Sunday, May 20, 2012

SOAL & JAWABAN H. PAJAK (ibu HENNY JULIANA kelas A2)

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDI  MAGISTER KENOTARIATAN
SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP (2011/2012)

Mata kuliah         : Hukum Pajak
Hari/tgl                : SENIN, 7 Mei 2012
Waktu                 : 60 menit
Dosen Penguji     : Henny Juliani, S.H.,M.H.
Kelas Reguler      : A1

(Sifat Ujian OPEN BOOK)

SOAL :
1.      Jelaskan untuk kepentingan siapakah negara berhak memungut pajak dari warganya ?
Teori-teori apa saja yang mendasari latar belakang pemungutan pajak oleh negara tsb ?

JAWAB :
Ada 2 pendapat mengenai hal ini yaitu :

a.       Pajak untuk Kepentingan Pemungut
Timbul dari teori negara sebagai perjanjian masyarakat T. Hobbes dan  J. J. Rousseau Du contract social, yaitu: negara terdiri dari individu-individu, di mana individu itu menyerahkan sebagian haknya kepadanegara, sehingga negara memberikan hidup kepada tiap-tiap individu. 
Teori yang mendukung Pemungutan pajak untuk kepentingan Pemungut adalah
Teori Bakti, teori ini menekankan pada paham organische staatsleer yang mengajarkan bahwa karena sifat negara sebagai suatu organisasi (perkumpulan) dari individu-individu maka timbul hak mutlak negara untuk memungut pajak. Dalam pemahaman yang sederhana teori bakti, mengenai :
-          Hukum pajak terletak dalam hubungan rakyat dan negara
-          Negara menyelenggarakan kepentingan umum untuk rakyatnya, karena ada hubungan maka negara memungut pajak terhadap rakyatnya
-          Rakyat membayar pajak karena merasa berbakti kepada negara

b.      Pajak untuk Kepentingan yang Dipungut
Negara melayani kepentingan rakyat, untuk itu rakyat harus memberi iuran berupa pajak Iuran itu pada akhirnya digunakan untuk kepentingan pembayar pajak atau rakyat Negara. Konsepsi negara masih bersifat “ negara sebagai penjaga malam “
Teori yang mendukung pemungutan pajak untuk kepentingan yang dipungut adalah :
(1)         Teori badan Umum
Negara pada hakekatnya adalah sama dengan badan umum (perkumpulan). Negara melayani kepentingan rakyat, untuk itu rakyat harus memberi iuran berupa pajak
(2)         Teori Asuransi
Teori ini diartikan dengan suatu kepentingan masyarakat (seseorang) yang harus dilindungi oleh negara. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara. Dengan adanya kepentingan dari masyarakat itu sendiri, maka masyarakat harus membayar “premi” kepada negara.

2.      Dalam pembagian beban pajak diantara penduduk dikenal ada 2 (dua) teori yaitu teori kepentingan dan teori gaya pikul. Jelaskan kedua macam teori tsb, Jelaskan pula perbedaan mendasar diantara kedua teori tsb.  Apakah kedua teori tsb dapat mewujudkan keadilan bagi masyarakat ? berikan contoh-contohnya.

JAWAB :
Teori Kepentingan
Teori kepentingan diartikan sebagai negara yang melindungi kepentingan harta benda dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembahagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduknya. Segala biaya atau pengeluaran yang akan di keluarkan oleh negara dibebankan kepada seluruh warga negara berdasarkan kepentingan dari warga negara yang ada. Warga negara yang memiliki harta yang banyak, membayar pajak lebih besar kepada negara untuk melindungi kepentingandari warga negara yang bersangkutan. Demikian sebaliknya bagi warga negara yangmemiliki harta benda sedikit membayar pajak lebih sedikit kepada negara untuk melindungi kepentingan warga negara tersebut

Teori Gaya Pikul
Dasar teori ini adalah keadilan yaitu setiap orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya. Pajak yang harus dibayar adalah menurut gaya pikul seseorang yang ukuranya adalah besarnya penghasilan dan besarnya pengeluaran yang dilakukan.  Kekuatan untuk membayar pajak baru dilakukan setelah kebutuhan primer seseorang telah terpenuhi. Kebutuhan primer ini merupakan asas minimun bagikehidupan seseorang. Jika telah terpenuhi barulah pembayaran pajak dilakukan.
Perbedaan mendasar antara kedua teori tersebut adalah :


