Thursday, February 2, 2012

PENGERTIAN PKPU DAN PELAKSANAANNYA, DITINJAU DARI UU KEPAILITAN



Oleh : Sriwijiastuti, SH. MKn
 
1.   PKPU Untuk Melepaskan Debitor Dari Kepailitan
Menurut pendapat Munir Fuady Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang (PKPU) ini adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan pengadilan niaga, dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabita perlu merestrukturisasi utangnya tersebut. Dengan demikian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan semacam moratorium dalam hal ini legal moratorium.26
Di dalam Undang-undang Kepailitan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Pasal 222 ayat (2) dikatakan :

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor”.

Permohonan PKPU oleh si debitor ini dilakukan sebelum permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak lain kepada debitor. Namun ada kalanya PKPU ini diajukan oleh si debitor pada saat permohonan pernyataan pailit si debitor oleh pihak lain telah dimohonkan ke pihak pengadilan. Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban membayar utang (PKPU) ini diperiksa.pada saat yang bersamaan maka permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) inl harus diputus terlebih dahulu.
Lebih lanjut menurut Munir Fuady dalam bukunya “Pengantar Hukum Bisnis” mengatakan :

“Akan tetapi, ada kalanya juga sebenarnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh debitor terpaksa dilakukan oleh debitor dengan tujuan untuk melawan permohonan pailit yang telah diajukan oleh para kreditornya. Jika diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) padahal permohonan pailit telah dilakukan maka hakim harus mengabuikan PKPU dalam hal ini PKPU sementara untuk jangka waktu 45 hari sementara gugatan pailit gugur demi hukum”.27

Namun PKPU bukanlah satu-satunya cara untuk melepaskan si debitor dari kepailitan dan likuidasi terhadap harta bendanya, menurut Sutan Remy Syahdeini dalam bukunya “Hukum Kepailitan” ada dua cara untuk melepaskan si debitor dari kepailitan ini :
a)   Dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
b)   Dengan mengadakan perdamaian antara debitor dengan kreditornya, setelah debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan. Perdamaian ini memang tidak dapat menghindarkan kepailitan, karena kepailitan itu sudah terjadi, akan tetapi apabila perdamaian itu tercapai maka kepailitan debitor yang telah diputus oleh pengadilan itu menjadi berakhir.
Untuk lebih jelasnya perihal PKPU ini penulis akan membedakan kepailitan dengan PKPU dan likuidasi perusahaan dapat dilihat pada began berikut :

KEPAILITAN
PKPU 

LIKUIDASI

1. Debitor sama sekali tidak mempunyai kewenangan
Mengurus perusahaannya
lagi, pemberesan harta pailit
sepenuhnya oleh seorang kurator.

1.         Masih memiliki kewenangan menjalankan
Kegiatan perusahaan namun dengan bersamasama pengurus
yang ditunjuk oleh keputusan pengadilan.

1.      Menutup dan memberhentikan semua kegiatan perusahaan dan membereskannya serta membagibagikan aktivis tersebut kepada kreditor dan pemegang saham dengan cara internal perusahaan dengan ditunjukkan likuidator.

2. Perdamaian dalam peristiwa kepailitan adalah sebatas Perdamaian yang berkenaan dengan pemberesan harta pailit (boedel).

2. Perdamaian dalam rangka PKPU sangat luas cakupannya Menyangkut aspek-aspek retrukturisasi.

2.   Perdamaian dapat juga dilakukan melalui penetapan pengadilan maupun perdamaian para pihak saja (sukarela) misal dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan (PT) tersebut sudah berakhir.

3. Pembayaran utang debitor hanya sebatas harta pailit.

3. Pembayaran utang debitor bisa dibayarkan penuh tergantung kepada isi perjanjian perdamaian yang nantinya disahkan oleh pengadilan yang sudah disepakati oleh para pihak.
3. Pembayaran utang debitor kepada debitor dapat di musyawarahkan sebelum boleh tanpa campur tangan pengadilan.

4. Terputusnya seluruh aktivitas perusahaan pada mitra kerja, PHK karyawan perusahaan dan lain-lain. Kurator sepenuhnya memegang peranan dalam membereskan boedel pailit menurut ketentuan yang berlaku sampai akhir pemberesan seluruh boedel.

