JAWABAN
Ujian UTS Kelas B 1 & B 2
Mata Kuliah : Hukum Waris Perdata
Hari/Tanggal : Sabtu, 12 Nopember 2012
W a k t u : 100 Menit
DIKETAHUI :
1. Harta Bawaan perkawinan dengan R
a. Harta Bawaan P : Rp. 100.000.000,-
b. Harta Bawaan R : Rp. 50.000.000,-
2. Harta Bawaan perkawinan dengan B
a. Harta Bawaan P : Rp. 150.000.000,-
b. Harta Bawaan B : Rp. 50.000.000,-
3. Perceraian dengan R tidak sah karena tidak diregitrasikan lebih dari 6 (enam) bulan
Sehingga dianggap tidak ada perceraian (Pasal 221 KUH Perdata)
4. Perkawinan P dengan R dengan Perjanjian Kawin tanpa persatuan Harta
5. Perkawinan dengan B tidak sah karena masih terikat perkawinan resmi dengan R
Begitu juga terhadap anak-anaknya yaitu B1 dan B2 (Asas Monogami mutlak pasal 27 KUH Perdata)
6. P2 tetap patut karena yang terbukti difitna bukan P (Pewaris) tetapi A
7. P1 meninggal pada saat perjalanan menuju ke rumah P sehingga P meninggal dunia lebih dahulu
8. Harta pada saat P+ :
a. Uang Tunai : Rp. 500.000.000,-
b. Deposito : Rp. 600.000.000,-
c. Perhiasan : Rp. 125.000.000,-
d. Benda tetap : Rp. 1.000.000.000,-
e. Benda antik : Rp. 275.000.000,-
---------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH : Rp. 2.500.000.000,-
9. Beban Persatuan :
a. Biaya Perawatan Rumah Sakit : Rp. 455.000.000,-
b. Biaya Pendaftaran Boedel : Rp. 20.000.000,-
c. Biaya Penaksiran : Rp. 25.000.000,-
d. Hutang Bank : Rp. 500.000.000,-
---------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH : Rp. 1.000.000.000,-
10. Beban Warisan :
a. Biaya benificiaire aanvaarding : Rp. 12.500.000,-
b. Biaya Pemakaman : Rp. 17.500.000,-
---------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH : Rp. 30.000.000,-
PENYELESAIAN :
I. Harta Pada saat P+ : Rp. 2.500.000.000,-
Beban Persatuan (BP) : Rp. 1.000.000.000,-
---------------------------------------------------------------------------------------- -
Harta Persatuan Bersih (HPB) : Rp. 1.500.000.000,-
Hak Janda (1/2 x Harta Persatuan Bersih) : Rp. 0
--------------------------------------------------------------------------------------- -
Harta Waris Kotor (HWK) : Rp. 1.500.000.000,-
Beban Waris (BW) : Rp. 30.000.000,-
--------------------------------------------------------------------------------------- -
Harta Waris Bersih (HWB) : Rp. 1.470.000.000,-
II. AHLI WARIS P adalah P1 (D), P2, P3, P4 dan R
P1(D) : ALKD sepanjang perkawinan I (Pasal 280 j0 Pasal 285 ayat 1 KUH Perdata)
P2 : ALKD sepanjang perkawinan I (Pasal 280 j0 Pasal 285 ayat 1 KUH Perdata)
P3 : Anak sah P dengan R (Pasal 250 jo 832 KUH Perdata)
P4 : Anak sah P dengan R (Pasal 250 jo 832 KUH Perdata)
R : Istri Sah P
Bagian masing-masing Ahli Waris adalah :
P1 (d) = P2 : 1/3 x 1/5
1/15
P3 = P4 = R : 1 – (2 x 1/15) x 1/3
1 – 2/15 x 1/3
13/15 x 1/3
13/45
Bagian Ahli Warisan masing-masing dari Harta Waris Bersih
P1 (d) = P2 : 1/15 x Rp. 1.470.000.000,-
Rp. 98.000.000,-
P3 = P4 = R : 13/45 x Rp. 1.470.000.000,-
Rp. 424.666.700,-
III. BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS
1. Bagian P1 : Rp. 98.000.000,-
2. Bagian P2 : Rp. 98.000.000,-
3. Bagian P3 : Rp. 424.666.700,-
4. Bagian P4 : Rp. 424.666.700,-
5. Bagian R : Rp. 424.666.700,-
IV. KOREKSI HARTA P+
1. Bagian P1 : Rp. 98.000.000,-
2. Bagian P2 : Rp. 98.000.000,-
3. Bagian P3 : Rp. 424.666.700,-
4. Bagian P4 : Rp. 424.666.700,-
5. Bagian R : Rp. 424.666.700,-
1. Beban Persatuan : Rp. 1.000.000.000,-
2. Beban Waris : Rp. 30.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH : Rp. 2.500.000.000,-
berarti s1 tidak berhak mewaris walaupun sudah diadopsi oleh P?
ReplyDelete