Sunday, May 20, 2012

KOMPARISI PERWALIAN

KOMPARISI PERWALIAN
DIAMBIL DARI PERKULIAHAN PJN LANJUT
Ada 1 keluarga (Ayah, Ibu dan Anak), memiliki sebuah rumah yang akan disewakan ke orang lain, Sertipikat rumah tersebut atas nama ayah. Rumahnya disewakan atas nama diri Ayah sendiri selama 2 tahun. Kemudian 1 tahun setelah menyewakan si Ayah Meninggal dunia. Setelah 2 tahun menyewa Si Penyewa berkendak untuk memperpanjang lagi sewaannya untuk 2 tahun kedepan.

Pada Perjanjian perpanjangan, Menghadap ke Notaris Isteri Almarhum selaku Ahli warisnya dan sekaligus sebagai wali dari anaknya yang masih dibawah umur yang juga sebagai ahli waris.

Contoh Komparisinya :

-          Nyonya Budi Saptarini……….. dan seterusnya---------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :--
a.   Untuk diri sendiri------------------------
b.   Selaku orang tua yang hidup terlama dan------- menurut hukum sebagai wali ibu dari dan-------demikian sah mewakili anaknya yang masih------ dibawah umur yaitu Cinthyasari lahir di------- Banyumas pada tanggal 7 (tujuh), bulan-------- Maret, tahun 1998 (seribu sembilan ratus------ sembilan puluh delapan), pelajar,------------- bertempat tinggal sama dengan ibunya----------
-    Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Purwoketo, sebagaimana ternyata dari Surat------- Penetapannya nomor: 45/wali/pen/V/2012, tanggal 5 (lima), bulan Mei, tahun 2012 (dua ribu dua------ belas), salinan resmi dari Surat Penetapan------- tersebut telah diperlihatkan kepada saya,-------- Notaris.-----------------------------------------

Wali Gatif    adalah Bapak dan Ibu meninggal, anaknya masih dibawah umur dmaka harus mengangkat wali. Wali inilah yang disebut WALI GATIF. Dilakukan dengan melalui Penetapan Pengadilan.
Share

2 comments:

  1. Bolehlah tanpa penetapan pengadilan, tp hanya di pernyataan orangtua secara di bawah tangan ?

    ReplyDelete