Tuesday, February 14, 2012

SEKILAS MENGENAI HAK PATEN

Arif Mkn UNDIP2011 
Jenis-jenis Paten
Pada dasarnya ada beberapa jenis penggolongan paten, namun Undang-undang Indonesia hanya dikenal dua jenis saja, yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten menurut Pasal 1 angka 1 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya pada bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian tersebut kiranya diberikan kepada jenis paten biasa, sedangkan pengertian paten sederhana adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya47. Pengertian paten sederhana tersebut didasarkan pada Pasal 6 Undang-undang Nomer 14 tahun 2001 tentang Paten yang menyebutkan bahwa setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Undang-undang Paten Nomer 14 tahun 2001 memberikan pembedaan yang cukup tajam dalam hal pemberian jangka waktu perlindungannya. Djumhana dan Djubaidillah menyebutkan bahwa pada umumnya negara-negara maju memberikan batasan perlindungan Paten selama 15 (lima belas) sampai 20 (dua puluh) tahun. Di Amerika Serikat dan Kanada perlindungan paten diberikan selama 17 (tujuh belas) tahun, sedangkan di Italia dan Jepang selama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 8 undang-undang Paten No 14 tahun 2002 menyebutkan bahwa paten biasa diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana, jangka waktu perlindungannya adalah selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak  dapat diperpanjang, sehingga setelah masa tersebut berakhir paten akan menjadi public domain (milik umum) sehingga suatu invensi akan benar-benar terbuka untuk umum. Hal ini  erupakan fungsi sosial yang ada dalam hak paten, dengan adanya fungsi sosial ini teori utilitas Jeremy Bentham dapat lebih sesuai dalam sistem hukum paten. Menurut teori utilitas, hukum harus dapat memberikan sebanyak mungkin manfaat dan kebahagiaan kepada sebagian besar orang. Darji Darmodiharjo dan Sidharta meendiskripsikan pandangan Jeremy Bentham sebagai berikut:
Pandangan Bentham sebenarnya beranjak dari perhatiannya yang besar terhadap individu. Ia menginginkan agar hukum pertama-tama dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada individuindividu, bukan langsung ke masyarakat secara keseluruhan. Walaupun demikian, Bentham tidak menyangkal bahwa disamping kepentingan individu, kepentingan masyarakatpun perlu diperhatikan. Agar tidak terjadi bentrokan, kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan sebesar-besarnya itu perlu dibatasi. Jika tidak, akan terjadi apa yang disebut homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain).
 Muhammad Djumhana dan Djubaedillah menyebutkan bahwa pada dasarnya pembedaan tersebut didasarkan pada segi materinya, selanjutnya mereka menjelaskan tentang paten sederhana sebagai berikut:
Suatu penemuan dikelompokkan ke dalam paten sederhana karena cirinya, yaitu penemuan tersebut tidak  melalui penelitian dan pengembangan (research and
development) yang mendalam. Walaupun bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komposisinya demikian dan sering dikenal dengan ”utility model”, tetap mempunyai nilai kegunaan praktis sehingga mempunyai nilai ekonomis, jadi tetap memperoleh perlindungan hukum. Paten sederhana hanya memiliki hak untuk 1 (satu) klaim, pemeriksaan substantif langsung dilakukan tanpa permintaan dari pihak penemu. Bila terjadi penolakan terhadap permintaan paten sederhana ini, tidak dapat dimintakan lisensi wajib dan tidak dikenai biaya tahunan.

Pembedaan yang lebih jelas dipaparkan oleh Etty Susilowati melalui sebuah tabel sebagai berikut:


No.

Keterangan

Paten

Paten Sederhana

1
Jumlah Klaim
Satu invensi atau beberapa yang merupakan satu kesatuan invensi
Satu invensi

2
Masa Perlindungan
20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan

10 tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan
paten

3
PengumumanPermohonan
18 bulan setelah tanggal penerimaan

3 bulan setelah tanggal penerimaan

4
Jangka waktu mengajukan keberatan
6 bulan terhitung sejak diumumkan

3 bulan terhitung sejak diumumkan

5
Pemeriksaan Substantif
Kebaharuan (Novelty), langkahlangkah inventif, dapat diterapkan dalam bidang industri

Kebaharuan (Novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri

6
Lama Pemeriksaan
36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan

24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan



Share

1 comment:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai hak paten, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6256/1/Jurnal%20amel.pdf
    semoga bermanfaat yaa :)

    ReplyDelete