PROGRAM STUDI KENOTARIATAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Soal UTS Gnp2011/2012
(Kelas A2.)
Mata kuliah : Hukum Pajak
Hari/tanggal : Senin/ 07 Mei 2012
Waktu : 75 menit
(Boleh
membuka UU Perpajakan)
SOAL :
1. Jelaskan dasar pembenaran dan dasar keadilan
pemungutan pajak menurut Teori Masyarakat Umum dan Teori Devident ?
JAWAB :
Teori Masyarakat Umum
Pajak diambil dari sebagian anggota
masyarakat yang memenuhi syarat-syarat untuk membayar pajak, yang kemudian
hasil dari pemungutan pajak itu digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat
(umum)
Teori Devident adalah
:
-
Kepentingan negara dan kepentingan masyarakat dapat dibedakan tetapi tidak
dapat dipisahkan
-
Pajak itu pada hakekatnya adalah harta negara yang sedang berada di tangan
penduduk, sehingga pajak merupakan deviden milik negara
Pembayaran
pajak pada hakekatnya adalah pembayaran deviden milik negara. Ini berarti
negara memiliki saham atas kegiatan, pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh
anggota masyarakat (wajib Pajak)
2. Jelaskan dasar keadilan pembagian beban
pajak menurut TEORI DAYA PIKUL, dan berikan contohnya sesuai
Pasal 7 ayat [1] yuncto Pasal 17 ayat [1] UU. No. 36 tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan (PPh). Ingat apa
yang dimaksud dengan PTKP dan lapisan tarif PKP !
JAWAB :
-
Dasar Keadilan Teori Daya Pikul bahwa setiap orang
yang dikenakan pajak harus sama beratnya. Pajak yang harus dibayar adalah
menurut daya pikul seseorang yang ukuranya adalah besarnya penghasilan dan
besarnya pengeluaran yang dilakukan. Kekuatan untuk membayar pajak baru dilakukan
setelah
kebutuhan
primer seseorang telah terpenuhi. Kebutuhan primer ini merupakan asas minimun bagi kehidupan seseorang. Jika telah terpenuhi barulah pembayaran pajak dilakukan.
-
Dalam konteks Undang-undang PPh asas minimum kehidupan sebagaimana dimaksud diatas bisa disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Apabila seseorang punya
penghasilan di bawah batas PTKP berarti orang tersebut tidak perlu membayar
pajak. Pasal 7 ayat [1] UU No. 36 /2008 mengatur bahwa :
1.
Rp15.840.000,00
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2.
Rp1.320.000,00
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.
Rp15.840.000,00
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
4.
Rp1.320.000,00
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 (tiga) orang untuk setiap, keluarga.
-
Sebaliknya jika penghasilannya di atas PTKP barulah terkena daya pikul untuk membayar pajak sesuai
dengan ketentuan berdasarkan asas keadilan yang ditentukan dalam undang-undang
PPh. Pasal 17 ayat [1] UU. No.36/2008 mengatur
bahwa :
Tarif
pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai
dengan Rp.50.000.000,0-
|
5%
|
Di
atas Rp50.000.000,- s/d Rp250.000.000,-
|
15%
|
Di
atas Rp250.000.000,- s/d Rp.500.000.000,-
|
25%
|
Di atas Rp500.000.000,-
|
30%
|
b. Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh
delapan persen).
3. A dalam tahun 2012, berpenghasilan bersih
Rp. 31.120.000,- hitunglah PPh yang terutang (harus dibayar) oleh A, apabila
diketahui :
A sudah berstatus kawin, dengan tanggungan
keluarga terdiri dari : 1 orang anak kandung, 1 orang adik kandung, serta ayah
dan ibu kandung.
JAWAB :
Penghasilan 1 tahun Rp 31.120.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Untuk diri
Wajib Pajak pribadi =
Rp. 15.840,000,-
Untuk Wajib Pajak yang kawin = Rp, 1.320.000,-
Untuk 1
orang anak kandung = Rp. 1.320.000,-
Untuk 1
orang adik kandung = Rp. 1.320.000,-
Untuk Ayah Kandung =
Rp. 1.320.000,-
Untuk Ibu Kandung =
Rp. 1.320.000,-
==============
+
Rp. 22.440.000,-
=============
-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 8. 720.000,-
Pajak Penghasilan yang terutang :
5% x
Rp. 8. 720.000,-
Jumlah PPh Rp
436.000,-
4. Jelaskan dasar keadilan pembagian beban
pajak, menurut Teori Kepentingan, serta tunjukan kelemahan dari teori kepentingan
!
JAWAB :
Teori Kepentingan, yaitu teori yang pada
awalnya hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari
penduduk seluruhnya. Pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan
orang masing-masing dalam tugas-tugas pemerintah yang bermanfaat baginya,
termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu beserta harta bendanya.
Oleh karena itu menurut teori ini, sudah selayaknya bahwa biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada mereka.
Kelemahan dari Teori Kepentingan ini,
karena dalam ajarannya bahwa pajak dikacaukan dengan retribusi untuk
kepentingan yang lebih besar, yaitu perlindungan terhadap harta benda yang
lebih banyak harganya daripada harta si miskin, diharuskan membayar pajak yang
lebih besar pula, padahal dalam hal tertentu penduduk miskin mempunyai kepentingan
tertentu yang lebih besar. Selain itu, belum ada alat ukur untuk mengambil
kepentingan seseorang, sehingga sukar sekali ditentukan dengan tegas.
5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pajak
Tidak Langsung (PTL) dan Pajak Langsung (PLS), serta berikan contoh sesuai
dengan perundang-undangan pajak yang berlaku baik Pajak Pusat maupun Pajak
Daerah !
JAWAB :
Pajak langsung adalah
pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat
Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam
jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan
(PPh) UU. No.36 tahun 2008, pajak bumi dan bangunan (PBB) UU. No. , pajak
penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib
pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya
pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
dan lain-lain.
Jawaban Soal no. 3
ReplyDeleteRp. Rp.
Penghasilan 31.120.000
PTKP (K/3)
WP 15.840.000
Kawin 1.320.000
Tanggungan (Max. 3 Org) 3.960.000 21.120.000
PKP 10.000.000
PPh Terutang(PKP X 5%) 500.000
Adik Kandung bukan merupakan tanggungan.
Terima kasih
Kok sama di buku saya tidak sama ya ?
ReplyDeletelol...Tanggungan Pajak maximum 3 (orang) Termasuk anak, dan keluarga sedarah semenda)...1 orang dari data diatas tidak dapat dikurangkan dari PTKP ....thx :)
ReplyDeleteuntuk adik kandung tidak dimasukkan dalam ptkp terimaksih
ReplyDelete