Thursday, May 17, 2012

ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN KONSUMEN

ASPEK HUKUM KREDIT PEMBIAYAAN KONSUMEN
Arif Indra MKn UNDIP 2011
Kredit Bank secara umum adalah penyediaan uang dan tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga.[1]
Pada pengertian kredit diatas terdapat sedikitnya 2 (dua) pihak dalam perjanjian Kredit Bank yaitu pihak Debitor dan Pihak Kreditor. Masing-masing pihak dalam perjanjian kredit bank memilik prestasi dan kontra prestasi (hak dan kewajiban). Pihak Debitor memiliki Prestasi (kewajiban) melunasi hutang-hutangnya termasuk didalamnya adalah bunga dan provisi serta denda yang ditimbulkan dari keterlambatan pembayaran hutangnya. Sedangkan kontra prestasi (hak) yang melekat pada debitor adalah hak untuk memperoleh pembiayaan atau modal berupa dana pinjaman yang diberikan oleh pihak Bank.
Prestasi yang yang dimiliki pihak Bank adalah kewajiban untuk menyerahkan sejumlah dana atau modal sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit. Kontra prestasi atau hak yang dimiliki oleh pihak bank adalah menerima pelunasan secara angsuran atas sejumlah modal atau dana yang telah diberikan kepada pihak debitor berikut perhitungan bunga, provisi dan denda atas keterlambatan pembayaran hutang oleh debitor.
Prestasi dan Kontra Prestasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak dalam perjanjian kredit bank, dipisahkan oleh tenggang waktu. Pemisahan tenggang waktu pemenuhan kedua hal itulah yang sebenarnya menimbulkan risiko bagi kedua belah pihak. Bagi pihak Bank pemenuhan kewajiban oleh debitor terhadap dana yang telah dipinjamkannya dipisahkan oleh term waktu atau tenggang waktu tertentu sehingga hal ini menimbulkan risiko terhadap kemampuan pemenuhan kewajiban oleh debitor. Disisi lain dengan tidak adanya hal yang pasti terhadap prospek dan kelangsungan usaha debitor, dalam tenggang waktu pelaksanaan perjanjian kreditnya, menimbulkan risiko terhadap kemampuan debitor dalam pemenuhan kewajiban untuk melunasi hutang-hutangnya.[2]
Risiko yang terbesar pada sektor keuangan terdapat pada pihak Kreditor atau Bank sebagai pihak yang meminjamkan dana. Oleh karena itu didalam perjanjian kredit bank disyaratkan adanya agunan atau jaminan berupa benda tetap atau benda bergerak yang bertujuan untuk meminimalkan kerugian apabila risiko dalam perjanjian kredit bak itu benar-benar terjadi.
Pada asasnya, perjanjian kredit yang dibuat oleh para pihak tidak boleh bertentangan dengan kententuan perundang-undangan diatasnya. Dalam bentuk apapun perjanjian kredit bank pada hakikatnya merupakan salah suatu bentuk perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam KUH Perdata. KUH Perdata telah mengatur mengenai perjanjian pinjam-meminjam yaitu di pasal 1754 sampai dengan pasal 1769.
Dalam perkembangannya, perjanjian kredit yang mendasarkan pada perjanjian pinjam-meminjam itu, mengalami perubahan pada model dan pengaturannya. Salah satu yang mengalami perkembangan dalam perjanjian kredit bank adalah pada perjanjian pembiayaan konsumen. Pada perjanjian pembiayaan konsumen kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran. Nasabah dalam perjanjian pembiayaan kosumen hanya menerima sale Credit atau barang konsumsi yang dibutuhkan, bukan Loan Credit (uang tunai).
Disamping itu, pelaksanaan dalam perjanjian kredit pembiayaan konsumen Bank tidak bertindak sendiri tetapi dilaksanakan oleh perusahaan afiliasi (affiliated company) dari Bank. Jadi yang bertindak sebagai kreditor dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah Perusahaan Pembiayaannya. Perusahaan Pembiayaan ini bertindak bukan didasarkan atas kuasa dari Bank, tetapi sebagai Badan Hukum tersendiri.
Pada aspek hukum kelembagaannya, Perusahaan Pembiayaan ini berkedudukan sebagai perusahaan afiliasi (affiliated company) dari Bank. Menurut Pasal 1 [6], Peraturan Bank Indonesia Nomor :3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank, yang dimaksud dengan Perusahaan Afiliasi adalah Perusahaan Anak dari Perusahaan Induk Bank atau Perusahaan Induk dibidang Keuangan.
Kemudian yang dimaksud dengan Perusahaan Induk Bank (parent company/holding company), berdasarkan Pasal 1 [3] adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengkonsolidasikan suatu kelompok usaha dan memiliki saham Bank baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) atau melakukan Pengendalian terhadap Bank. Sedangkan yang dimaksud dengan Perusahaan Induk di Bidang Keuangan (financial holding company) adalah badan hukum yang dibentuk oleh Perusahaan Induk untuk mengkonsolidasikan seluruh aktivitas perusahaan induk atau kelompok usaha yang bergerak di bidang keuangan atau yang melakukan Pengendalian terhadap seluruh aktivitas perusahaan induk atau kelompok usaha yang bergerak di bidang keuangan.[3]
