Wednesday, February 22, 2012

TUGAS HKP ( ANALISA AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN )

Analisis Akta Perjanjian Perkawinan ini, dilakukan terhadap Akta Nomor 1 yang dibuat dihadapan Notaris Slamet Sentosa di Semarang, pada tanggal 02 Nopember 2011 dan telah di register umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 02 Nopember 2011. Sehingga akta perjanjian perkawinan ini sah dan berlaku efektif terhadap kedua belah pihak yaitu calon suami atau istri dan berlaku juga terhadap pihak ketiga dalam perkawinan.


A.     ANALISIS AKTA PERJANJIAN KAWIN
Akta Perjanjian Kawin pada Akta Nomor 1 yang dibuat dihadapan Notaris Slamet Sentosa di Semarang , pada tanggal 02 Nopember 2011, bedasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam KUH Perdata

1.      Landasan Hukum
Akta Perjanjian Kawin tersebut mendeskripsikan kepada Perjanjian kawin yang menyimpangi ketentuan Pasal 119 KUH Perdata yaitu mulai pada saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri sepanjang mengenai hal itu .tidak diadakan perjanjian kawin.
Perjanjian Kawin yang dimaksud dalam akta tersebut TIDAK  menghendaki terjadinya persekutuan harta benda Perkawinan. Hal mana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 akta tersebut yang menyebutkan bahwa :

”Antara suami-istri tidak akan terjadi campur/persatuan harta, sehingga semua campur harta, baik campur harta lengkap maupun campur harta untung rugi dan campur hasil pendapatan dengan tegas DITIADAKAN”

Dengan mengadakan perjanjian kawin ini maka calon suami dan istri dalam beberapa hal pengaturan akta ini, bertujuan untuk menyimpangi persatuan harta kekayaan yang telah diatur dalam KUH Perdata (Pasal 139 KUH Perdata). Dimungkinkannya penyimpangan terhadap ketentuan pasal 119 KUH Perdata ini maka pada dasarnya asas yang digunakan dalam perjanjian kawin merujuk kepada asas-asas umum yang diatur dalam perikatan (Verbintenis).
Pasal 1 ayat 1 Akta Nomor 1 Notaris Slamet Sentosa di Semarang, pada tanggal 02 Nopember 2011 tentang perjanjian kawin tersebut, menunjukan bahwa perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami atau istri yang dimaksud dalam akta tersebut, menghendaki adanya Pemisahan Mutlak Persatuan/campur harta dalam perkawinannya. Pasal ini telah sesuai dengan Pasal 144 KUH Perdata yang mengatur bahwa :

”Ketiadaan persatuan harta kekayaan tidak berarti tak adanya persatuan untung dan rugi, kecuali jika ini pun kiranya dengan tegas ditiadakannya

2.      Jenis-Jenis Harta dalam Perkawinan
Pada perjanjian kawin dengan pemisahan mutlak harta persatuan, secara teoritis dikelompokan menjadi 2 (dua) jenis harta dalam perkawinan, yaitu :
a.       Harta Pribadi Suami
Yang termasuk kedalam harta pribadi suami adalah harta bawaan suami, hutang bawaan suami dan harta cuma-cuma yang diperoleh suami sepanjang perkawinan.
b.      Harta Pribadi Istri
Yang termasuk kedalam harta pribadi istri adalah harta bawaan istri, hutang bawaan istri dan harta cuma-cuma yang diperoleh istri sepanjang perkawinan.
Pada akta ini juga telah diatur mengenai jenis-jenis barang apa saja yang merupakan milik calon suami atau istri. Pasal 1 ayat 2 Akta tersebut menyebutkan:

”Berhubung dengan ketentuan ayat pertama pasal ini, maka suami dan istri tetap memiliki harta bawaannya ke dalam perkawinan mereka dan yang diperoleh masing-masing selama perkawinanan itu, demikian pula semua harta yang diperoleh masing-masing karena penggantian, karena penukaran, atau yang didapat karena cara lain,”

Kemudian pada pasal 1 ayat 3 akta tersebut juga telah menerangkan bahwa :
”semua utang yang dibawa oleh suami atau istri ke dalam perkawinan mereka, maupun yang dibuat oleh mereka selama perkawinan, tetap akan menjadi tanggungan (dipikul oleh) suami atau istri masing-masing yang telah membawa, membuat atau yang menerima utang-utang itu.”

3.      Bentuk Harta Perkawinan
Bentuk harta perkawinan dalam perjanjian kawin dengan pemisahan mutlak harta campur atau persatuan, terhadap barang-barang yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dan utang-utang yang tidak didaftarkan masuk ke dalam buku besar tentang perutangan umum, misal : tidak didaftarkan dalam Kantor Fidusia, Tanah sebagai jaminan utang tanpa hak tanggungan. Harus dicantumkan ke dalam Perjanjian Kawin, atau dengan surat pertelaan, yang ditanda tangani oleh Notaris dan ditempelkan pada akta asli perjanjian kawin  serta harus di daftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan. (Pasal 150 KUH Perdata)
Pada Akta Perjanjian Kawin ini, bentuk barang-barang yang disebut dalam akta diatur dalam Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 yaitu :

(1)   Barang-barang berupa pakaian, perhiasan, buku-buku, surat-surat, alat-alat dan perkakas yang dipergunakan untuk pelajaran atau pekerjaan oleh suami atau istri, baik yang sewktu-waktu terdapat, juga yang terdapat pada waktu putusnya perkawinan mereka, merupakan hak milik suami atau istri yang menggunakan barang-barang itu...”
(2)   Semua perabot rumah tangga yang sewaktu-waktu terdapat dalam rumah suami-istri, jadi juga pada waktu putusnya perkawinan mereka, terkecuali barang-barang yang trsebut dalam ayat 1 adalah milik istri pribadi, karena perabot rumah tangga itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari perabot yang dibawa oleh istri ke dalam perkawinan mereka, tanpa perlu menyelidiki asal-usulnya..”
(3)   Barang-barang bergerak lainnya yang tidak termasuk ketentuan-ketentuan tersebut diatas, yang selam perkawinan oleh karena pembelian, warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan cara lain menjadi milik (jatuh kepada) istri, harus ternyata dari suatu daftar atau catatan lain yang ditanda tangani suami dan istri, dengan tidak mengurangi hak istri dan para ahli warisnya untuk membuktikan tentang adanya atau harganya barang-barang itu, baik dengan surat-surat bukti lain, saksi-saksi atau karena umum telah mengetahuinya.”

