Wednesday, May 23, 2012

SOAL & JAWABAN UTS TPPT 2012 (IBU ANNA SILVIANA, SH,M.Hum)

SOAL UJIAN UTS TPPT 2012
Kelas A2
Ibu. ANNA SILVIANA, SH, M.Hum
1.      Uraikan mengapa kepastian hukum tidak cukup hanya tersedianya aturan hukum tertulis saja, tetapi ada pendaftaran tanah yang legal-cadastre/Recht-kadaster!

JAWAB :
-          Kepastian hukum yang lebih pada bidang hukum pertanahan, tidak cukup hanya menyadarkan pada tersedianya aturan hukum, sebenarnya lebih menitik beratkan pada kepentingan bagi calon pembeli tanah. Pengetahuan mengenai hal-hal yang telah diatur dalam aturan hukum tertulis, misalnya : mengenai cara bagaimana memperoleh dan apa yang akan menjadi alat buktinya, mengenai jangka waktu penguasaan hak atas tanah, pembebanan hak-hak lain seperti hak tanggungan, kewajiban pemilik atas tanah pertanian dan lain sebagainya. Tetapi bagi calon pembelian pengetahuan demikian tidak cukup untuk memutuskan membeli sebidang tanah yang ditawarkannya.
-          Calon Pembeli sebelum memutuskan membeli sebidang tanah menghendaki kepastian yang lebih, misalnya : kepastian tentang tanah yang mana, letak tanahnya, bagaimana batas-batasnya, berapa luasnya, adakah bangunan atau tanaman yang berada diatasnya. Selain itu kepastian menegnai status tanah, siapa pemegang haknya dan ada atau tidaknya hak yang dibebankan oleh pihak lain terhadap tanah yang akan dibelinya.
-          Semua kepastian tersebut sangat dibutuhkan untuk menganmankan pembelian yang akan dilakukan dan untuk mencegah timbulnya sengketa hukum di kemudian hari. Kerterangan yang dimaksud diatas itu, tidak mungkin diperoleh jika hanya menggantungkan pada perangkat aturan hukum yang tersedia. Untuk itu diperlukan penyelenggaraan kegiatan pendaftaran tanah yang disebut Legal-cadatre/recht-kadaster

2.      Sebutkan syarat-syarat pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan?

JAWAB :
Syarat-syarat pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, meliputi :
a.       Tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten
b.      Diselenggarakannya pendaftaran tanah yang efektif

3.       Jelaskan unsur-unsur dalam pengertian pendaftaran tanah menurut PP no. 24 tahun 1997 ?

JAWAB :
Unsur-unsur dalam pengertian pendaftaran menurut PP No. 24 tahun 1997, diatur dalam Pasal 1 ayat [1], meliputi :
a.       Rangkaian kegiatan Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis
b.       Pengumpulan Data Tanah bentuk
c.       Tujuan Tertentu
d.      Penerbitan alat bukti hak / sertipikat

4.      Sebutkan 3 (tiga) tujuan pendaftaran tanah yang recht kadaster/legal-cadastre ?

JAWAB :

1.   Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.   Untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dapat mengadakan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3.   Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik, merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan. Untuk mencapai perwujudan tertib administrasi tersebut setiap tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan pembebanan dan hapusnya wajib didaftar.

5.      Bagi kepentingan siapa diadakan pendaftaran tersebut ? Berikan pertimbangan untuk masing-masing kepentingan tersebut ? Mengapa demikian ?

JAWAB :
Kepastian Hukum pada pendaftaran atas tanah, ditujukkan untuk kepentingan, sebagai berikut :
-         Pemilik Hak Atas Tanah, dengan pertimbangan bahwa Pemilik tanah dengan mudah membuktikan Hak Atas Tanahnya, jika ada gugatan atau gangguan dari pihak lain;
-         Pihak-Pihak yang berkepentingan, pertimbangannya ditujukan terhadap Hak Atas Tanah yang dikuasai seseorang. Pada umumnya pihak yang berkepentingan adalah Bank, Calon Pembeli;
-         Kepentingan Pemerintah yang bertujuan untuk tertib administrasi pertanahan dan untuk kepentingan Perencanaan Pembangunan. Dengan pertimbangan untuk mencapai tujuan tersebut maka setiap bidang tanah dan satuan rumah susun , termasuk didalamnya peralihan, pembebanan, dan hapusnya wajib didaftarkan.

6.      Siapakah yang menyelenggarakan pendaftaran tanah ? Siapakah yang melaksanakan pendaftaran tanah ? dan di Kantor apa dilaksanakan pendaftaran tanah ?

JAWAB :
-          Menurut Pasal 19 UUPA yang menyelenggarakan pendaftaran tanah adalah: Pemerintah
-          Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kecuali mengenai kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau wilayahnya melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan. kecuali mengenai kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau wilayahnya melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan dan dalam menjalankan tugasnya kepala kantor pertanahan dibantu oleh Pejabat Peambuat Akta Tanah dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,. Sesuai PP no 24 tahun 1997

7.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas mutahir dan asas terbuka dalam pendaftaran tanah ?

JAWAB :

Asas Mutahir adalah :
Asas yang menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus-menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan

Asas  Terbuka adalah :
Asa yang dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.

8.      Apa yang dipermasalahkan dalam sistem pendaftaran tanah ?PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memakai sistem yang mana ? Jelaskan !

JAWAB :
Permasalahan yang timbul dalam sistem pendaftaran tanah meliputi :
-          Apa yang didaftarkan
-          Bagaimana bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridis
-          Bagaimana bentuk tanda bukti haknya
PP No. 24 tahun 1997 memakai Sistem Pendaftaran Hak (Registration of Titles System), yang mengatur bahwa meskipun setiap penciptaan hak baru dan perbuatan-perbuatan hukum yang menimbulkan perubahan yang kemudian harus diikuti dengan suatu akta, tetapi dalam penyelenggaraan pendaftarannya yang didaftar adalah Haknya yang diciptakan dan  perubahan-perubahan di kemudian hari. Akta berfungsi sebagai sumber data yuridis untuk mendaftar hak yang diberikan dalam buku tanah. Untuk pendaftaran hak dan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian disediakan suatu daftar isian (register) yang disebut BUKU TANAH.

Share

0 comments:

Post a Comment