B O R GT O C H T
PASAL 1820 KUH PERDATA
Oleh : Dr. Siti Malikhatun B, SH, MHum.
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum
Program Studi Magister Kenotariatan
UNDIP - SEMARANG
PENANGGUNGAN ADALAH SUATU PERJANJIAN DENGAN MANA SESEORANG PIHAK 3, GUNA KEPENTINGAN SI BERPIUTANG MENGIKATKAN DIRI UNTUK MEMENUHI PERIKATANNYA SI BERHUTANG, MANAKALA ORANG INI SENDIRI TIDAK MEMENUHINYA
TUJUAN : MEMBERIKAN JAMINAN UNTUK DIPENUHINYA PERUTANGAN DALAM PERJANJIAN POKOK.
1. TIADA PERJANJIAN PENANGGUNGAN KALAU TIDAK ADA PERIKATAN POKOK YANG SAH BERSIFAT ACCESSOIR
2. NAMUN DAPATLAH SESEORANG MENGAJUKAN DIRI SEBAGAI PENANGGUNG UNTUK SUATU PERIKATAN, BIARPUN PERIKATAN ITU DAPAT DIBATALKAN DENGAN SUATU TANGKISAN YANG MENGENAI DIRINYA PRIBADI SI BERHUTANG. MISALNYA DALAM HALNYA KEBELUM-DEWASAAN. à PENGECUALIAN SIFAT ACCESSOIR
3. SEORANG PENANGGUNG TIDAK DAPAT MENGIKATKAN DIRI UNTUK LEBIH, MAUPUN DENGAN SYARAT-SYARAT YANG LEBIH BERAT DARI PADA PERIKATANNYA SI DEBITOR.
4. PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAPAT DIADAKAN TANPA ATAU DENGAN SEPENGETAHUAN SI DEBITOR.
5. JIKA PENANGGUNG MENINGGAL KEWAJIBANNYA AKAN DITERUSKAN KEPADA AHLI WARISNYA.
6. PENANGGUNGAN UTANG TIDAK DIPERSANGKAKAN TETAPI HARUS DIADAKAN DENGAN PERNYATAAN YANG TEGAS.
HAL TSB BUKAN BERARTI BENTUK PERJANJIANNYA HARUS TERTULIS, TETAPI BENTUK PERJANJIANNYA BEBAS. JADI BISA LESAN MAUPUN TERTULIS.
7. BENTUK TERTULIS à MEMPUNYAI FUNGSI GANDA:
A. SEBAGAI ALAT BUKTI BAGI KREDITOR.
B. BERISI KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG PENANGGUNGAN.
8. SYARAT-SYARAT MENJADI PENANGGUNG:
A. CAKAP UNTUK MENGIKATKAN DIRI;
B. CUKUP MAMPU UNTUK MEMENUHI PERIKATAN;
C. BERADA DI WILAYAH INDONESIA
HAK-HAK PENANGGUNG
- HAK UNTUK MENUNTUT PENJUALAN BENDA MILIK DEBITOR LEBIH DAHULU (PS. 1831).
- HAK UNTUK MEMBAGI-BAGI UTANG. (PS. 1836)
- HAK UNTUK DIBERHENTIKAN DARI PENANGGUNG KARENA TERHALANG MELAKUKAN SUBROGASI AKIBAT PERBUATAN ATAU KESALAHAN KREDITOR. (PS.1848 KUH.PERDATA)
- 4. HAK UNTUK MENGAJUKAN TANGKISAN
DALAM PRAKTEK, PENANGGUNG DIMINTA SUPAYA MELEPASKAN HAK-HAKNYA TERSEBUT DIATAS. PENANGGUNG YANG TELAH MEMBAYAR ATAU MELUNASI UTANGNYA DEBITOR, IA MEMPUNYAI 2 MACAM HAK REGRES, YAITU:
1. HAK REGRES YANG MERUPAKAN HAKNYA SENDIRI (PS.1839 KUH.PERDATA).
2. HAK REGRES KARENA MENGGANTIKAN KEDUDUKAN KREDITOR (SUBROGASI) [PS.1840 KUH.PERDATA].
PENANGGUNG YANG LEBIH DARI SATU
1. PENANGGUNG UTAMA DAN PENANGGUNG BELAKANG (ACHTER BORG)
PENANGGUNG ATAS PENANGGUNG. DISINI PENANGGUNG BUKAN MENANGGUNG AGAR DEBITOR MEMENUHI KEWAJIBANNYA, MELAINKAN AGAR PENANGGUNG UTAMA MEMENUHI KEWAJIBANNYA.
