Kuliah 1
AKTA-AKTA PPAT
Notaris Hary Bagyo, SH, MHum
tanggal 10 Maret 2012
PPAT diatur dalam :
1. Pasal 19 UUPA
Pasal 19.
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan endaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Definisi PPAT adalah :
Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Syarat atau Siapakah yang dapat diangkat menjadi PPAT diatur dalam Pasal 6 PP. No. 37 tahun 1998, yaitu :
Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah :
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
c. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
d. belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi;
g. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
LARANGAN PPAT :
Larangan PPAT diatur dalam Pasal 7 ayat [2] dan Pasal 23 ayat [1] PP. No. 37 tahun 1998, yaitu :
Pasal 7
(2) PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi :
a. pengacara atau advokat;
b. pegawai negeri, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
Pasal 23
(1) PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.
HAK-HAK PPAT
Hak yang dimiliki oleh PPAT meliputi :
1. Mendapatkan honor setinggi-tingginya 1% dari Harga Transaksi yang tercantum dalam Akta. Tetapi wajib pula untuk memberikan jasanya secara Cuma-Cuma kepada anggota masyarakat yang tidak mampu. Pasal 32 ayat [1] dan ayat [2] PP. No. 37 tahun 1998;
2. PPAT berhak mendapatkan cuti Pasal 30 ayat [1] PP. No. 37 tahun 1998;
3. PPAT yang mengajukan usulan cuti berhak untuk mengajukan atau mengusulkan PPAT pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 31 ayat [1] dan [2] PP. No. 37 tahun 1998;
4. PPAT berhak memperoleh informasi serta perkembangan peraturan pertanahan; Pasal 36 huruf [c] Pasal 1 ayat [5] Peraturan Ka BPN No. 1 tahun 2006
5. PPAT berhak memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri sebelum ditetapkan pemberhentian sebagai PPAT; Pasal 10 ayat [3] PP. No. 37 tahun 1998
6. PPAT berhak untuk menolak membuat akta bila tanahnya sudah bersertipikat tetapi pemilik sertipikat tidak bersedia untuk menunjukan dan menyerahkan kepada PPAT, dan apabila oleh Pemilik diserahkan sertipikatnya tetapi ternyata sertipikat tersebut tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan Pasal 54 ayat [3] Pasal 1 ayat [5] Peraturan Ka BPN No. 1 tahun 2006
KEWAJIBAN PPAT
1. Kewajiban Administrasi untuk menyimpan dan memelihara PROTOKOL PPAT yang terdiri dari : Pasal 26 ayat [1] dan [2] PP. No. 37 tahun 1998 dan Pasal 1 ayat [5] Peraturan Ka BPN No. 1 tahun 2006
- Daftar Akta
- Akta Asli
- Warkah Pendukung Akta
- Arsip Laporan
- Agenda dan surat-surat lainnya
2. Menyampaikan setiap Akta yang dibuatnya kecuali SKMHT = Surat Keterangan Memasang Hak Tanggungan;
3. Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada para pihak mengenai telah disampaikannya Akta ke Kantor Pertanahan;
4. Menyampaikan Laporan Bulanan; Pasal 26 ayat [3] PP. No. 37 tahun 1998
5. Wajib menerima Protokol dari PPAT yang berhenti apabila ditunjuk oleh Kepala Kantor Pertanahan; Pasal 27 ayat [8] Pasal 1 ayat [5] Peraturan Ka BPN No. 1 tahun 2006
6. Memasang Papan Nama Pasal 20 ayat [2] PP. No. 37 tahun 1998 dan
7. Menurunkan Papan Nama apabila telah berhenti sebagai PPAT
WILAYAH KERJA PPAT
Wilayah kerja PPAT meliputi seluruh Kabupaten atau Kota Kecuali untuk PPAT sementara (Camat) yang wilyah jabatannya hanya meliputi 1 kecamatan saja. Pasal 12 ayat [1] dan ayat [2] PP. No. 37 tahun 1998
0 comments:
Post a Comment