HAK ISTIMEWA BORGTOCHT (PENANGGUNG)
Oleh Arif Indra MKn
UNDIP
Borgtocht
dalam bahasa Indonesia disebut penanggungan atau penanggungan. Orangnya disebut
Borg atau Penanggung atau Penanggung. Borgtocht diatur dalam KUH
Perdata. buku III Bab XVII pasal 1820 s/d 1850. Borgtocht adalah perjanjian antara kreditor
(berpiutang) dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya
kewajban-kewajiban debitor (si berutang). Perjanjian antara Kreditor dengan
Pihak Ketiga (penanggung) dapat dilakukan dengan sepengetahuan si Debitor atau
bahkan tanpa sepengetahuannya. Perjanjian jaminan Borgtocht bersifat accessoir
artinya keberadaan jaminan ini tergantung pada perjanjian pokoknya yaitu
perjanjian Kredit. Perjanjian jaminan Borgtocht hapus apabila perjanjian
pokoknya hapus.
Mengingat
jaminan Borgtocht ini bersifat accessoir, maka seorang penanggung
(Borg) diberikan HAK ISTIMEWA
yaitu hak yang dimiliki seorang Penanggung untuk menuntut agar harta kekayaan
milik si berutang (Debitor) terlebih dahulu disita dan dijual atau dilelang.
Jika hasil penjualan harta kekayaan debitor tidak cukup untuk melunasi
hutangnya, kemudian baru harta kekayaan penanggung.
Hak istimewa yang dimiliki seorang
penanggung itu ada karena Penanggungan hanya sebagai cadangan saja artinya jika
debitor tidak melunasi hutangnya maka penanggung mempunyai kewajiban melunasi
hutang debitor itu. Hak-hak tersebut dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 1831
KUH Perdata dan Pasal 1833 KUH Perdata
Dengan adanya Hak-hak Istimewa,
pembuat undang-undang berharap adanya keseimbangan prestasi antara Kreditor
dengan Pihak Penanggung. Kedudukan Penanggung tidak sama dengan kedudukan
Debitor, sehingga kewajiban Penanggung juga harusnya setelah kewajiban Debitor
dilaksanakan terlebih dahulu. Tidaklah adil jika kedudukan si Debitor dianggap
sama dengan Penanggung pada saat pemenuhan utangnya.
Hak istimewa yang diberikan oleh
Undang-undang, memebrikan perlindungan kepada penanggung dengan cara kreditor mengambil
pelunasan dari debitur terlebih dahulu sebelum kepada penanggung, Namun
Undang-Undang memberikan peluang bagi penanggung secara sukarela melepaskan hak
istimewa tersebut (Pasal 1832 angka 1 KUH Perdata) yang memberikan kepada
kreditur suatu kedudukan yang lebih kuat dan menguntungkan. Dengan pelepasan
hak istimewa tersebut dalam Pasal 1831 KUH Perdata oleh penanggung berarti
kreditur dapat langsung meminta, menuntut, dan menggugat penanggung untuk
segera memenuhi kewajiban debitur manakala debitur telah cidera janji
(wanprestasi).
0 comments:
Post a Comment