Oleh Arif MKN UNDIP 2011
Merek (Undang-undang No.15 Tahun 2001).
Adalah suatu tanda / sign yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, warna-warna, kombinasi di atas, untuk membedakan bagian yang satu dengan lainnya yang satu kelas.
☺ Trademark (merek dagang): Terios, Sarimi, Intel.
☺ Jasa: Panin Bank, Permata Bank, Telkomsel.
System United State, Japan Lebih maju.
- Lambang, tanda, lagu, symbol.
- Wadah / kemasan / container (botol Coca Cola US, Swiss, Switzerland).
- Merek suara (sound mark) dalam note musik direkam dalam pita kaset → mendapat perlindungan Paten
- Merek wewangian – Fragrance.
- Slogan.
☺ Di Indonesia merek merupakan sesuatu yang kelihatan / nampak, suara belum bisa merek. Berbeda dengan Negara maju seperti Jepang dan Amerika.
Fungsi Merek:
1. Memberikan nama product.
2. Membedakan dengan produc lain.
3. Memberikan jaminan kepada konsumen.
4. Memberikan persepsi kualitas product (Emotional Branding).
Dalam setiap merek terdapat 2 (dua) hal:
1. Yang Tangible
Berupa lagu, gambar, kata, warna yang menempel pada product / jasa.
2. Yang Intangible
Berupa perspsi / citra pada product tersebut.
☺ Citra / persepsi ini merupakan fungsi merek yang sesungguhnya, yang membedakan suatu product dengan yang lain. Nilai citra / persepsi merek bisa amat mahal harganya.
Contoh: Kenapa Anda pilih Kijang, KUKU BIMA TL (best brand award 2003-2004), Mercedes, BMW, Pond’s, Rinso.
☺ Bagaimanapun Unilever tanpa merek Rinso, Lux, dan Pepsodent tidak ada artinya.
Resume:
Fungsi utama merek adalah sebagai Daya Pembeda Product / Jasa.
Macam Merek:
1. Merek Dagang → dilekatkan pada barang.
2. Merek Jasa → pertokoan, bengkel, salon, percetakan, penjahit dsb.
3. Merek Kolektif → dimiliki oleh kelompok, group, asosiasi.
☺ Merek Dagang dan Jasa boleh dimiliki oleh perseorangan ataupun kelompok sedangkan merek kolektif hanya boleh dimiliki oleh kelompok.
Syarat Merek Kolektif yaitu adanya pedoman / peraturan bersama yang dibuat.
Pendaftaran Merek.
Hak atas merek muncul apabila didaftarkan (pendaftaran harus beritikad baik).
Merek yang ditolak pendaftarannya.
1. Mempunyai persamaan, pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar untuk barang / jasa sejenis.
2. Menyerupai nama orang terkenal, fhoto, nama perusahaan yang terkenal.
3. Peniruan atas nama, singkatan nama, bendera, symbol, dari Negara atau lambing Negara / lambing internasional.
4. Peniruan atas tanda cap yang digunakan oleh Negara / instansi pemerintah.
5. Mempunyai persamaan pada pokoknya / keseluruhannya dengan merek terkenal asing untuk barang / jasa sejenis (dapat pula diperlakukan untuk barang / jasa tidak sejenis asal memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan PP).
Sejak tahun 1992, Indonesia menganut Sistem Pendaftaran Konstitutif.
Yaitu First to File → siapa yang mendaftar duluan maka Ia yang dianggap sebagai pemilik.
☺ Tanpa pendaftaran maka tidak dilindungi.
☺ Di Indonesia, bukti kepemilikan Merek berupa sertifikat merek dengan cara diregistrasi merek untuk ketenangan usaha.
☺ Negara Amerika tidak mengenal system pendaftaran
Tetapi System First to Use → siapa yang menggunakan / memamfaatkan pertama kali.
Tata cara pendaftaran merek untuk …..
1. Fhotocopy KTP dari pemohon rangkap 4.
2. Contoh etiked merek dicetak diatas kertas minimal 2 X 2 cm, maks 9 X 9, 25 eksemplar.
3. Materai 6000 untuk dilekatkan pada surat pernyataan bahwa merek yang didaftar adalah milik sendiri.
Tata cara pendaftaran merek untuk perusahaan.
1. Dilampirkan copy akta pendirian yang sudah dilegalisir Notaris rangkap 3.
2. Mengisi formulir pendaftaran Rp 20.000 di Departemen HAM.
3. Membayar biaya pendaftaran Rp 450.000
Sebelum melakukan registrasi lebih baik terlebih dahulu di cek apakah merek yang akan didaftar sudah ada / belum, di cek di Departemen Hukum dan HAM dengan biaya Rp 200.000.
☺ Amerika / Negara-negara maju yang lain apabila productnya dijual ke Indonesia tetap harus register di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment