SOAL :
Pada tahun 2009,
Tuan Cho teng chin meninggal dunia, dengan meninggalkan seorang isteri bernama
Cece than sally, lahir di Semarang, tanggal 6 Juni 1955 yang tinggal tinggal di
Jalan MT Haryono no. 1077 kelurahan Salaman Mulyo, Kecamatan Semarang Barat,
Kota Semarang. Perkawinan Cho Teng chin tanpa perjanjian kawin, pada tanggal 1
Januari 1968 dan didaftar di kantor catatan sipil pada tanggal 10 Januari 1968. Tuan Tuan Cho Teng chin pada saat meninggal
dikaruniai 1 (satu) orang anak sah Laki-Laki beranama Tuan Boy teng Chin yang
lahir di Semarang pada tanggal 1 Mei 1970, tinggal di Jalan Ngaglik Lama Nomor
26 Kelurahan ngaglik, Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang. Dan 2 (dua) anak
perempuan kembar sah bernama Nyonya Lili than chin dan Nyonya Lulu than chin
yang lahir di Semarang, lahir pada tanggal 7 Maret 1980, Nyonya Lili than chin
beralamat di Jalan Nggendingan Barat nomor 112 , Kelurahan Mantingan, Kecamatan
Semarang Barat, Kota Semarang dan Nyonya Lulu than chin tinggal di jalan
Patimura nomor 625 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Semarang Tengah, Kota
Semarang.
5 (lima) tahun
sebelum tuan Cho teng chin meninggal tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2005
telah membuat akta wasiat dihadapan Notaris Ariezta Refyn Indra Drestara, SH,
MKn. Notaris di Semarang, Nomor 14, yang berisi memberikan tanah dan bangunan
berupa SHM no. 123/Kelurahan Genuk, yang terletak di Jalan Genuk Raya Nomor 241
RT 004/RW 005 Kelurahan Genuk Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang seluas
1680 m2. Kepada kedua anak kembarnya yaitu Nyonya Lili than chin dan Nyonya
Lulu than chin. Pada surat
wasiat itu, ditujuk sebagai pelaksana Wasiat isterinya Nyonya Cece than sally.
Sebelum
meninggal dunia, diketahui ternyata Tuan Cho teng chin sebelum menikah dengan
Nyonya Cece than sally memiliki anak perempuan bernama Merry than chin yang
merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan Nyonya Cece than sally yang lahir
di Semarang pada tanggal 20 Pebruari 1967 dan tinggal di Semarang di jalan
Merbabu barat no 672 kelurahan Mergosari, Kecamatan Banyumanik Semarang. Dan
telah diakui sebelum perkawinan keduanya. Harta Waris ketika Tuan Cho teng chin
meninggal dunial sebanyak 50 Milyard.
Pesawat
terbang yang ditumpangi Tuan Cho teng chin mengalami kecelakaan di sebuah
gunung pada tanggal 1 Januari 2009, ketika tuan Cho teng chin sedang dalam
perjalanan bisnis ke Dubai.
Hingga sampai saat dibuatnya Akta Pelaksanaan Wasiat ini, jenasah Tuan Cho teng
chin belum ditemukan. Sehingga dianggap telah meninggal dunia menurut
keterangan resmi dari Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 April
2010.
PERTANYAAN :
1.
Buat lah Skema mengenai ahli waris dalam kasus diatas ?
2.
Lengkapilah syarat-syarat dan dokumen-dokumen yang
harus ada pada saat pembuatan Akta Pelaksanaan Wasiat dan sebutkan dasar
hukumnya ?
3.
Buatlah Akta Pelaksanaan Wasiat sampai dengan premisse
JAWABAN :
1. Skema
ahli waris dan keterangannya
Keterangan :
a.
Tuan Cho Teng Chin meninggal pada tahun 2010
b.
Tuan Cho Teng Chin meninggalkan Wasiat yang berisi
memberikan tanah dan bangunan berupa SHM no. 123/Kelurahan Genuk, dengan luas
1680 m2. terletak di jalan Genuk Raya Nomor 241 RT 004/RW 005 Kelurahan Genuk
Kecamatan Semarang Tengah Kota
Semarang,
kepada Lili than chin dan lulu than chin
c.
Akta wasiat tersebut menyebutkan bahwa yang ditujunjuk
sebagai pelaksana wasiat isteridari Tuan Cho Teng Chin yaitu Nyonya Cece Than
Sally
d.
Tuan Cho teng chin memiliki ALKD Mery than chin yang
telah diakui sebelum Perkawinan sehingga statusnya sama dengan Anak sah Pasal
272 KUH Perdata
2. Syarat-
syarat dan dokumen yang harus dipenuhi dalam pembuatan Akta Pelaksaan Wasiat
adalah :
a.
Salinan surat
kematian dari Kantor Dinas Catatan Sipil dimana Pewaris Meninggal
b.
Salinan Surat Nikah Pewaris dengan Isterinya dari Kantor Dinas Catatan Sipil dimana Pewaris
melangsungkan Pernikahan
c.
