Dikumpulkan tanggal : 6 April 2012
Ditulis tangan
NARASI :
A meninggal dunia pada tahun 2010, harta waris yang dimiliki berupa Rumah lantai 2 dengan SHM No. 10, dengan harga 2 milyar
SOAL :
1. Butlah pemecahan masalah pembagian waris , dengan menjelaskan Golongan ahli warisnya dan Siapa saja sebagai ahli warisnya ?
2. Buatlah Komparisinya ?
3. Sebutkan siapa-siapa saja pihak-pihak dalam pembagian waris itu ?
JAWABAN :
1. a. Berdasarkan pada pasal 832 jo. Pasal 852 KUH Perdata, yang menjadi ahli waris dalam contoh kasus diatas adalah Ahli waris Ab intestato Golongan ke 1 (pertama) yaitu anak-anak atau sekalian keterunan mereka baik yang lahir dari lain-lain perkawinan tanpa membedakan laki-laki atau perempuan dan mereka mewaris kepala demi kepala, karena mereka ahli waris itu bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena dirinya sendiri.
b. Kemudian yang menjadi ahli waris ab intestato dalam contoh kasus diatas adalah B, C, D dan E.
c. Berdasarkan Pasal 330 KUH Perdata pada contoh kasus diatas terdapat 2 (dua) ahli waris yang belum dewasa yaitu D dan E, maka berdasarkan Pasal 127 jo. Pasal 315 KUH Perdata dalam hal ini suami atau isteri yang hidup terlama diwajibkan membuat pendaftaran akan barang-barang yang merupakan bagian dari harta persatuan (boedelbeschrijving) atau Catatan Boedel dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah meninggalnya suami atau isteri.
Pendaftaran dibolehkan dengan akta otentik atau akta dibawah tangan tetapi wajib dihadiri oleh wali pengawas atau BHP (Balai Harta Peninggalan)
Apabila setelah tenggang waktu 3 (bulan) yang telah ditentukan isteri atau suami yang hidup terlama tidak membuat Catatan Boedel maka berlaku sanksi atas kelalaian tidak membuat catatan boedel ini berupa :
(1) Kehilangan hak nikmat hasil
(2) Persatuan harta berjalan terus dalam hal menguntungkan si anak , jika jalannya persatuan merugikan anak anak, maka persatuan dianggap telah terputus pada saat ayah atau ibu si anak itu meninggal. Pelaksanaan terhadap sanksi yang kedua ini dengan cara memakai perhitungan SALDO STELSEL atau POSTENSTELSEL
d. Setelah pembuatan catatan boedel selesai maka dibuatkan risalah Surat Keterangan Hak Waris yang dapat dilakukan dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan, yang mencantumkan Surat keterangan Kematian atau kutipan akta kematian yang dikeluarkan oleh Kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
e. Baru setelah langkah-langkah diatas terlampaui semua, dibuatkanlah AKTA Pemisahan Harta Warisan
Akta Pemisahan Harta Warisan ini berdasarkan Pasal 1066 jo Pasal 1072 jo Pasal 1074 KUH Perdata, harus dibuat dihadapan Notaris dan disaksikan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
2. Awal Akta dan Komparisi Pemisahan Harta Warisan
Pemisahan Harta Warisan
Nomor : 3
Pada hari ini, selasa tanggal 6-3-2012 (enam Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).
Menghadap kepada saya, Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di kota Jakarta, yang dihadiri, oleh saksi dari Kantor Balai Harta Peninggalan di Jakarta dan para saksi lain yang saya, notaris kenal, yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.
0 comments:
Post a Comment