Monday, November 19, 2012

PENEMUAN HUKUM

Slides ibu Lita mengenai dasar-dasar Penemuan Hukum

READ MORE - PENEMUAN HUKUM Share

PERATURAN LELANG

1.    Perbeda LELANG dengan JUAL BELI PADA UMUMNYA

LELANG
JUAL BELI PADA UMUMNYA
Penjualan di muka umum
Tidak harus di muka umum
Ada Pengumuman sebelum lelang
Tidak harus di umumkan terlebih dahulu
Ada Pejabat Lelang
Tidak ada pejabat tertentu
Peserta harus mendaftar dahulu
Tidak
Untuk jenis tertentu diwajibkan ada jaminan penawaran
Tidak
Di pungut Bea Lelang dan pajak
Pajak Penjualan



2.    Perbedaan LELANG PADA UMUMNYA dengan PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

LELANG PADA UMUMNYA
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Panitianya tunggal
Panitianya Banyak
Objek yang dijual berupa Barang
Barang dan Jasa
Pesertanya umum
Badan Hukum dan Umum
Harga yang dikehendaki adalah harga tertinggi
Harga yang dikehendaki yang terendah
Alat bukti berupa RISALAH LELANG
Aat bukti berupa KONTRAK
Peserta tidak ada kualifikasi
Peserta digolongkan berdasarkan kualifikasi
Pembayaran secara Tunai
Pembayaran secara bertahap atau termin


READ MORE - PERATURAN LELANG Share

Friday, October 12, 2012

PERBEDAAN LELANG UMUM DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA


 PERBEDAAN LELANG UMUM DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pada umumnya masyarakat sering menyebutkan bahwa Pengadaaan Barang dan Jasa dengan isitilah ”TENDER”, untuk lebih memperjelas  pengertian tersebut, saya mencoba untuk menelaaah perbedaanya 

LELANG UMUM

PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

1.   Merupakan proses penjualan barang
1.   Merupakan Pembelian Barang atau pembelian jasa pemborongan pekerjaan
2.   Pelaksanaannya dipimpin oleh pejabat lelang
2.   Sedangkan pada Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pejabat Pengadaan
3.   Peserta lelang adalah bebas bisa masyarakat umum
3.   Peserta yang tergabung dalam keanggotaan organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
4.   Penawaran dapat dilakukan dengan Lisan
4.   Harus tertulis
5.   Penjualnya satu calon pembelinya banyak
5.   Penjualnya Banyak calon Pembeli satu
6.   Dilaksanaan secara langsung ditempat dan waktu yang telah ditentukan
6.   Dapat melalui E-Tandering, E-Catalogue, E-Puchasing
7.   Harus dilakukan dengan penawaran umum
7.   Dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung

READ MORE - PERBEDAAN LELANG UMUM DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Share

Friday, September 14, 2012

TUGAS HUKUM WARIS KELAS B2-2012

 TUGAS 1 H. WARIS (Bp. Mulyadi,SH,M.S)
1.      Bandingkan Pasal 838 dengan Pasal 912 KUH Perdata



JAWAB :

PERBANDINGAN PASAL 838 DENGAN PASAL 912 KUH PERDATA


PASAL 838 KUH PERDATA


PASAL 912 KUH PERDATA

1.       Mengatur mengenai Tidak Patut sebagai Ahli Waris Ab Intestato (Ahli waris karena Undang-undang)
2.       mencoba membunuh Pewaris dan telah melakukan fitnah atau pengaduan kepada si pewaris hinggga diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih berat, termasuk dalam tindakan yang menyebabkan dapat dianggap TIDAK PATUT.
3.       Ahli waris dari orang yang dianggap Tidak Patut tidak dapat menggantikan kedudukannya.
4.       Pembatalan Tidak Patut, dengan sendirinya tanpa adanya penuntutan
1.       Mengatur mengenai Tidak Cakap, dalam bidang hukum waris Testamentair (waris dengan Surat Wasiat), maka orang yang dinyatakan Tidak Cakap tidak berhak menerima testamen (surat wasiat) yang dibuat Pewaris
2.       Sedangkan dalam pasal 912 KUH Perdata mencoba membunuh Pewaris dan telah melakukan fitnah atau pengaduan kepada si pewaris hinggga diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih berat, TIDAK termasuk dalam tindakan yang menyebabkan dapat dianggap TIDAK CAKAP.
3.      Ahli waris dari orang yang dianggap Tidak Cakap tidak dapat menggantikan kedudukannya
4.      Pembatalan terhadap Ketidakcakapan seseorang harus melalui penuntutan.


