SOAL UJIAN SEMESTER HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN UNDIP
KELAS REGULER A 2
SIFAT : OPEN BOOK
WAKTU : 75 MENIT
TANGGAL : 18 JANUARI 2012-02-13
DOSEN : Prof. Dr. Budi Santoso,SH.MS
1. Teknologi Clonning di Barat telah demikian maju, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat dapat dilakukan pada manusia. Bagaimana pendapat Anda, dapatkah Clonning pada manusia dipatenkan di Indonesia ?
JAWAB :
Jika kita hanya berpegang pada syarat-syarat Paten yaitu Novelty, Industrially aplication, Inventive step, maka clonning manusia dapat dipatenkan, tetapi di Indonesia jika kita memahami Pasal 7 huruf (a) UU No. 14 tahun 2001 tentang PATEN, sudah demikian jelas mengatur bahwa Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya, bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, MORALITAS AGAMA, ketertiban umum atau kesusilaan.
Di Indonesia yang hampir seluruh masyarakatnya menjunjung tinggi asas moralitas dan agama, berpendapat bahwa Clonning manusia dianggap telah menghilangkan nilai kenaturalan manusia itu sendiri, manusia dirubah menjadi Obyek bukan lagi menjadi subyek dalam tatanan sosial. Banyak kekhawatiran, ketika manusia sudah mampu menciptakan manusia-manusia unggul, dengan tingkat genetik yang prima, akan muncul kesenjangan ras, yang justru akan menimbulkan permasalahan sosial tersendiri. Disisi Agama clonning manusia dianggap sebagai perbuatan manusia yang telah menyaingi kekuasaan Penciptaan Manusia yaitu Tuhan, sehingga banyak dari tokoh-tokoh Agamawan dan Rohaniawan sangat menentang clonning manusia dijalankan di Indonesia.
2. Syarat apakah yang harus dipenuhi agar sebuah informasi mendapatkan perlindungan hukum sebagai Rahasi Dagang ? Jelaskan !
JAWAB :
Pasal 3 dan UU. No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyebutkan bahwa :
“Rahasia Dagang mendapat perlindungan hukum apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya yang semestinya”
Dengan demikian agar sebuah informasi agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai Rahasia Dagang minimal harus memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut :
- Informasi tersebut bersifat Rahasia,
Informasi tersebut hanya diketahui secara terbatas oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Jika dalam suatu perusahaan informasi ini hanya diketahui oleh orang-orang tertentu (limited persons)
- Informasi tersebut mempunyai nilai Ekonomi
Informasi ini dapat digunakan untuk menjalakan kegiatan usaha atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara Ekonomi. Paling tidak informasi tersebut menjadi begitu penting karena sebagai alat ntuk bersaing dengan kompetitornya.
- Informasi tersebut dipertahankan kerahasiaannya
Artinya adanya langkah-langkah yang layak dan patut untuk menjaga rahasia tersebut. Dengan demikian syarat ini menuntut adanya upaya riil atau langkah nyata dari pemilik rahasia tersebut untuk menjaga Rahasia tersebut.
Selain 3 (tiga) syarat pokok agar mendapatkan perlindungan hukum Rahasi dagang, masih terdapat syarat lain yaitu Informasi tersebut harus secara terus-menerus (kontinyu) digunakan dalam Bisnis oleh pemilik Rahasia Dagang.
3. Apakah setiap Karyawan yang bekerja pada setiap perusahaan pasti berhubungan dengan Rahasia Perusahaan ?
Apakah kepindahan Karyawan ke perusahaan lain dengan alasan mencari penghasilan yang lebih tinggi merupakan pelanggaran Rahasia Perusahaan ? Jelaskan !
JAWAB :
a. Ada 3 (tiga) Kategori Informasi yang diperoleh Karyawan (pegawai) dari Pemilik Perusahaan (Majikan), yaitu :
1) Informasi yang bersifat umum
Informasi ini tidak termasuk dalam kategori Rahasia Dagang, karena hanya mengenai Hal-Hal yang sudah umum dilakukan oleh Publik terhadap Karyawan atau pegawai. Misalnya : Informasi mengenai di pendoman umum bidang Kepegawaian.
