HIPOTIK KAPAL
PASAL 309 KUHD
Oleh : Dr. Siti Malikhatun B, SH, MHum.
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum
Program Studi Magister Kenotariatan
UNDIP - SEMARANG
1. KAPAL ADALAH SEMUA ALAT PELAYARAN DENGAN NAMA ATAU SIFAT APAPUN JUGA.
2. APABILA TIDAK DITENTUKAN LAIN ATAU TIDAK DIJANJIKAN LAIN, MAKA KAPAL ITU DIANGGAP MELIPUTI SEGALA ALAT PERLENGKAPANNYA. [ASAS ACCESSIE]
YANG DIMAKSUD DENGAN ALAT PERLENGKAPAN KAPAL IALAH SEGALA BENDA YANG BUKAN SUATU BAGIAN DARI KAPAL ITU SENDIRI, NAMUN DIPERUNTUKKAN UNTUK SELAMANYA DIPAKAI TETAP DENGAN KAPAL ITU.
PASAL 314 KUHD
“KAPAL-KAPAL YANG DAPAT DIBUKUKAN (DIDAFTARKAN) DALAM REGISTER KAPAL ADALAH KAPAL YANG BERATNYA PALING SEDIKIT 20 METER KUBIK ISI KOTOR”.
KAPAL YANG TERDAFTAR DIPERLAKUKAN SEPERTI BENDA TIDAK BERGERAK, SEHINGGA APABILA DIJAMINKAN LEMBAGA YANG DIPERGUNAKAN ADALAH HIPOTIK.
KAPAL YANG TIDAK DIDAFTARKAN DIPERLAKUKAN KETENTUAN PASAL 1977 KUH.PERDATA, SEHINGGA JIKA DIJAMINKAN LEMBAGANYA ADALAH GADAI ATAU JAMINAN FIDUSIA. PENDAFTARAN KAPAL DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEGAWAI BALIK NAMA. MENURUT KEPRES NO.219 TH 1958, TANGGAL 13 NOVEMBER 1958 DISEBUTKAN BAHWA PEJABAT PEGAWAI BALIK NAMA ADALAH SYAH BANDAR. PASAL 1977 KUH.PERDATA: BENDA BERGERAK
AKIBAT HUKUM DARI PENDAFTARAN KAPAL YAITU:
1. CARA PERALIHAN, PENYERAHAN HAK MILIK KAPAL ATAU KAPAL DALAM PEMBUATAN, ANDIL DALAM KAPAL DILAKUKAN OLEH PEJABAT PENDAFTAR KAPAL.
2. PENGIKATAN KAPAL TERSEBUT, SEBAGAI JAMINAN HARUS DENGAN HIPOTIK.
PENDAFTARAN KAPAL TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN BAHWA ORANG YANG NAMANYA TERDAFTAR ADALAH PEMILIK YANG SEBENARNYA DARI KAPAL TERSEBUT, JADI PENDAFTARAN KAPAL MENGGUNAKAN STELSEL NEGATIF. ADANYA HUBUNGAN ANTARA PEMILIK TERAKHIR DENGAN PEMILIK-PEMILIK SEBELUMNYA DALAM CARA MEMPEROLEH HAK, MENUNJUKKAN BAHWA STELSEL NEGATIF INI MENGANUT AJARAN KAUSAL.
PROSES TERJADINYA HIPOTIK KAPAL
1. PERJANJIAN KREDIT (UTANG-PIUTANG).
- BENTUK TERTULIS.
- BERSIFAT KONSENSUAL DAN OBLIGATOR.
2. PERJANJIAN PEMBERIAN HIPOTIK KAPAL
- K DAN D ATAU K DENGAN MEMBAWA GROSSE PENDAFTARAN KAPAL MENGHADAP PEJABAT PENDAFTARAN KAPAL MINTA DIBUATKAN AKTA HIPOTIK KAPAL.
- PEJABAT PENDAFTARAN KAPAL MEMBUAT AKTA HIPOTIK KAPAL, YANG SELANJUTNYA DIBAWA KE INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMPEROLEH SKUM BEA METERAI DAN BM DIBAYAR KE KAS NEGARA.
3. PENDAFTARAN AKTA HIPOTIK KAPAL
PENDAFTARAN AKTA HIPOTIK KAPAL KEDALAM BUKU DAFTAR (PS. 315 KUHD)
PERJANJIAN PEMBERIAN HIPOTIK KAPAL YANG DIIKUTI DENGAN PENDAFTARAN MERUPAKAN PERJANJIAN KEBENDAAN.
§ HAK PEMEGANG HIPOTIK KAPAL LAHIR SETELAH PENDAFTARAN SELESAI.
§ DENGAN LAHIRNYA HAK HIPOTIK KAPAL, MAKA PEMEGANG HIPOTIK KAPAL DAPAT MELAKSANAKAN HAKNYA ATAS KAPAL DI DALAM TANGAN SIAPAPUN KAPAL ITU BERADA (DROIT DE SUITE)
ROYA HIPOTIK KAPAL (PENCORETAN)
JIKA PINJAMAN YANG DIJAMIN DENGAN HIPOTIK KAPAL TELAH DIBAYAR LUNAS, MAKA YANG BERKEPENTINGAN ATAU DEBITOR MENGAJUKAN PERMOHONAN ROYA SECARA TERTULIS KEPADA PEJABAT PENDAFTARAN KAPAL DENGAN MEMPERLIHATKAN SALINAN PERTAMA SURAT PENGAKUAN UTANG DENGAN HIPOTIK ATAS KAPAL YANG DITANDATANGANI KREDITOR YANG MENYATAKAN TELAH LUNAS ATAU KETERANGAN PEMEGANG HIPOTIK KAPAL BAHWA PENCORETAN TELAH DISETUJUI.
0 comments:
Post a Comment