4.      Kewenangan Bertindak terhadap Harta Perkawinan
Meskipun perjanjian perkawinan diberi peluang untuk menyimpangi peraturan perundangan yang berlaku, tetapi untuk hal-hal mengenai kewenangan mutlak (demi hukum) tidak lah boleh untuk disimpangi. Perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi segala hak yang disandarkan pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai orang tua. (Pasal 140 ayat 1 KUH Perdata)
Salah satu maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian perkawinan adalah untuk membatasi kekuasaan si suami terhadap barang-barang persatuan, seperti apabila tidak diadakannya perjanjian perkawinan. Sebaliknya dengan perjanjian perkawinan ini, memberikan kewenangan yang lebih besar pada si istri untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap harta kekayaan perkawinannya.
Pada akta perjanjian perkawinan Notaris Slamet Sentosa di Semarang, pada tanggal 02 Nopember 2011 ini, juga dengan jelas dan tegas diatur mengenai kewenangan istri terhadap harta kekayaan perkawinan mereka, yaitu :

Pasal 2
(1)   Istri akan mengurus semmua harta pribadinya, baik yang bergerak maupun yang tak gerak dan dengan bebas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik dari hartanya itu maupun dari pekerjaannya atau dari sumber lainnya.
(2)   Untuk mengurus hartanya itu istri tidak memerlukan bantuan atau kekuasaan dari suami, dan dengan ini suami untuk keperluannya memberi kuasa yang tetap dan tidak dapat dicabut lagi kepada istri untuk melakukan segala tindakan pengurusan harta pribadi istri itu tanpa diperlukan bantuan dari suami.
(3)   Apabila ternyata suami telah melakukan pengurusan atas harta pribadi istri, maka suami bertanggung jawab akan hal itu.

B.     SIMPULAN

Perjanjian Perkawinan adalah  perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan iatri untuk mengatur akibat perkawinannya terhadap harta kekayaan mereka. Jadi Perjanjian Perkawinan adalah inheren dengan harta kekayaan perkawinan.
Perjanjian Perkawinan dibuat untuk menyimpangi ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang yaitu untuk menyimpangi Pasal 119 KUH Perdata. Dengan dibuatnya perjanjian perkawinan maka calon suami atau istri berhak menyiapkan beberapa hal untuk menyimpangi peraturan perundang-undangan sekitar persatuan harta kekayaan, asalkan tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum. (Pasal 139 KUH Perdata)
Pada dasarnya pembuatan perjanjian perkawinan salah satunya betujuan untuk membatasi kekuasaan si suami dalam harta persatuan perkawinan. Sebaliknya dengan perjanjian perkawinan kewenangan si istri bertambah besar dengan adanya pemisahan harta atau dengan menidadakan atau membatasi harta persatuan dalam perkawinan. Walaupun kekuasaan yang mutlak (demi hukum ) dari si suami sebagai kepala keluarga dan orang tua tidak boleh untuk dikurangi atau ditidakan.
READ MORE - TUGAS HKP ( ANALISA AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN ) Share

Tuesday, February 21, 2012

SOAL DAN JAWABAN UAS HKP KELAS A2 2011-2012

UJIAN AKHIR SEMESTER PROGRAM MKN UNDIP
Mata Kuliah           : Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan
Kelas                     : A-2
Tanggal                  : 16 Januari 2012
Waktu                    : 100 menit
Sifat                       : OPEN BOOK
Dosen                    : YUNANTO, SH, MH

1.      Perjanjian kawin yang dibuat calon suami dan calon istri merupakan antisipasi pemecahan masalah harta perkawinan mereka nanti ketika perkawinanya tidak bisa dipertahankan lagi, penyelesaiannya tinggal mengikuti apa yang telah disepakati dalam perjanjian kawin tersebut.

Pertanyaan : Apabila perkawinan putus karena kematian salah satu suami atau istri, apakah efektifitas perjanjian kawin tersebut sama Apabila perkawinan putus karena Perceraian ? Jelaskan !

JAWAB :
Apabila sebuah perkawinan berakhir dengan meninggalnya salah satu dari suami atau istri maka tidak ada lagi yang harus dibatasi atau ditiadakan baik berupa kekuasaan si suami atau terhadap harta persatuan kekayaan suami-istri. Dengan kata lain maksud dan tujuan dari perjanjian kawin yang dibuat oleh mereka dalam perkawinan tersebut, gugur atau hilang bersamaan dengan bubarnya perkawinan karena kematian salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.(Pasal 126 KUH Perdata)

2.      Sebuah Akta Perjanjian Kawin berisi :
Antar suami dan istri tidak ada pemisahan persekutuan harta benda, bukan hanya persekutuan harta menurut hukum, akan tetapi juga tidak akan terdapat percampuran laba dan rugi serta pula hasil dan bunga atau percampuran berupa apapun juga, masing-masing tetap memiliki apa yang dibawanya dalam perkawinan dan diperolehnya dalam perkawinan dengan jalan apapun juga serta pula segala sesuatu yang diperolehnya dengan jalan penanaman (belegging) atau penukaran (tuiling), hutang yang dibawa masing-masing dalam perkawinan atau telah terjadi selama perkawinan menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau yang mengadakan hutang itu. Pihak istri akan mengurus harta bendanya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan bebas menikmati hasil dan pendapatan baik dari hartanya maupun dari pekerjaannya atau sumber lain, untuk mengurus itu istri tidak memerlukan bantuan dari suami, dan dengan akta ini pihak istri diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjalankan pengurusan itu dengan tidak memerlukan bantuan dari pihak suami.

Pertanyaan : Analisis isi Akta tersebut dari Landasan Hukum yang dipakai, Bentuk Harta Perkawinan yang digunakan, macam harta apa saja yang terdapat dalam perkawinan tersebut, dan kewenangan bertindak terhadap harta dalam perkawinan tersebut.

JAWAB :
A.     Akta Perjanjian Kawin tersebut adalah Perjanjian kawin yang terbatas pada Untung-Rugi saja

B.     Akta Perjanjian Persatuan Untung-Rugi ini menurut ketentuan Pasal 155 KUH Perdata, karena harta persatuan tidak secara tegas ditiadakan

C.     Pada Perjanjian Kawin  Persatuan untung-rugi ini, menurut Pasal 155 KUH Perdata yang menjadi topik utamanya adalah Persatuan Untung-Rugi sepanjang perkawinan. Harta kekayaan yang berupa Aktiva, Pasiva dan harta-harta yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi HARTA PRIBADI suami atau istri.

D.    Ada 3 (tiga) Jenis Harta dalam Perjanjian Kawin berupa Persatuan Untung-rugi, yaitu:
a.       Harta pribadi suami
Yang termasuk kedalam harta pribadi suami adalah harta bawaan suami, hutang bawaan suami dan harta cuma-cuma yang diperoleh suami sepanjang perkawinan.

b.      Harta pribadi istri
Yang termasuk kedalam harta pribadi istri adalah harta bawaan istri, hutang bawaan istri dan harta cuma-cuma yang diperoleh istri sepanjang perkawinan.

c.       Untung dan Rugi persatuan (milik bersama)
Yang termasuk untung dan rugi persatuan adalah diluar harta pribadi yang meliputi keuntungan yang diperoleh sepanjang perkawinan dan kerugian yang diderita sepanjang perkawinan

E.     Bentuk harta dalam Perjanjian Kawin dengan Persatuan untung-rugi, termasuk didalamnya adalah keuntungan yang diatur dalam :
a.       Pasal 157 KUH Perdata
Bentuk keuntungan adalah setiap bertambahnya kekayaan dalam persatuan perkawinan sepanjang perkawinannya, yang disebabkan :
-   hasil dari harta kekayaan (misalnya : Hasil dari Sewa rumah, bunga uang, deviden saham) dan pendapatan suami atau istri dari usaha dan kerajinan suami atau istri
-   Hasil dari penabungan dari pendapatan-pendapatan yang tak dapat dihabiskan
b.      Pasal 159 KUH Perdata
Barang-barang tak bergerak dan surat-surat bernilai yang dibeli sepanjang perkawinan
c.       Pasal 167 KUH Perdata
Termmasuk dalam keutungan persatuan adalah keuntungan yang diperoleh dari kenaikan nilai, hasil atau pendapatan dari segala hibah wasiat yang diperoleh istri atau suami.

F.      Bentuk harta dalam Perjanjian Kawin dengan Persatuan untung-rugi, termasuk didalamnya adalah kerugian yang diatur dalam :
a.       Pasal 157 KUH Perdata
Bentuk kerugian adalah setiap berkurangnya kekayaan dalam persatuan perkawinan sepanjang perkawinannya yang disebabkan karena pengeluaran melampaui pendapatan
b.      Pasal 163 KUH Perdata menentukan bahwa segala hutang yang mengenai kedua suami isteri bersama dan dibuat sepanjang perkawinan harus dianggap sebagai kerugian persatuan
Contoh : Pengeluaran sehari hari untuk rumah tangga, pembelian pembelian pakaian suami isteri, biaya pengobatan suami atau isteri.

3.      Penggugat (istri) mengajukan keberatan dan menggugat ke Pengadilan Negeri dengan dasar :
Bahwa obyek sengketa adalah HARTA BERSAMA (Gono-Gini) dimana ia memiliki hak atas obyek sengketa tersebut. Dan bahwa Tergugat III (suami)  tidak pernah memberitahu dan meminta persetujuan pada Penggugat dalam menjaminkan obyek sengketa.
Atas keberatan tersebut HAKIM dalam pertimbangan hukumnya menyatakan :
Bahwa dalam harta bersama perlawanan pihak ke I yaitu Istri tidak dapat dibenarkan, karena harta bersama merupakan jaminan untuk pembayaran hutang suami yang terjadi dalam perkawinan dan harus ditanggung bersama, juga kredit diberikan untuk usaha bersama modal Usaha suami istri.
Pertanyaan : Menurut Saudara pertimbangan Hukum demikian didasarkan pada ketentuann apa dan  apakah dapat dibenarkan menurut hukum ? Jelaskan !

JAWAB :
Mendasarkan pada pertimbangan hukum dari Hakim maka dapat disimpulkan bahwa Hakim dalam memutus perkara tersebut mendasarkan pada KUH Perdata.
Pertimbangan hukum yang diambil Hakim DAPAT DIBENARKAN karena :
a.       Jika perkara ini terjadi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1974, dimungkinkan menggunakan ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata, halmana didasarkan pada Pasal 66 UUP

b.      Pasal 36 UUP, mengatur mengenai kewenangan bertindaknya harus dengan persetujuan  bersama suami-istri tetapi dalam pasal 37 UUP juga mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dipertegas lagi dalam Surat Edaran MA 20 Agustus 1975 No.MA/Pemb.0807, tentang Petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung Mengenai Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa Harta Bersama adalah termasuk salah satu ketentuan yang belum berlaku efektif. Dengan demikian berdasarkan Pasal 66 UUP dapat diberlakukan hukum lama yaitu KUH Perdata, Hukum Adat atau Hukum Islam.

4.      Hukum setelah Pasal 108 KUH Perdata dianggap tidak berlaku, maka harta kekayaan milik pribadi istri diurus oleh si istri sendiri yang terhadap harta kekayaan tersebut si istri bisa melakukan perbuatan mengurus dan memutus.
Terhadap hal tersebut apakah ketentuan Pasal 124 KUH Perdata masih berlaku ? Jelaskan .!

JAWAB :
Dengan tidak berlakunya Pasal 108 KUH Perdata akibat hukumnya terhadap ketantuan dalam Pasal 124 KUH Perdata adalah :
a.       Istri berhak untuk mengurus harta kekayaan perkawinan yang bersifat memutus;
b.      Terhadap harta bawaan milik istri tetap milik istri  daan diurus sendiri
c.       Pasal 124 ayat 1 masih tetap berlaku karena kedudukan suami sebagai kepala persatuan (Pasal 105 KUH Perdata)

5.      Dalam pertanggungjawaban terhadap hutang-hutang persatuan dikenal adanya urusan INTERN yang didalamnya terdapat Contribution dan urusan EKSTERN yang didalamnya mengadung Obligation. Jelaskan mengenai hal tersebut dan bagaimana apabila istri menggunakan haknya untuk melepaskan bagiannya dari persatuan ?