2.      KASUS
A meninggal dunia meninggalkan saudara sebapak bernama D & E, saudara seibu bernama F, saudara sekandung bernama B & C, dan Bapak ibu bernama K dan L, (K dan L sudah bercerai). Harta warisan A = 1 bagian

Pertanyaan : Tentukan ahli waris A dan hitung bagian masing-masing ahli waris A



JAWAB :
a.       SKEMA GAMBAR BANTU




-          A anak sah dari K dan L sehingga kedudukan A menurut Pasal 290 ayat 1 KUH Perdata, Keluarga sedarah pada derajat kesatu (I)
-          Menurut Pasal 854 KUH Perdata menentukan bahwa : Apabila golongan I sudah tidak ada, maka yang berhak mewaris adalah Golongan II, yaitu : Bapak, Ibu dan saudara-saudara atau keturunannya
-          Sehingga perceraian antara K dan L tidak menghapus Hak warisnya dari A,
-          K dan L adalah Ahli Waris karena diatur oleh Undang-undang (Ab Intestato)
-          B dan C adalah saudara sekandung A sehingga menutup hak waris dari D, E dan F yang lebih jauh hubungan darahnya
b.      Ahli waris A adalah K,L, B, dan C
c.       Bagian masing-masing Ahli waris adalah
Menurut Pasal 852 ayat 2 KUH perdata karena A meninggal dengan meninggalkan lebih dari 1 saudara sekandung maka pembagian K dan L dengan Pancang demi Pancang, Sehingga bagian masing-masing ahli waris adalah :
Ab Intestato (Ai)      K = ¼ bagian
                               L  = ¼ bagian
                               ----------------  +
             JUMLAH      = ½ bagian
Sisa Harta Waris A     = 1 bagian  -  ½ bagian
                                  = ½ bagian
            
Bagian B dan C sisa dari harta waris A setelah dikurangi bagian K dan L, yang dibagi dengan cara kepala demi kepala yaitu Bagian B dan C adalah SAMA yaitu sebesar ½ dari sisa harta A setelah dikurangi K dan L
Bagian                     B = C = ½ x ½ = 1/4 bagian
                               B = ¼ bagian
                               C = ¼ bagian
Jadi Bagian Masing-masing ahli waris adalah :
K = ¼ bagian
L = ¼ bagian
B = ¼ bagian
C = ¼ bagian
READ MORE - TUGAS HUKUM WARIS KELAS B2-2012 Share

Wednesday, August 8, 2012

SYAIR MUJAHIDIN

dr.Abu Hana & dr.Ummu Hana El-Firdan

 http://kaahil.wordpress.com

SEDARI DULU
DISEPOTONG MALAM
SOROT MATA RAJAWALI
READ MORE - SYAIR MUJAHIDIN Share

Monday, July 30, 2012

JANJI-JANJI DALAM APHT

JANJI-JANJI DALAM  APHT BERDASARKAN UU. NO. 4 TH. 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Menurut Pasal 11 (2) UUHT dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dicantumkan janji-janji sebagai berikut :

1.   Pihak Pertama tidak akan menyewakan kepada pihak lain Obyek HaTanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewadimuka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan. (sesuai ketentuan padaPasal 11 (2) huruf a UUHT)
2.   Pihak Pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk atau tatasusunan Obyek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuankegunaannya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Pihak Kedua. (sesuai ketentuan pada Pasal 11 (2) huruf b UUHT)
3.   Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh PihaPertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuk mengelola Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak Obyek Hak Tanggunganyang bersangkutan. (sesuai ketentuan pada Pasal 11 (2) huruf c UUHT)
4.   Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selakuPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi danmenyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuanterlebih dahulu dari Pihak Pertama….. (sesuai ketentuan pada Pasal 6 jo. Pasal 11(2) huruf e UUHT)
5.   Pihak Kedua sebagai Pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Obyek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari Pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupunsudah dieksekusi untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan. (sesuaiketentuan pada Pasal 11 (2) huruf f UUHT)
6.   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Obyek Hak Tanggungan atau mengalihkannyasecara apapun untuk kepentingan Pihak Ketiga. (sesuai ketentuan pada Pasal 11(2) huruf g UUHT)
7.   Dalam Obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama ataudicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Obyek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertamadiberi dan menyatakan menerima kewenangan , dan untuk itu kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatuyang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya,untuk itu menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang danmelakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik olehPihak Kedua serta selanjutnya mengambil seluruh atau sebagian uang ganti rugidan lain-lainnya tersebut guna pelunasan piutangnya. (sesuai ketentuan pada Pasal11 (2) huruf i UUHT)
8.   Pihak Pertama akan mengasuransikan Obyek Hak Tanggungan………….; Dalamhal terjadi kerugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas Obyek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerimakewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang Debitor. (sesuaiketentuan pada Pasal 11 (2) huruf j UUHT)
9.   Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, danuntuk itu kuasa, untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yangdiperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Obyek Hak Tanggungankarena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undangundang…. (sesuaiketentuan pada Pasal 11 (2) huruf d UUHT)
10. Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Obyek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Obyek Hak Tanggungan yang bersankutan padawaktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan atau suruhmengosongkan dan menyerahkan Obyek Hak Tanggungan…. (sesuai ketentuan pada Pasal 11 (2) huruf k UUHT)

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa APHT tersebut telah memuat janji-janji sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 (2) UUHT

