Wednesday, April 25, 2012

KREDIT PEMBIAYAAN KONSUMEN ANTAR KELEMBAGAAN BANK DAN MULTIFINANCE

Oleh : Arif Indra MKn UNDIP 2011

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 14 tahun 1967, serta telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Pada sistem Perbankan di Indonesia sudah tidak mengenal Lembaga Keuangan Bukan Bank. Sistem Hukum Perbankan di Indonesia berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 junto Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1992, hanya mengenal satu lembaga kuangan yaitu Lembaga Keuangan Bank, yang kemudian disebut dalam makalah ini dengan sebutan ”Bank”.
Bank sebagai lembaga keuangan, seperti telah dibicarakan didepan memiliki salah satu tugas pokok adalah memberikan kredit. Kredit Bank dilihat dari segi penggunaan kredit, dapat dibedakan menjadi :
a.       Kredit produktif
Kredit produktif berupa kredit yang ditujukan untuk penggunaan sebagai pembiayaan modal tetap dan kredit yang ditujukan untuk pembiyaan kebutuhan dunia usaha akan modal kerja berupa persediaan bahan baku dan  persediaan produk akhir.
b.      Kredit Konsumtif
Kredit yang disalurkan kepada perorangan untuk membiayai konsumsinya dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat sekunder dan tersier.
Termasuk dalam kredit pembiayaan konsumen oleh bank adalah melakukan kegiatan anjak piutang yaitu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang, usaha kartu kredit yaitu : usaha dalam bidang pemberian kredit atau pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa yang penarikannya dapat dilakukan dengan kartu, kegiatan wali amanat adalah suatu lembaga atau pihak yang bertindak untuk mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang dengan membuat suatu perjanjian dengan emiten, yang dibuat sebelum penerbitan obligasi.[1]
Pada jenis kredit konsumtif ini, salah satu produknya yang menjadi primadona bagi nasabah debitor adalah kredit pembiayaan konsumen. Pengertian kredit pembiyaaan konsumen adalah sama dengan yang dimaksud dengan pengertiam kredit konsumtif, dalam mana pada pengertian kredit pembiayaan konsumen, khusus bertujuan kepada pembiayaan nasabah debitor atas pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif.[2]
Dengan semakin meningkat dan berkembangan jenis kredit pembiayaan konsumen yang diikuti dengan tuntutan kemudahan, flesibilitas dan efisiensi dalam penyalurannya, maka tingkat risiko dalam penyaluran kredit pembiayaan konsumen inipun semakin besar. Lembaga keuangan bank, semakin sulit untuk mengikuti perkembangan dan peningkatan kebutuhan akan pembiayaan konsumen masyarakat, karena lembaga perbankan terikat dan harus tunduk untuk mengikuti segala ketentuan dan kebijaksanaan yang dikeluarkan melalui Kementerian Keuangan Negara atau Bank Indonesia.
Prinsip kehatian-kehatian dalam penyaluran kredit bank, merupakan hal yang harus dipegang teguh oleh bank, karena dalam penyaluran kredit, bank wajib mendasarkan kepada suatu kebijaksanaan untuk selalu tetap memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dari tingkat bunga kredit dengan tercapainya likuiditas dan solvabilitas bank disisi lain.
Kondisi ini diharuskan karena dalam penyaluran kredit bank mengadung risiko. Likuiditas merupakan hal yang penting untuk menilai tingkat risiko bank, karena likuidatas menyangkut kemampuan bank dalam menjamin terbayarnya hutang-hutang jangka pendek. Sedangkan solvabilitas menyangkut pada kemampuan bank dalam melunasi semua hutang-hutangnya baik jangka pendek maupun jangka panjang.
 Dengan kodisi demikian ini, pelaksanaan kredit pembiayaan konsumen dilakukan tidak secara langsung kepada nasabah debitor. Bank lebih memilih dengan cara-cara yang dianggap lebih menguntungkan dan aman, yaitu dengan :
a.      Mendirikan Perusahaan Pembiayaan (chaneling Finance)
Perusahaan pembiayaan yang didirikan ini berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari bank dalam penyaluran kredit pembiayaan konsumen. Hal ini dimungkinkan karena dalam Pasal 7 huruf b Undang-undang No. 7 tahun 1992 Bank umum dapat melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan.
Kemudian lebih jelas lagi diatur dalam Pasal 3 [1] KEPRES RI no. 61 tahun 1988, mengatur bahwa :
Pasal 3
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh :
a.   Bank;
b.   Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c.   Perusahaan Pembiayaan.

Pada pasal 2 [1] nya mengatur bahwa :

Pasal 2
(1)  Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi antara lain bidang usaha :
a.   Sewa Guna Usaha;
b.   Modal Ventura;
c.   Perdagangan Surat Berharga;
d.   Anjak Piutang;
e.   Usaha Kartu Kredit;
f.    Pembiayaan Konsumen.

Pendirian perusahaan pembiayaan ini, berstatus sebagai affiliated company dari Bank. Perusahaan afiliasi (affiliated company) adalah perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama.
Pada perusahaan afiliasi ini, kedudukan bank sebagai pemilik modal 100%, sedangkan pengelolaan dan menajemen perusahaan pembiayaan. Pengelola mendapatkan fee atau imbalan dari pengelolaan dana bank. Risiko yang ditimbulkan atas pendirian perusahaan pembiayaan ini seluruhnya menjadi tanggung jawab Bank. Inilah yang disebut dengan sistem Channeling. Sistem ini diatur dalam Pasal 27 [2] dan [3] Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
b.      Bekerjasama dengan Lembaga Pembiayaan (Joint Financing)
Cara kedua yang dapat dignakan oleh Bank dalam rangka penyaluran kredit pembiayaan konsumen dengan mengadakan kerjasama keuangan dengan Perusahaan Pembiayaan. Cara ini dikenal dengan istilah Joint Financing atau Pembiayaan Bersama, yaitu operasional penyaluran kredit pembiayaan konsumen dengan bekerjasama dalam permodalan dengan lembaga pembiayaan yang sudah ada. Terhadap risiko yang akan terjadi menjadi tanggung jawab bersama sebesar modal yang disetor.
Pengaturan mengenai hal ini ada pada Pasal 27 ayat [3] dan [4] Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam hal Pembiayaan  Bersama (Joint Financing) sumber dana bisa berasal dari Perusahaan Pembiayaan dan Bank Umum. Bentuk kerjasama ini lebeh dipilih oleh masing-mmasing pihak karena faktor risiko, lebih rendah dibandingkan bentuk channeling, disisi lain dengn membaiknya tingkat perokonomian Indonesia dan menurunnya suku bunga Bank Indonesia dikisaran 5,7 % mendorong Bank untuk lebih ekspansif dalam penyaluran dana kepada masyarakat.



[1] Gunawan Widjaja, Seri Pengetahuan Pasar Modal, cet.1, (Jakarta: Prenada Media Group, 2006), hal. 172.
[2] Muhamad Djumhana, Op. cit. hal. 377
Share

0 comments:

Post a Comment