TEORI KEPENTINGAN


TEORI GAYA PIKUL
Didasarkan kepada kepentingan warga masyarakat terhadap manfaat yang telah diberikan oleh negara. Sehingga bagi warga masyarakat yang menghendaki kepentingan yang lebih besar terhadap misalnya perlindungan akan harta bendanya maka mereka  pun harus membayar pajak lebih besar kepada negara dibandingkan dengan warga negara yang memiliki lebih sedikit kepentingan terhadap negara
Sedangkan Pada Teori Gaya Pikul bahwa kepentingan dari warga masyarakatnya dengan mendasarkan terhadap beban minimal hidup warga masyarakatnya terlebih dahulu, dengan memperhitungan besarnya penghasilan dan kekayaan dengan pengeluaran dan belanja dari setiap warga negaranya.
Kekuatan untuk menyerahkan uang kepada negara baru ada, jika kebutuhan-kebutuhan rimer untuk hidup telah tersedia.

Tidak keduanya, Pada Teori Kepentingan Keadilan belum terwujud untuk setiap warga masyarakatnya, karena masih dikacaukan dengan Restribusi (didasarkan pada kepentingan yang  lebih besar) contohnya : Belum tentu orang yang memiliki harta benda yang lebih banyak dengan sendirinya memiliki kepentingan perlindungan yang lebih besar dari Negara. Sedangkan orang miskin justru mengharapkan perhatian atau manfaat yang lebih besar dari negara contohnya : Jaminan Kesehatan, Jampersal dan lain-lain.

3.      Pada th 2011 Pradyaksa mempunyai penghasilan Rp, 550.000.000,- dia mempunyai seprang isteri, 2 orang anak kandung dan 1 orang adik ipar. Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan terutang Pradyaksa yg harus dibayar ? Berikan dasar hukumnya

JAWAB :
Penghasilan 1 tahun                                                                     Rp  550.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Untuk diri Wajib Pajak pribadi                          = Rp. 15.840,000,-
Untuk Wajib Pajak yang kawin                         = Rp,   1.320.000,-
Untuk 2 anak kandung   2 x Rp.1.320.000,-     = Rp.   2.640.000,-
Untuk 1 adik kandung                                       = Rp.   1.320.000,-
                                                                        ============== +
                                                                                                      Rp.    21.120.000,-
                                                                                                      ============= -
Penghasilan Kena Pajak                                                              Rp.  528.880.000,-

Pajak Penghasilan yang terutang :
  5% x Rp.   50.000.000,-        =Rp.    2.500.000,-
15% x Rp. 200.000.000,-        =Rp.  30.000.000,-
25% x Rp. 250.000.000,-        =Rp.  62.500.000,-
30% x Rp.   28.880.000,-        =Rp.    8.664.000,-
                                                  ============  +
Jumlah PPh                                                                                   Rp    103.664.000,-

4.      a.   Jelaskan kebijaksanaan fiskal (Fiscal Policy) sebagai suatu alat pembangunan menurut Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo.  Berikan contoh-contohnya.

JAWAB :
Kebijaksanaan Fiskal sebagai alat pembangunan, harus mempunyai suatu tujuan yang bersamaan, yaitu secara langsung dipergunakan untuk menemukan dana-dana guna kepentingan public investment dan secara tidak langsung dapat menyalurkan privat saving ke arah sektor-sektor yang produktif, maupun digunakan untuk mencegah pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan”
Contoh-contohnya :
-          Paket 27 Maret 1979
-          UU Penanaman Modal No 25 th 2007

      b.   Gambarkan dan jelaskan skema kebijaksanaan fiskal yang dikenal dalam kepustakaan Belanda dan Inggris. Jelaskan pula yang dianut di Indonesia !

JAWAB :
Ini saya nga bisa njawab..tolong ya..kalo ada yang tau sharing sy

Share

1 comment: