 Fidei Commis yaitu pemberian wasiat pengangkatan waris atau legaat dengan lompat tangan adalah dilarang dan batal apabila ada penetapan dari si Pewaris, bahwa seseorang ahli waris dibebani kewajiban untuk menyimpan harta warisan atau barang tertentu dari harta warisan itu, dan kemudian untuk menyerahkan barang-barang itu kepada pihak ketiga.
Fidei Commis dilarang oleh pasal 879 KUH Perdata, dengan alasan, bahwa dirasakan sebagai keberatan besar, sebagai akibat fideicommis ini, akan ada barang-barang yang mungkin dalam waktu yang agak lama sama sekali tak dapat diperdagangkan.(Wibowo Reksopradoto, 1977:33 seperti dalam Mulyadi, 2011:23)
Pada dasarnya Fidel commis dilarang, namun dalam beberapa hal diperbolehkan, seperti:
1. Fidel commis de residuo; seorang ketiga yang meninggal dunia sebelumnya, diberikan untuk anaknya yang sah sudah atau belum dilahirkan telah dikaruniai dengan seluruh atau sebagaian berupa harta waris yang tidak terjual atau tidak dihabiskan dari seorang ahli waris atau seseorang penerima hibah atau wasiat tersebut. Pasal 881 KUH Perdata.
Pada Pasal 990 KUH Perdata mengatur bahwa setiap Fidei commis de residuo ini, ahli waris atau penerima hibah diwajibkan untuk membuat pertelaan dan perincian atas barang-barang warisan, tetapi tidak perlu ada jaminan oleh pihak yang dibebani, agar barang-barang itu diurus dengan sebaik-baiknya.
2. Fidel commis kepada cucu dan keturunan saudara-saudara
Kedua orang tua diperbolehkan dengan surat wasiat menghibah wasiatkan seluruh atau sebagian harta kekayaan mereka, yang mana berhaklah mereka menggunakannya dengan bebas, kepada salah seorang anak mereka atau lebih dengan perintah akan menyerahkan barang-barang itu kepada sekalian nak masing-masing, baik yang sudah ada maupun yang akan dilahirkan. (Pasal 973 ayat [1] KUH Perdata)
Fidel commis kepada cucu dan keturunan saudara-saudara diatur dalam Pasal 973 sampai dengan Pasal 988 KUH Perdata.
0 comments:
Post a Comment