READ MORE - JANJI-JANJI DALAM APHT Share

Sunday, July 29, 2012

SOAL & JAWABAN UAS AKTA-AKTA PPAT KELAS A1 2012

SOAL DAN JAWABAN UAS SEMESTER GENAP (2011/2012)
MATAKULIAH AKTA-AKTA PPAT
KELAS A 1
Dosen Penguji : Notaris Hari Bagyo, SH, Mhum
CLOSE BOOK

1.      Tugas pokok PPAT (pasal 2 PP no.37/1998)
Melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hk atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum tersebut :
a.       Jual-beli
b.      Tukar menukar
c.       Hibah
d.      Pemasukan kedalam perusahaan (inbreng)
e.       Pembagian hak bersama
f.        Pemberian hak guna bangunan / hak pakai atas tanah hak milik.
g.       Pemberian hak tanggungan
h.       Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

3. janji – janji yang diatur dalam APHT Pasal 11 ayat [2] UUHT  :
a.       Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan obyek hak tangungan, misalnya harus dengan persetujuan lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
b.      Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk mengubah bentuk obyek hak tanggungan.
c.       Janji yang memberi kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk mengelola obyek hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
d.      Janji bahwa pemegang HT pertama (peringkat pertama) mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek HT apabila debitur cidera janji.
e.       Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang HT untuk menyelamatkan obyek HT jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan.
f.        Janji bahwa pemberi HT akan mengosongkan obyek HT pada waktu eksekusi HT.
g.       Janji bahwa pemberi HT tidak akan melepaskan haknya atas obyek HT tanpa persetujuan dari pemegang HT.
h.       Janji bahwa pemegang HT akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi apabila obyek HT dilepaskan haknya oleh pemberi HT atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
i.         Janji bahwa pemberi HT akan mengosongkan obyek HT pada waktu eksekusi HT
j.        Janji bahwa sertifikat hak atas tanah obyek HT disimpan oleh penerima HT.

3.      Apa yang menjadi Hak dan Kewajiban PPAT ?

HAK PPAT adalah :
a.   cuti;
b.   memperoleh uang jasa (honorarium) dari pembuatan akta sesuai Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998;
c.   memperoleh informasi serta perkembangan peraturan perundangundangan pertanahan;
d.   memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri sebelum ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai PPAT.

PPAT mempunyai kewajiban :
a.   menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   mengikuti pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan sebagai PPAT;
c.   menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
d.   menyerahkan protokol PPAT dalam hal :
1. PPAT yang berhenti menjabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) kepada PPAT di daerah kerjanya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan;
2. PPAT Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara kepada PPAT Sementara yang menggantikannya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan;
3. PPAT Khusus yang berhenti sebagai PPAT Khusus kepada PPAT Khusus yang menggantikannya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan.
e.   membebaskan uang jasa kepada orang yang tidak mampu, yang dibuktikan secara sah;
f.    membuka kantornya setiap hari kerja kecuali sedang melaksanakan cuti atau hari libur resmi dengan jam kerja paling kurang sama dengan jam kerja Kantor Pertanahan setempat;
g.   berkantor hanya di 1 (satu) kantor dalam daerah kerja sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pengangkatan PPAT;
h.   menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah, Bupati/ Walikota, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPAT yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatan;
i.    melaksanakan jabatan secara nyata setelah pengambilan sumpah jabatan;
j.    memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Kepala Badan;
k.   lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan.

4.      SKMHT dibuat dalam hal :
1.      Terhadap sertifikat tanah itu masih dalam proses pendaftaran Hak
2.      Masih dalam proses peralihan Hak
3.      Masih dalam proses penghapusan Hak Tanggungan
4.      pemberi hak tanggungan, karena sesuatu sebab yang menyebabkan ia tidak bisa hadir untuk menandatangani APHT (penjelasan umum angka 7 UUHT).

Jangka waktu berlakunya SKMHT :
a.       Pada tanah dalam proses peralihan hak dan masih dalam proses pendaftaran tanah, jangka waktunya 3 bulan
b.      Hak atas tanah ang dalam proses penghapusan Hak Tanggungan, jangka waktunya 1 tahun
c.       Terhadap hutang-piutang, yang nilainya dibawah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), berlaku nya selama masa kreditnya belum selesai.
d.      Jika hak atas tanahnya sudah terdaftar, maka jangka waktunya adalah 1 bulan sesudah diberikan. (pasal 15 ayat 3 UUHT)
e.       Jika hak atas tanahnya belum terdaftar (belum bersertifikat), maka jangka waktunya adalah 3 bulan (pasal 15 ayat 4 UUHT)
f.        Tanah-tanah yang sudah bersertifikat tetapi belum didaftar atas nama pemberi HT sebagai pemegang hak yang baru (tanah yang belum didaftar peralihan haknya, pemecahannya atau penggabungan nya) maka masa berlakunya : 3 bulan (pasal 15 ayat 4 alinea terakhir UUHT).

READ MORE - SOAL & JAWABAN UAS AKTA-AKTA PPAT KELAS A1 2012 Share