Showing posts with label soal dan jawaban UTS semester 2. Show all posts
Showing posts with label soal dan jawaban UTS semester 2. Show all posts

Sunday, July 29, 2012

SOAL & JAWABAN UAS AKTA-AKTA PPAT KELAS A1 2012

SOAL DAN JAWABAN UAS SEMESTER GENAP (2011/2012)
MATAKULIAH AKTA-AKTA PPAT
KELAS A 1
Dosen Penguji : Notaris Hari Bagyo, SH, Mhum
CLOSE BOOK

1.      Tugas pokok PPAT (pasal 2 PP no.37/1998)
Melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hk atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum tersebut :
a.       Jual-beli
b.      Tukar menukar
c.       Hibah
d.      Pemasukan kedalam perusahaan (inbreng)
e.       Pembagian hak bersama
f.        Pemberian hak guna bangunan / hak pakai atas tanah hak milik.
g.       Pemberian hak tanggungan
h.       Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

3. janji – janji yang diatur dalam APHT Pasal 11 ayat [2] UUHT  :
a.       Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk menyewakan obyek hak tangungan, misalnya harus dengan persetujuan lebih dahulu dari pemegang hak tanggungan.
b.      Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk mengubah bentuk obyek hak tanggungan.
c.       Janji yang memberi kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk mengelola obyek hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
d.      Janji bahwa pemegang HT pertama (peringkat pertama) mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek HT apabila debitur cidera janji.
e.       Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang HT untuk menyelamatkan obyek HT jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan.
f.        Janji bahwa pemberi HT akan mengosongkan obyek HT pada waktu eksekusi HT.
g.       Janji bahwa pemberi HT tidak akan melepaskan haknya atas obyek HT tanpa persetujuan dari pemegang HT.
h.       Janji bahwa pemegang HT akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi apabila obyek HT dilepaskan haknya oleh pemberi HT atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
i.         Janji bahwa pemberi HT akan mengosongkan obyek HT pada waktu eksekusi HT
j.        Janji bahwa sertifikat hak atas tanah obyek HT disimpan oleh penerima HT.

3.      Apa yang menjadi Hak dan Kewajiban PPAT ?

HAK PPAT adalah :
a.   cuti;
b.   memperoleh uang jasa (honorarium) dari pembuatan akta sesuai Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998;
c.   memperoleh informasi serta perkembangan peraturan perundangundangan pertanahan;
d.   memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri sebelum ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai PPAT.

PPAT mempunyai kewajiban :
a.   menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   mengikuti pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan sebagai PPAT;
c.   menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
d.   menyerahkan protokol PPAT dalam hal :
1. PPAT yang berhenti menjabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) kepada PPAT di daerah kerjanya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan;
2. PPAT Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara kepada PPAT Sementara yang menggantikannya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan;
3. PPAT Khusus yang berhenti sebagai PPAT Khusus kepada PPAT Khusus yang menggantikannya atau kepada Kepala Kantor Pertanahan.
e.   membebaskan uang jasa kepada orang yang tidak mampu, yang dibuktikan secara sah;
f.    membuka kantornya setiap hari kerja kecuali sedang melaksanakan cuti atau hari libur resmi dengan jam kerja paling kurang sama dengan jam kerja Kantor Pertanahan setempat;
g.   berkantor hanya di 1 (satu) kantor dalam daerah kerja sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pengangkatan PPAT;
h.   menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah, Bupati/ Walikota, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPAT yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatan;
i.    melaksanakan jabatan secara nyata setelah pengambilan sumpah jabatan;
j.    memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Kepala Badan;
k.   lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan.

4.      SKMHT dibuat dalam hal :
1.      Terhadap sertifikat tanah itu masih dalam proses pendaftaran Hak
2.      Masih dalam proses peralihan Hak
3.      Masih dalam proses penghapusan Hak Tanggungan
4.      pemberi hak tanggungan, karena sesuatu sebab yang menyebabkan ia tidak bisa hadir untuk menandatangani APHT (penjelasan umum angka 7 UUHT).

