KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP (2011/2012)
Mata kuliah : Hukum
Pajak
Hari/tgl : SENIN, 7 Mei 2012
Waktu : 60 menit
Dosen Penguji : Henny Juliani, S.H.,M.H.
Kelas Reguler : A1
(Sifat Ujian OPEN BOOK)
SOAL :
1.
Jelaskan untuk kepentingan siapakah negara
berhak memungut pajak dari warganya ?
Teori-teori apa saja yang mendasari latar
belakang pemungutan pajak oleh negara tsb ?
JAWAB :
Ada 2 pendapat mengenai hal ini yaitu :
a. Pajak untuk Kepentingan Pemungut
Timbul dari teori negara sebagai perjanjian
masyarakat T. Hobbes dan J. J. Rousseau Du contract social, yaitu: negara terdiri dari individu-individu, di mana individu itu
menyerahkan sebagian haknya kepadanegara, sehingga negara memberikan hidup
kepada tiap-tiap individu.
Teori yang mendukung
Pemungutan pajak untuk kepentingan Pemungut adalah
Teori Bakti, teori ini menekankan pada paham organische
staatsleer yang mengajarkan bahwa karena sifat negara sebagai
suatu organisasi (perkumpulan) dari individu-individu maka timbul hak mutlak negara untuk memungut pajak. Dalam
pemahaman yang sederhana teori bakti, mengenai :
-
Hukum
pajak terletak dalam hubungan rakyat dan negara
-
Negara
menyelenggarakan kepentingan umum untuk rakyatnya, karena ada hubungan maka
negara memungut pajak terhadap rakyatnya
-
Rakyat
membayar pajak karena merasa berbakti kepada negara
b. Pajak untuk Kepentingan yang Dipungut
Negara melayani kepentingan rakyat, untuk
itu rakyat harus memberi iuran berupa pajak Iuran itu pada akhirnya
digunakan untuk kepentingan pembayar pajak atau rakyat Negara. Konsepsi negara
masih bersifat “ negara sebagai penjaga malam “
Teori yang mendukung
pemungutan pajak untuk kepentingan yang dipungut adalah :
(1)
Teori badan Umum
Negara pada hakekatnya adalah sama dengan
badan umum (perkumpulan). Negara melayani kepentingan rakyat, untuk itu rakyat
harus memberi iuran berupa pajak
(2)
Teori Asuransi
Teori ini diartikan dengan suatu kepentingan masyarakat
(seseorang) yang harus dilindungi oleh negara. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada
negara. Dengan adanya kepentingan dari masyarakat itu sendiri, maka masyarakat
harus membayar “premi” kepada negara.
2. Dalam pembagian beban pajak diantara penduduk
dikenal ada 2 (dua) teori yaitu teori kepentingan dan teori gaya pikul.
Jelaskan kedua macam teori tsb, Jelaskan pula perbedaan mendasar diantara kedua
teori tsb. Apakah kedua teori tsb dapat
mewujudkan keadilan bagi masyarakat ? berikan contoh-contohnya.
JAWAB :
Teori Kepentingan
Teori kepentingan diartikan
sebagai negara yang melindungi kepentingan harta benda dan jiwa warga
negara dengan memperhatikan pembahagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh
penduduknya. Segala biaya atau pengeluaran yang akan di keluarkan oleh negara dibebankan kepada seluruh warga negara berdasarkan kepentingan dari warga
negara yang ada. Warga negara yang memiliki harta yang banyak, membayar
pajak lebih besar kepada negara untuk melindungi kepentingandari warga negara
yang bersangkutan. Demikian sebaliknya bagi warga negara yangmemiliki harta benda sedikit membayar pajak lebih sedikit kepada negara untuk melindungi kepentingan warga
negara tersebut
Teori Gaya Pikul
Dasar teori ini adalah
keadilan yaitu setiap orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya. Pajak
yang harus dibayar adalah menurut gaya pikul seseorang yang ukuranya adalah
besarnya penghasilan dan besarnya pengeluaran yang dilakukan. Kekuatan untuk membayar pajak baru dilakukan setelah kebutuhan primer seseorang telah terpenuhi. Kebutuhan primer ini merupakan asas minimun bagikehidupan seseorang. Jika telah terpenuhi barulah pembayaran pajak dilakukan.