JAWAB :
Yang dimaksud dengan Urusan Intern dan contribotion adalah
a.       Pembagian Harta Persatuan yang terdiri dari laba (aktiva) dan beban (pasiva) yang dibagi dua antara suami dan istri. Inilah yang dimaksud sebagai Urusan Intern antara suami istri;
b.      Apabila pihak suami membayar 100% dari suatu hutang, maka pihak istri harus mengganti 50% kepada suami atau sebaliknya. Jadi masing-masing baik suami maupun istri dibebani dengan 50% dari hutang-hutang persatuan.
c.       Pembebanan masing-masing baik suami atau istri sebesar 50% ini yang disebut dengan Contribution(Ikut memikul/memberi sumbangan)

Hutang-hutang itu selain urusan intern antara suami istri, juga merupakan urusan terhadap kreditor, yaitu Urusan Ekstern. Urusan Ekstern itu menyangkut kewajiban suami atau istri terhadap Kreditor untuk membayar suatu hutang dari persatuan harta. Hal inilah yang disebut dengan Obligation.
Dengan melepaskan haknya dalam persatuan maka istri terbebas dari kewajibannya untuk ikut membayar hutang-hutang persatuan. Kemudian terhadap hutang-hutang  bawaan atau hutang-hutang sepanjang perkawinan yang dibuat istri, maka Kreditor tetap berhak untuk menagih 100% pembayaran piutangnya, setalah dibayar istri maka istri berhak meminta pengembalian sebesar 100% atas dibayarnya utang tersebut kepada suami atau ahli warisnya. (Pasal 132 ayat 2 KUH Perdata)
READ MORE - SOAL DAN JAWABAN UAS HKP KELAS A2 2011-2012 Share

Thursday, February 16, 2012

SOAL-SOAL Peraturan Jabatan Notaris (PJN) AKHIR SEMESTER

SOAL-SOAL
Magister Kenotariatan UNDIP
Peraturan Jabatan Notaris (PJN) 
  AKHIR SEMESTER 2010

1.   Seorang Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu ditempat kedudukannya:
a)   Jelaskan arti kalimat itu.
b)   Apa perbedaan antara tempat kedudukan dan wilayah kerja Notaris. Jelaskan.
c)   Bolehkah Notaris membuat akta di luar tempat kedudukannya ? Jelaskan.
d)   Dimanakah aturan tersebut dapat anda temui ?

JAWAB :
a)   Dengan hanya memiliki satu kantor berarti Notaris dilarang mempunyai kantor cabang, perwakilan dan/atau bentuknya lainnya (Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUJN).
b)   Tempat kedudukan berada di daerah kabupaten/kota. Wilayah kerja Notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukan Notaris tersebut.
c)   Boleh, sepanjang masih berada dalam wilayah kerja Notaris.
d)   Pada Pasal 18 UUJN.

2    A.  Jelaskan 3 perbedaan antara salinan akta yang dibuat dlm bentuk Grosse dan yg tdk dlm bentuk Grosse.
     
JAWAB :
Perbedaan:
Yang dibuat dalam bentuk Grosse :
1)   Pada bagian kepala akta memuat frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YG MAHA ESA”, dan pd bgn penutup akta memuat frasa “diberikan sebagai grosse pertama”, dgn menyebutkan nama org yg memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta tanggal pengeluarannya (Pasal 55 ayat (3) UUJN)
2)   Mempunyai kekuatan eksekutorial (Pasal 55 jo Pasal 1 ayat (1) UUJN).
3)   Grosse akta kedua & dan seterusnya hanya dapat diberikan berdsrkan penetapan pengadilan (Psl 55 ayat (4) UUJN).
Yang dibuat tidak dalam bentuk Grosse
1)   Pada bagian akhir akta tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya” (Psl 1 ayat (9) UUJN).
2)   Hanya dapat memberikan permulaan pembuktian tertulis (Pasal 1889 KUHPdt).
3)   Bisa dikeluarkan oleh Notaris tanpa perlu penetapan pengadilan.

B.   Sebutkan 4 macam Larangan Notaris dalam menjalankan Jabatan Notaris dan diatur dimana ?

JAWAB :
1)   menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya dan meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
2)   Merangkap jabatan sebagai PNS, Pejabat Negara, Advokat, Pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta, serta merangkap jabatan sebagai PPAT di luar wilayah jabatannya.
3)   Menjadi notaris pengganti atau Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris. Diatur dalam Pasal 17 UUJN.

3.   A. Jelaskan mengapa timbul adanya ketentuan Psl 36 UUJN dan bgmn pengaturannya sblm berlakunya UUJN.
B.  Bagaimana bila Notaris melanggar Pasal 36 UUJN dengan menarik honorarium lebih rendah atau lebih tinggi dari ketentuan Pasal 36 UUJN. Jelaskan.

JAWAB :
a)   Ketentuan Pasal 36 UUJN timbul dengan tujuan :
   menghindari persaingan antar sesama Notaris.
   Menghindari pengenaan honorarium yang sangat tinggi diatas kewajaran, dengan maksud untuk menyelewengkan uang negara atau penggelapan lainnya.
   Menghindari kesewenang-wenangan Notaris dalam menentukan honorarium.
Sebelum berlakunya UUJN, honorarium ditentukan berdasarkan ordonantie 16 September 1931 dan biasanya dilakukan melalui kesepakatan Organisasi Notaris di tingkat Kabupaten/Kota.

b)   Notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan maupun tertulis dan pemberhentian sementara atas tindakannya tsb, terlebih lagi bila terbukti tindakannya tersebut dilakukan dengan melanggar hukum (missal: terjadi penggelapa).

4.   A Seorang Notaris akan cuti, kemudian diganti oleh B sebagai Notaris Pengganti selama 5 bulan. Setelah 4 bulan, cuti diperpanjang selama 8 bulan.
a)   Pengajuan permohonan cuti diajukan kemana ?
b)   Kapan seorang Notaris dapat mengajukan cuti dan bagaimana pengaturannya ?
c)   Apa syaratnya sebagai Notaris Pengganti ?
d)   Berapa lama dapat mengajukan cuti selama masa jabatan Notaris ?
e)   Bagaimana pengaturan protocolnya?
Berikan dasar hukum jawaban Saudara tsb.

JAWAB :
a)   Permohonan cuti selama 6-12 bulan,diajukan kpd MPW dgn temb kpd MPP (Psl 27 aya t(2) UUJN).
b)   Notaris dpt mengajukan cuti setelah menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. (Pasal 25 ayat (2) UUJN).
c)   Syarat Notaris Pengganti menurut Pasal 33 ayat (1) UUJN adalah:
   WNI
   Berijasah Sarjana Hukum
   Telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
d)   Selama masa jabatan Notaris, jumlah waktu cuti keseluruhan maksimal 12 (duabelas) tahun (Pasal 26 ayat (3) UUJN).
e)   Pengaturan protocol Notaris yg sedang cuti :
1)   Wajib menyerahkan protocol Notaris kepada Notaris Pengganti.
2)   Notaris Pengganti menyerahkan kembali protocol notaries kepada notaris setelah masa cuti berakhir.
3)   Serah terima protocol dibuatkan BAST dan disampaikan kepada MPW (Pasal 32 UUJN)

5.   Bentuk dan ukuran cap/stempel Notaris sudah diatur:
a)   Bagaimanakah bentuk dan ukuran cap/stempel Notaris ? Berikan contohnya dan diatur dimana ?
b)   Cap/stempel Notaris dipergunakan untuk keperluan apa saja ?

JAWAB :
a)   Bentuk & ukuran cap/stempel Notaris diatur dlm Psl 2 Permenhukham RI No. M.02.HT.03.01 tahun 2007, sbb:
1)   Cap/stempel berbentuk lingkaran :
   Diameter lingkaran luar = 3,5 cm
   Diameter lingkaran dalam = 2,5 cm
   Jarak antara lingkaran luar dan dalam = 0,5 cm
2)   Ruang pada lingkaran dalam memuat lambang negara RI.
3)   Ruang diantara lingkar luar dan lingkar dalam dituliskan nama, alamat lengkap, atau nama lengkap dan gelar, jabatan dan tempat kedudukan Notaris ybs.

b)   Teraan cap/stempel digunakan pada:
1.   Minuta akta
2.   Akta originali
3.   Salinan akta
4.   Kutipan akta
5.   Grosse akta
6.   Surat dibawah tangan
7.   Surat-surat resmi yg berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan notaries sesuai Pasal 15 UUJN.
Dasar hukumnya : Pasal 5 Permenhukham RI No. M.02.HT.03.01 tahun 2007.

6.   Bagaimana pengaturannya dan sebut dasar hukumnya apabila:
a)   Notaris meninggal dunia
b)   Notaris meninggal dunia pada saat sedang cuti
c)   Bagaimana pengaturan mengenai protocol Notaris yg meninggal dunia sedang cuti. Jelaskan dgn dasar hukumnya.

JAWAB :
a)   Bila  Notaris meninggal dunia:
1)   Suami/Isteri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas dan/atau kebawah tanpa pembatasan derajat atau garis lurus kesamping sampai derajat ketiga atau keluarga semenda wajib memberitahukan kepada MPD, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (Pasal 35 ayat (1) UUJN).
2)   Jika Notaris tidak mempunyai ahli waris, maka pegawai kantor Notaris ybs wajib memberitahukan kepada MPD (Pasal 22 ayat (2) Permenhukham No.M.01-HT.03.01 tahun 2006)
3)   Para ahli waris Notaris ybs mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protocol kepada MPD maksimal 30 hari sejak Notaris meninggal dunia (Pasal 23 ayat (1) dan (2) Permenhukham RI No.M.01-HT.03.01 tahun 2006).

b)   Bila Notaris meninggal dunia pada saat sedang cuti.
1)   Tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara maksimal 30 hari sejak tgl Notaris meninggal dunia (Pasal 35 ayat (3) UUJN jo Pasal 25 ayat (1) Permenhukham RI No.M.01-HT.03.01 thn 2006).
2)   Pejabat Sementara Notaris menyerahkan protocol Notaris dari Notaris yg meninggal dunia kepada MPD maksimal 60 hari sejak Notaris meninggal dunia (Pasal 25 ayat (2) Permenhukham….)
3)   Ahli waris dari Notaris ybs mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protocol kepada MPD paling lambat 14 hari sejak berakhirnya tugas Pejabat Sementara Notaris. (Pasal 25 ayat (3) Permenhukham…)
4)   MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protocol dan menyampaikan surat penunjukkan kepada Menteri cq. Dirjen plg lambat 14 hari sejak pengusulan dari ahli waris (Pasal 25 ayat (4) Permenhukham)
5)   Jika Notaris tsb meninggal pada saat menjalankan cuti tanpa ada ahli waris, maka Notaris Pengganti yg bertugas sebagai Pejabat Sementara menyerahkan protocol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD plg lambat 60 hari sejak Notaris meniggal dunia (Pasal 35 ayat (4) UUJN).

c)   Pengaturan Protokol Notaris yang meninggal dunia pada saat sedang cuti
Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD paling lambat 60 hari sejak Notaris meninggal dunia (Pasal 35 ayat (4) UUJN).

7.   Sebutkan dan diatur dimana:
a.    4 macam kewenangan Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris.
b.   4 macam kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris
c.    4 macam larangan Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris.