4. Aktivitas perusahaan tetap berjalan, hanya setelah diputusnya PKPU oleh pihak pengadilan seluruh Transaksi ditentukan oleh isi perjanjian nantinya dan selama PKPU berjalan seluruh transaksi tagihan utang terhenti sementara termasuk penangguhan pelaksanaan hakhak tanggungan dan jaminan kebendaan lainnya juga bilamana ada sita pengadilan harus dihentikan.

4. Bisnis perusahaan terhenti atau perusahaan masih dapat melaksanakan kegiatan tertentu, sejauh yang menyangkut dengan pemberesan kekayaannya saja.

5. Kurator terdaftar pada Kementrian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum danperaturan perundangu-ndangan, pasal 70 ayat (2b) Undang-Undang 27 tahun 2004 (legal) atas rekomendasi AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia).

5. Pengurus terdaftar pada Kementrian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundangundangan, pasal 234 ayat (3b) Undang-Undang 27 tahun 2004 (legal) rekomendasi AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia).

5. Yang menjadi likuidator dapat oleh berbagai pihak seperti direksi perusahaan,lawyer atau akuntan publik. Penunjukkan likuidator atas kehendak/kesepakatan para pihak atau atas penetapan pengadilan.



2.   PKPU Pada Hakekatnya Untuk Mengadakan Perdamaian
Fungsi perdamaian dalam proses PKPU sangat penting artinya, bahkan merupakan tujuan utama bagi si debitor, dimana si debitor sebagai orang yang paling mengetahui keberadaan perusahaan, bagaimana keberadaan perusahaannya ke depan baik petensi maupun kesulitan membayar utang-utangnya dari kemungkinan-kemungkinan masih dapat bangkit kembali dari jeratan utang-utang terhadap sekalian kreditornya.
Oleh karenanya langkah-langkah perdamaian ini adalah untuk menyusun suatu strategi baru bagi si debitor menjadi sangat penting. Namun karena faktor kesulitan pembayaran utang-utang yang mungkin segera jatuh tempo yang mana sementara beium dapat diselesaikan membuat si debitor terpaksa membuat suatu konsep perdamaian, yang mana konsep ini nantinya akan ditawarkan kepada pihak kreditor, dengan demikian si debitor masih dapat nantinya, tentu saja jika perdamaian ini disetujui oleh para kreditor untuk meneruskan berjalannya perusahaan si debitor tersebut.
Dengan kata lain tujuan akhir dari PKPU ini ialah dapat tercapainya perdamaian antara debitor dan seluruh kreditor dari rencarta perdamaian yang diajukan/ditawarkan si debitor tersebut. Hanya saja rencana perdamaian yang disusun dalam rangka PKPU menurut ketentuan undang-undang kepailitan kita, belum lagi bersifat menyeluruh dan komprehensif harlya lebih tertuju pada debitor dan kreditor, itupun sering sebagian pada yang bermasalah saja, tidak demikian halnya dengan : “Sistem yang dianut oleh Bankruptcy Code Amerika Serikat berkaitan dengan perundingan dan kesepakatan yang menyangkut reorganization plan berdasarkan Chapter 11, menurut section 1126 (a), bukan saja kreditor, tetapi juga pemegang saham (share holders) memberikan hak suaranya berkaitan dengan Chapter 11 plan.30
Hal ini antara lain disebabkan oleh kedudukan pemegang saham mayoritas yang menyebabkan pemegang saham minoritas berada pada posisi yang tidak berdaya dalam menegakkan kepentingannya. “Hal lain yang juga menghambat pemegang saham minoritas untuk mewakili kepentingan perseroan atau PT adalah prinsip “persona standing in judicio atau capacity standing incourt or in judgement yaitu hak untuk mewakili perseroan baik didalam maupun di luar pengadilan yang tiada lain dilakukan oleh organ perseroan tersebut”.
Namun dengan diberikannya hak Derivatif32 berdasarkan Undang—Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka hak-hak pemegang saham minoritas, dalam hal ini hak untuk melakukan gugatan luas nama perseroan dapat dilakukan oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dan jumlah seluruh saham, dengan hak suara yang sah ke pengadilan negeri terhadap anggota direksi atau komisaris yang karena kesalahan atau kelalaian-nya menimbulkan kerugian pada perseroan.
Apalagi dalam suatu perseroan yang terancam pailit atau perusahaan yang telah berada dalam tingkat kesulitan pembayaran utang yang bermaksud untuk mengajukan PKPU ataupun dalam usaha menyusun suatu rencana perdamaian (composition plan) kedepan yang menyangkut hidup matinya perusahaan, rencana perdamaian yang disusun jauh ke depan sebaiknya melibatkan seluruh organ perseroan termasuk para pemegang saham-saham perusahaan termasuk tentunya para pemegang saham minoritas sekalipun.
Adapun tata cara pengajuan perdamaian dalam rangka PKPU :
a)   Rencana perdamaian diajukan dapat berdamaan dengan diajukannya permohonan PKPU (Pasal 224 ayat (5)).
b)   Apabila rencana perdamaian diajukan sesudah permohonan PKPU diajukan, haruslah sebelum jatuhnya hari sidang selambat-lambatnya menurut ketetapan PKPU sementara yakni sebelum lewat batas waktu 45 hari, dan rencana perdamaian sebagaimana dimaksudkan tersebut harus disediakan di kepaniteraan untuk dapat diperiksa oleh siapapun tanpa dikenakan (dipungut) biaya (Pasal 229 ayat (3)) dan harus disampaikan kepada hakim pengawas dan pengurus serta ahli, bila ada secepat mungkin setelah rencana tersebut tersedia.
c)   Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang, atau telah disampaikan oleh debitor sebelum sidang, maka hakim pengawas harus menentukan ;
1)   Hari terakhir harus disampaikan kepada pengurus (Pasal 268 ayat (1a)).
2)   Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusutkan itu akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas (Pasal 268 ayat (1(b)).
3)   Batas tenggang waktu antara point 1) dan 2) paling sedikit 14 (empat belas) hari (Pasal 268 ayat (2)).
d)   Pengurus wajib memberitahukan hal-hal yang disebut di atas (point c) kepada semua kreditor yang dikenal baik dengan surat tercatat maupun melalui kurir (Pasal 225 ayat (4)).
e)   Atas seluruh tagihan yang diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti-bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung dan atas tagihan yang diajukan kepada pengurus, kreditor dapat meminta tanda terima dari pengurus (Pasal 270 ayat (1 dan 2)).
f)    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipenuhi, atau jika kreditor karena belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, maka atas permintaan debitor para kreditor harus menentukan penerimaan atau penolakan penundaan kewajiban pembayaran utang secara tetap dengan maksud untuk memungkinkan debitor, pengurus dan para kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya (Pasal 228 ayat (4)).
g)   Apabila penundaan kewajiban pembayaran utang secara tetap sebagaimana yang dimaksud di atas disetujui, maka penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran uang sementaraditetapkan (Pasal 228 ayat (6)).
h) Rencana perdamaian akan gugur demi hukum apabila sebelum keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang berkekuatan hukum tetap, ternyata kemudian datang keputusan yang berisikan penghentian PKPU tersebut (Pasal 267).

3.   PKPU Ditujukan Untuk Para Kreditor Konkuren
PKPU pada dasarnya, hanya berlaku/ditujukan pada para kreditor konkuren saja. Walaupun pada Undang-undang No.37 Tahun 2004 pada Pasal 222 ayat (2) tidak disebut lagi perihal kreditor konkuren sebagaimana halnya Undang-undang No. 4 Tahun 1998 pada Pasal 212 jelas menyebutkan bahwa debitor yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren. Namun pada Pasal 244 Undang-undang No. 37 tahun 2004 disebutkan : dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap :
a)   Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fiducia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
b)   Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan.
c)   Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup pada point b.

Dengan demikian tegasnya. keseluruhan pemegang ak-hak jaminan yang memperoleh kedudukan didahulukan seperti gadai, fiducia, hak tanggungan, hipotik atau disebut kreditor separatis (yang disebut dengan istilah kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan) antara lain :
a)   Gadai yang diatur dalam Bab XX Buku III Undang-undang Hukum Perdata.
b)   Hipotek yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sekarang terbatas pada hipotek kapal laut ukuran tertentu, dan hipotek kapal terbang saja.
c)   Hak tanggungan diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996.
d)   Jaminan Fiducia diatur dalam Undang-undang No.42 Tahun 1999.
Pemegang tagihan-tagihan yang diistimewakan (disebut dengan kreditor preferen adalah kreditor pemegang hak istimewa yang disebut dalam ketentuan Pasal 1139 dan Pasal 1149 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Pemegang hak istimewa atau pemegang privelege khusus den karenanya ia adalah kreditor preferen mempunyai hak tagihan yang didahulukan, tagihan yang preferen atas hasil eksekusi benda tertentu milik debitor antara lain:
a)   Ongkos-ongkos pengadilan
b)   Privelege orang yang menyewakan.
c)   Privelege sipenjual
d)   Biaya menyelamatkan barang
e)   Biaya pembuatan (upah tukang)
f)    Hak istimewa pemilik rumah penginapan.
g)   Upah angkutan
h)   Hak istimewa para tukang batu, tukang kayu dan tukang bangunan,
i)    Hak istimewa atas penggantian serta pembayaran yang harus dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum
Kesemuanya ini tidak berlaku untuk PKPU sebagaimana disebut dalam Pasal 244 jo. 246 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tersebut. Hal ini tentunya dikarenakan utang piutang para kreditor separatis telah dijamin oleh hak-hak kebendaan, jadi pembayarannya lebih bersifat pasti. Walaupun dalam Pasal 51, 57 dan 58 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 yang secara tegas dinyatakan berlaku secara mutatis mutandis dalam pelaksanaan PKPU, sehingga seolah-olah hak kreditor separatis dan hak kreditor preferen diintervensi untuk melakukan eksekusi terhadap hartaharta debitor yang dikuasainya yang ditangguhkan untuk batas waktu 90 hari terhitung sejak keputusan pailit oleh pengadilan niaga ditetapkan.
Sehingga praktis harta si pailit yang bisa dijual adalah terhadap barangbarang persediaan (inventory) ataupun barang-barang bergerak (Current asset) ataupun barang-barang tidak bergerak yang tidak dijamin dengan hak-hak tanggungan sebagaimana disebut diatas.
Hal tersebut menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya “Hak Tanggungan”, mengatakan :

Maksud penangguhan ini, bertujuan antara lain untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian dan untuk memperbesar untuk mengoptimalkan harta pailit, atau untuk memungkinkan kurator melaksanakan tugasnya secara optimal selama berlangsungnya waktu penangguhan, segala tuntutan hukum untuk memperoleh pelunasan atas suatu piutang tidak dapat diajukan dalam sidang badan peradilan, dan baik kreditor maupun pihak ketiga dimaksud dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita atas barang yang menjadi agunan.

Penjelasan di atas terlihat bahwa sebagai bahan perbandingan diabaikannya kreditor separates dan kreditor preferen atas rencana perdamaian dalam hal PKPU pun, dimaksud oleh pembuat undang-undang adalah atas pertimbangan keamanan kedudukan piutang kreditor, sehingga rencana perdamaian difokuskan pada kepentingan sekalian kreditor konkuren. Terkecuali apabila hasil eksekusi nantinya atas barang-barang yang dibebani dengan hak jaminan itu tidak cukup untuk membayar seluruh tagihan pihak kreditor, maka untuk sisa utang itu, kreditor separates tetap berhak untuk memperoleh pelunasan atas sisa tagihannya dengan kedudukan sebagai kreditor konkuren, yang bersama-sama dengan kreditor konkuren lainnya berhak memperoleh pelunasan dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang tidak dibebani dengan suatu hak jaminan, secara proporsional atau secara pari passu sesuai dengan perbandingan besarnya jumlah masing-masing utang dari para kreditor konkuren itu.
Walaupun PKPU ini hanya berlaku bagi para kreditor konkuren saja, tapi hasil seluruh kesepakatan mengenai rencana perdamaian tetap berlaku dan mengikat seluruh para kreditor baik kreditor konkuren maupun para kreditor separatis dan dalam pelaksanaan sidang-sidang senantiasa harus mengikut sertakan seluruh para kreditornya. Termasuk hak untuk mengeluarkan suara selama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berjalan, termasuk pula dalam menanggapi usul-usul rencana perdamaian.
Menurut Remy Sjahdeini Kesepakatan mengenai rencana perdamaian hanya mempunyai arti apabila setiap kreditor tenkat baik kreditor konkuren maupun kreditor preferen. Apabila tidak setiap kreditor terikat dengan perdamaian yang tercapai, maka kedudukan debitor dan kepentingan para kreditor yang terikat dengan perdamaian tersebut dapat dibahayakan oleh kreditor yang tidak terikat yaitu kreditor preferen. kreditur yang tidak terikat dengan perdamaian itu dapat mengajukan permohonan pailit. Apabila permohonan pailit ini dikabulkan oleh pengadilan, maka perdamaian yang telah disepakati antara debitor dan para kreditor konkuren dan sedang berjalan implementasinya akan harus dihentikan”.37
Tentunya hal ini tergantung juga pada keberadaanlah yang menentukan dari sekian banyak kreditor, andaikata jumlah kreditor mayoritasnya konkuren tentu sulit dalam hal perbandingan pengambilan jumlah suara yang tentunya kedudukan para kreditor separatis dapat dikalahkan atas usulan diterima atau ditolaknya rencana perdamaian tersebut.
Pada Undang-undang Tahun 2004 pada Pasal 229 disebutkan jika dilakukan voting dalam pemberian PKPU dan persetujuannya diterima, ditolaknya rencana perdamaian maka suara dimenangkan oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mengawakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara yang diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut dan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan, fiducia,hak tanggungan, hak agunan atas benda lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 dan seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

