KOMPARISI PERWALIAN
DIAMBIL DARI PERKULIAHAN PJN LANJUT
Ada 1 keluarga (Ayah, Ibu dan Anak), memiliki
sebuah rumah yang akan disewakan ke orang lain, Sertipikat rumah tersebut atas
nama ayah. Rumahnya disewakan atas nama diri Ayah sendiri selama 2 tahun. Kemudian
1 tahun setelah menyewakan si Ayah Meninggal dunia. Setelah 2 tahun menyewa Si
Penyewa berkendak untuk memperpanjang lagi sewaannya untuk 2 tahun kedepan.
Pada Perjanjian perpanjangan,
Menghadap ke Notaris Isteri Almarhum selaku Ahli warisnya dan sekaligus sebagai
wali dari anaknya yang masih dibawah umur yang juga sebagai ahli waris.
Contoh Komparisinya :
-
Nyonya
Budi Saptarini……….. dan seterusnya---------
- Menurut keterangannya dalam
hal ini bertindak :--
a.
Untuk
diri sendiri------------------------
b. Selaku orang tua yang hidup
terlama dan------- menurut hukum sebagai wali ibu dari dan-------demikian
sah mewakili anaknya yang masih------ dibawah umur yaitu Cinthyasari lahir di-------
Banyumas pada tanggal 7 (tujuh), bulan-------- Maret, tahun 1998 (seribu
sembilan ratus------ sembilan puluh delapan), pelajar,------------- bertempat
tinggal sama dengan ibunya----------
-
Dan untuk melakukan tindakan
hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri
Purwoketo, sebagaimana ternyata dari Surat------- Penetapannya nomor: 45/wali/pen/V/2012,
tanggal 5 (lima), bulan Mei, tahun 2012 (dua ribu dua------ belas), salinan
resmi dari Surat Penetapan------- tersebut telah diperlihatkan kepada saya,--------
Notaris.-----------------------------------------
Wali Gatif adalah Bapak dan Ibu meninggal, anaknya
masih dibawah umur dmaka harus mengangkat wali. Wali inilah yang disebut WALI
GATIF. Dilakukan dengan melalui Penetapan Pengadilan.
sangat membantuu
ReplyDeleteBolehlah tanpa penetapan pengadilan, tp hanya di pernyataan orangtua secara di bawah tangan ?
ReplyDelete