JAWAB :
a.   4 Macam kewenangan Notaris :
1)   Notaris berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuat
2)   Notaris berwenang sepanjang mengenai orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat.
3)   Notaris berwenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu dibuat.
4)   Notaris berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.

b.   4 Macam Kewajiban Notaris :
1)   Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, menjaga kepentingan pihak terkait dgn perbuatan hukum dan memberi pelayanan sesuai ketentuan UU.
2)   Membuat akta dan membacakan akta dihadapan para pihak dengan dihadiri minimal 2 (dua) orag saksi dan merahasiakan segala sesuatu yang terkait dengan akta yang dibuat, dan menjilid akta yang dibuat  dalam 1(satu) bulan menjadi satu buku, maksimal 50 akta tiap buku, serta mengeluarkan Grosse akta, salinan akta atau kutipan akta berdasarkan minuta akta.
3)   Membuat daftar akta protes, Membuat daftar akta wasiat dan mengirimkannya ke Daftar Pusat Wasiat paling lambat tgl 5 tiap bulan, serta mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan.
4)   Mempunyai cap/stempel jabatan dan menerima magang Notaris.

c.   4 Macam Larangan Notaris:
a)   Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya dan meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari berturut2 tanpa alasan yang sah.
b)   Merangkap jabatan sebagai PNS, Pejabat Negara, Advokat, Pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta, serta merangkap jabatan sebagai PPAT di luar wilayah jabatan Notaris.
c)   Menjadi Notaris Pengganti atau
d)   Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris
      (Pasal 17 UUJN)

8.   A.   Bagi Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya dapatkah dia diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah masa pemberhentian berakhir?  Jelaskan jawaban Saudara dengan dasar hukumnya.
B.  Apa saja yang harus dilakukan oleh seorang Notaris setelah mengucapkan sumpah jabatannya ?

JAWAB :
A.  Dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah dipulihkan hak-haknya atau setelah masa pemberhentian sementara berakhir (Pasal 10 UUJN).
B.   Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak pengambilan sumpah jabatan, sesuai Pasal 7 UUJN, Notaris wajib:
1)   Menjalankan jabatannya dgn nyata.
2)   Menyampaikan BASJ Jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, MPD.
3)   Menyampaikan alamat kantor, contoh ttd dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang Agraria/Pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua PN, MPD, Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

9.   Dalam UUJN dikenal saksi-saksi dalam pembuatan akta, sebutkan saksi-saksi itu.

JAWAB :
1)   Saksi Attesterend
   Memperkenalkan para penghadap yg tdk dikenalkan oleh notaris.
   Kewenangannya bisa turut ttd akta tsb.
2)   Saksi Instrumentair
   Harus dikenal oleh notaries
   Harus cakap melakukan perbuatan hukum
   Harus mengerti bahasa dalam akta yg dibuat
   Harus dapat tanda tangan.

Saksi-saksi menurut Pasal 40 UUJN:
1)   Saksi minimal 2 orang (ayat 1)
2)   Syarat sahnya saksi (ayat 2):
a)   Usia min 18 thn atau telah menikah
b)   Cakap melakukan perbuatan hukum
c)   Mengerti bahasa yg digunakan dalam akta
d)   Dapat membubuhkan ttd dan paraf
e)   Tidak mempunyai hub perkawinan atau hub darah dlm grs lurus keatas/bawah tanpa pembatasan derajad dan garis kesamping sampai derajat ketiga dgn Notaris atau para pihak.
f)    Dikenal oleh Notaris dan dinyatakan tegas dlm akta
3)   Syarat sahnya Penghadap menurut Pasal 39 UUJN:
a)   Usia min 18 thn atau telah menikah
b)   Cakap melakukan perbuatan hukum
c)   Dikenal oleh notaris dan dinyatakan secara tegas dalam akta.
4)   Orang buta tuli tidak diperbolehkan menjadi saksi dlm pembuatan akta notaries, karena sesuai persyaratan Pasal 40 ayat (2) UUJN, saksi harus mengerti bahasa yg digunakan dlm akta.

10.  Bagaimana bentuk sifat Akta menurut Pasal 38 UUJN :

JAWAB :
1)   Setiap akta notaris terdiri atas:
a)   Awal akta
b)   Badan akta
c)   Akhir akta
2)   Awal akta memuat:
Judul, nomor, jam, hari, tgl, bln, thn, nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
3)   Badan akta memuat:
a)   Nama, ttl,wn, pek, jab, kedudukan, almat para penghadap dan/atau org yg diwakili
b)   Keterangan ttg kedudukan bertindak penghadap
c)   Isi akta yg merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yg berkepentingan.
d)   Nama, ttl, wn, pek, jab, kedudukan, almt dari tiap2 saksi pengenal.
4)   Akhir akta memuat:
a)   Uraian ttg pembacaan akta (Pasal 6 ayat (1) hruf l jo Psl 16 ayat (7) UUJN
b)   Uraian ttg penandatangan dan tempat ttd atau penterjemah akta bila ada
c)   Nama, ttl,wn, pek, jab, kedudukan, dan almat dari tiap2 saksi akta.
d)   Uraian ttg ada tidaknya perubahan yg atas akta yg dibuat, baik berupa coretan, penambahan, atau penggantian.
5)   Akta notaries pengganti khusus, notaries pengganti, dan PJS notaries, selain memuat ketentuan ayat 2, 3 dan ayat 4 diatas, juga memuat nomor dan tgl penetapan pengangkatan, serta pejabat yg mengangkatnya.

READ MORE - SOAL-SOAL Peraturan Jabatan Notaris (PJN) AKHIR SEMESTER Share

Wednesday, February 15, 2012

SOAL & JAWABAN UAS TEORI HUKUM Kelas A 2011-2012

UNIVERSITAS DIPONEGORO
Program studi Megister Kenotariatan
Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah TEORI HUKUM
Rabu, 18 Januari 2012
Waktu 120 menit
(OPEN BOOK EXAM)
Dosen  Prof. Dr. Yusriyadi, SH. MS
===============================================================
Petunjuk :  
a.       Berikut ini ada soal-soal ujian yang harus dikerjakan oleh para Mahasiswa.
b.      Dari 10 (Sepuluh) Soal yang tersedia, Pilih dan Kerjakan 7 (tujuh) soal saja, dan pengerjaan dibuat secata berurutan mulai dari nomor kecil ke nomoor besar.
c.       Jawaban hendaknya sistematis, jelas selengkap mungkin, menggambarkan keteraturan berpikir, tulisan rapi-terbaca (tidak mengesankan pengerjaan yang tergesa-gesa)
===============================================================
1.      Pada masa-masa awal perkembangan Ilmu Pengetahuan, terdapat 2 (dua) pemikiran Paradigmatik yang sudah menjadi Klasik yakni Paradigma ARISTOTELIAN dan Paradigma GALILEAN.  Jelaskan masing-masing, sehingga nampak perbedaannya diantara dua Paradigmatik tersebut ?

