Wednesday, March 21, 2012

PENGECUALIAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN YANG TIDAK DAPAT DI WARISKAN MENURUT KUH PERDATA

PENGECUALIAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI ATAU DIALIHKAN KEPADA AHLI WARIS
Oleh : Arif Indra Setyadi
Mahasiswa Program Kenotariatan
UNDIP - 2011
Prinsip dasar Harta Kekayaan dalam Perkawinan menurut KUH Perdata adalah Persatuan Bulat dan Utuh. Persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri berlaku demi hukum sejak saat perkawinan berlangsung, kecuali sebelumnya telah diadakannya perjanjian kawin diantara mereka, yang bertujuan untuk menyimpangi ketentuan mengenai harta kekayaan perkawinan. (Pasal 119 KUH Perdata).
Berbeda dengan sistem hukum harta kekayaan perkawinan lainnya, pada sistem hukum harta kekayaan perkawinan menurut KUH Perdata tidak mengenal istilah “harta asal maupun harta gono-gini” atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta kekayaan perkawinan dalam KUH Perdata dari siapa pun juga, merupakan “kesatuan” yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih dari tangan peninggal warisan/pewaris ke ahli warisnya.
Artinya, dalam KUH Perdata tidak dikenal perbedaan pengaturan atas dasar macam atau asal barang-barang dalam perkawinan. Seperti yang ditegaskan dalam pasal 849 KUH Perdata yaitu “Undang-undang tidak memandang akan sifat atau asal dari pada barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya”. Sistem hukum harta kekayaan perkawinan mengenal sebaliknya dari sistem hukum waris adat yang membedakan “macam” dan “asal” barang yang ditinggalkan pewaris.
Dalam hukum adat jika seseorang meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta, harta peninggalan tersebut senantiasa ditentukan dahulu, mana yang termasuk harta asal yang dibawa salah satu pihak ketika menikah dan mana yang termasuk harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh bersama suami-istri selama dalam perkawinan. Sedangkan sistem KUH Perdata, tidak mengenal hal tersebut, melainkan sebaliknya yaitu harta asal yang dibawa masing-masing ketika menikah, maupun harta yang diperoleh selama dalam perkawinan digabungkan menjadi satu kesatuan bulat yang akan beralih dan diwarisi oleh seluruh ahli warisnya.[1]
Sehingga dalam sistem hukum harta kekayaan perkawinan menurut KUH Perdata, Persatuan bulat dan utuh harta kekayaan suami-istri merupakan akibat perkawinan yang paling luas terhadap harta kekayaan mereka. Hal ini karena dari yang semula merupakan harta masing-masing suami atau istri, sekarang menjadi harta bersama, dan tidak diperlukan penyerahan, balik nama atau perbuatan hukum lainnya. Sifat persatuan dalam Persatuan bulat ini, memiliki arti bersama terikat (gebonden mede eigendom), yaitu suatu bentuk milik bersama dimana suami-istri secara bersama-sama menjadi pemilik harta persatuan perkawinan. Hal ini berbeda dengan milik bersama bebas (vrije mede eigendom). Yaitu beberapa orang secara bersama-sama menjadi pemilik suatu barang.[2]
Persatuan harta kekayaan perkawinan secara bulat dan utuh meliputi segala laba (aktiva) dan beban-beban (pasiva) yang dibawa dalam perkawinan maupun yang diperoleh sepanjang perkawinan. Segala laba (aktiva) dalam persatuan bulat dan utuh harta kekayaan suami-istri berupa harta kekayaan suami dan istri baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,  baik yang dibawa dalam perkawinan maupun yang akan diperoleh sepanjang perkawinan, dan harta yang diperoleh Cuma-Cuma, serta segala pendapatan maupun segala keuntungan yang diperoleh sepanjang perkawinan (Pasal 120 KUH Perdata). Sedangkan yang dimaksud dengan beban-beban (pasiva) adalah segala hutang suami dan istri masing-masing yang dibuat sebelum dan sepanjang perkawinan, dan kerugian yang diderita sepanjang perkawinan. (Pasal 121 KUH Perdata).
Pada persatuan bulat dan utuh harta kekayaan suami-istri, tetap dimungkinkan adanya harta pribadi suami atau istri. Harta ini diperoleh dengan cuma-cuma dengan ketentuan pewaris atau penghibah dalam memberikan benda-benda tersebut memberikan syarat bahwa benda-benda tersebut tidak masuk dalam persatuan. Dengan demikian meskipun ada persatuan bulat dan utuh, dimungkinkan


[1] Joe hasan, Hukum Waris Perdata BW, http://www.slideshare.net/joehasan/hukum-waris-perdata-bw, Universitas Sumatera Utara, 2010, hal. 3
[2] Yunanto, Materi Kuliah Hukum Harta Kekayaan dan Perkawinan, Program Kenotariatan UNDIP, semarang, 2011..

Share

0 comments:

Post a Comment