SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER HUKUM PERIKATAN KELAS A2 APRIL 2012
PROGRAM MAGISTER
KENOTARIATAN UNDIP
WAKTU 90 MENIT
OPEN BOOK
Dengan alasan Kebebasan berkontrak, seorang mahasiswa yang bernama Jhocky
Bocah Mbelinx (JBM), mengadakan perjanjian secara lesan dengan seorang
pengangguran yang bernama Radedid Kapoor (RK, ra duwe duwit kapok ora), dengan
saksi dua orang yaitu Bonca (BA) dan Banci (Bi). Isi perjanjian setiap hari RK
harus menakut-nakuti gadis yang bernama Rindu Malam (RM), seorang gadis Imuts
(bukan Item mutlak lho), yang juga Miskin dan Pemalu, tetapi baik hati dan suka
menolong, karena telah menolak cinta JBM,
akibat penolakan itu JBM kehilangan gairah untuk makan sayur, akibatnya
tubuh JBM lemas, sorot matanya layu, sendu (seneng duitz gituu lho..) RK
dibayar 3 juta rupiah tunai, untuk melakukan pekerjaan itu.
SOAL :
1. Apakah JBM dapat menuntut pengembalian
uang yang telah dia bayarkan kepada RK di Pengadilan. Jika RK ingkar janji,
jelaskan dengan dasar hukumnya ?
JAWAB :
Tidak bisa karena :
-
Tidak
memenuhi salah satu syarat obyektif sahnya perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata,
yaitu suatu sebab yang halal
-
Tidak
memenuhi Pasal 1339 KUH Perdata mengatur mengenai perjanjian yang dibuat para
pihak menjadi undang-undang bagi para pihak dan tidak bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
2. Jika setelah menerima pembayaran RK tidak
melakukan kewajibannya, apakah JBM dapat menuntut pengganti kerugian kepada RK
? Jelaskan dan Lengkapi dengan dasar hukumnya ?
JAWAB :
Tidak bisa, karena perjanjian yang dibuat
masuk dalam perikatan alamiah pasal 1359 ayat [2] KUH Perdata
3. Apakah JBM dapat menuntut pemenuhan
perjanjian kepada RK, jelaskan dan beri dasar hukumnya
JAWAB :
Tidak bisa, karena RK hanya memiliki
Schuld tanpa disertai haftung, pemenuhan tidak dapat ditutut oleh hukum pasal
1359 ayat [2] KUH Perdata
4. Dapatkah RK menolak untuk mengembalikann
pembayaran yang telah diterima, kepada JBM dengan alasan hal itu merupakan
perikatan alami (di samping alasan yang telah anda gunakan untuk menjawab soal
no. 1 – 3 di atas), jelaskan jawaban saudara dan lengkapi dengan dasar hukumnya
?
JAWAB :
Suatu perikatan alami terhadap haftung
yaitu tanggung jawab debitor terhadap hutangnya kepada kreditor berupa harta
kekayaan yang dimiliki oleh debitor yang melekat pada RK tidak dapat dituntut
oleh hukum, karena sifat dari perikatan alami RK hanya melekat schuld saja.
Selain Pasal 1359 ayat [2] KUH Perdata ada pasal 1788 KUH Perdata
5. Jika karena Teror itu RM menderita stress
dan harus dirawat di klonix AKI (atiku Kuciwaaa), dapatkah dia menggugat RK
maupun JBM untuk membayar semua biaya Rumah Sakit dan pengobatan 10 juta rupiah
ditambah kerugian immateriil berupa kehilangan gairah hidup, dan takut (trauma)
terhadap setiap lelaki yang ingin ”mendekatinya”, akibatnya dia lebih tertarik
pada sesama jenis (tapi ada perasaan sangat berdosa dengan perilaku ini)
sebesar 5 milyar rupiah, Jelaskan
JAWAB :
Dapat, karena perbuatan yang telah
dilakukan JBM dan RK, termasuk dalam perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365
KUH Perdata, yang memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu harus
adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya hubungan sebab akibat
antara perbuatan dan kerugian dan adanya kerugian yang diderita RM.
6. Apabila JBM berjanji untuk memenuhi
permitaan RM asalkan RM tidak lapor hansip (eh maksudnya lapor polisi). Buatlah
perjanjian antara JBM dan RM (yang terdiri maksimal 5 pasal) yang dapat
digunakan sebagai bukti di Pengadilan jika salah satu wanprestasi (kaitkan
jawaban saudara dengan unsur perjanjian, klausula transaksi, klausula spesifik,
klausula umum dalam merumuskan sebuah perjanjian/kontrak). Anda tidak perlu
menuliskan bagian pendahuluan dari sebuah perjanjian langsung pada isi
perjanjian saja
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini
menerangkan bahwa perjanjian ganti kerugian ini dilakukan dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
---------------------------------------
Pasal 1----------------------------------
Pihak Pertama setuju dan bersedia untuk
membayar ganti kerugian sebesar Rp. 5.010.000.000,- dengan perincian :
-
Rp.
10.000.000,- sebagai ganti kerugian biaya Rumah Sakit dan Pengobatan
-
Rp.
5.000.000.000,- sebagai ganti kerugian immateriil yang bersifat kejiwaan.
---------------------------------------
Pasal 2----------------------------------
Pembayaran terhadap ganti
kerugian ini telah dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak kedua secara
tunai, pada tanggal 12 Maret 2012, di rumah kediaman Pihak Kedua, dengan alamat
Jalan Mutiara Timur nomor 119 rukun tetangga 002 rukun warga 002, Kelurahan
Tegal Wangi, Kecamatan Kembang Wangi, Kota Semarang
---------------------------------------
Pasal 3----------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa
tidak akan menuntut dan/atau melaporkan kepada pihak yang berwajib atas segala
tindakan dan/perbuatan yang telah dilakukan Pihak Pertama terhadapnya
---------------------------------------
Pasal 4----------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini menyatakan
secara sukarela bahwa telah menyelesaikan segala perbuatan hukum dan
akibat-akibat yang ditimbulkan secara perdamaian dan tidak akan ada gugatan
dan/atau tuntutan dalam bentuk apapun pada waktu sekarang maupun yang akan
datang.
0 comments:
Post a Comment