Salinan Surat Penetapan anak luar kawin Merry than chin
dari Pengadilan Negeri atau Kantor Dinas Catatan Sipil dimana ALKD diakui Pasal
d. Surat Keterangan Wasiat dari Dephumkam RI
e.
akta wasiat
dihadapan Notaris Ariezta Refyn Indra Drestara, SH, MKn. Notaris di
Semarang, Nomor 14
f.
Surat Keterangan Hak Warisan yang dibuat dihadapan Arif
Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Semarang pada
tanggal 12 Oktober tahun 2010, nomor 14 yang dihadiri seluruh ahli waris Tuan
Cho teng chin.
g.
Akta Pembagian Warisan yang dibuat di hadapan Arif
Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Semarang pada
tanggal 5 Nopember 2010 nomor 9
3. Akta
Pelaksaan Wasiat
PELAKSANAAN
WASIAT
Nomor : 12
Pada hari ini,
sabtu tanggal 9 (Sembilan) bulan Nopember tahun 2010 (dua ribu sepuluh)pukul
10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia
Barat).---------------------------------------------------------------------------------------------
Menghadap
kepada saya, Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris
di kota Semarang, yang dihadiri, para saksi yang saya, notaris kenal, yang akan
disebutkan pada bagian akhir akta ini.------------------
1.
Nyonya Cece than sally, lahir di
Semarang, tanggal 6(enam) bulan Juni tahun1955 (seribu sembilan ratus lima
puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang,
Jalan MT Haryono nomor. 1077 kelurahan Salaman Mulyo, Kecamatan Semarang Barat,
Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 00306055500006, menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak :-------
-
menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak berdasarkan Akta Wasiat nomor 14, yang dibuat dihadapan Ariezta Refyn
Indra Drestara, sarjana hukum, magister kenotariatan,Notaris di Semarang,
tanggal 15 (lima belas) bulan Agustus tahun 2005 (dua ribu lima), ditunjuk
sebagai Pelaksana wasiat dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Tuan Cho
teng chin suami yang telah meninggal dunia.---------------------
Selaku Pelaksana Wasiat dalam Akta ini disebut :
-------------------------------PIHAK PERTAMA----------------------------
2.
- Nyonya
Lili than chin, sarjana ekonomi,magister manajemen, lahir di Semarang, tanggal
7 (tujuh) bulan Maret tahun 1980 (seribu sembilan ratus ldelapan puluh), Warga
Negara Indonesia, Karyawati Swasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Jalan
Nggendingan Barat nomor 112, Kelurahan Mantingan, Kecamatan Semarang Barat,
Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00307030800005.--------------------------------------------------------
-
Nyonya Lulu Than Chin, Sarjana Farmasi,
Apoteker, lahir di Semarang, tanggal 7 (tujuh) bulan Maret tahun 1980 (seribu
sembilan ratus ldelapan puluh), Warga Negara Indonesia, Karyawati Swasta,
bertempat tinggal di Semarang, jalan Patimura nomor 625 Kelurahan Johar Baru,
Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
003307030800006.------------------------------------
Selaku Penerima Wasiat dalam Akta ini disebut :
--------------------------------PIHAK KEDUA-------------------------------
Para
penghadap menerangan terlebih dahulu bahwa :
-
Bahwa Tuan Cho teng chin, telah membuat Surat Wasiat dihadapan
Ariezta Refyn Indra Drestara, sarjana hukum, magister kenotariatan,Notaris di
Semarang, tanggal 15 (lima belas) bulan Agustus tahun 2005 (dua ribu lima),
Nomor 14, yang menerangkan bahwa :
-
Tuan Cho Teng Chin, telah memberikan
tanah dan bangunan berupa Sertipikat Hak Milik nomor. 123/Kelurahan Genuk, yang
terletak di Jalan Genuk Raya Nomor 241 rukun tetangga 004/rukun warga 005
Kelurahan Genuk Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang seluas 1680 m2. Kepada
kedua anak kembarnya yaitu Lili than chin, dan
Lulu Than Chin, seperti yang dimaksud dalam akta wasiat tersebut.
-
Telah menunjuk Nyonya Cece than sally
isterinya sebagai pelaksana wasiat tersebut.
-
telah membuat Surat Keterangan Hak
Mewaris, yang dibuat dihadapan Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister
kenotariatan, Notaris di Semarang pada tanggal 12 (dua belas) bulan Oktober
tahun 2010 (dua ribu sepuluh), nomor 14 yang dihadiri seluruh ahli waris Tuan
Cho teng chin, yang
aslinya telah diperlihatkan kepada saya notaris dan copinya dilekatkan pada
minuta akta ini------------------------------------------
-
telah membuat Akta Pembagian Warisan, yang
dibuat dihadapan Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris
di Semarang pada tanggal 5 (lima) bulan Nopember tahun 2010 (dua ribu sepuluh),
nomor 9 yang dihadiri seluruh ahli waris Tuan Cho teng chin, yang aslinya telah diperlihatkan
kepada saya notaris dan copinya dilekatkan pada minuta akta ini.--------------------------------------------------------------------------------------
0 comments:
Post a Comment