4.   PKPU Sementara dan PKPU Tetap
Sepanjang debitor telah memenuhi syarat-syarat dalam permohonan PKPU antara lain :
a) Permohonan telah diajukan melalui kuasa hukumnya (advokat) yang memiliki izin praktek, dengan alasan permohonan yang cukup (terurai jelas maksud dan alasan permohonan PKPU tersebut disertai lampiran bukti-bukti pendukung secukupnya seperti daftar yang memuat sifat dan jumlah piutang).
b) Pada surat permohonan dimaksud di atas dapat dilampiri deh rencana perdamaian (composition plan) jika telah disiapkan oleh pihak pemohon.
c) Telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan niaga pada pengadilan negeri setempat dan bila mungkin surat permohonan dimaksud disediakan di kepaniteraan pengadilan agar dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
d) Dalam hal permohonan diajukan oleh debitor, pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, sebagaimana dimaksud di atas hakim harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara untuk batas waktu 45 hari dan harus menunjuk seorang hakim pengawas serta mengangkat satu orang atau lebih pengurus yang bersama-sama debitor mengurus harta si debitor.
e) Dalam permohonan yang diajukan oleh kreditor, pengadilan dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan tersebut, harus mengabulkan permohonan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk hakim pengawas serta mengangkat satu atau lebih pengurus yang bersama-sama debitor mengurus harta debitor tersebut.
Segera setelah ditetapkannya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pertgadilan melalui pengurus wajib memanggil debitor dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 terhitung setelah keputusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang ditetapkan. Terhadap permahonan PKPU yang diajukan ke pengadilan niaga, maka pengadilan terlebih dahulu akan memutus PKPU sementara kepada debitor sebelum PKPU tetap. Adapun tujuan PKPU sementara ini adalah :
a) Agar segera tercapai keadaan diam (stay atau standstill)38 sehingga memudahkan pencapaian kata sepakat diantara kreditor dengan debitor menyangkut pada rencana perdamaian yang dimaksudkan oleh debitor.
b) Memberi kesempatan kepada debitor untuk menyusun rencana perdamaian berikut segala persiapan-persiapan yang diperlukan apabila rencana perdamaian belum dilampirkan dalam pengajuan PKPU sebelumnya.
PKPU sementara berlaku sejak tanggal PKPU sementara tersebut ditetapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang yang paling lambat diselenggarakan pada hari ke 45 terhitung sejak PKPU sementara ditetapkan. PKPU tetap, lahir setelah proses sidang dimaksud di atas dilaksanakan dan keputusan sidang menetapkan bahwa PKPU sementara diputus menjadi PKPU tetap. Setelah PKPU tetap ini disetujui oleh para kreditor maka rencana perdamaian tersebut ditetapkan menjadi perjanjian perdamaian yang disepakati oleh para pihak, tidak boleh melebihi batas waktu 270 hari sudah termasuk perpanjangannya terhitung sejak penundaan sementara kewajiban pembeyaran utang ditetapkan.
Pada hakekatnya PKPU tetap diberikan oleh para kreditor dan bukan oleh pengadilan niaga, dengan kata lain PKPU tetap diberikan berdasarkan
kesepakatan oleh para debitor dan para kreditornya mengenai rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor. Dan pengadilan niaga hanya memberikan putusan pengesahan atau konfirmasi raja atas kesepakatan antara debitor dan para kreditor konkuren tersebut. Tidak dibenarkan bagi pengadilan niaga untuk mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai dengan kehendak atau kesepakatan debitor dan para kreditornya.39
Sering terjadi kekeliruan penafsiran seolah-olah batas waktu 270 hari bagi PKPU tetap yang diberikan merupakan batas waktu penyelesaian utang debitor kepada sekalian kreditornya, mengenal hal ini menurut Sutan Remy Sjahdeini tidaklah demikian, namun beliau menjelaskan :40