Jangka waktu berlakunya SKMHT :
a.       Pada tanah dalam proses peralihan hak dan masih dalam proses pendaftaran tanah, jangka waktunya 3 bulan
b.      Hak atas tanah ang dalam proses penghapusan Hak Tanggungan, jangka waktunya 1 tahun
c.       Terhadap hutang-piutang, yang nilainya dibawah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), berlaku nya selama masa kreditnya belum selesai.
d.      Jika hak atas tanahnya sudah terdaftar, maka jangka waktunya adalah 1 bulan sesudah diberikan. (pasal 15 ayat 3 UUHT)
e.       Jika hak atas tanahnya belum terdaftar (belum bersertifikat), maka jangka waktunya adalah 3 bulan (pasal 15 ayat 4 UUHT)
f.        Tanah-tanah yang sudah bersertifikat tetapi belum didaftar atas nama pemberi HT sebagai pemegang hak yang baru (tanah yang belum didaftar peralihan haknya, pemecahannya atau penggabungan nya) maka masa berlakunya : 3 bulan (pasal 15 ayat 4 alinea terakhir UUHT).

READ MORE - SOAL & JAWABAN UAS AKTA-AKTA PPAT KELAS A1 2012 Share

SOAL & JAWABAN PJN LANJUT KELAS A1 2012

SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2011 – 2012
 Mata Kuliah                   : Peraturan Jabatan Notaris Lanjut
Hari/Tgl.                        : Senin/9 Juli 2012
Waktu                           : 120 menit
Kelas                             : A1 dan A2
Sifat ujian                       : (CLOSE BOOK)
Dosen penguji                : Notaris Dr. Edhit Ratna M.S., SH
                                        Notaris Suyanto, SH
1.      Bagaimanakah prosedur yang harus dilakukan oleh seseorang yang dirugikan oleh Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik, dari pengajuan laporan sampai dengan dikeluarkannya putusan atas masalah dimaksud. Jelaskan !

JAWAB :

A.     Tahap Pengajuan Laporan
Menurut Pasal 21 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004

1.      Pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan pelanggaran Kode Etik dapat ditujukan kepada MPD,MPW dan MPP.
2.      Jika laporan atas pelanggaran Kode Etik dilaporkan ke MPW atau MPP, maka MPW atau MPP meneruskan laporan tersebut kepada MPD
3.      Laporan harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan.

B.     Tahap Pemanggilan
1.      Menurut Pasal 22 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004, Prosedur Pemanggilan Notaris adalah :
2.      Ketua Majelis Pemeriksa melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
3.      Pemanggilan dilakukan dengan surat oleh sekretaris dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum sidang.
4.      Dalam keadaan mendesak pemanggilan dapat dilakukan melalui faksimili yang segera disusul dengan surat pemanggilan.
5.      Dalam hal terlapor setelah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua.
6.      Dalam hal terlapor setelah dipanggil secara sah dan patut yang kedua kali namun tetap tidak hadir maka pemeriksaan dilakukan dan putusan diucapkan tanpa kehadiran terlapor.
7.      Dalam hal pelapor setelah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan yang kedua, dan apabila pelapor tetap tidak hadir maka Majelis Pemeriksa menyatakan laporan gugur dan tidak dapat diajukan lagi.

C.     Tahap Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Daerah
Menurut Pasal 23 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004, Prosedur Pemeriksaan Notaris adalah :

1.      Pemeriksaan dilakukan oleh MPD, dan  tertutup untuk umum.
2.      Pemeriksaan dimulai dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah laporan diterima.
3.      MPD harus sudah menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak laporan diterima.
4.      Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
5.      Surat pengantar pengiriman berita acara pemeriksaan yang dikirimkan kepada MPW ditembuskan kepada pelapor, terlapor, MPP, dan Pengurus Daerah INI.
6.      Pada sidang pertama yang ditentukan, pelapor dan terlapor hadir, lalu MPD melakukan pemeriksaan dengan membacakan laporan dan mendengar keterangan pelapor.
7.      Dalam pemeriksaan, terlapor diberi kesempatan yang cukup untuk menyampaikan tanggapan.
8.      Pelapor dan terlapor dapat mengajukan bukti-bukti untuk mendukung dalil yang diajukan.

