SOAL :
Jelaskan dan buatlah contoh akhir akta, Bagaimana jika Notaris tidak mengetahui dan memahami huruf-huruf yang dipergunakan oleh salah satu penghadap pada saat penandatanganan akta ?
JAWAB :
Akhir atau penutup akta, memuat :
1. Pada pasal 43 ayat [3] Undang-Undang Jabatan Notaris, mengatur bahwa :
[3] Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi
2. Dengan ketentuan seperti tersebut diatas, membuka kemungkinan akta Notaris baik untuk Minuta atau salinan dibuat dalam bahasa daerah (yang ada di Indonesia) atau bahasa lainnya dengan catatan selama sepanjang kosa kata bahasa daerah atau bahasa lainnya tersebut sepadan atau tidak mempunyai pengertian ganda dengan bahasa Indonesia. Jika hal ini dilakukan oleh Notaris, sebelumnya lebih baik Notaris bertanya kepada para penghadap jika akan dibuat dalam bahasa daerah atau bahasa lainnya, maka pada akhir akta dicantumkan klausul bahwa akta akan diterjemahkan ke dalam bahasa yang dikehendaki oleh para penghadap,.
3. Bahwa baik Minuta maupun salinan dapat dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya yang dapat dimengerti oleh Notaris dan para penghadap, dan juga hanya mengatur pemakaian bahasa tertulis dari bahasa satu yang diterjemahkan kepada bahasa lainnya.
4. Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 : Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris
5. Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman minuta akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris (Pasal 16 ayat 7 UUJN)
6. Uraian tentang penanda tanganan dan tempat penanda tanganan atau penerjemahan akta apabila ada
7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
8. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
Contoh Akhir Aktanya :
Demikian akta ini dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Semarang, pada hari ini, tanggal tersebut di awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Tuan Budi Sustriawan, sarjana hukum, tempat tanggal lahir di Semarang, tanggal 22-2-1984 (duapuluh dua Pebruari seribu sembilanratus delapanpuluh empat),
2. Nona Talitha Nurul Saphira, tempat tanggal lahir di Semarang, tanggal 11-6-1988 (sebelas Juni seribu sembilanratus delapanpuluh delapan).
Bahwa kedua-duanya pegawai kantor notaris, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini, saya notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi dijelaskan dan seberapa perlu saya notaris, terjemahkan kedalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak maka akta ini di tandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya notaris.
Dilangsungkan dengan 3 (tiga) perubahan terdiri dari 1 (satu) tambahan, 1 (satu) coretan dan 1 (satu) coretan dengan penggantian. Dikeluarkan sebagai Salinan yang sama bunyinya
0 comments:
Post a Comment