Thursday, May 17, 2012

LEMBAGA KEUANGAN PADA SISTEM HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

LEMBAGA KEUANGAN PADA SISTEM HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA
Arif Indra MKn UNDIP 2011

Hukum perbankan Indonesia merupakan hukum yang mengatur tentang masalah-masalah perbankan di Indonesia. Kajian dalam hukum perbankan di Indonesia adalah semua aturan-aturan yang masih atau sedang berlaku sampai sekarang.
Menurut pendapat Muhamad Djumhana, mendefinisikan hukum perbankan sebagai kumpulan aturan-aturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan yang meliputi segala aspek baik dilihat dari segi esensi maupun eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan lainnya.[1]
Bertolak dari definisi yang luas tersebut, hukum perbankan merupakan sistem hukum, berupa suatu kesatuan aturan hukum yang komplek, yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan dan bekerjasama secara aktif untuk mencapai tujuan pokoknya. Sistem hukum perbankan selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar misalnya: Hukum ekonomi, Hukum perdata, Hukum Administrasi Negara dan lain sebagainya.
Sebagai suatu sistem hukum, hukum perbankan dalam pembentukannya banyak dipengaruhi oleh sumber-sumber hukum, baik sumber hukum formal maupun materiil. Paling banyak berpengaruh dalam pembentukan hukum perbankan adalah perbuatan hukum konkret berupa perjanjian yang dibuat oleh para pelaku ekonomi.
Pada perkembangannya, perjanjian digunakan sebagai perangkat hukum yang mengikuti kebutuhan kegiatan pelaku ekonomi yang semakin beragam dan komplek. Demikian juga sumber hukum materiilnya, hukum perbankan harus dengan cepat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pada dunia bisnis khususnya peraturan perundang-undangan dibidang lembaga keuangan dan kebijaksanaan moneter.[2]
 Sistematika hukum perbankan di Indonesia, diawali dari pengertian Lembaga Keuangan secara umum sebagai lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds). Dalam hal ini lembaga keuangan  berfungsi sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary).[3]
Lembaga Keungan yang berfungsi sebagai perantara keuangan masyarakat, didalamnya dapat diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis lembaga keuangan, yaitu :[4]
a.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian lembaga keuangan dapat kita cermati dalam pasal 1 angka 4  Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu :

”Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.”

Lembaga Keuangan Bukan Bank melakukan kegiatan dibidang keuangan dengan menghimpun dana yaitu dengan cara menerbitkan surat berharga jangka panjang sehingga lebih banyak berperan pada perdagangan pasar uang dan pasar modal. Sebaliknya bukan dengan cara menghimpun dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, maupun giro.
Kemudian lembaga keuangan bukan bank dalam hal menyalurkan dananya kepada masyarakat, ditujukan sebagai sumber dana investasi jangka panjang. Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.[5]
Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagai pengganti undang-undang nomor 14 tahun 1967 tentang perbankan yaitu pada pasal 57, Lembaga Keuangan Bukan Bank sebelum diberlakukannya undang-undang ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank.
Menurut Peraturan pemerintah nomor 70 tahun 1992, semua lembaga keuangan bukan bank yang memilih menjadi Bank dapat memilih sebagai Bank Umum atau Bank Umum Devisa. Bagi lembaga keuangan bukan bank yang memilih sebagai bank umum, minimal harus menyetorkan modal sebesar Rp. 10 Milyard sedangkan  yang memilih menjadi Bank Umum Devisa harus menyetorkan modal sebesar Rp. 50 Milyard (Pasal 24 ayat [1] dan ayat [2] PP. No. 70 tahun 1992).
Sedangkan bagi lembaga keuangan bukan bank yang tidak memilih sebagai bank umum, maka tunduk pada peraturan-perundangan yang khusus mengatur mengenai hal itu. Misalkan Perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli efek tunduk pada undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.
b.      Lembaga Keuangan Bank
Bank sebagai salah satu Lembaga Keuangan yang berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Peran lembaga keuangan Bank, adalah sebagai lembaga kuangan yang bertugas menerima simpanan dan memberikan kredit serta memberikan jasa-jasa keuangan lainnya.[6]
Secara luas lembaga keuangan bank, erat kaitannya dalam kegiatan peredaran uang, sebagai ruang kegiatan yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien. Bank dapat juga berperan sebagai perantara dalam transaksi perdagangan dan pembayaran uang antara pelaku ekonomi.
Pada Pasal 1 ayat [2] Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992. Pengertian Bank, sebagai berikut :

”Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”

Menurut pasal ini, bank sebagai lembaga kuangan memiliki 3 (tiga) tugas pokok, yaitu :
1.      Sebagai Lembaga keuangan yang bertugas menerima simpanan
Bentuk simpanan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank, diatur dalam pasal 1 ayat [5] Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, yang mengatur bahwa :

”Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian pennyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”

Bentuk-bentuk usaha simpanan pada pengertian pasal ini, tidak semua bank dapat melakukannya. Bank Umum dapat melakukan seluruh bentuk-bentuk usaha simpanan, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat melakukan kegiatan usaha simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
2.      Sebagai lembaga keuangan yang betugas memberikan kredit
Setelah bank menerima simpanan baik dalam bentuk tabungan atau deposito berjangka dan lainnya, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat. Penyaluran kembali dana simpanan tersebut salah satu yang pokok yaitu melalui mekanisme kredit bank. Menurut ketentuan pasal 1 ayat [12] Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan kredit adalah :
”Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan  persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutang setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
Pemberian kredit adalah merupakan sumber utama bagi bank untuk memperoleh keuntungan sebagai badan usaha. Namun demikian pemberian kredit ini juga mengandung unsur-unsur yang komplek karena tingkat resiko yang dimilikinya juga tinggi. Oleh sebab itu, pemberian kredit oleh bank haruslah berpangkal pada kepercayaan terhadap pihak penerima, bahwa mereka akan mengembalikan pinjamannya dengan tepat waktu dan teratur.
3.      Lembaga keuangan yang bertugas sebagai perantara dalam  lalu-lintas pembayaran.
Sebagai perantara dalam lalu-lintas pembayaran, adalah jasa bank yang berkedudukan sebagai perantara pembayaran dan menciptakan uang giral. Pengertian uang giral adalah uang yang tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia.
Menurut UU No. 10 tentang Perbankan tahun 1998, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar. Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.[7]



[1] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hal. 1
[2] Ch. Gatot Wardoyo, Kredit Sekitar Klausal-Klausal Perjanjian Bank, Bandung, 1995 hal 160;
[3] Muhamad Djumhana, Op. cit., hal. 78
[4] Ibid., hal. 80;
[5] Sunariyah, PengantarPengetahuan Pasar Modal, UPP STIM YKPN, Jogjakarta, 2006, Hal. 6
[6] O.P. Simorangkir, Kamus Perbankan, Jakarta, Bina Aksara, 1989, hal. 33
[7] Thomas Suyatno, dkk, Kelembagaan Perbankan, STIE Perbanas dan PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999, Hal. 33
Share

0 comments:

Post a Comment