Friday, April 13, 2012

PERSERIKATAN DAN PERSEKUTUAN PERDATA

Oleh : Arif Indra Setyadi MKN UNDIP 2011
A.     Perkumpulan
Sebelum kita membicarakan mengenai Persekutuan dan Perserikatan Perdata, alangkah baiknya kita mengetahui lebih dahulu pemahaman mengenai PERKUMPULAN.  Hal ini dirasa penting karena perkumpulan merupakan cikal bakal atau latar belakang terbentuknya Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer (CV). Perkumpulan dalam pengertian ini, dapat dibedakan 2 (dua) bentuk, yaitu :[1]
1.      Perkumpulan dalam arti luas adalah perkumpulan yang tidak memiliki kepribadian tertentu dan tidak dapat dibedakan dengan perkumpulan jenis lain. Prosedur terbentuknya perkumpulan ini, terjadi dari beberapa peristiwa  dan perbuatan, yaitu :
-    Adanya beberapa orang yang sama-sama memiliki kepentingan terhadap sesuatu;
-    Beberapa orang tersebut berkehendak (sepakat) untuk mendirikan perkumpulan;
-    Memiliki tujuan tertentu dalam mendirikan perkumpulan;
-    Untuk melaksanakan tujuan bersama tersebut dengan cara mengadakan kerjasama pada koridor perkumpulan yang dibentuk.
Beberapa peristiwa dan perbuatan diatas, yang ada pada setiap perkumpulan merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam semua bentuk persekutuan.
Perkumpulan dalam arti luas ini dibentuk untuk menjalankan Perusahaan. Perusahaan ini sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan tujuan bersama dari perkumpulan yaitu untuk memperoleh Keuntungan atau Laba bersama.
Beberapa pengertian tentang Perusahaan antara lain : [2]:
-    Menurut Molengraaff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara perniagaan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
-    Menurut Pembentuk Perundang-undangan adalah perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencara laba;
-    Menurut Polak Perusahaan baru ada, apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.
Bentuk perkumpulan ini dapat berupa badan hukum maupun bukan badan hukum. Perkumpulan ini sama-sama menjalankan Perusahaan. Tetapi perbedaannya pada cara atau prosedur dalam mendidirikan badan-badan perkumpulan ini. Adapun bentuk-bentuk perkumpulan tersebut adalah :
a.       Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yaitu :
-    Persekutuan Perdata
-    Persekutuan Firma
-    Persekutuan Komanditer

b.      Perkumpulan yang berbadan hukum, yaitu :
-    Perseroan Terbatas
-    Koperasi
-    Yayasan
-    Perkumpulan saling menanggung
Jadi perkumpulan dalam arti luas ini, bentuk dasar dari semua bentuk Persekutuan Perdata (Maatschap Vennootschap).

2.      Perkumpulan dalam arti sempit  adalah perkumpulan yang bukan menjadi bentuk dasar dari persekutuan dan sebagainya, yang berdiri sendiri dan terpisah dari bentuk lainnya serta diatur dalam perundang-undangan tersendiri. Perkumpulan dalam arti sempit ini tidak berorientasi pada tujuan utama berupa keuntungan atau laba serta tidak menjalankan perusahaan. Perkumpulan ini disebut dengan istilah vereniging, yang merupakan awal terbentuknya Perserikatan Perdata (Burgelijk vennootschap)
Kedua bentuk perkumpulan ini, perbedaannya terdapat pada kepribadian tersendiri dan tujuan utamanya. Pada Perkumpulan dalam arti luas memiliki tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan atau laba, Sedangkan pada Perkumpulan dalam pengertian yang sempit tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan berupa uang tetapi tujuan lainnya berupa kemanfaatan dari perkumpulan tersebut.
Persamaan dari kedua bentuk Perkumpulan ini, adalah masing-masing memiliki atau mengandung unsur-unsur yang sama dalam pembentukannya, unsur-unsur tersebut, yaitu :
1.      Kepentingan bersama
2.      Kehendak bersama
3.      Tujuan bersama
4.      Kerja sama

PERBEDAAN PERKUMPULAN DALAM ARTI LUAS DAN SEMPIT


Perkumpulan dalam arti luas


Perkumpulan dalam arti sempit

1.      Tidak memiliki Kepribadian tersendiri
1.Terpisah dari bentuk lainnya dan berdiri sendiri serta diatur dalam perundang-undangan tersendiri
2.      Bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba bersama
2.Tidak semata-mata untuk memperoleh laba bersama tetapi lebih kepada kemanfaatan bersama
3.      Secara bersama-sama menjalankan Perusahaan
3.Tidak menjalankan Perusahaan
4.      Merupakan cikal bakal terbentuknya Persekutuan Perdata, Persektuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (Maatschap venootschap)
4.merupakan dasar terbentuknya Perserikatan Perdata (Burgelijk Venootschap)

