Tuesday, February 21, 2012

SOAL DAN JAWABAN UAS HKP KELAS A2 2011-2012

UJIAN AKHIR SEMESTER PROGRAM MKN UNDIP
Mata Kuliah           : Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan
Kelas                     : A-2
Tanggal                  : 16 Januari 2012
Waktu                    : 100 menit
Sifat                       : OPEN BOOK
Dosen                    : YUNANTO, SH, MH

1.      Perjanjian kawin yang dibuat calon suami dan calon istri merupakan antisipasi pemecahan masalah harta perkawinan mereka nanti ketika perkawinanya tidak bisa dipertahankan lagi, penyelesaiannya tinggal mengikuti apa yang telah disepakati dalam perjanjian kawin tersebut.

Pertanyaan : Apabila perkawinan putus karena kematian salah satu suami atau istri, apakah efektifitas perjanjian kawin tersebut sama Apabila perkawinan putus karena Perceraian ? Jelaskan !

JAWAB :
Apabila sebuah perkawinan berakhir dengan meninggalnya salah satu dari suami atau istri maka tidak ada lagi yang harus dibatasi atau ditiadakan baik berupa kekuasaan si suami atau terhadap harta persatuan kekayaan suami-istri. Dengan kata lain maksud dan tujuan dari perjanjian kawin yang dibuat oleh mereka dalam perkawinan tersebut, gugur atau hilang bersamaan dengan bubarnya perkawinan karena kematian salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.(Pasal 126 KUH Perdata)

2.      Sebuah Akta Perjanjian Kawin berisi :
Antar suami dan istri tidak ada pemisahan persekutuan harta benda, bukan hanya persekutuan harta menurut hukum, akan tetapi juga tidak akan terdapat percampuran laba dan rugi serta pula hasil dan bunga atau percampuran berupa apapun juga, masing-masing tetap memiliki apa yang dibawanya dalam perkawinan dan diperolehnya dalam perkawinan dengan jalan apapun juga serta pula segala sesuatu yang diperolehnya dengan jalan penanaman (belegging) atau penukaran (tuiling), hutang yang dibawa masing-masing dalam perkawinan atau telah terjadi selama perkawinan menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau yang mengadakan hutang itu. Pihak istri akan mengurus harta bendanya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan bebas menikmati hasil dan pendapatan baik dari hartanya maupun dari pekerjaannya atau sumber lain, untuk mengurus itu istri tidak memerlukan bantuan dari suami, dan dengan akta ini pihak istri diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjalankan pengurusan itu dengan tidak memerlukan bantuan dari pihak suami.

Pertanyaan : Analisis isi Akta tersebut dari Landasan Hukum yang dipakai, Bentuk Harta Perkawinan yang digunakan, macam harta apa saja yang terdapat dalam perkawinan tersebut, dan kewenangan bertindak terhadap harta dalam perkawinan tersebut.

JAWAB :
A.     Akta Perjanjian Kawin tersebut adalah Perjanjian kawin yang terbatas pada Untung-Rugi saja

B.     Akta Perjanjian Persatuan Untung-Rugi ini menurut ketentuan Pasal 155 KUH Perdata, karena harta persatuan tidak secara tegas ditiadakan

C.     Pada Perjanjian Kawin  Persatuan untung-rugi ini, menurut Pasal 155 KUH Perdata yang menjadi topik utamanya adalah Persatuan Untung-Rugi sepanjang perkawinan. Harta kekayaan yang berupa Aktiva, Pasiva dan harta-harta yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi HARTA PRIBADI suami atau istri.

D.    Ada 3 (tiga) Jenis Harta dalam Perjanjian Kawin berupa Persatuan Untung-rugi, yaitu:
a.       Harta pribadi suami
Yang termasuk kedalam harta pribadi suami adalah harta bawaan suami, hutang bawaan suami dan harta cuma-cuma yang diperoleh suami sepanjang perkawinan.

b.      Harta pribadi istri
Yang termasuk kedalam harta pribadi istri adalah harta bawaan istri, hutang bawaan istri dan harta cuma-cuma yang diperoleh istri sepanjang perkawinan.

c.       Untung dan Rugi persatuan (milik bersama)
Yang termasuk untung dan rugi persatuan adalah diluar harta pribadi yang meliputi keuntungan yang diperoleh sepanjang perkawinan dan kerugian yang diderita sepanjang perkawinan

E.     Bentuk harta dalam Perjanjian Kawin dengan Persatuan untung-rugi, termasuk didalamnya adalah keuntungan yang diatur dalam :
a.       Pasal 157 KUH Perdata
Bentuk keuntungan adalah setiap bertambahnya kekayaan dalam persatuan perkawinan sepanjang perkawinannya, yang disebabkan :
-   hasil dari harta kekayaan (misalnya : Hasil dari Sewa rumah, bunga uang, deviden saham) dan pendapatan suami atau istri dari usaha dan kerajinan suami atau istri
-   Hasil dari penabungan dari pendapatan-pendapatan yang tak dapat dihabiskan
b.      Pasal 159 KUH Perdata
Barang-barang tak bergerak dan surat-surat bernilai yang dibeli sepanjang perkawinan
c.       Pasal 167 KUH Perdata
Termmasuk dalam keutungan persatuan adalah keuntungan yang diperoleh dari kenaikan nilai, hasil atau pendapatan dari segala hibah wasiat yang diperoleh istri atau suami.

