KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDI MAGISTER
KENOTARIATAN
FAKULTAS JUKUM
UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP
TAHUN AKADEMIK 2011/2012
Hari, Tanggal : Rabu, 9 Mei 2012
Mata Kuliah : PJN Lanjut
Kelas :
A1
Waktu :
90 menit
Dosen Penguji : - Notaris SUYANTO, SH
- Notaris Dr. EDITH RATNA, M.S, S.H.
Petunjuk :
CLOSED BOOK
Jawaban ditulis secara berurutan, dengan tulisan yang jelas dan rapi
SOAL :
1.
Notaris Merdekasari, SH, MKn berkantor di Jalan
Proklamasi nomor 17, Kota Semarang tidak dapat menjalankan profesinya sebagai
Notaris karena sakit. Ia mengajukkan cuti selama 210 hari ( 7 Bulan), dan
menunjuk Saudara sebagai Notaris Pengganti. Pada tanggal 1 Mei 2012 Saudara
kedatangan klien minta dibuatkan akta sewa menyewa rumah di Jalan Garuda nomor
200, Semarang.
Sewa rumah antara Tuan Gunawan (Pemilik) dan Tuan Anwar (Penyewa) telah
disepakati dengan harga Rp. 500.000.000,- untuk jangka waktu 2 tahun. Tanggal 7
Mei 2012 kemarin Saudara telah 4 bulan menjadi Notaris Pengganti dari Notaris
Merdekasari, SH, MKn. Hari ini saudara mendapatkan kabar bahwa Notaris
Merdekasari, SH, MKn. Meninggal dunia pada pukul 09.30 WIB.
Pada
hari ini Saudara kedatangan tamu pada jam 11.00 WIB, minta untuk dibuatkan Akta
Pengikatan Jual Beli atas sebuah Rumah di jalan Merpati nomor 300. Telah
disepakati bahwa jual beli dilakukan dengan harga Rp. 600.000.000,- yang
diangsur selama 10 bulan, angsuran pertama dimulai pada bulan Juni 2012.
Buatlah Awal Akta
untuk 2 (dua) kasus diatas.
JAWAB :
--------------------Sewa Menyewa-------------------
---------------------Nomor :
5---------------------
Pada hari ini, selasa tanggal 1-5-2012 (satu Mei---
dua ribu dua belas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih- sepuluh menit, Waktu
Indonesia Barat).-------------
Menghadap kepada saya, Arif
Indra Setyadi,---------Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,--------------berdasarkan
surat Penetapan Majelis Pengawas-------Daerah, tanggal 1-11-2011 (satu Nopember
dua ribu-- sebelas) nomor : 05/MPD/XI/2011 diangkat sebagai--- notaris
pengganti yang menggantikan Merdekasari,--- Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di--- kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi----
yang saya, notaris pengganti kenal, yang akan------ disebut pada bagian akhir
akta ini.----------------
-----------------Pengikatan
Jual beli--------------
----------------------Nomor
: 44-------------------
Pada hari ini, selasa tanggal 8-5-2012-------------(delapan
Mei dua ribu dua belas) pukul 11.00 WIB,--
(sebelas, Waktu Indonesia Barat).------------------
Menghadap kepada saya, Arif
Indra Setyadi,---------Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,--------------
berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas-------Daerah, tanggal 1-11-2011
(satu Nopember dua ribu--sebelas) nomor : 05/MPD/XI/2011 diangkat sebagai---notaris
pengganti yang menggantikan Merdekasari,--- Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di---kota Semarang, yang demi hukum untuk sementara ini sedang
menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara--------Notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang-----saya, Pejabat Sementara Notaris kenal, yang akan---disebut pada bagian akhir akta ini.----------------
menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara--------Notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang-----saya, Pejabat Sementara Notaris kenal, yang akan---disebut pada bagian akhir akta ini.----------------
2. a. Apa
perbedaan antara Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus ?
JAWAB
:
Nataris Pengganti
|
Notaris Pengganti Khusus
|
1. Diangkat untuk sementara menggantikan
notaris yang sedang cuti, sakit, atau
untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris serta
Notaris yang meninggal dunia
|
1. Diangkat untuk isidentil menggantikan
Notaris karena di wilayah Notaris yang digantikan hanya satu-satunya Notaris
yang ada
|
2. Dapat membuat semua Akta yang menjadi
tugas dan wewenang Notaris yang digantikan
|
2. Hanya Akta tertentu sesuai dengan
Penetapannya sebagai Notaris Pengganti Khusus, karena Notaris yang digantikan
menurut Undang-undang tidak boleh membuat akta yang dimaksud
|
3. Di ikuti dengan serah terima Protokol
Notaris yang digantikan
|
3. TIDAK di ikuti
dengan serah terima Protokol Notaris yang bersangkutan
|
0 comments:
Post a Comment