Sunday, May 20, 2012

SOAL & JAWABAN UTS H. PAJAK (Bp. Noor Rahardjo Kelas A1)2012

PROGRAM STUDI KENOTARIATAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Soal UTS Gnp2011/2012 (Kelas A2.)
 Mata kuliah            : Hukum Pajak
Hari/tanggal            : Senin/ 07 Mei 2012
Waktu                    : 75 menit
(Boleh membuka UU Perpajakan)

SOAL :

1.      Jelaskan dasar pembenaran dan dasar keadilan pemungutan pajak menurut Teori Masyarakat Umum dan Teori Devident ?

JAWAB :
Teori Masyarakat Umum
Pajak diambil dari sebagian anggota masyarakat yang memenuhi syarat-syarat untuk membayar pajak, yang kemudian hasil dari pemungutan pajak itu digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat (umum)
Teori Devident adalah :
-    Kepentingan negara dan kepentingan masyarakat dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan
-    Pajak itu pada hakekatnya adalah harta negara yang sedang berada di tangan penduduk, sehingga pajak merupakan deviden milik negara
Pembayaran pajak pada hakekatnya adalah pembayaran deviden milik negara. Ini berarti negara memiliki saham atas kegiatan, pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat (wajib Pajak)

2.      Jelaskan dasar keadilan pembagian beban pajak menurut TEORI DAYA PIKUL, dan berikan contohnya sesuai Pasal 7 ayat [1] yuncto Pasal 17 ayat [1] UU. No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Ingat apa yang dimaksud dengan PTKP dan lapisan tarif PKP !

JAWAB :
-          Dasar Keadilan Teori Daya Pikul bahwa setiap orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya. Pajak yang harus dibayar adalah menurut daya pikul seseorang yang ukuranya adalah besarnya penghasilan dan besarnya pengeluaran yang dilakukan. Kekuatan untuk membayar pajak baru dilakukan setelah kebutuhan primer seseorang telah terpenuhi. Kebutuhan primer ini merupakan asas minimun bagi kehidupan seseorang. Jika telah terpenuhi barulah pembayaran pajak dilakukan.
-          Dalam konteks Undang-undang PPh asas minimum kehidupan sebagaimana dimaksud diatas bisa disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Apabila seseorang punya penghasilan di bawah batas PTKP berarti orang tersebut tidak perlu membayar pajak. Pasal 7 ayat [1] UU No. 36 /2008 mengatur bahwa :

1.      Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2.      Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3.      Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
4.      Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap, keluarga.

-          Sebaliknya jika penghasilannya di atas PTKP barulah terkena daya pikul untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan berdasarkan asas keadilan yang ditentukan dalam undang-undang PPh. Pasal 17 ayat [1] UU. No.36/2008 mengatur  bahwa :

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.       Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp.50.000.000,0-
5%
Di atas Rp50.000.000,- s/d Rp250.000.000,-
15%
Di atas Rp250.000.000,-  s/d Rp.500.000.000,-
25%
Di atas Rp500.000.000,-
30%

b.   Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).


3.      A dalam tahun 2012, berpenghasilan bersih Rp. 31.120.000,- hitunglah PPh yang terutang (harus dibayar) oleh A, apabila diketahui :
A sudah berstatus kawin, dengan tanggungan keluarga terdiri dari : 1 orang anak kandung, 1 orang adik kandung, serta ayah dan ibu kandung.

JAWAB :

Penghasilan 1 tahun                                                                     Rp  31.120.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Untuk diri Wajib Pajak pribadi              = Rp. 15.840,000,-
Untuk Wajib Pajak yang kawin             = Rp,   1.320.000,-
Untuk 1 orang anak kandung                = Rp.   1.320.000,-
Untuk 1 orang adik kandung                 = Rp.   1.320.000,-
Untuk Ayah Kandung                           = Rp.   1.320.000,-
Untuk Ibu Kandung                              = Rp.   1.320.000,-
                                                                     ============== +
                                                                                                      Rp.  22.440.000,-
                                                                                                      ============= -
Penghasilan Kena Pajak                                                              Rp.   8. 720.000,-

Pajak Penghasilan yang terutang :
5% x Rp.   8. 720.000,-
Jumlah PPh                                                                                   Rp        436.000,-

4.      Jelaskan dasar keadilan pembagian beban pajak, menurut Teori Kepentingan, serta tunjukan kelemahan dari teori kepentingan !

JAWAB :
Teori Kepentingan, yaitu teori yang pada awalnya hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari penduduk seluruhnya. Pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas-tugas pemerintah yang bermanfaat baginya, termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu beserta harta bendanya. Oleh karena itu menurut teori ini, sudah selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada mereka.
Kelemahan dari Teori Kepentingan ini, karena dalam ajarannya bahwa pajak dikacaukan dengan retribusi untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu perlindungan terhadap harta benda yang lebih banyak harganya daripada harta si miskin, diharuskan membayar pajak yang lebih besar pula, padahal dalam hal tertentu penduduk miskin mempunyai kepentingan tertentu yang lebih besar. Selain itu, belum ada alat ukur untuk mengambil kepentingan seseorang, sehingga sukar sekali ditentukan dengan tegas.

5.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pajak Tidak Langsung (PTL) dan Pajak Langsung (PLS), serta berikan contoh sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah !

JAWAB :
Pajak langsung              adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh) UU. No.36 tahun 2008, pajak bumi dan bangunan (PBB) UU. No. , pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.

Share

4 comments:

  1. Jawaban Soal no. 3

    Rp. Rp.
    Penghasilan 31.120.000
    PTKP (K/3)
    WP 15.840.000
    Kawin 1.320.000
    Tanggungan (Max. 3 Org) 3.960.000 21.120.000
    PKP 10.000.000
    PPh Terutang(PKP X 5%) 500.000

    Adik Kandung bukan merupakan tanggungan.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Kok sama di buku saya tidak sama ya ?

    ReplyDelete
  3. lol...Tanggungan Pajak maximum 3 (orang) Termasuk anak, dan keluarga sedarah semenda)...1 orang dari data diatas tidak dapat dikurangkan dari PTKP ....thx :)

    ReplyDelete
  4. untuk adik kandung tidak dimasukkan dalam ptkp terimaksih

    ReplyDelete