Tuesday, May 1, 2012

LATIHAN SOAL UTS PAW ttg AKTA PELAKSANAAN WASIAT


SOAL :
Pada tahun 2009, Tuan Cho teng chin meninggal dunia, dengan meninggalkan seorang isteri bernama Cece than sally, lahir di Semarang, tanggal 6 Juni 1955 yang tinggal tinggal di Jalan MT Haryono no. 1077 kelurahan Salaman Mulyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Perkawinan Cho Teng chin tanpa perjanjian kawin, pada tanggal 1 Januari 1968 dan didaftar di kantor catatan sipil pada tanggal  10 Januari 1968. Tuan  Tuan Cho Teng chin pada saat meninggal dikaruniai 1 (satu) orang anak sah Laki-Laki beranama Tuan Boy teng Chin yang lahir di Semarang pada tanggal 1 Mei 1970, tinggal di Jalan Ngaglik Lama Nomor 26 Kelurahan ngaglik, Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang. Dan 2 (dua) anak perempuan kembar sah bernama Nyonya Lili than chin dan Nyonya Lulu than chin yang lahir di Semarang, lahir pada tanggal 7 Maret 1980, Nyonya Lili than chin beralamat di Jalan Nggendingan Barat nomor 112 , Kelurahan Mantingan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dan Nyonya Lulu than chin tinggal di jalan Patimura nomor 625 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
5 (lima) tahun sebelum tuan Cho teng chin meninggal tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2005 telah membuat akta wasiat dihadapan Notaris Ariezta Refyn Indra Drestara, SH, MKn. Notaris di Semarang, Nomor 14, yang berisi memberikan tanah dan bangunan berupa SHM no. 123/Kelurahan Genuk, yang terletak di Jalan Genuk Raya Nomor 241 RT 004/RW 005 Kelurahan Genuk Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang seluas 1680 m2. Kepada kedua anak kembarnya yaitu Nyonya Lili than chin dan Nyonya Lulu than chin. Pada surat wasiat itu, ditujuk sebagai pelaksana Wasiat isterinya  Nyonya Cece than sally.
Sebelum meninggal dunia, diketahui ternyata Tuan Cho teng chin sebelum menikah dengan Nyonya Cece than sally memiliki anak perempuan bernama Merry than chin yang merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan Nyonya Cece than sally yang lahir di Semarang pada tanggal 20 Pebruari 1967 dan tinggal di Semarang di jalan Merbabu barat no 672 kelurahan Mergosari, Kecamatan Banyumanik Semarang. Dan telah diakui sebelum perkawinan keduanya. Harta Waris ketika Tuan Cho teng chin meninggal dunial sebanyak 50 Milyard.
Pesawat terbang yang ditumpangi Tuan Cho teng chin mengalami kecelakaan di sebuah gunung pada tanggal 1 Januari 2009, ketika tuan Cho teng chin sedang dalam perjalanan bisnis ke Dubai. Hingga sampai saat dibuatnya Akta Pelaksanaan Wasiat ini, jenasah Tuan Cho teng chin belum ditemukan. Sehingga dianggap telah meninggal dunia menurut keterangan resmi dari Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 April 2010.

PERTANYAAN :
1.      Buat lah Skema mengenai ahli waris dalam kasus diatas ?
2.      Lengkapilah syarat-syarat dan dokumen-dokumen yang harus ada pada saat pembuatan Akta Pelaksanaan Wasiat dan sebutkan dasar hukumnya ?
3.      Buatlah Akta Pelaksanaan Wasiat sampai dengan premisse



JAWABAN :
1.      Skema ahli waris dan keterangannya





Keterangan :
a.       Tuan Cho Teng Chin meninggal pada tahun 2010
b.      Tuan Cho Teng Chin meninggalkan Wasiat yang berisi memberikan tanah dan bangunan berupa SHM no. 123/Kelurahan Genuk, dengan luas 1680 m2. terletak di jalan Genuk Raya Nomor 241 RT 004/RW 005 Kelurahan Genuk Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, kepada Lili than chin dan lulu than chin
c.       Akta wasiat tersebut menyebutkan bahwa yang ditujunjuk sebagai pelaksana wasiat isteridari Tuan Cho Teng Chin yaitu Nyonya Cece Than Sally
d.      Tuan Cho teng chin memiliki ALKD Mery than chin yang telah diakui sebelum Perkawinan sehingga statusnya sama dengan Anak sah Pasal 272 KUH Perdata

2.      Syarat- syarat dan dokumen yang harus dipenuhi dalam pembuatan Akta Pelaksaan Wasiat adalah :
a.       Salinan surat kematian dari Kantor Dinas Catatan Sipil dimana Pewaris Meninggal
b.      Salinan Surat Nikah Pewaris dengan Isterinya dari  Kantor Dinas Catatan Sipil dimana Pewaris melangsungkan Pernikahan
c.       Salinan Surat Penetapan anak luar kawin Merry than chin dari Pengadilan Negeri atau Kantor Dinas Catatan Sipil dimana ALKD diakui Pasal
d.      Surat Keterangan Wasiat dari Dephumkam RI
e.       akta wasiat dihadapan Notaris Ariezta Refyn Indra Drestara, SH, MKn. Notaris di Semarang, Nomor 14
f.        Surat Keterangan Hak Warisan yang dibuat dihadapan Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Semarang pada tanggal 12 Oktober tahun 2010, nomor 14 yang dihadiri seluruh ahli waris Tuan Cho teng chin.
g.       Akta Pembagian Warisan yang dibuat di hadapan Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Semarang pada tanggal 5 Nopember 2010 nomor 9

3.      Akta Pelaksaan Wasiat
PELAKSANAAN WASIAT
Nomor : 12
Pada hari ini, sabtu tanggal 9 (Sembilan) bulan Nopember tahun 2010 (dua ribu sepuluh)pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).---------------------------------------------------------------------------------------------
Menghadap kepada saya, Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di kota Semarang, yang dihadiri, para saksi yang saya, notaris kenal, yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.------------------
1.       Nyonya Cece than sally, lahir di Semarang, tanggal 6(enam) bulan Juni tahun1955 (seribu sembilan ratus lima puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan MT Haryono nomor. 1077 kelurahan Salaman Mulyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 00306055500006, menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :-------
-    menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Wasiat nomor 14, yang dibuat dihadapan Ariezta Refyn Indra Drestara, sarjana hukum, magister kenotariatan,Notaris di Semarang, tanggal 15 (lima belas) bulan Agustus tahun 2005 (dua ribu lima), ditunjuk sebagai Pelaksana wasiat dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Tuan Cho teng chin suami yang telah meninggal dunia.---------------------
Selaku Pelaksana Wasiat dalam Akta ini disebut :
-------------------------------PIHAK PERTAMA----------------------------
2.       - Nyonya Lili than chin, sarjana ekonomi,magister manajemen, lahir di Semarang, tanggal 7 (tujuh) bulan Maret tahun 1980 (seribu sembilan ratus ldelapan puluh), Warga Negara Indonesia, Karyawati Swasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Jalan Nggendingan Barat nomor 112, Kelurahan Mantingan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00307030800005.--------------------------------------------------------
-    Nyonya Lulu Than Chin, Sarjana Farmasi, Apoteker, lahir di Semarang, tanggal 7 (tujuh) bulan Maret tahun 1980 (seribu sembilan ratus ldelapan puluh), Warga Negara Indonesia, Karyawati Swasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Patimura nomor 625 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003307030800006.------------------------------------
Selaku Penerima Wasiat dalam Akta ini disebut :
--------------------------------PIHAK KEDUA-------------------------------
Para penghadap menerangan terlebih dahulu bahwa :
-    Bahwa Tuan Cho teng chin, telah membuat Surat Wasiat dihadapan Ariezta Refyn Indra Drestara, sarjana hukum, magister kenotariatan,Notaris di Semarang, tanggal 15 (lima belas) bulan Agustus tahun 2005 (dua ribu lima), Nomor 14, yang menerangkan bahwa :
-    Tuan Cho Teng Chin, telah memberikan tanah dan bangunan berupa Sertipikat Hak Milik nomor. 123/Kelurahan Genuk, yang terletak di Jalan Genuk Raya Nomor 241 rukun tetangga 004/rukun warga 005 Kelurahan Genuk Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang seluas 1680 m2. Kepada kedua anak kembarnya yaitu Lili than chin, dan  Lulu Than Chin, seperti yang dimaksud dalam akta wasiat tersebut.
-    Telah menunjuk Nyonya Cece than sally isterinya sebagai pelaksana wasiat tersebut.
-    telah membuat Surat Keterangan Hak Mewaris, yang dibuat dihadapan Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Semarang pada tanggal 12 (dua belas) bulan Oktober tahun 2010 (dua ribu sepuluh), nomor 14 yang dihadiri seluruh ahli waris Tuan Cho teng chin, yang aslinya telah diperlihatkan kepada saya notaris dan copinya dilekatkan pada minuta akta ini------------------------------------------
-    telah membuat Akta Pembagian Warisan, yang dibuat dihadapan Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Semarang pada tanggal 5 (lima) bulan Nopember tahun 2010 (dua ribu sepuluh), nomor 9 yang dihadiri seluruh ahli waris Tuan Cho teng chin, yang aslinya telah diperlihatkan kepada saya notaris dan copinya dilekatkan pada minuta akta ini.--------------------------------------------------------------------------------------
Share

0 comments:

Post a Comment