CONTOH PERHITUNGAN PPh. PASAL 7 dan 17 UU.No.36
tahun 2008
Arif Indra MKn
UNDIP 2011
-
Dalam konteks Undang-undang PPh asas minimum kehidupan sebagaimana dimaksud diatas bisa disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Apabila seseorang punya
penghasilan di bawah batas PTKP berarti orang tersebut tidak perlu membayar
pajak. Pasal 7 ayat [1] UU No. 36 /2008 mengatur bahwa :
1.
Rp15.840.000,00
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2.
Rp1.320.000,00
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.
Rp15.840.000,00
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
4.
Rp1.320.000,00
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 (tiga) orang untuk setiap, keluarga.
-
Sebaliknya jika penghasilannya di atas PTKP barulah terkena daya pikul untuk membayar pajak sesuai dengan
ketentuan berdasarkan asas keadilan yang ditentukan dalam undang-undang PPh. Pasal 17 ayat [1] UU.
No.36/2008 mengatur bahwa :
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp.50.000.000,0-
|
5%
|
Di atas Rp50.000.000,- s/d Rp250.000.000,-
|
15%
|
Di atas Rp250.000.000,- s/d Rp.500.000.000,-
|
25%
|
Di atas Rp500.000.000,-
|
30%
|
b. Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh
delapan persen).
CONTOH PERHITUNGANNYA :
A dalam tahun 2012, berpenghasilan
bersih Rp. 31.120.000,- hitunglah PPh yang terutang (harus dibayar) oleh A,
apabila diketahui :
A sudah berstatus kawin, dengan tanggungan
keluarga terdiri dari : 1 orang anak kandung, 1 orang adik kandung, serta ayah
dan ibu kandung.
Penghasilan 1 tahun Rp 31.120.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Untuk
diri Wajib Pajak pribadi =
Rp. 15.840,000,-
Untuk
Wajib Pajak yang kawin = Rp, 1.320.000,-
Untuk
1 orang anak kandung = Rp. 1.320.000,-
Untuk
1 orang adik kandung = Rp. 1.320.000,-
Untuk Ayah Kandung =
Rp. 1.320.000,-
Untuk Ibu Kandung =
Rp. 1.320.000,-
==============
+
Rp. 22.440.000,-
=============
-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 8. 720.000,-
Pajak Penghasilan yang terutang :
5% x
Rp. 8. 720.000,-
Jumlah PPh Rp
436.000
CONTOH 2 :
Penghasilan 1 tahun Rp
120.120.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Untuk diri Wajib Pajak pribadi = Rp. 15.840,000,-
Untuk Wajib Pajak yang kawin = Rp,
1.320.000,-
Untuk
1 orang anak kandung = Rp. 1.320.000,-
Untuk
1 orang adik kandung = Rp. 1.320.000,-
Untuk Ayah Kandung =
Rp. 1.320.000,-
Untuk Ibu Kandung =
Rp. 1.320.000,-
==============
+
Rp. 22.440.000,-
=============
-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 97. 680.000,-
Pajak Penghasilan yang terutang :
5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 47.680.000,- = Rp.
7.152.000.-
===========
+
Jumlah PPh Rp
9.652.000
Share
Trims sgt mmbntu utk tes ppdb sman
ReplyDeleteBagus
ReplyDeletemin mau belajar nih,kalau penghasilan kita diatas 250jt berarti dikenakan 25% ya ? utk perhitungan pajak penghasilan terutangnya tinggal tambahin 5% + 15% + 25% ? gitu ?
ReplyDelete