“Haruslah dicermati bahwa PKPU tetap itu berbeda dengan pengertian jangka waktu rescheduling utang sebagaimana istilah itu dikenal dalam industri perbankan. Jangka waktu 270 hari itu adalah jangka waktu bagi debitor dan para kreditor konkurennya untuk merundingkan perdamaian diantara mereka. Sebagai suatu hasil perdamaian yang harus dicapai dalam waktu tidak lebih dari 270 hari itu, mungkin saja dihasilkan perdamaian untuk memberikan rescheduling bagi utang debitor untuk jangka waktu yang panjang, misalnya sampai 5 atau 8 tahun. Dengan demikian masa PKPU yang berjangka waktu tidak lebih dari 270 hari itu, adalah jangka waktu bagi tercapainya perdamaian antara debitor dengan kreditor atas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor”.

PKPU tetap, ditetapkan oleh pengadilan niaga berdasarkan kepada persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit 213 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dan apabila timbul perselisihan perihal hak suara kreditor ini, maka penyelesaiannya diputus oleh hakim pengawas.

5.   Penyebab Berakhirnya PKPU
Setelah PKPU diberikan, PKPU itu dapat diakhiri baik atas permintaan hakim pengawas atau atas permohonan pengurus atau atas permohonan satu atau lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan sendiri dalam hal-hai sebagai berikut:
a)   Debitor selama waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya (Pasal 255 ayat (1 a)).
b)   Debitor telah atau mencoba merugikan para kreditornya (Pasal 255 ayat (1b)).
c)   Debitor melakukan pelanggaran selama penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung, debitor tanpa persetujuan pengurus melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Dan jika debitor melanggar ketentuan ini, pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan karena tindakan debitor tersebut (Pasal 225 ayat (1c)) juncto Pasat 240 ayat (1).
d)   Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh para pengurus demi kepentingan harta debitor (Pasal 255 ayat (Id).
e)   Selama penundaan kewajiban pembayaran utang pada harta debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang (Pasal 255 ayat (1e)),
f)    Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap para kreditor pada waktunya (Pasal 255 ayat (1f)).
Dalam hal debitor beritikad buruk dalam masa PKPU terhadap kepengurusan harta bendanya, sehingga demikian rupa harta si debitor ternyata tidak mampu lagi memungkinkan dilanjutkannya PKPU, maka pengurus wajib rnengajukan permohonan pengakhiran PKPU, namun tentunya debitor dan pengurus harus didengar terlebih dahulu oleh pihak pengadilan, dan jika PKPU ini diakhiri berdasarkan hal demikian, maka debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang lama. Permohonan pengakhiran PKPU sebagaimana, dimaksud di atas harus selesai diperiksa oleh pengadilan dalam jangka waktu 10 hari dan putusan pengadilan harus diucapkan dalam jangka waktu 10 hari sejak selesainya pemeriksaan. Putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar putusan tersebut. Disamping itu debitor setiap waktu dapat pula memohon kepada pihak pengadilan agar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dicabut dengan alasan bahwa harta debitor memungkinkan dimulainya kembali pembayaran utang-utangnya dengan ketentuan bahwa pengurus dan kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan.
Pada masa diberlakukannya ketentuan Faillisement Verordening yakni pada Pasal 244 ayat (1) FV, setiap waktu debitor berhak memohonkan kepada pengadilan niaga agar PKPU dicabut dengan alasan bahwa pada keadaan harta debitor sudah sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat melakukan pembayaran pembayaran lagi. Untuk keperluan itu, keterangan para pengurus dan para kreditor akan didengar dan kepada mereka harus dipanggil secara layak.