D.    Tahap Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Wilayah
Menurut Pasal 26 dan 27 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004, Prosedur Pemeriksaan Notaris adalah :
1.      MPW memeriksa dan memutus hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah.
2.      MPW mulai melakukan pemeriksaan terhadap hasil pemeriksaan MPD dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak berkas diterima.
3.      MPW berwenang memanggil pelapor dan terlapor untuk didengar keterangannya.
4.      Putusan diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berkas diterima.
5.      Putusan harus memuat alasan dan pertimbangan yang cukup, yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan dan ditandatangani oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris MPW.
6.      Dalam hal laporan tidak dapat dibuktikan, maka MPW mengucapkan putusan yang menyatakan laporan ditolak dan terlapor direhabilitasi nama baiknya.
7.      Dalam hal laporan dapat dibuktikan, maka terlapor dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
8.      Salinan putusan MPW disampaikan kepada Menteri, pelapor, terlapor, Majelis Pengawas Daerah, dan Pengurus Pusat INI, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan.

E.     Tahap Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Pusat
Menurut Pasal 29 dan 30 PERMENKUMHAM NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004, Prosedur Pemeriksaan Notaris adalah :
1.      MPP memeriksa permohonan banding atas putusan MPW
2.      Dalam hal dalil yang diajukan pada memori banding dianggap cukup beralasan oleh MPP, maka putusan MPW dibatalkan.
3.      Dalam hal dalil yang diajukan pada memori banding dianggap tidak beralasan oleh MPP, maka putusan MPW dikuatkan.
4.      MPP dapat mengambil putusan sendiri berdasarkan kebijaksanaan dan keadilan.
5.      MPP mulai melakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan banding dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak berkas diterima.
6.      MPP berwenang memanggil pelapor dan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan guna didengar keterangannya.
7.      Putusan diucapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berkas diterima dan  ditandatangani oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris MPP
8.      Putusan MPP disampaikan kepada Menteri, dan salinannya disampaikan kepada pelapor, terlapor, MPD,MPW , PengurusPusat INI, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan

2.      a.   Jelaskan bagaimanakah prosedur yang harus dilakukan oleh seorang Notaris dalam membetulkan kesalahan tulis/kesalahan ketik pada minuta akta yang telah ditandatangani para pihak ?

JAWAB :
Menurut Pasal 51 ayat [2] UUJN , prosedurnya adalah dilakukan dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akt asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan serta wajib disampaikan kepada para pihak.

      b.   Apa yang dimaksud minuta akta . Jelaskan !

JAWAB :
Asli Akta yaitu suatu akta yang diperuntukan untuk berada dalam protokol Notaris.Berdasarkan ketentuan umum Notaris berkewajiban untuk membuat minuta akta, pada hal-hal tertentu dengan pengecualian Notaris dapat membuat akta originali.

READ MORE - SOAL & JAWABAN PJN LANJUT KELAS A1 2012 Share

SOAL & JAWABAN UAS PJN LANJUT 2010-2011

SOAL UJIAN SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2010 – 2011
Mata Kuliah                   : Peraturan Jabatan Notaris Lanjut
Hari/Tgl.                        : Selasa/19 Juli 2011
Waktu                           : 120 menit
Kelas                             : A1 dan A2
Sifat ujian                       : (CLOSE BOOK)
1.      a.    Apa yang dimaksud Protokol Notaris ?

JAWAB :
Protokol Notaris menurut Pasal 1 angka [13] UUJN adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris

b.      Terdiri dari apa saja protokol notaris ? Sebutkan dasar hukumnya !