F.      Bentuk harta dalam Perjanjian Kawin dengan Persatuan untung-rugi, termasuk didalamnya adalah kerugian yang diatur dalam :
a.       Pasal 157 KUH Perdata
Bentuk kerugian adalah setiap berkurangnya kekayaan dalam persatuan perkawinan sepanjang perkawinannya yang disebabkan karena pengeluaran melampaui pendapatan
b.      Pasal 163 KUH Perdata menentukan bahwa segala hutang yang mengenai kedua suami isteri bersama dan dibuat sepanjang perkawinan harus dianggap sebagai kerugian persatuan
Contoh : Pengeluaran sehari hari untuk rumah tangga, pembelian pembelian pakaian suami isteri, biaya pengobatan suami atau isteri.

3.      Penggugat (istri) mengajukan keberatan dan menggugat ke Pengadilan Negeri dengan dasar :
Bahwa obyek sengketa adalah HARTA BERSAMA (Gono-Gini) dimana ia memiliki hak atas obyek sengketa tersebut. Dan bahwa Tergugat III (suami)  tidak pernah memberitahu dan meminta persetujuan pada Penggugat dalam menjaminkan obyek sengketa.
Atas keberatan tersebut HAKIM dalam pertimbangan hukumnya menyatakan :
Bahwa dalam harta bersama perlawanan pihak ke I yaitu Istri tidak dapat dibenarkan, karena harta bersama merupakan jaminan untuk pembayaran hutang suami yang terjadi dalam perkawinan dan harus ditanggung bersama, juga kredit diberikan untuk usaha bersama modal Usaha suami istri.
Pertanyaan : Menurut Saudara pertimbangan Hukum demikian didasarkan pada ketentuann apa dan  apakah dapat dibenarkan menurut hukum ? Jelaskan !

JAWAB :
Mendasarkan pada pertimbangan hukum dari Hakim maka dapat disimpulkan bahwa Hakim dalam memutus perkara tersebut mendasarkan pada KUH Perdata.
Pertimbangan hukum yang diambil Hakim DAPAT DIBENARKAN karena :
a.       Jika perkara ini terjadi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1974, dimungkinkan menggunakan ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata, halmana didasarkan pada Pasal 66 UUP

b.      Pasal 36 UUP, mengatur mengenai kewenangan bertindaknya harus dengan persetujuan  bersama suami-istri tetapi dalam pasal 37 UUP juga mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dipertegas lagi dalam Surat Edaran MA 20 Agustus 1975 No.MA/Pemb.0807, tentang Petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung Mengenai Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa Harta Bersama adalah termasuk salah satu ketentuan yang belum berlaku efektif. Dengan demikian berdasarkan Pasal 66 UUP dapat diberlakukan hukum lama yaitu KUH Perdata, Hukum Adat atau Hukum Islam.

4.      Hukum setelah Pasal 108 KUH Perdata dianggap tidak berlaku, maka harta kekayaan milik pribadi istri diurus oleh si istri sendiri yang terhadap harta kekayaan tersebut si istri bisa melakukan perbuatan mengurus dan memutus.
Terhadap hal tersebut apakah ketentuan Pasal 124 KUH Perdata masih berlaku ? Jelaskan .!

JAWAB :
Dengan tidak berlakunya Pasal 108 KUH Perdata akibat hukumnya terhadap ketantuan dalam Pasal 124 KUH Perdata adalah :
a.       Istri berhak untuk mengurus harta kekayaan perkawinan yang bersifat memutus;
b.      Terhadap harta bawaan milik istri tetap milik istri  daan diurus sendiri
c.       Pasal 124 ayat 1 masih tetap berlaku karena kedudukan suami sebagai kepala persatuan (Pasal 105 KUH Perdata)

5.      Dalam pertanggungjawaban terhadap hutang-hutang persatuan dikenal adanya urusan INTERN yang didalamnya terdapat Contribution dan urusan EKSTERN yang didalamnya mengadung Obligation. Jelaskan mengenai hal tersebut dan bagaimana apabila istri menggunakan haknya untuk melepaskan bagiannya dari persatuan ?

JAWAB :
Yang dimaksud dengan Urusan Intern dan contribotion adalah
a.       Pembagian Harta Persatuan yang terdiri dari laba (aktiva) dan beban (pasiva) yang dibagi dua antara suami dan istri. Inilah yang dimaksud sebagai Urusan Intern antara suami istri;
b.      Apabila pihak suami membayar 100% dari suatu hutang, maka pihak istri harus mengganti 50% kepada suami atau sebaliknya. Jadi masing-masing baik suami maupun istri dibebani dengan 50% dari hutang-hutang persatuan.
c.       Pembebanan masing-masing baik suami atau istri sebesar 50% ini yang disebut dengan Contribution(Ikut memikul/memberi sumbangan)

Hutang-hutang itu selain urusan intern antara suami istri, juga merupakan urusan terhadap kreditor, yaitu Urusan Ekstern. Urusan Ekstern itu menyangkut kewajiban suami atau istri terhadap Kreditor untuk membayar suatu hutang dari persatuan harta. Hal inilah yang disebut dengan Obligation.
Dengan melepaskan haknya dalam persatuan maka istri terbebas dari kewajibannya untuk ikut membayar hutang-hutang persatuan. Kemudian terhadap hutang-hutang  bawaan atau hutang-hutang sepanjang perkawinan yang dibuat istri, maka Kreditor tetap berhak untuk menagih 100% pembayaran piutangnya, setalah dibayar istri maka istri berhak meminta pengembalian sebesar 100% atas dibayarnya utang tersebut kepada suami atau ahli warisnya. (Pasal 132 ayat 2 KUH Perdata)
Share

1 comment:

  1. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    ReplyDelete