Tuesday, May 22, 2012

SOAL & JAWABAN UTS PJN LANJUT 2012

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
FAKULTAS JUKUM
 UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012
Hari, Tanggal                : Rabu, 9 Mei 2012
Mata Kuliah                 : PJN Lanjut
Kelas                           : A1
Waktu                          : 90 menit
Dosen Penguji              : - Notaris SUYANTO, SH
                                      - Notaris Dr. EDITH RATNA, M.S, S.H.


Petunjuk :
CLOSED BOOK
Jawaban ditulis secara berurutan, dengan tulisan yang jelas dan rapi

SOAL :

1.      Notaris Merdekasari, SH, MKn berkantor di Jalan Proklamasi nomor 17, Kota Semarang tidak dapat menjalankan profesinya sebagai Notaris karena sakit. Ia mengajukkan cuti selama 210 hari ( 7 Bulan), dan menunjuk Saudara sebagai Notaris Pengganti. Pada tanggal 1 Mei 2012 Saudara kedatangan klien minta dibuatkan akta sewa menyewa rumah di Jalan Garuda nomor 200, Semarang. Sewa rumah antara Tuan Gunawan (Pemilik) dan Tuan Anwar (Penyewa) telah disepakati dengan harga Rp. 500.000.000,- untuk jangka waktu 2 tahun. Tanggal 7 Mei 2012 kemarin Saudara telah 4 bulan menjadi Notaris Pengganti dari Notaris Merdekasari, SH, MKn. Hari ini saudara mendapatkan kabar bahwa Notaris Merdekasari, SH, MKn. Meninggal dunia pada pukul 09.30 WIB.
Pada hari ini Saudara kedatangan tamu pada jam 11.00 WIB, minta untuk dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli atas sebuah Rumah di jalan Merpati nomor 300. Telah disepakati bahwa jual beli dilakukan dengan harga Rp. 600.000.000,- yang diangsur selama 10 bulan, angsuran pertama dimulai pada bulan Juni 2012.
Buatlah Awal Akta untuk 2 (dua) kasus diatas.

JAWAB :
--------------------Sewa Menyewa-------------------
---------------------Nomor : 5---------------------
Pada hari ini, selasa tanggal 1-5-2012 (satu Mei--- dua ribu dua belas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih- sepuluh menit, Waktu Indonesia Barat).-------------
Menghadap kepada saya, Arif Indra Setyadi,---------Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,--------------berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas-------Daerah, tanggal 1-11-2011 (satu Nopember dua ribu-- sebelas) nomor : 05/MPD/XI/2011 diangkat sebagai--- notaris pengganti yang menggantikan Merdekasari,--- Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di--- kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi---- yang saya, notaris pengganti kenal, yang akan------ disebut pada bagian akhir akta ini.----------------

-----------------Pengikatan Jual beli--------------
----------------------Nomor : 44-------------------
Pada hari ini, selasa tanggal 8-5-2012-------------(delapan Mei dua ribu dua belas) pukul 11.00 WIB,--  (sebelas, Waktu Indonesia Barat).------------------
Menghadap kepada saya, Arif Indra Setyadi,---------Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,-------------- berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas-------Daerah, tanggal 1-11-2011 (satu Nopember dua ribu--sebelas) nomor : 05/MPD/XI/2011 diangkat sebagai---notaris pengganti yang menggantikan Merdekasari,--- Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di---kota Semarang, yang demi hukum untuk sementara ini sedang
menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara--------Notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang-----saya, Pejabat Sementara Notaris kenal, yang akan---disebut pada bagian akhir akta ini.----------------

2.      a.   Apa perbedaan antara Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus ?
JAWAB :


Nataris Pengganti


Notaris Pengganti Khusus
1.      Diangkat untuk sementara menggantikan notaris yang sedang  cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris serta Notaris yang meninggal dunia

1.      Diangkat untuk isidentil menggantikan Notaris karena di wilayah Notaris yang digantikan hanya satu-satunya Notaris yang ada
2.      Dapat membuat semua Akta yang menjadi tugas dan wewenang Notaris yang digantikan
2.      Hanya Akta tertentu sesuai dengan Penetapannya sebagai Notaris Pengganti Khusus, karena Notaris yang digantikan menurut Undang-undang tidak boleh membuat akta yang dimaksud

3.      Di ikuti dengan serah terima Protokol Notaris yang digantikan

3.      TIDAK di ikuti dengan serah terima Protokol Notaris yang bersangkutan

Share

0 comments:

Post a Comment