Wednesday, March 28, 2012

KOMPARISI BUKAN UNTUK DIRI SENDIRI

Pada Pasal 47 UUJN KUASA TERTULIS terdiri dari :

1.      KUASA DIBAWAH TANGAN
Kuasa dibawah tangan ini harus dilekatkan pada minuta akta
Akta ini komparand berwenang bertindak berdasarkan kuasa dibawah tangan yang dilekatkan pada minuta Akta yang akan dibuat Notaris
Contoh : Kuasa tertulis dibawah tangan tanpa legalisasi dan warmerking

-          Tuan Ariezta Refyn Indra Drestara,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972 (lima Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal 2-2-2012 (dua Pebruari duaribu duabelas, surat tersebut bermaterai cukup selalu dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta ini, kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

Contoh : Kuasa tertulis dibawah tangan dengan legalisasi

-          Tuan Ariezta Refyn Indra Drestara,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972 (lima Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal 2-2-2012 (dua Pebruari duaribu duabelas), yang telah di legalisasi oleh Talitha Nurul Indra Saphira, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, pada tanggal 5-3-2012 (lima dua Pebruari duaribu duabelas), nomor :2/leg/2012, surat tersebut bermaterai cukup selalu dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta ini, kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

Contoh : Kuasa tertulis dibawah tangan dengan Waarmerking

-          Tuan Ariezta Refyn Indra Drestara,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972 (lima Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal 2-2-2012 (dua Pebruari duaribu duabelas), yang telah di waarmerking oleh Talitha Nurul Indra Saphira, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, pada tanggal 5-3-2012 (lima dua Pebruari duaribu duabelas), nomor :2/waar/2012, surat tersebut bermaterai cukup selalu dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta ini, kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

Keterangan tambahan :
a.       Jika ada tanda tangan dari komparand maka wajib ada Materai, jika Komparand tidak tanda tangan maka tidak wajib Materai;
b.      Termasuk dalam Surat Kuasa yang harus dilekatkan dalam minuta, adalah :
-          Surat Persetujuan Istri
-          Surat Persetujuan Komisaris Perseroan Terbatas
-          Surat Persetujuan Persero Komanditer
c.       Pada Minuta Akta tidak perlu diberi HALAMAN, hal ini berhubungan dengan pembuatan salinan akta yang belum tentu sama halamannya. Sehingga apabila menghendaki diberi halaman cukup di salinan akta

2.      KUASA NOTARIIL
Kuasa notariil ini,terdiri dari dua bentuk dan fungsi akta, yaitu :
a.       Dalam bentuk Minuta Akta
Untuk Akta Kuasa tertulis dalam bentuk minuta akta, hanya cukup diuraikan dalam akta itu, maksud pengurusannya, yaitu mengenai :
-          Nomor Akta
-          Tanggal
-          Judul
-          Dibuat dihadapan Notaris siapa
-          Diperlihatkan pada Notaris yang membuat Akta Salinan tersebut

Contoh : Kuasa tertulis dibawah tangan dalam bentuk minuta akta

-          Nyonya Nafeeza Nurul Indra Fitriana,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1989 (lima Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta kuasa nomor: 20,tanggal 20-3-2012 (duapuluh Maret duaribu duabelas), yang dibuat dihadapan, Ariezta Refyn Indra Drestara, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Kota Semarang. Salinan resmi dari akta tersebut telah diperlihatkan pada saya Notaris di Kota Semarang, surat tersebut bermaterai cukup selalu dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta ini,selaku kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1985 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

b.      Dalam bentuk Originali
Pada kuasa dalam bentuk originali maka Akta Kuasa Notariil ini harus dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta (Pasal 47 ayat [1] UUJN)
Share

0 comments:

Post a Comment