PERJANJIAN BAKU (Standartcontract)
Arif Indra MKn UNDIP 2011
Perjanjian kredit pembiayaan konsumen bentuk dan materi perjanjiannya berbeda-beda tidak ada bentuk baku yang berlaku secara umum. Bentuk dan materi perjanjian kredit pembiayaan konsumen disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak yang membuatnya. Walaupun bentuk dan materi yang berbeda-beda dalam perjanjian kredit pembiayaan konsumen, namun ada beberapa istilah-istilah yang secara umum digunakan dalam perjanjian tersebut.
Istilah-istilah yang secara umum dipakai pada
perjanjian pembiayaan konsumen, secara langsung merupakan awal dari
terbentuknya perjanjian baku atau kontrak baku (standart contract), disamping faktor non yuridis adanya tuntutan
dalam perkembangan dunia usaha yang menghendaki sistem pelayanan yang efektif,
efisien, dan ekonomis.
Perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang
didalamnya telah terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat oleh pihak
kreditor, yang umumnya disebut perjanjian adhesie atau perjanjian baku. Pihak
lain yaitu debitor, umumnya disebut “Adherent”, ia tidak turut serta
dalam menyusun kontrak, ia tidak mempunyai pilihan. Dalam hal penyusun kontrak
(kreditor) mempunyai kedudukan monopoli. Terserah mau mengikuti atau menolak.
Penyusun kontrak bebas dalam membuat redaksinya, sehingga pihak lawan berada
dalam keadaan di bawah kekuasaannya.
Menurut Abdul Kadir Muhammad, istilah perjanjian
baku dialih bahasakan dari istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda yaitu “standard
contract”. Kata baku atau standar artinya tolak ukur yang dipakai sebagai
patokan atau pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan
pengusaha, yang dibakukan dalam perjanjian baku ialah meliputi model, rumusan,
dan ukuran.[1]
Model, rumusan, dan ukuran tersebut sudah
dibakukan dan tidak dapat diganti, diubah atau dibuat lagi dengan cara lain
karena pihak pengusaha sudah mencetaknya dalam bentuk formulir yang berupa
blanko naskah perjanjian lengkap didalamnya sudah dilampiri dengan naskah
syarat-syarat perjanjian atau yang disebut dengan dokumen bukti perjanjian yang
memuat tentang syarat-syarat baku yang wajib dipenuhi olehpihak debitor.
Pihak
kreditor dalam merumuskan atau menuangkan syarat-syarat perjanjian tersebut
biasanya menggunakan bentuk nomor-nomor atau pasal-pasal atau klausula-klausula
tertentu yang mengandung arti tertentu pula, yang pada dasarnya hanya dipahami
oleh pihak kreditor dan ini merupakan kerugian bagi debitor karena sulit atau
tidak bisa memahaminya dalam waktu yang singkat..
Disini terlihat sifat adanya perjanjian baku,
yaitu perjanjian yang diperuntukkan bagi setiap debitor yang melibatkan diri
dalam perjanjian sejenis ini. Tanpa memperhatikan perbedaan kondisi antara
debitor yang satu dengan yang lain. Jika debitor menyetujui salah satu dari
syarat-syaratnya, maka debitor hanya mungkin bersikap menerima atau tidak
menerimanya sama sekali, kemungkinan untuk mengadakan perubahan isi sama sekali
tidak ada.
Menurut
Mariam Darus Badrulzaman perjanjian baku dapat dibedakan menjadi empat jenis,
yaitu :[2]
a. Perjanjian
baku sepihak atau perjanjian adhesi adalah perjanjian yang isinya
ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya didalam perjanjian itu. Pihak yang
kuat disini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi (ekonomi) kuat
dibandingkan pihak debitur.
b. Perjanjian
baku timbal balik adalah perjanjian baku yang isinya ditentukan oleh kedua
pihak, misalnya perjanjian baku yang pihak-pihaknya terdiri dari pihak majikan
(kreditor) dan pihak lainnya buruh (debitor). Kedua pihak lazimnya terikat
dalam organisasi, misalnya pada perjanjian buruh kolektif.
c. Perjanjian
baku yang ditetapkan pemerintah, ialah perjanjian baku yang isinya ditentukan
pemerintah terhadap perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya
perjanjian-perjanjian yang mempunyai obyek hak-hak atas tanah.
d. Perjanjian
baku yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat adalah
perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk
memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang minta bantuan notaris atau
advokat yang bersangkutan
0 comments:
Post a Comment