B.     Persekutuan Perdata
Persekutuan         : artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu PERUSAHAAN tertentu
Sekutu                 :  artinya Peserta pada suatu perusahaan

Pasal 1618 KUH Perdata, menjelaskan mengenai pengertian persekutuan perdata adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan barang, uang atau tenaga (keahlian) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bersama. Pada ketentuan pasal 1618 KUH Perdata ini, dalam persekutuan perdata ada 2 (dua) unsur yang harus dilakukan adalah :
-    Unsur Pemasukan (Inbreng)
-    Unsur tujuan untuk memperoleh Keuntungan bersama
Kedua unsur ini, adalah tambahan dari 4 (empat) unsur yang ada pada pengertian perkumpulan dalam arti luas, yang meliputi :
-    Kepentingan Bersama
-    Kehendak bersama
-    Tujuan bersama
-    Kerja sama
Unsur pemasukan dalam persekutuan perdata menurut Pasal 1619 ayat [2] KUH Perdata, berupa : Barang, uang dan kerajianan (tenaga/keahlian).
Unsur Tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba bersama ini, dalam persekutuan perdata dilakukan dengan menjalankan perusahaan. Menjalankan Perusahaan menurut pembentuk undang-undang diartikan sebagai perbutan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencara laba.
Dengan menjalankan perusahaan ini, maka bentuk-bentuk persekutuan perdata ini lebih khusus diatur dalam KUHD. Jadi merupakan kajian dalam lapangan hukum bisnis (ekonomi). Contoh : Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dll.

C.     Perserikatan Perdata
Perserikatan        :  artinya badan usaha (perkumpulan orang-orang yang sma kepentingan)  yang tidak menjalankan perusahaan tertentu.
Anggota              :  artinya orang-orang yang mengurus badan usaha tersebut.

Perikatan perdata sebetulnya jutru masuk dalam lapangan hukum perdata umum, tidak masuk dalam kajian hukum Bisnis (hukum Ekonomi). Sehingga Perserikatan Perdata ini, juga didasarkan pada Pasal 1618 KUH Perdata. Dengan demikian pada perserikatan perdata juga mengandung 2 (dua) unsur Pemasukan (inbreng) dan bertujuan memperoleh keuntungan bersama. Hanya saja keuntungan yang ada dalam Perserikatan Perdata tidak sebatas berupa uang tetapi lebih pada Kemanfaatan yang terkandung sebagai keuntungan.
Demikian juga terhadap unsur pemasukan (inbreng), pada perserikatan perdata pun diwajibkan bagi anggota perserikatan untuk melakukan pemasukan (inbreng) ke dalam perserikatan, yang bisa berupa Uang, Barang dan atau keahlian (tenaga/kerajinan), seperti yang disyarakat pada pasal 1619 ayat [2] KUH Perdata.
Perbedaaan yang paling mendasar atau Pokok antara Persekutuan perdata dengan perserikatan Perdata adalah :

Pada Perserikatan Perdata dalam menjalankan perserikatan tidak dengan menjalankan Perusahaan.

Contoh sederhana tentang Perserikatan Perdata :

Ada 5 orang yang masing-masing telah saling mengenal dan memiliki hubungan keluarga, bermaksud merencanakan untuk melakukan wisata ke Baturaden, Purwokerto. Sehingga untuk mewujudkan rencana tersebut ke 5 orang tersebut memasukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- sebagai biaya untuk melakukan wisata yang telah disepakati. Setelah masing-masing kembali sampai dirumah, bukan keuntungan atau laba uang yang mereka peroleh tetapi kemanfaatan berupa keuntungan memperoleh kepuasan hati atas wisata yang telah dilakukan.

Dengan demikian Perserikatan Perdata, pembicaraannya hanya selesai sampai disini, karena pembicaraan mengenai Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer adalah pengembangan dari Persekutuan Perdata. Karena sudah masuk pada bentuk-bentuk usaha.


PERBEDAAN PERSEKUTUAN PERDATA DENGAN PERSERIKATAN PERDATA


Persekutuan Perdata


Perserikatan Perdata

1.Menjalankan Perusahaan
1.    TIDAK menjalankan perusahaan
2.Betujuan untuk memperoleh Keuntungan atau laba bersama

2.   Tidak semata-mata hanyauntuk memperoleh keuntungan atau laba tetapi lebih kepada tujuan kemanfaatan bersama
3.Suatu Badan Usaha yang termasuk dalam Hukum Bisnis/ekonmi. Contoh : Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dll.
3.   Suatu Badan Usaha termasuk dalam hukum perdata umum
4.Dilakukan dengan cara terus-menerus dan terang-terangan
4.   Dilakukan hanya untuk kepentingan tertentu (sesaat)



[1] HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 2 tentang Bentuk-Bentuk Badan Hukum, Djambatan, Jakarta, 1988, Hal. 8 – 10;
[2] Ibid. hal. 2
Share

1 comment: