HAK CIPTA / COPY RIGHT
Oleh : Arif MKN UNDIP 2011
Terminology:
☺ Istilah Copy Right dan Author Right.
☺ Dua budaya / Falsafah / Filosofi mengenai Hak Cipta.
Sejarah Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia.
Sebelum punya Undang-undang Hak Cipta Nasional, kita menggunakan Undang-undang Hak Cipta Belanda → Auteurs Wet 1912, Auteurs = pencipta.
☺ Belanda meniru dari France, seperti Jepang meniru Jerman, Jerman dari France.
☺ Undang-undang Hak Cipta kita mengadopsi dari Undang-undang Hak Cipta France
Perbedan Auteurs Wet (France) dengan Copy Right (Amerika).
- Auteurs Wet: lebih memberikan perlindungan kepada penciptanya / manusianya, karena itu disebut Hak Pencipta bukan Hak Cipta. Di France Auteurs Wet kedudukannya sama dengan Human Right karena para penciptanya sudah meluangkan waktu, kemampuan, skill dan resiko dari segi philosophy dan budaya kita mengacu kepada France seharusnya menggunakan Auteurs Wet.
- Copy Right di Amerika Undang-undang Hak Cipta memberikan perlindungan lebih pada obyek / hasil ciptaan bukan Subjek / orang yang menciptakan, Hak Cipta levelnya sama dengan Hak Milik biasa.
- Kalau di France, Hak Cipta hanya bisa diberikan pada Manusia / Orang / Pencipta, untuk Badan Usaha (ciptaan Badan Usaha) diberikan hak yang setingkat lebih rendah dari Hak Cipta yaitu NEIGHBOURING RIGHT yaitu hak-hak yang berdekatan / berkaitan dengan Hak Cipta.
- Sedangkan di Amerika tidak ada pengaturan tersebut dimana Hak Cipta bisa diberikan untuk Manusia dan bisa untuk Badan Usaha. Levelnya sama.
☺ Kalau suatu Negara hanya mengatur Copy Right berarti peraturan perundang-undangan tersebut berasal dari Amerika tetapi apabila ada pengaturan mengenai Copy Right dan Neightbouring Right (membedakan pengaturannya). Berarti: pengaturan perundang-undangan. Tersebut berasal dari France.
Pengaturan:
☺ Penjajahan, menggunakan Auteurs Wet 1912.
☺ Setelah Merdeka, dengan Pasal 2 AP berlaku Auteurs Wet 1912.
☺ Undang-undang Hak Cipta Nasional
- Tahun 1956, RUU Hak Cipta yang pertama.
- Tahun 1966, RUU Hak Cipta yang kedua.
- Tahun 1972, RUU Hak Cipta yang ketiga.
- Undang-undang No.6 Tahun 1982 diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 (muncul karena maraknya pembajakan kaset di Indonesia, dalam undang-undang ini terdapat peningkatan ancaman hukuman.
- Undang-undang No.12 Tahun 1997 dirubah dengan;
- Undang-undang No.19 Tahun 2002.
Lingkup Perlindungan Hak Cipta.
- Bern Convention Tahun 1886.
- JHC Tahun 2002.
- Ilmu Pengetahuan, Seni, Sastra.
- Science, Art, Literary Works.
☺ Bern Convention salah satu originale member yang menggagas 7 negara termasuk France sedangkan Indonesia turut meratifikasi.
Tandingan dari Bern Convention yaitu UCC (Universal Copy Right Convention) anggotanya Negara-negara Amerika Latin, dulu Amerika merupakan anggota UCC kemudian pada tahun 1988 masuk menjadi anggota Bern Convention karena banyak barang-barang / product-product Amerika yang diekspor ke Negara-negara anggota Bern Convention, karena Amerika bukan anggota maka sulit mendapatkan perlindungan karena itulah pada Tahun 1988 Amerika masuk sebagai anggota Bern Convention dengan alasan ekonomi.
0 comments:
Post a Comment