Thursday, March 29, 2012

TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK

Oleh : Arif Indra Setyadi
Mahasiswa MKn UNDIP 2011
Pertanyaan mendasar yang sering kali timbul saat dilakukan pemungutan pajak adalah mengapa atau apa dasarnya sehingga dapat dilakukan pemungutan pajak?. Pertanyaan demikian, sangat menarik karena mengingat tidak ada seorang pun yang rela membayar pajak untuk negara, serta tidak adanya timbal balik yang langsung dapat dirasakan.
Menyadari hal yang demikian, pemahaman yang mendalam akan teori- teori pemungutan pajak berikut ini diharapkan membawa suatu kesadaran akan pentingnya pemungutan pajak, yang bukan lagi menjadi beban semata tetapi menjadi suatu kewajiban yang menyenangkan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Teori-teori pemungutan pajak yang dimaksud adalah :

A.     Pajak untuk Kepentingan Pemungut
Didukung oleh teori bakti atau teori kewajiban pajak mutlak, yang menurut beberapa ahli dinyatakan sebagai berikut:
a.       Menurut Otto Van Gierke
“Negara adalah organische staatsleer,yaitu negara adalah organisasi paksaan, untuk memaksakan kehendaknya kepada masyarakat”

b.      Timbul dari teori negara sebagai perjanjian masyarakat T. Hobbes dan  J. J. Rousseau Du contract social, yaitu: negara terdiri dari individu-individu, di mana individu itu menyerahkan sebagian haknya kepada negara, sehingga negara memberikan hidup kepada tiap-tiap individu.

c.       Menurut W. H. Van Den Berge
Negara adalah groepsverband (organisasi dari golongan), yaitu hak negara memungut pajak adalah atas dasar ajaran hak mutlak negara untuk memajaki penduduknya
-          Dasar hukum pajak terletak dalam hubungan rakyat dengan negara yang memungut pajak darinya
-          Negara masih berbentuk monarchi absolute
-          Negara adalah saya (l’etat cest moi)

d.      Menurut Teori Bakti (Teori Kewajiban Pajak Mutlak.)
Teori ini menekankan pada paham organische staatsleer yang mengajarkan bahwa karena sifat negara sebagai suatu organisasi (perkumpulan) dari individu-individu maka timbul hak mutlak negara untuk memungut pajak.Melihat sejarah terbentuknya suatu negara, maka teori bakti ini bisa dikatakan sebagai adanya perjanjian dalam masyarakat (tiap-tiap individu) untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada negara untuk memimpin masyarakat. Karena adanya kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada negara,maka pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara merupakan bakti dari masyarakat kepada negara, karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya. Teori bakti ini disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Dalam pemahaman yang sederhana teori bakti, mengenai :
-          Hukum pajak terletak dalam hubungan rakyat dan negara
-          Negara menyelenggarakan kepentingan umum untuk rakyatnya, karena ada hubungan maka negara memungut pajak terhadap rakyatnya
-          Rakyat membayar pajak karena merasa berbakti kepada negara

B.     Pajak untuk Kepentingan yang Dipungut
Didukung oleh 2 teori:

a.      Teori badan umum
Negara pada hakekatnya adalah sama dengan badan umum (perkumpulan). Negara melayani kepentingan rakyat, untuk itu rakyat harus memberi iuran berupa pajak Iuran itu pada akhirnya digunakan untuk kepentingan pembayar pajak atau rakyat Negara badan
Konsepsi negara masih bersifat “ negara sebagai penjaga malam “

b.      Teori asuransi
Teori ini diartikan dengan suatu kepentingan masyarakat (seseorang) yang harus dilindungi oleh negara. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara. Dengan adanya kepentingan dari masyarakat itu sendiri, maka masyarakat harus membayar “premi” kepada negara.
Teori asuransi ini hanya memberi landasan saja, karena pada dasarnya teori ini tidak tepat untuk melandasi adanya pemungutan pajak. Jika premi diartikan sama dengan pajak, kurang tepat, karena premi dalam teori ini seharusnya sama dengan retribusi yang kontra-prestasinya dapat dirasakan secara langsung oleh pemberi premi. Sementara pengertian pajak tidak demikian. Premi yang diberikan kepadanegara tidak sama dengan premi yang diberikan kepada perusahaan dalam arti premi yang sesungguhnya. Apabila masyarakat mengalami suatu kerugian, negara tidak dapat memberikan pengganti sebagaimana layaknya perusahaan asuransi dan jumlah premi yang diberikan tidak bisa dihitung dalam jumlah seimbang yang akan diberikanoleh negara.
Termasuk tugas negara adalah melindungi orang dengan segala kepentingannya : keselamatan, keamanan jiwa, juga harta bendanya seperti halnya setiap perjanjian asuransi (pertanggungan), maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dalam hal ini pajak dianggap sebagai preminya, yang pada waktu-waktu tertentu harus dibayar oleh masing-masing


       Pajak                                            Premi Asuransi
















Pembayar Pajak                                   Pembayar Premi
  (Wajib Pajak)                                       (Tertanggung)

Kelemahan Teori Badan Umum dan Teori Asuransi
-          Dalam pajak yang tidak ada ganti rugi seperti premi asuransi karena pengembalian pajak oleh negara tidak secara langsung, tetapi berupa fasilitas umum
-          Dua teori ini melupakan unsur paksaan dalam pajak  yang berdasarkan UU, sedangkan premi dilakukan secara sukarela
-          Dua teori ini juga menganggap bahwa pajak disamakan dengan retribusi

C.     Pajak untuk Kepentingan Masyarakat Umum
Teori yang mendukung adalah:

a.      Teori gaya beli (teori masyarakat umum atau teori pompa)
Dasar teori ini adalah keadilan yaitu setiap orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya. Pajak yang harus dibayar adalah menurut gaya pikul seseorang yang ukuranya adalah besarnya penghasilan dan besarnya pengeluaran yang dilakukan. Mr.A. J. Caren Stuart menyamakan asas gaya pikul dengan sebuah Jembatan dengan menjelaskan bahwa :
Pertama harus dipikul adalah bobot jembatan itu sendiri baru kemudian dibebani dengan beban yang lain. Artinya bahwa yang harus diperlukan dalam kehidupan seseorang tidak dimasukkan dalam pengertian gaya pikul.
Kekuatan untuk membayar pajak baru dilakukan setelah kebutuhan primer seseorang telah terpenuhi. Kebutuhan primer ini merupakan asas minimun bagi kehidupan seseorang. Jika telah terpenuhi barulah pembayaran pajak dilakukan.
Dalam konteks Undang-undang PPh asas minimum kehidupan sebagaimana dimaksud si atas bisa disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).Apabila seseorang punya penghasilan di bawah batas PTKP berarti orang tersebut tidak perlu membayar pajak, atau gaya pikulnya untuk membayar pajak adalah nihil. Sebaliknya jika penghsilannya di atas PTKP barulah terkena gaya pikul untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan berdasarkan asas keadilan yang ditentukan dalam undang-undang PPh. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Sinninghe Damste bahwa gaya pikul ditentukan berdasarkan beberapa komponen yaitu penghasilan, kekayaan, dan susunan keluarga wajib pajak. Sama dengan pengertian di atas Prof. De Langen menjelaskan gaya pikul dalam pengertian bahwa kekuatan seseorang untuk membayar uang kepada negara adalah setelah dikurangi dengan minimum kehidupan.
Teori gaya pikul ini ternyata diakui dan diikuti oleh para sarjana karena lebih menekankan pada unsur kemampuan seseorang dan rasa keadilan.
Menurut teori ini, pajak dipandang sebagai gejaladalam masyarakat, dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah tangga-rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga Negara dan kemudian menyalurkannya kembali kemasyarakat dengan maksud memelihara hidup masyarakat dan membawanya ke arah tertentu

b.      Teori deviden
-          Kepentingan negara dan kepentingan masyarakat dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan
-          Pajak itu pada hakekatnya adalah harta negara yang sedang berada di tangan penduduk, sehingga pajak merupakan deviden milik negara
Pembayaran pajak pada hakekatnya adalah pembayaran deviden milik negara. Ini berarti negara memiliki saham atas kegiatan, pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat (wajib Pajak)

c.       Teori Deviden Lanjutan
Teori ini menyebutkan bahwa negara adalah pemegang saham. Arti saham adalah surat yang menyebutkan bahwa pemegangnya mempunyai modal dalam suatu perusahaan, sedangkan deviden adalah bagian keuntungan dari saham yang dimiliki.
Bentuk saham yang dimiliki oleh negara adalah dalam bentuk penyediaan fasilitas umum oleh Negara sehingga negara berhak atas bagian keuntungan dalam bentuk pembayaran pajak oleh penduduk

Share

0 comments:

Post a Comment