SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)
MAGISTER KENOTARIATAN UNDIP SEMARANG
KELAS :
B2 & B3
MATA KULIAH :
TPA I / PAU I
WAKTU :
180 Menit
Hari/Tanggal : 27 Mei 2012
Sifat Ujian :
OPEN BOOK
Dosen Penguji : Notaris Sugianto,SH
I.
Pada suatu hari datang kepada saudara, selaku Notaris, Tuan Ahmad, dan isterinya
Nyonya Mahmudah serta Tuan Bakri.
Mereka
datang dengan membawa sebuah Sertipikat Hak Milik nomor : 10, dan dalam
Sertipikat tersebut tercatat luasnya 500 M2, terletak di Desa Babadan,
Kecamatan Undakan, Kabupaten Weleri, Propinsi Jawa Barat, tertulis atas nama
Tuan Ahmad dan Nyonya Mahmudah.
Oleh
Tuan Ahmad dan Nyonya Mahmudah, tanah tersebut dijual kepada Tuan Bakri. Dengan
kesepakatan harga Rp. 50.000.000,00
Kemudian
Tuan Bakri, minta kepada saudara selaku
Notaris, agar proses Balik Nama sertipikat tersebut atas nama Tuan Ahmad
dan Nyonya Mahmudah, ke atas nama yang bersangkutan (yaitu Tuan Bakri), di
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Weleri, tidak terlalu lama, kurang
lebih 1 bulan.
TUGAS :
Terhadap permintaan
Tuan BAKRI tersebut, apa yang akan dan harus saudara lakukan sebagai seorang
Notaris.
JAWAB :
Sebagai
Notaris yang harus saya lakukan adalah :
-
Membuat
Akta Pengikatan Jual Beli dengan pertimbangan :
Apabila Pembayaran atas sebidang tanah
yang dimaksud di atas belum lunas maka disertai pula dengan klausula kuasa
menjual pada akta tersebut, kepada tuan Bakri
Apabila pembayaran atas sebidang tanah
yang dimaksud diatas sudah lunas maka disertai dengan pembuatan akta surat
kuasa untuk menjual atas nama tuan Bakri.
-
Menolak
untuk mengurus Balik Nama Sertipikat Atas nama Tuan Ahmad dan Nyonya Mahmudah
kepada Tuan Bakri hanya dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan.
KETERANGAN :
Kalau menurut saudara, ada persyaratan yang
kurang, saudara mintakan (lengkapi sendiri)
JAWAB :
-
Fotocopy
Sertipikat Hak Milik nomor : 10, yang aslinya diperlihatkan kepada PPAT
-
Akta
kuasa untuk menjual dari Nyonya Mahmudah apabila tidak turut menghadap,
-
Akta
kuasa untuk menjual jika Tuan Ahmad tidak ikut menghadap dan memberikan kuasa
kepada Nyonya Mahmudah
-
Akta
atau Surat persetujuan dari Nyonya Mahmudah, apabila tidak turut menghadap
-
Fotocopy
Indentitas para penghadap
II.
Buatlah Komparisi
a.
Direktur
Perseroan Komanditer yang bertindak untuk perusahaannya, dengan persetujuan persero
komanditer.
JAWAB :
PERSEROAN
KOMANDITER CV.
No.............
Tuan Arif Indra Setyadi, Lahir di Banyumas, tanggal 7
(tujuh), bulan Mei, tahun 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh),
pengusaha, bertempat tinggal di Purwokerto, jalan Raya Keniten nomor 17 rukun
tetangga 02, rukun warga 03, Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor
003319090700001.--------------
- Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur dari
Perseroan Komanditer yang akan disebut.----------------------
- Berdasarkan
pasal 8 dari Anggaran Dasr Perseroannya, yang akta pendiriannya dibuat di
hadapan Tuan Margantara Tanjung, Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto, tanggal
7 (tujuh), bulan Januari, tahun 1995 (seribu sembilan ratus tujuh sembilan
puluh lima), nomor 7, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Purwokerto, nomor 77/Pan/CV/1995, tanggal 17 (tujuh belas) bulan Januari, tahun
1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima, yang untuk keperluan ini
salinan resminya bermaterai cukup telah diperlihatkan kepada saya,
Notaris.------------
- Sebagai
demikian penghadap bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan
Komanditer ”CV. COMPUTAMA”, berkedudukan di Purwokerto.--------------
- Sedangkan
untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah mendapatkan persetujuan
dari Nyonya Mudita Kentakasati, Sarjana Hukum, lahir di Banyumas, tanggal 25
(dua puluh lima), bulan Mei, tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh),
wiraswasta, tinggal di Purwokerto, Jalan Kampus nomor 7, Kelurahan Gredeng,
Kecamatan Prwokerto Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 003325050800002,
yang bertindak dalam jabatannya sebagai Persero Komanditer tersebut di atas, dan
yang ikut hadir pula dihadapan saya, Notaris dengan di hadiri saksi-saksi.
Demikian itu untuk memenuhi ketentuan dari pasal 8 Anggaran Dasar Perseroan
Komanditer tersebut di atas.-----------------
0 comments:
Post a Comment