SOAL UJIAN UTS TPPT 2012
Kelas A2
Ibu. ANNA SILVIANA, SH, M.Hum
1. Uraikan mengapa kepastian hukum tidak
cukup hanya tersedianya aturan hukum tertulis saja, tetapi ada pendaftaran
tanah yang legal-cadastre/Recht-kadaster!
JAWAB :
-
Kepastian
hukum yang lebih pada bidang hukum pertanahan, tidak cukup hanya menyadarkan
pada tersedianya aturan hukum, sebenarnya lebih menitik beratkan pada
kepentingan bagi calon pembeli tanah. Pengetahuan mengenai hal-hal yang telah
diatur dalam aturan hukum tertulis, misalnya : mengenai cara bagaimana
memperoleh dan apa yang akan menjadi alat buktinya, mengenai jangka waktu
penguasaan hak atas tanah, pembebanan hak-hak lain seperti hak tanggungan,
kewajiban pemilik atas tanah pertanian dan lain sebagainya. Tetapi bagi calon
pembelian pengetahuan demikian tidak cukup untuk memutuskan membeli sebidang
tanah yang ditawarkannya.
-
Calon
Pembeli sebelum memutuskan membeli sebidang tanah menghendaki kepastian yang
lebih, misalnya : kepastian tentang tanah yang mana, letak tanahnya, bagaimana
batas-batasnya, berapa luasnya, adakah bangunan atau tanaman yang berada
diatasnya. Selain itu kepastian menegnai status tanah, siapa pemegang haknya
dan ada atau tidaknya hak yang dibebankan oleh pihak lain terhadap tanah yang
akan dibelinya.
-
Semua
kepastian tersebut sangat dibutuhkan untuk menganmankan pembelian yang akan
dilakukan dan untuk mencegah timbulnya sengketa hukum di kemudian hari.
Kerterangan yang dimaksud diatas itu, tidak mungkin diperoleh jika hanya
menggantungkan pada perangkat aturan hukum yang tersedia. Untuk itu diperlukan
penyelenggaraan kegiatan pendaftaran tanah yang disebut Legal-cadatre/recht-kadaster
2.
Sebutkan
syarat-syarat pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan?
JAWAB :
Syarat-syarat pemberian jaminan kepastian hukum
dibidang pertanahan, meliputi :
a.
Tersedianya
perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara
konsisten
b.
Diselenggarakannya
pendaftaran tanah yang efektif
3.
Jelaskan unsur-unsur dalam pengertian pendaftaran tanah menurut PP no. 24
tahun 1997 ?
JAWAB :
Unsur-unsur dalam pengertian pendaftaran
menurut PP No. 24 tahun 1997, diatur dalam Pasal 1 ayat [1], meliputi :
a.
Rangkaian
kegiatan Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik
dan data yuridis
b.
Pengumpulan Data Tanah bentuk
c.
Tujuan
Tertentu
d.
Penerbitan
alat bukti hak / sertipikat
4.
Sebutkan
3 (tiga) tujuan pendaftaran tanah yang recht kadaster/legal-cadastre ?
JAWAB :
1. Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar agar
dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2. Untuk
menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah
agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dapat mengadakan hukum
mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah
terdaftar.
3. Untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Terselenggaranya pendaftaran
tanah secara baik, merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang
pertanahan. Untuk mencapai perwujudan tertib administrasi tersebut setiap tanah
dan satuan rumah susun termasuk peralihan pembebanan dan hapusnya wajib
didaftar.
5. Bagi kepentingan siapa diadakan
pendaftaran tersebut ? Berikan pertimbangan untuk masing-masing kepentingan
tersebut ? Mengapa demikian ?
JAWAB :
Kepastian
Hukum pada pendaftaran atas tanah, ditujukkan untuk kepentingan, sebagai
berikut :
-
Pemilik
Hak Atas Tanah, dengan pertimbangan bahwa Pemilik tanah dengan mudah
membuktikan Hak Atas Tanahnya, jika ada gugatan atau gangguan dari pihak lain;
-
Pihak-Pihak
yang berkepentingan, pertimbangannya ditujukan terhadap Hak Atas Tanah yang
dikuasai seseorang. Pada umumnya pihak yang berkepentingan adalah Bank, Calon
Pembeli;
-
Kepentingan
Pemerintah yang bertujuan untuk tertib administrasi pertanahan dan untuk
kepentingan Perencanaan Pembangunan. Dengan pertimbangan untuk mencapai tujuan
tersebut maka setiap bidang tanah dan satuan rumah susun , termasuk didalamnya
peralihan, pembebanan, dan hapusnya wajib didaftarkan.
6. Siapakah yang menyelenggarakan pendaftaran
tanah ? Siapakah yang melaksanakan pendaftaran tanah ? dan di Kantor apa
dilaksanakan pendaftaran tanah ?
JAWAB :
-
Menurut
Pasal 19 UUPA yang menyelenggarakan pendaftaran tanah adalah: Pemerintah
-
Pelaksanaan
pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kecuali mengenai
kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau wilayahnya
melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan. kecuali mengenai
kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau wilayahnya
melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan dan dalam menjalankan tugasnya
kepala kantor pertanahan dibantu oleh Pejabat Peambuat Akta Tanah dan pejabat
lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,. Sesuai PP
no 24 tahun 1997
7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas
mutahir dan asas terbuka dalam pendaftaran tanah ?
JAWAB :
Asas Mutahir adalah :
Asas yang menuntut dipeliharanya data
pendaftaran tanah secara terus-menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang
tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan
Asas Terbuka adalah :
Asa yang dimaksudkan agar masyarakat dapat
memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.
8. Apa yang dipermasalahkan dalam sistem
pendaftaran tanah ?PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memakai
sistem yang mana ? Jelaskan !
JAWAB :
Permasalahan yang timbul dalam sistem
pendaftaran tanah meliputi :
-
Apa
yang didaftarkan
-
Bagaimana
bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridis
-
Bagaimana
bentuk tanda bukti haknya
PP No. 24 tahun 1997 memakai Sistem
Pendaftaran Hak (Registration of Titles
System), yang mengatur bahwa meskipun setiap penciptaan hak baru dan
perbuatan-perbuatan hukum yang menimbulkan perubahan yang kemudian harus
diikuti dengan suatu akta, tetapi dalam penyelenggaraan pendaftarannya yang
didaftar adalah Haknya yang diciptakan dan
perubahan-perubahan di kemudian hari. Akta berfungsi sebagai sumber data
yuridis untuk mendaftar hak yang diberikan dalam buku tanah. Untuk pendaftaran
hak dan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian disediakan suatu daftar isian
(register) yang disebut BUKU TANAH.
0 comments:
Post a Comment