JAWAB :

Pokok-pokok pemikiran Aristoteles adalah :

-          Alam semesta tercipta secara final sempurna sejak awal mulanya;
-          Mengakui adanya Pencipta alam semesta beserta seluruh isinya, termasuk manusia. Tuhan menciptakan segala sesuatu dengan maksud dan tujuan yag sempurna;
-          Memandang hukum sebagai nilai moral, yaitu sebagai nilai yang tidak terbantahkan (terberi/given), diterima begitu saja (taken for granted);
-          Hukum adalah penerapan Penguasa tidak tergantung dengan pandangan manusia;
-          Pandangan manusia tentang Keadilan tidak sama, sehingga seolah-olah tidak ada Hukum Kodrat Asli;
-          Hukum Kodrat, Hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan Kodrat manusia.
     
      Pokok-pokok pemikiran Galilea adalah :
-          Himpunan variable yang interaktif adalah variabel-variabel yang berlaku secara empirik dan universal;
-          Berlangsung tanpa mengenal titik henti dalam obyektif di luar rencana/kehendak siapapun;
-          Hubungan antar variable berlangsung dalam ranah indrawi yang dapat disimak sebagai sesuatu yang factual;
-          Delik-delik Ilmu Alam itu oleh filsuf juga seorang ilmuwan bernama Augusto Comte, dipakai untuk mengetahui hubungan sosial seseorang dalam masyarakat;
-          Dengan Asumsi, kehidupan seseorang dalam masyarakat tunduk kepada hukum alam. Maka hal inilah yang memunculkan pemikiran positivisme.

2.      UUPA 1960, dihadapkan pada perkembangan sosial, ekonomi dan politik yang berbeda dengan realitas sosial pada saat UUPA 1960 dibentuk.  Jelaskan realitas-realitas sosial yang mendasari UUPA 1960 dibentuk ?  Bagaimana realitas sosial berkenaan dengan intensifnya perubahan sosial ?

JAWAB :

UUPA 1960 dibentuk dengan rancangan Konsepsi Hukum Tanah Nasional yang mana Konsepsi Hukum Tanah Nasional pada hakikatnya adalah Konsepsi Hukum Adat yang diangkat pada tingkat nasional. Dari konsep dasar ini, tercermin dalam kehidupan realita sosial masyarakat terhadap pemahaman ideal hak dan fungsi sosial tanah berupa :
-          Perilaku kebersamaan/gotong royong sebagai pencerminan fungsi sosial hak atas tanah, Pasal 5 yang mengatur mengenai Hak Ulayat;
-          Pemanfaatan tanah sebagai penghidupan pokok masyarakat berupa tanah pertanian, halmana menunjukan pembentukan UUPA 1960 didasarkan pada pemahaman bahwa Indonesia sebagai negara Agraris sehingga masyarakatnya pun sebagai masyarakat yang agraris. Hal ini tercermin dalam program Landreform di Indonesia
Munculnya nilai-nilai sosial baru dalam realita sosial masyarakat yang berbeda dengan nilai sosial lama yang dianut dalam UUPA 1960, menyebabkan
-     Asas kepemilikan atas tanah berubah dari fungsi sosial ke fungsi Individu;
-     Perubahan ini menyebabkan fungsi kepemilikan tanah menjadi semakin berdimensi Ekonomis, antara lain dengan ditandai harga tanah yang semakin membumbung naik;
-     Tanah dijadikan sebagai obyek spekulasi dan komoditas ekonomi dalam rangka memperoleh keuntungan secara individu;
-     Fungsi sosial hak atas tanah sering diaktualisasikan sebagai identik dengan Fungsi Kepentingan Umum
-     Terjadinya alih fungsi tanah dari tanah pertanian menjadi fungsi sebagai lahan Industri.

3.      Dalam teori hukum terdapat berbagai aliran, diantaranya adalah POSITIVISME HUKUM yang dibedakan menjadi POSITIVISTIS – ANALISTIS (ANALYTICAL JURISPRUDENCE) dan aliran HUKUM MURNI ( REINE RECHTSLEHRE / THE PURE THEORY of LAW).  Jelaskan pokok-pokok pemikiran aliran tersebut dan sebutkan pula nama tokoh-tokohnya  ?

JAWAB :
Pokok-pokok pemikiran aliran Positivistis Analistis (Analytical Jurisprudence) adalah :
§         Tidak di dasarkan penilaian baik dan buruk, karena penilaian tersebut berada diluar bidang hukum;
§         Memisahkan antara Moral dan Hukum
§         Hakikat dari hukum adalah Perintah dari Kekuasaan yang berdaulat;
§         Kedaulatan berada diluar hukum, baik didalam politik dan sosiologis masyarakat yang tidak perlu dipersoalkan karena merupakan sebuah kenyataan;
§         Memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam msyarakat;
§         Konsep Hukum bersumber dari kekuasaan yang berdaulat dari negara;
§         Diluar dari kekuasaan yang berdaulat bukan merupakan sumber hukum.
§         Satu-satunya obyek ilmu hukum adalah HUKUM POSITIF dan membatasi diri pada analisa hukum positif, sehingga disebut sebagai POSITIVISTIS ANALISTIS.
Tokoh dalam aliran ini adalah John Austin, Theo Huijbers, H.C. Bredemeier

Pokok-pokok pemikiran aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre / The Pure Theory of Law) adalah :
§         Mengembangkan teori umum tentang hukum yang meliputi 2 (dua) aspek penting yaitu Aspek Statis (Nomostatics) yaitu dengan melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan Aspek Dinamis (Nomodinamic) yaitu dengan melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu;
§         Ingin memurnikan ilmu hukum dari unsur-unsur yang bersifat Metajuridis (Metafisis tentang Hukum), karena yang bersifat Metajuridis itu subyektif;
§         Ilmu Hukum agar disebut ilmu maka harus dipisahkan dari METAJURIDIS.
§         Hipotesa yang digunakan adalah Hipotesa Yuridis, yaitu suatu norma dasar, yang dibangun dengan Analistis-Logis berdasarkan cara berpikir Yuristik Aktual;
§         Konsisten terhadap metodenya yang terkait dengan masalah konsep-konsep dasar, norma hukum, hak hukum, kewajiban hukum dan hubungan hukum antara negara dan hukum.
Tokoh dalam aliran ini adalah Hans Kelsen, Hanz Nawiasky, Stanley L. Poulson

4.      GUSTAV RADBRUCH menyebut adanya nilai-nilai dasar hukum yakni KEADILAN, KEGUNAAN dan KEPASTIAN HUKUM. Jelaskan bagaimanakah hubungan masing-masing nilai dasar hukum tersebut  !