6.   Pengesahan Rencana Perdamaian oleh Pengadilan Niaga
Terhadap rencana perdamaian yang disampaikan oleh pihak debitor sepanjang telah memenuhi kesepakatan para pihak dan rencana perdamaian tersebut dibuat tanpa ada unsur penipuan dan persengkokolan dengan satu atau lebih kreditor, maka pada prinsipnya pihak pengadilan akan mengesahkan rencana perdamaian tersebut, namun tentu terlebih dahulu akan melakukan konfirmasi mengenai hasil kesepakatan antara si debitor dan kreditornya terhadap rencana perdamaian tersebut. Oleh karenanya dalam menyusun rencana perdamaian tersebut, pihak debitor harus betul-betul memperhatikan kepentingan para kreditornya. Sebab jika rencana perdamaian yang dibuat hanya memberi keuntungan dari sisi si
debitor saja, dan kurang memperhatikan kepentingan pihak kreditornya, maka beser kemungkinan pihak kreditor akan menolak rencana perdamaian tersebut yang berakibat pihak debitor tersebut akan dipailitkan.
Dalam hal rencana perdamaian tersebut telah terdapat kesepakatan antara pihak kreditor dan debitor, tapi belum mendapat pengesahan dari pihak pengadilan niaga melalui surat keputusannya, maka rencana perdamaian tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang pasti dan belum sah mengikat para pihak. Sebagai bahan perbandingan : “Menurut sistem Bankruptcy Code, hakim bebas untuk menerima atau mengesahkan atau untuk menolak untuk memberikan pengesahan terhadap reorganization plan tersebut tanpa harus memperhatikan apakah plan itu telah diselujui atau telah ditolak oleh para kreditor dalam negosiasi kesepakatan antara debitor dan para kredatornya”.
Namun dalam sistem Bankruptcy Court keputusan pangadilan diambil setelah terlebih dahulu melakukan hearing (dengar pendapat) dengan pihak-pihak yang bersangkutan dan hasil hearing ini nantinya memberi kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan, jika masih ada keberatan yang dijumpai. Cara ini dilakukan agar rencana perdamaian yang telah diputus oleh pihak pengadilan nantinya benar-benar kokoh untuk mengikat dan dilaksanakan oleh para pihak. Dan segera setelah keputusan tentang pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka perdamaian tersebut mengikat semua kreditor konkuren tanpa terkecuali, baik kreditor yang teiah menyetujui, maupun yang belum menyetujui rencana perdamaian itu. “Namun sebaliknya dalam hal rencana perdamaian ditolak kreditor konkuren atau apabila rencana perdamajan ditolak oleh pengadilan, maka pengadilan niaga wajib menyatakan debitor pailit dan terhadap putusan kepailitan tersebut, tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi maupun upaya hukum peninjauan kembali.


DAFTAR PUSTAKA

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001), hal. 82.

I.G.Rai Widjaya, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, (Jakarta : Kasaint Blano, 2002), hal.

46.

Kartini Muliadi, Gunawan Widjaya, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, PT.Raja (Jakarta : Grafindo Persada, 2003), hal. 199.

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, (Bandung : PT. Citra

Aditya Bakti, 1993), hal. 41.

Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan, (Bnadung : Alumni, 1999), hal.163

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan, Op.Cit., hal. 327 s/d 328.



Share

1 comment:

  1. Salam sejahtera,pembahasan anda cukup baik,namun masih tersisa pertanyaan ,apakah selain permohonan PKPU (sementara) kreditur juga dapat memohon PKPU (Tetap) mengingat rencana perdamaian yang diajukan debitur merugikan dia,namun bila dilakukan voting,kreditur lainnya diperkirakan mendukung rencana perdamaian debitur,tks,Eddy Widjaja

    ReplyDelete