JAWAB :
Protokol Notaris terdiri dari :
-   Minuta Akta                                                  -  Buku daftar Akta atau Repertorium
-   Buku daftar akta dibawah tangan                   -  buku daftar nama Penghadap atau
Yang penandatanganannya dilakukan                Klapper
Dihadapan Notaris atau akta di bawah
Tangan yang didaftar
-   Buku daftar Protes                                        -  Buku Daftar Wasiat
-   Buku daftar lain yang harus disimpan
   oleh Notaris berdasarkan ketentuan
   perundang-undangan                                    
Diatur pada Penjelasan Pasal 62 UUJN

2.      a     Dalam hal apa saja penyerahan protokol Notaris wajib dilakukan ? dan jelaskan jangka waktu  penyerahannya ?

JAWAB :
Menurut Pasal 62 UUJN, Penyerahan Protokol Notaris dilakkan dalam hal Notaris :
-   Meninggal dunia
-   Telah berakhir masa jabatannya
-   Minta sendiri
-   Tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas Jabatan sebagai Notaris secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
-   Diangkat menjadi Pejabat Negara
-   Pindah wilayah Jabatan
-   Diberhentikan sementara
-   Diberhentikan dengan tidak hormat
Menurut Pasal 63 ayat [1], Penyerahan Protokol Notaris dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan Protokol Notaris yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.
b.   Bagaimana tentang pertanggung jawaban Notaris atas setiap Akta yang dibuatnya ?

JAWAB :
Pertanggung jawaban Notaris atas setiap akta yang dibuatnya adalah :
1.      Menyelesaikan – membacakan dan menandatangani akta
2.      Mengeluarkan Grosse – salinan dan kutipan akta  Pasal 54 s/d 57 UUJN
3.      Menyimpan dalam Protokolnya berupa daftar ajta, daftar surat dibawah tangan yang disahkan, daftar surat dibawah tangan yang dibukukan, dan daftar surat lain yang diwajibkan oleh UUJN. Pasal 58 ayat [1] UUJN
4.      Mencatat dalam Repertorium Pasal 58 ayat [2] UUJN
5.      Membuat daftar klapper untuk daftar akta dan daftar surat di bawah tangan yang disahkan, disusun menurut abjad dan dikerjakan setiap bulan Pasal 59 ayat [1]

3.      a.    Jika seorang Notaris meninggal dunia, apa saja yang harus diperbuat oleh ahli warisnya ? Jelaskan !

JAWAB :
-   Wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah paling lambat 7 hari kerja sejak meninggal dunia. Pasal 35 ayat [2] UUJN
-   Menyerahkan Protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris yang telah ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah Pasal 63 ayat [2] UUJN

b.   Bagaimanakah cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris dan pemanggilan Notaris :
-   Dalam Perkara Pidana ?

JAWAB :

Cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris pada perkara pidana:

Menurut PERMEN KUMHAM NOMOR: M.03.HT.03.10 TAHUN 2007 :
1.      Penyidik harus mengajukan persetujuan kepada Majelis Pengawas Daerah yang tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan, dengan mencantumkan alasan-alasan pengambilan fotocopy menuta akta Notaris (Pasal 2 ayat [1], [2] dan [3]
2.      Pasal 9 Majelis Pengawas Daerah memberikan persetujuan, apabila:
a. ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Minuta Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; atau
b belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundangundangan di bidang pidana.
c. ada penyangkalan keabsahan tanda tangan dari para pihak;
d.           ada dugaan pengurangan atau penambahan dari Minuta Akta; atau
e. ada dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal akta (antidatum).

3.      Sebelum Menyerahkan terlebih dahulu MPD mendengarkan keterangan Notaris yang bersangkutan (Pasal 10)
4.      Jika MPD Menyetujui, maka penyidik, penuntut Umum atau Hakim miminta kepada Notaris untuk menyerahkan fotocopy minuta akta untuk dilakukan pemeriksaan forensik. (Pasal 13)
5.      Penyerahan foto copi minuta akta Notaris dilaksanakan dengan berita acara penyerahan yang dibuat MPD dan ditanda tangani oleh MPD, Penerima dan Notaris yang bersangkutan.
6.      Setelah pemeriksaan terhadap fotocopy minuta akta notaris selesai, maka penyidik, Penuntut umum atau Hakim mengembalikan kepada Notaris.

