Thursday, March 29, 2012

CATATAN KULIAH HUKUM PAJAK

Kuliah 1
HUKUM PAJAK
Noor Rahardjo,SH,M.Hum
Tanggal 11 Maret 2012

LITERATUR WAJIB :
1.      Asas dan Dasar Perpajakan jilid 1, 2 dan 3          Prof. Dr. H. Rohmat Sumitro,SH
2.      Pengantar singkat Hukum Pajak                           Prof. Dr. H. Rohmat Sumitro,SH
3.      Pajak ditinjau dari Segi Hukum Oajak                  Prof. Dr. H. Rohmat Sumitro,SH
4.      Pajak dan Pembangunan                                      Prof. Dr. H. Rohmat Sumitro,SH
5.      Pengantar Ilmu Hukum Pajak                               Prof  R. Santoso Brotodiharjo, SH
6.      Pemberdayaan Pajak dalam Ekonomi Global       Prof. Dr. H. Miyasto,SH,SU


LATAR BELAKANG PERPAJAKAN

       I.      Why (masalah dasar pembenaran pemungutan pajak oleh negara)
Awalnya, pengaturan pajak diatur dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yangmenyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang. Ketentuan ini mengandung konsekuensi secara mendalam terhadap negaratatkala memerlukan pajak untuk membiayai tujuannya sebagaimana tercantum dalamalinea keempat pembukaan UUD 1945. pajak yang diperlukan itu harus berdasarkan
undang-undang, berarti pemungutan pajak yang tidak di dasarkan pada undang-undang tidak boleh dilakukan. Sebenarnya pasal 23 ayat 2 UUD 1945 tersiratlegalitas tidak membenarkan pemungutan pajak kalu belum ada undang-undang yangmengaturnya.Setelah UUD 1945 diamandemen, pasal 23 ayat 2 UUD 1945 diganti dengan pasal 23A UUD 1945 yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifatmemaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini secarategas memisahkan antara pajak dengan pungutan lain yang bersifat memaksa.Termasuk dalam pengertian pungutan lain yang bersifat memaksa adalah retribusi,iuran, dan lain sebagainya. Disamping itu asas legalitas tetap ada bahkan dipertegaskeberadaannya sehingga negara dalam melakukan pemungutan pajak tida bertentangan dengan dasar hukum.Dalam pemungutan pajak terdapat asas bahwa yang berwenang melakukan pemungutan pajak adalah negara yang tidak boleh dilimpahkan kepada pihak swasta.Hanya pemerintah termasuk aparatnya selaku wakil negara yang berwenagngmelakukan pemungutan pajak, sedangkan pihak swasta tidak diperkenankan ataudilarang melakukan pemungutan pajak karena masalah pajak melibatkan rakyatsebagai wajib pajak pada umumnya untuk menyerahkan sebagian kekayaannyakepada negara sehingga tidak ada ketentuan hukum yang berlaku, yangmemperbolehkan pihak swasta melakukan pemungutan pajak. Maka, hal itu wajib pajak ditetapkan terlebih dahulu dalam undang-undang pajak dengan berbagai persyaratan


Kuliah 2
HUKUM PAJAK
Noor Rahardjo,SH,M.Hum
Tanggal 18 Maret 2012


Pertanyaan mendasar yang sering kali timbul saat dilakukan pemungutan pajak adalah mengapa atau apa dasarnya sehingga dapat dilakukan pemungutan pajak?. Pertanyaan demikian, sangat menarik karena mengingat tidak ada seorang punyang rela membayar pajak untuk negara, serta tidak adanya timbal balik yanglangsung dapat dirasakan.
Menyadari hal yang demikian, pemahaman yang mendalam akan teori- teori pemungutan pajak berikut ini diharapkan membawa suatu kesadaran akan pentingnya pemungutan pajak, yang bukan lagi menjadi beban semata tetapi menjadi suatukewajiban yang menyenangkan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Teori-teori pemungutan pajak yang dimaksud adalah :

A.     Pajak untuk Kepentingan Pemungut
Didukung oleh teori bakti atau teori kewajiban pajak mutlak, yang menurut beberapa ahli dinyatakansebagai berikut:
a.       Menurut Otto Van Gierke

“Negara adalah organische staatsleer,yaitu negara adalah organisasi paksaan, untuk memaksakankehendaknya kepada masyarakat”

Timbul dari teori negara sebagai perjanjian masyarakat T. Hobbes dan  J. J. Rousseau Du contract social, yaitu: negara terdiri dari individu-individu, di manaindividu itu menyerahkan sebagian haknya kepadanegara, sehingga negara memberikan hidup kepadatiap-tiap individu. 

b.      Menurut W. H. Van Den Berge
Negara adalah groepsverband (organisasi dari golongan), yaitu hak negara memungut pajak adalah atas dasar ajaran hak mutlak negara untuk memajaki penduduknya
-          Dasar hukum pajak terletak dalam hubunganrakyat dengan negara yang memungut pajak darinya
-          Negara masih berbentuk monarchi absolute
-      Negara adalah saya (l’etat cest moi)

Teori Bakti
Teori ini menekankan pada paham organische staatsleer yang mengajarkan bahwa karena sifat negara sebagai suatu organisasi (perkumpulan) dari individu-individu maka timbul hak mutlak negara untuk memungut pajak.Melihat sejarah terbentuknya suatu negara, maka teori bakti ini bisa dikatakansebagai adanya perjanjian dalam masyarakat (tiap-tiap individu) untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada negara untuk memimpinmasyarakat. Karena adanya kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada negara,maka pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara merupakan bakti darimasyarakat kepada negara, karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya. Teori bakti ini disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Dalam pemahaman yang sederhana teori bakti, mengenai :
-          Hukum pajak terletak dalam hubungan rakyat dan negara
-          Negara menyelenggarakan kepentingan umum untuk rakyatnya, karena ada hubungan maka negara memungut pajak terhadap rakyatnya
-          Rakyat membayar pajak karena merasa berbakti kepada negara
Share

0 comments:

Post a Comment