Perbedaan mendasar antara kedua teori tersebut adalah :
TEORI KEPENTINGAN
|
TEORI GAYA PIKUL
|
Didasarkan kepada kepentingan warga masyarakat terhadap manfaat yang
telah diberikan oleh negara. Sehingga bagi warga masyarakat yang menghendaki
kepentingan yang lebih besar terhadap misalnya perlindungan akan harta
bendanya maka mereka pun harus
membayar pajak lebih besar kepada negara dibandingkan dengan warga negara
yang memiliki lebih sedikit kepentingan terhadap negara
|
Sedangkan Pada Teori Gaya Pikul bahwa kepentingan dari warga
masyarakatnya dengan mendasarkan terhadap beban minimal hidup warga masyarakatnya
terlebih dahulu, dengan memperhitungan besarnya penghasilan dan kekayaan
dengan pengeluaran dan belanja dari setiap warga negaranya.
Kekuatan untuk menyerahkan uang kepada negara baru ada, jika
kebutuhan-kebutuhan rimer untuk hidup telah tersedia.
|
Tidak keduanya, Pada
Teori Kepentingan Keadilan belum terwujud untuk setiap warga masyarakatnya,
karena masih dikacaukan dengan Restribusi (didasarkan pada kepentingan
yang lebih besar) contohnya : Belum
tentu orang yang memiliki harta benda yang lebih banyak dengan sendirinya
memiliki kepentingan perlindungan yang lebih besar dari Negara. Sedangkan orang
miskin justru mengharapkan perhatian atau manfaat yang lebih besar dari negara
contohnya : Jaminan Kesehatan, Jampersal dan lain-lain.
3. Pada th 2011 Pradyaksa mempunyai
penghasilan Rp, 550.000.000,- dia mempunyai seprang isteri, 2 orang anak
kandung dan 1 orang adik ipar. Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan
terutang Pradyaksa yg harus dibayar ? Berikan dasar hukumnya
JAWAB :
Penghasilan 1 tahun Rp 550.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Untuk diri Wajib Pajak pribadi = Rp.
15.840,000,-
Untuk Wajib Pajak yang kawin = Rp, 1.320.000,-
Untuk 2 anak kandung 2 x Rp.1.320.000,- = Rp. 2.640.000,-
Untuk 1 adik kandung = Rp. 1.320.000,-
==============
+
Rp. 21.120.000,-
=============
-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 528.880.000,-
Pajak Penghasilan yang terutang :
5% x Rp.
50.000.000,- =Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 200.000.000,- =Rp.
30.000.000,-
25% x Rp. 250.000.000,- =Rp. 62.500.000,-
30% x Rp. 28.880.000,- =Rp. 8.664.000,-
============
+
Jumlah PPh Rp 103.664.000,-
4. a. Jelaskan kebijaksanaan fiskal (Fiscal
Policy) sebagai suatu alat pembangunan menurut Prof. Dr. Soemitro
Djojohadikusumo. Berikan contoh-contohnya.
JAWAB :
Kebijaksanaan
Fiskal sebagai alat pembangunan, harus mempunyai suatu tujuan yang bersamaan,
yaitu secara langsung dipergunakan untuk menemukan dana-dana guna kepentingan
public investment dan secara tidak langsung dapat menyalurkan privat saving ke
arah sektor-sektor yang produktif, maupun digunakan untuk mencegah
pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan”
Contoh-contohnya
:
-
Paket
27 Maret 1979
-
UU Penanaman Modal No 25 th 2007
b. Gambarkan
dan jelaskan skema kebijaksanaan fiskal yang dikenal dalam kepustakaan Belanda
dan Inggris. Jelaskan pula yang dianut di Indonesia !
JAWAB :
Ini saya nga bisa njawab..tolong ya..kalo
ada yang tau sharing sy
terimakasih sangat membantu blognya
ReplyDelete