2. PENANGGUNG PERTAMA DAN PENANGGUNG KEDUA
DISINI TERDAPAT 2 ORANG PENANGGUNG YANG SAMA-SAMA MENGIKATKAN DIRI SELAKU PENANGGUNG DARI SUATU UTANG.
KEDUDUKAN P1 DAN P2 TIDAK SEJAJAR. K. DALAM MENUNTUT PIUTANGNYA, HARUS DILAKUKAN TERHADAP P1 DAHULU, JIKA GAGAL BARU P2
3. PENANGGUNGAN OLEH BEBERAPA PENANGGUNG
DISINI TERDAPAT BEBERAPA ORANG TELAH
MENGIKATKAN DIRI SEBAGAI PENANGGUNG
UNTUK SEORANG DEBITOR.
4. PENANGGUNG SOLIDER
SEORANG P. MENGIKATKAN DIRI UNTUK SUATU UTANG BERSAMA-SAMA DENGAN SI BERUTANG SECARA TANGGUNG- MENANGGUNG.( TANGGUNG RENTENG ).
BENTUK-BENTUK PENANGGUNGAN
1. JAMINAN ORANG/ UTANG/ KREDIT
SEORANG P. MENANGGUNG UNTUK MEMENUHI UTANG DARI D SEBESAR SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM PERJANJIAN POKOK.( PERJ. UT.PIUTANG )
2. JAMINAN BANK
BANK SEBAGAI P. DIWAJIBKAN MENANGGUNG PELAKSANAAN PRESTASI TERTENTU ATAU MENANGGUNG DIPENUHINYA PEMBAYARAN TERTENTU KEPADA KREDITOR.
MIS: PERJANJIAN PEMBORONGAN
- JAMINAN PENAWARAN
- JAMINAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
3. JAMINAN PEMBANGUNAN
TERJADI JIKA PIHAK YANG MEMBORONGKAN MENSYARATKAN ADANYA PEMBORONG PESERTA YANG MENANGGUNG UNTUK MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PEMBANGUNAN TERSEBUT, MANAKALA PEMBORONG UTAMA TIDAK DAPAT MEMENUHINYA.
MIS:
- WANPRESTASI.
- PAILIT.
- MENINGGAL.
4. JAMINAN SALDO
BANK MENJAMIN SALDO YANG AKAN DITAGIH DARI DEBITOR OLEH KREDITOR PADA WAKTU PENUTUPAN REKENINGNYA.
5. STAATS GARANTIE
PEMERINTAH BERSEDIA UNTUK MENANGGUNG PEMBERIAN KREDIT PEMBANGUNAN PROYEK-PROYEK TERTENTU ATAU MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI PENGUSAHA LEMAH.
BADAN HUKUM PRIVAT DAPAT MENJADI PENANGGUNG, SYARAT-SYARAT:
1. DISEBUTKAN DALAM ANGGARAN DASARNYA BAHWA BADAN HUKUM BERWENANG MENJADI PENANGGUNG.
2. ADANYA PERSETUJUAN DARI PARA PENGURUS BADAN HUKUM TERSEBUT.
HAPUSNYA PENANGGUNGAN.
1. HAPUSNYA PERIKATAN POKOK.
2. PERCAMPURAN ANTARA PRIBADI DEBITOR & PENANGGUNG.
3. ADANYA TANGKISAN DARI PENANGGUNG.
4. DIBEBASKANNYA PENANGGUNG KARENA ADANYA PERBUATAN ATAU KESALAHAN KREDITOR SEHINGGA TIDAK DAPAT MELAKUKAN SUBROGASI.
5. JIKA KREDITOR SECARA SUKARELA MENERIMA SUATU BENDA SEBAGAI PEMBAYARAN ATAS UTANG POKOK.
6. PENANGGUNGAN YANG SUDAH BERLANGSUNG 10 TAHUN. ( PS.1843 KUH.PERDATA)
0 comments:
Post a Comment