2) Informasi dengan sekali dipelajari harus terus di ingat oleh Karyawan atau Pegawai dan menjadi bagian dari skill atau ketrampilannya
Informasi ini harus diperlukan sebagai informasi yang rahasia (Pengetahuan Plus). Pengungkapan informasi ini secara tidak sah dianggap sebagai pelanggaran Rahasia Dagang, akan tetapi dengan berakhirnya hubungan kerja antara Karyawan dengan Pemilik Perusahaan yang bersangkutan, mengakibatkan Mantan Karawan atau Pegawai yang dimaksud Bebas Menggunakan Pengetahuan Plus tersebut, sepanjang Informasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari skill (ketrampilan) atau Pengetahuan yang dibutuhkan oleh matan Karyawan atau Pegawai yang bersangkutan.
3) Rahasia Dagang (TopSecret)
Informasi yang sangat tinggi sifat kerahasiaannya, Misalnya : Formula kimiawi, Metoda/Desain khusus untuk kontruksi, Blue Print Perusahaan. Informasi ini sangat rahasia dan tidak dapat digunakan oleh Mantan Karyawan atau Mantan Pegawai, apabila ia memutuskan Hubungan Kerja dengan Pemilik Perusahaan atau Majikan.
Setelah mengetahui kategori informasi yang diperoleh karyawan dari Pemilik Perusahaan (majikan), maka TIDAK SEMUA KARYAWAN pasti berhubungan dengan Rahasia Perusahaan.
Karyawan yang bekerja pada bidang-bidang umum yang dilakukan oleh Publik TIDAK BERHUBUNGAN dengan Rahasia Perusahaan. Contoh : Cleaning Service, Office Boy, Helpers (pembantu Umum)
b. Perpindahan Karyawan ke perusahaan lain untuk mencari penghasilan yang lebih tinggi BUKAN merupakan pelanggaran terhadap Rahasia Perusahaan karena merupakan bagian dari Hak Dasar yang dimiliki oleh Karyawan, KECUALI atau SEPANJANG :
a) tidak mengingkari atau melakukan kesengajaan pelanggaran terhadap kesepakan yang secara tegas telah di sepakati antara Pemilik Perusahaan dengan Karyawan baik lisan maupun tertulis dan
b) kedudukan karyawan dalam perusahaan apakah dalam kategori potensial untuk membocorkan Rahasia Perusahaan atau tidak. Halmana didasarkan tingkat Informasi yang diperoleh oleh Karyawan tersebut, yaitu :
§ Informasi Umum
Apabila yang diungkapkan oleh karyawan tersebut berupa Informasi umum saja maka tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran Rahasia Perusahaan karena Informasi umum ini memiliki sifat Publik
§ Informasi Plus (dengan sekali dipelajari harus terus di ingat oleh Karyawan atau Pegawai dan menjadi bagian dari skill atau ketrampilannya)
Sifat informasi ini tidak dapat dipisahkan dari skill (ketrampilan) atau Pengetahuan yang dibutuhkan oleh matan Karyawan atau Pegawai yang bersangkutan sehingga apabila karyawan pindah pada perusahaan lain kemudian menggunakan skill yang diperoleh dari perusahaannya yang dulu bukan merupakan Pelanggaran Rahasia Perusahaan
§ Rahasia Dagang (TopSecret)
Apabila Karyawan dengan sengaja membeberkan Informasi kategori TopSecret ini merupakan pelanggaran Rahasia Dagang. Tetapi pembuktian ini tidak mudah, jika tidak diikuti dengan Perjanjian Rahasia Perusahaan (Confidentiality Agreement) antara Pemilik Perusahaan dengan Karyawan yang selalu berhubungan dengan Kategori Rahasia Perusahaan ini
Soal berikut buatlah dalam Lembar Jawaban tersendiri
4. Buatlah contoh perjanjian untuk menjaga Kerahasiaan perusahaan yang dibuat antara perusahaan dengan Karyawan di dalam Perusahaan, yang potensial membocorkan Rahasia Perusahaan. Perjanjian dapat dibuat berupa Pernyataan Sepihak dari Karyawan atau dalam bentuk perjanjian bersama atau Mutual antara perusahaan dengan Karyawan yang diminta menjaga Kerahasiaan Perusahaan.
JAWAB :
Untuk menjawab PERTANYAAN NOMOR 4 ini sudah ada di Blogs : Notariatundip2011.blogspot.com. yaitu di ARTIKEL tentang CONFIDENTIALITY AGREEMENT
0 comments:
Post a Comment