Cara pemanggilan Notaris dalam perkara pidana :

1.      Sesuai pasal 66 UUJN jo PERMEN KUMHAM NOMOR: M.03.HT.03.10 TAHUN 2007, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim terlebih dahulu mengajukan ijin pemanggilan Notaris kepada MPD, disertai dengan alasan-alasan pemanggilan
2.       MPD akan mempelajari alasan-alasan pemanggilan yang diajukan penyidik, penuntut umum atau Hakim. Apabila :
a. ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, atau;
b. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.
3.      Jika alasan yang diajukan terbukti masuk dalam ranah Hukum Pidana, maka MPD akan mendengar keterangan Notaris yang bersangkutan.
4.      Kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan Notaris yang bersangkutan untuk diadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap perkara yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau Hakim
5.      Apabila menurut pendapat MPD terdapat unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris maka MPD akan memberikan persetujuan pemaggilan yang diajukan penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.
6.      MPD membuat berita acara pemanggilan dan membuat laporan pemanggilan kepada MPW dan MPP.

-   Dalam Perkara Perdata ?

Cara pengambilan fotocopy minuta akta Notaris pada perkara perdata :
1.      Apabila Pelapor langsung melaporkan kepada MPD maka MPD dapat secara langsung untuk meminta fotocopy minuta akta Notaris yang bersangkutan
2.      Apabila pelapor mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, maka Hakim dapat meminta kepada tergugat Notaris untuk menyerahkan fotocopy minuta akta tanapa harus melalui persetujuan MPD

Cara pemanggilan Notaris dalam perkara perdata :
Hakim dapat secara langsung tanpa persetujuan MPD meminta kepada Notaris yang bersangkutan untuk datang dalam persidangan.

READ MORE - SOAL & JAWABAN UAS PJN LANJUT 2010-2011 Share

Wednesday, May 30, 2012

SOAL & JAWABAN UTS H. PERUSAHAAN (Prof. DR. Sri rejeki Hartono,SH) kelas A 2012

UJIAN NOTARIAT
TENGAH SEMESTER TAHUN 2012
Kelas A1 dan A2
Waktu : 60 menit
Prof. DR. Sri Rejeki Hartono, SH

INTRUKSI :
v     Jawablah dengan Jelas pernyataan-pernyataan di bawah ini, dengan kalimat penuh
v     Setiap jawaban minimal disajikan dalam 1 (satu) halaman penuh
v     Dipersilahkan membuka Undang-Undang

Pernyataan-pernyataan :

1.      Perusahaan merupakan organ masyarakat dan juga merupakan pusat kegiatan.
Uraikan dengan pernyataan tersebut.,
Jelaskan pemahaman tentang fungsi perusahaan
Jelaskan pula pengertian pusat kegiatan (kegiatan bisnis). Adakah kaitannya dengan pembangunan ekonomi.

2.      Mendirikan perusahaan pada dasarnya atas dasar perjanjian :
a.       Bagaimana hubungan hukum para pendiri harus diatur ?
b.      Bagaimana saudara harus memberikan nasehat kepada pendiri mengenai hal ini ?

3.      Berikan pilihan saudara antara mendirikan Persekutuan dengan Firma dan mendirikan persekutuan Komanditer ?

4.      Apakah Perseroan Terbatas secara mutlak dapat direkomendasikan sebagai bentuk badan hukum usaha yang baik ?


1.      Perusahaan merupakan organ masyarakat dan juga merupakan pusat kegiatan. Uraikan dengan pernyataan tersebut.
Jelaskan pemahaman tentang fungsi perusahaan
Jelaskan pula pengertian pusat kegiatan (kegiatan bisnis). Adakah kaitannya dengan pembangunan ekonomi.