JAWAB :
Nilai dasar hukum tersebut adalah: keadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Sekalipun ketiga-tiganya itu merupakan nilai dasar dari hukum, namun di antara mereka terdapat suatu Spannungsverhaltnis (ketegangan), oleh karena di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut masing-masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan.
5.      Jelaskan jalan pikiran untuk melakukan ANALOGI  ?  Sebutkan pula contoh Pasalnya dalam KUH Perdata ?

JAWAB :
Metode Penafsiran Analogi adalah penafsiran suatu peraturan hukum dengan memberi pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk kedalamnya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut karena ada kesamaan .
Pada Pasal 1576 KUH Perdata yang mengatur mengenai Penjualan barang disewakan, Penjualan barang yang disewa tidak memutuskan sewa menyewa kecuali apabila diperjanjikan;. Apabila misalnya seseorang menghibahkan rumah miliknya kepada orang lain sedangkan rumah tersebut dalam keadaan disewakan kepada orang lain. Berdasarkan persamaan yang ada dalam perbuatan memberi (hibah), menukar, mewariskan dengan perbuatan menjual, dan persamaan itu adalah perbuatan yang bermaksud mengasingkan suatu benda, maka hakim membuat suatu pengertian, bahwa pengasingan (menukar, mewariskan) tidak memutuskan (mengakhiri) sewa menyewa.

6.      Grundnorm menurut Hans Kelsen dianggap terlepas dari susunan norma-norma lainnya (Undang-Undang Dasar, Undang-undang dan Peraturan-peraturan).  Benarkah demikian. Jelaskan  ?

JAWAB :

Jadi grundnorm adalah norma dasar yang dipreposisikan dalam tata aturan hukum suatu negara. Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah. Melalui Grundnorm inilah semua peraturan hukum disusun dalam satu kesatuan secara hierarkhis.

7.      Akhir-akhir ini banyak ditemui, bahwa hak milik atas tanah dimaknai sebagai hak Individual semata dan seakan mengabaikan Fungsi Sosial.  Dapatkah pernyataan ini dibenarkan ?  Beri penjelasan lebih lanjut.

JAWAB :
Munculnya nilai-nilai sosial baru dalam realita sosial masyarakat berdampak pada asas kepemilikan atas tanah berubah dari fungsi sosial ke fungsi Individu. Perubahan ini menyebabkan fungsi kepemilikan tanah menjadi semakin berdimensi Ekonomis, antara lain dengan ditandai harga tanah yang semakin membumbung naik. Tanah dijadikan sebagai obyek spekulasi dan komoditas ekonomi dalam rangka memperoleh keuntungan secara individu. Fungsi sosial hak atas tanah sering diaktualisasikan sebagai identik dengan Fungsi Kepentingan Umum. Terjadinya alih fungsi tanah dari tanah pertanian menjadi fungsi sebagai lahan Industri.

8.      Jelaskan perbedaan antara the common law system dengan the civil law system. Indonesia mengikuti sistem yang mana  ? beri argumentasinya.

JAWAB :

Perbedaan :


The Civil Law System


The common Law System
1.   Lahir dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law System dan Legisme yang menganggap bahwa Hukum adalah sama dengan Undang-undang dan didasari pada kepastian hukum
2.   Dari sisi pelembagaan, Rechstaat memiliki karakter Administratif.
3.   Dari sisi titik berat pengoperasian civil Law system lebih mengutamakan prinsip Wetmatigheid yang kemudian disamakan dengan Rechtmatigheid
1.   Lahir dari tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang berdasarkan pada common Law System. Kebenarannya tidak semata-mata pada hukum tertulis, keputusan Hakim lebih dianggap sebagai hukum yang sesungguhnya daripada hukum tertulis. Oleh karena itu dituntut untuk membuat hukum-hukum sendiri melalui Yurisprudensi.
2.   Dari sisi pelembagaan, Rule of Law memiliki karakter Yudisial.
3.   Dari sisi titik berat pengoperasian Rule of Law lebih mengutamakan Equality before the Law.

Sistem Hukum Indonesia telah banyak mengalami perubahan sejak proklamasi hingga sekarang. Pada prinsipnya Sistem Hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh The Civil Law System, tetapi tidak secara murni menganut sistem tersebut.

9.      Abad XIX, sering juga disebut Abad Kodifikasi. Mengapa demikian  ? Jelaskan pula bagaimana pengaruhnya terhadap pandangan mengenai fungsi Hakim pada waktu itu!

JAWAB :
Pada abad ke XIX disebut sebagai abad kodifikasi disebabkan :
a.       Sebagai reaksi terhadap ketidakpastian dan ketidak seragaman hukum kebiasaan yang terjadi pada abad tersebut. Usaha untuk penyeragaman hukum dengan jalan kodifikasi yang menuangkan hukum secara lengkap dan sistematis dalam kitab undang-undang.
b.      Pada abad ini Undang-undang dijadikan sebagai satu-satunya sumber hukum , yang dianggap cukup lengkap dan jelas, yang berisi semua jawaban terhadap semua persoalan hukum.
Fungsi Hakim pada era kodifikasi ini hanya sebagai corongnya undang-undang (Bouche de la loi). Hakim hanya berkewajiban untuk menerapkan peraturan hukum pada peristiwa yang kongkrit dengan bantuan metode penafsiran terutama penafsiran gramatikal.

10.  Antara Keadilan dan Kepastian Hukum, sering terjadi hubungan ketegangan. dapatkah pernyataan ini dibenarkan  ?

JAWAB :
Diantara nilai Keadilan dengan Kepastian Hukum tersebut masing-masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga keduanya mempunyai potensi untuk saling bertentangan.

READ MORE - SOAL & JAWABAN UAS TEORI HUKUM Kelas A 2011-2012 Share