Meskipun Perusahaan Pembiayaan merupakan Badan Hukum terpisah dengan Bank sebagai Perusahaan Induknya, tetapi tetap dikendalikan oleh Bank. Pengendalian terhadap Perusahaan afiliasi Pembiayaan ini, terjadi menurut Pasal 1 [2] PBI Nomor :3/22/PBI/2001, karena :
a.   Bank mempunyai hak suara yang lebih dari 50% (limapuluh perseratus) berdasarkan suatu perjanjian dengan investor lainnya;
b.   Bank mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c.   Bank memiliki kewenangan untuk menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan;
d.   Bank mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus;
e.   Bank memiliki atau mengendalikan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh perseratus) saham dan merupakan pemegang saham terbesar dibandingkan dengan kepemilikan pihak lain dalam perusahaan;
f.    Bank dan pihak terkait dengan Bank memiliki jumlah saham lebih dari 50% (lima puluh seratus) dari modal perusahaan;
g.   Aktivitas utama perusahaan tempat Penyertaan adalah untuk memberikan manfaat bagi Bank; dan atau
h.   Bank memiliki saham dan merupakan kreditur terbesar dari perusahaan tempat penyertaan;
Segala bentuk perjanjian kredit apapun, pada hakikatnya adalah perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam KUH Perdata. Sehingga segala bentuk perjanjian kredit apapun juga harus tidak boleh bertentangan dengan asas-asas umum dalam perjanjian. Salah satu asas yang utama dalam perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Asas ini memberikan ruang yang luas bagi pelaku-pelaku ekonomi untuk mengembangkan bentuk-bentuk dan model perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan kegiatan pelaku ekonomi tersebut.
Pada pasal 1338 dan pasal 1339 KUH Perdata diatur bahwa asas kebebasan berkontrak yang dimaksud pada pasal ini, bahwa setiap orang bebas untuk menentukan bentuk, macam dan isi perjanjian dengan syarat tidak bertentangan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Pasal-pasal dari hukum perjanjian merupakan apa yang dinamakan hukum pelengkap (optional law) yang berarti bahwa pasal-pasal tersebut dapat dikesampingkan apabila para pihak menghendaki ketentuan sendiri mengenai kepentingannya, selama kepentingan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan tidak mengganggu ketertiban umum, maka perbuatan para pihak itu sah menurut hukum.[4]
Secara umum asas dalam perjanjian, menurut pendapat Prof. Rutten seperti dalam bukunya Dr. Ahmad Busro, yang berjudul ”Hukum Perikatan Berdasarkan Buku III KUH Perdata”, berpendapat, didalam hukum perjanjian terdapat 3 asas pokok yang merupakan inti sari dari 10 (sepuluh) asas yang ada. Ketiga asas tersebut adalah :
1.      Asas Konsensualitas (asas Konsensus)
Perjanjian telah dapat dikatakan selesai dengan adanya kata sepakat atau persesuaian kehendak dari para pihak yangmengadakan perjanjian
2.      Asas Kekuatan Mengikat
Asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku mengikat dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Artinya perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. (puncta sun servada)
3.      Asas Kebebasan Berkontrak
Menurut asas ini para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian yang dikehendakinya, tidak terikat pada bentuk tertentu, hanya dibatasi oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Sehubungan dengan akibat dari perjanjian, pasal 1338 dan 1339 KUH Perdata memiliki fungsi mengontrol dan penilaian pada pelaksanaan perjanjian. Fungsi pengontrol dan penilai dari pasal tersebut, terjadi pada perjanjian yang mengandung, beberapa klausula sebagai berikut :[5]
1.      Terdapat kalusula putusan pihak
Perjanjian yang memuat suatu janji , apabila terjadi persengketaan maka akan diputus oleh salah satu pihak.
2.      Terdapat klausula nasihat yang mengikat
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian terjadi perbedaan pendapat maka akan diselesaikan atau diserahkan oleh pihak ketiga baik perorangan atau badan hukum.
3.      Terdapat kalusula perubahan anggaran dasar suatu badan hukum
Apabila terjadi perubahan anggaran dasar pada badan hukum yang berakibat terhadap pelaksanaan perjanjian yang dibuat terhadap pihak ketiga.
4.      Terdapat klausula perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian
Terjadi perubahan keadaan pada saat pelaksanaan perjanjian yang berpengaruh pada pemenuhan prestasi para pihak yang membuat perjanjian.
Apabila hal-hal tersebut terjadi maka untuk menguji atau mengontrol terhadap perjanjian yang dibuat para pihak dilaksanakan dengan itikad baik dan kepatutan, yang diatur dalam pasal 1338 dan 1339 KUH Perdata.



[1] Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 10 tahun 1998.
[2] Thomas Suyatno, dkk, Op. cit. hal. 12
[3] Peraturan Bank Indonesia Nomor :3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank
[4] R. Subekti, Op. Cit., hlm. 13.
[5] Ahmad Busro, Hukum Perikatan Berdasarkan Buku III KUH Perdata, Pohon Cahaya, Jogjakarta, 2012, Hal. 95;
Share

0 comments:

Post a Comment