JAWAB :

a.      Perusahaan sebagai organ masyarakat dan pusat kegiatan
-          Pada Pendekatan secara mikro
Perusahaan pada pemahaman secara umum yang diberikan oleh pembuat undang-undang adalah perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencari laba. Pada metode pendekatan secara mikro, perusahaan dalam ranah privat pada kajian hukum ekonomi di pandang sebagai salah satu subyek hukum yaitu subyek hukum dari para pelaku ekonomi. Subyek hukum yang dimaksud adalah :
1.      Manusia (naturalijke persoon)
Menurut Hukum secara umum adalah tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya (Pasal 2 KUH Perdata).
Namun, yang dimaksud dalam kajian Hukum Ekonomi adalah sejak manusia dinyatakan dewasa yaitu menurut Pasal 330 KUH Perdata dan Pasal 1330 KUH Perdata yaitu orang yang telah berumur 21 tahun atau sudah pernah menikah dan tidak dalam pengampuan, sampai dengan meninggalnya orang yang dimaksud, yang kemudian beralih ke ahli warisnya.
Termasuk dalam pengertian ini, adalah setiap individu atau kelompok pada kategori pelaku ekonomi yaitu individu dan kelompok yang melakukan perbuatan secara terus-menerus, terang-terangan pada kedudukan tertentu serta memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan.
2.      Badan Hukum (Rectpersoonlijkeheid)
Suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Pada pandangan Hukum Ekonomi sebagai subyek hukum, badan hukum harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Pelaku ekonomi yang dimaksudkan, meliputi Pelaku ekonomi pada sekala besar, menengah, kecil dan mikro. Kategori pelaku ekonomi ini, dapat didasarkan pada jumlah permodalan yang dimiliki oleh pelaku ekonomi dan dapat juga didasarkan pada jumlah tenaga kerja yang diserap oleh pelaku ekonomi tersebut.

-          Metode Pendekatan Makro
Arah Stratifikasi Pelaku ekonomi menurut pemahaman ranah Publik didasarkan pada:
-    Fasilitas yang diberikan kepada pelaku ekonomi yaitu berkaitan dengan kebijaksanaan ekonomi, yang bermula dari politik ekonomi kekuasaan tertentu
-    Politik ekonomi dari kekuasaan tertentu akan berubah seiring dengan perubahan kekuasaan negara
b.      Pemahaman tentang fungsi perusahaan
Dari sudut pandang ranah publik, kegiatan yang dilakukan oleh pelaku ekonomi dalam mengadakan hubungan hukum telah dijamin dengan hirarki perundang-undangan yang ada. Stratifikasi perundang-undangan yang menentukan arah kebijaksanaan ekonomi makro secara langsung maupun tidak langsung mendorong terciptanya iklim investasi yang kondisif terhadap hubungan hukum yang dilakukan oleh pelaku ekonomi, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat secara luas.
c.       pengertian pusat kegiatan (kegiatan bisnis).
Jika kita menganalisa Hukum Ekonomi dalam ranah Hukum publik dan privat, memandang Perusahaan sebagai organ masyarakat yang memiliki 2 fungsi sekaligus, yaitu :
1.      Perusahaan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga apabila produk atau jasa yang dihasilkan dari perusahaan sudah tidak lagi dibutuhkan oleh masyarakat maka produk atau jasa itu akan menghilang.
2.      Perusahaan berfungsi menyerap tenaga kerja dari masyarakat
Perusahaan dalam ranah publik ini akan menumbuhkan sektor ekonomi dengan cara melakukan transaksi ekonomi, menyerap tenaga kerja sehingga dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi akan menimbulkan Multy Player Effect (efek domino) terhadap masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya.
READ MORE - SOAL & JAWABAN UTS H. PERUSAHAAN (Prof. DR. Sri rejeki Hartono,SH) kelas A 2012 Share