Tuesday, May 1, 2012

CONTOH AKTA JUAL BELI TANAH


SOAL :
1.      Tuan Zamroni mempunyai seorang isteri yang bernama Nyonya Amninah (keduanya bertempat tinggal di Jalan Soekarno Hatta nomor 254, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang) mempunyai sebidang tanah Hak Milik Nomor 3012/Palebon seluas ± 1.375 M2, sebagaimana tersebut dalam gambar situasi tanggal 10/10-1980 nomor 113/Palebon/1980 yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Palebon RT. 002/RW.010, setempat dikenal dengan Jalan Soekarno Hatta nomor 254 Semarang.
Oleh karena memerlukan dana tunai sesegera mungkin Tuan Zamroni tersebut bermaksud menjual sebidang tanahnya tersebut beserta bangunan yang ada dan telah didapat pembeli yaitu Tuan Junaidi, yang bertempat tinggal di Jalan Jenderal Soedirman nomor 207, Kelurahan Salaman Mloyo RT. 004/RW. 003, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Disepakati harga jual belinya sebesar Rp. 2.000.000,-/M2 dengan catatan seluruh pajak, ongkos-ongkos menjadi kewajiban para pihak, harus dibayarkan oleh Pihak Pembeli.
a.       Akta dibuat pada tanggal 18 April 2012 dengan nomor urut akta 123;
b.      Nama PPAT adalah nama saudara dengan SK pengangkatan sebagai PPAT dai Kantor Badan Pertanahan Nasional RI nomor 45-XI-2008 tanggal 8 Juli 2008 dengan alamat kantor Jalan Brigjen Sudiarto nomor 108 Semarang;
c.       Tempat dan tanggal lahir serta nomor KTP para pihak harap dikarang sendiri
d.      Nama  para saksi adalah Nyonya Fatimah dan Tuan Abdullah dengan identitas diri yang harus saudara karang secara benar;
e.       Nyonya Aminah memberikan persetujuan secara Notariil berdasarkan akta persetujuan tanggal 17 Maret 2012 nomor 12 yang dibuat dihadapan saudara sebagai Notaris;
f.        Para Penghadap semuanya dikenal.

JAWABAN :
1.      Buatlah Akta Jual-Beli Tanah tersebut
AKTA JUAL BELI
Nomor : 123/2012
Pada hari ini, Rabu, tanggal 18 (delapan belas), bulan April tahun 2012 (dua ribu dua belas), hadir dihadapan saya  Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 45-XI-2008 tanggal 8 (delapan) bulan Juli tahun 2008 (dua ribu delapan),
    Pencoretan disahkan       diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Semarang dan berkantor di Jalan MT. Haryono Nomor 1077 Kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini. ---------------------------
1.      Tuan Zamroni, lahir di Semarang, tanggal 25 bulan Juli tahun 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Soekarnao Hatta nomor 254, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 003325070700006.------------------------------------------------------------
-    yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan isteri, berdasarkan Akta Persetujuan yang dibuat dihadapan Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, megister kenotariatan, Notaris di Semarang, pada tanggal 17 (tujuh belas) bulan Maret tahun 2012 (dua ribu dua belas), nomor 12.
-    yang turut hadir dihadapan saya Pejabat dan saksi-saksi yang sama, yaitu : Nyonya Aminah lahir di Semarang, tanggal 6 (enam) bulan Maret tahun 1974 (seribu sembilan ratus tujuh puluh empat) Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00330603740005, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas.
Selaku Penjual, selanjutnya dalam akta ini disebut :
-----------------------------PIHAK PERTAMA-----------------------------
2.      Tuan Junaidi, lahir di Semarang, tangal 6 (enam) bulan Mei tahun 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Semarang Jalan Jenderal Soedirman Nomor 207, Kelurahan Salaman Mloyo rukun tetangga 004, rukun warga 003, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00330605750006.
Selaku Pembeli, selanjutnya dalam akta ini disebut :
-------------------------------PIHAK KEDUA-------------------------------
    Pencoretan disahkan       Para Penghadap dikenal oleh saya/ Penghadap
                                                               Saya kenal dan yang lainnya diperkenalkan olehnya kepada saya/Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.-----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dengan ini menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama : -------------------------------------------------------------------
·        Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai : Nomor: 3012/Palebon atas sebidang tanah bagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 10 (sepuluh) bulan Oktober tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Nomor 113/Palebon/1980, seluas ± 1.375 M2 (kurang lebih seribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 1101.1010.01980.---------------------------------------------
·        Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :
   Pencoretan disahkan              Atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakaim Nomor                                                                                                    dengan
Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
Yaitu seluas kurang lebih                             m2 (
                                                Meter persegi), dengan batas-batas : ---







Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal

Nomor                                        yang dilampirkan pada akta ini,-------
·        Hak Milik atas sebidang tanah :---------------------------------------------
    Pencoretan disahkan             Persil Nomor             Blok                 Kohir Nomor
Seluas kurang lebih                            m2 (
                                 Meter persegi), dengan batas-batas :---------------







Sebagaimana diuraikan dalam peta Bidang tanggal
 

Pencoretan disahkan              Nomor                                              yang dilampirkan pada akta ini.
Berdasarkan alat-alat bukti berupa :----------------------------------------






·        Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :
Nomor
Pencoretan disahkan              Terletak di :--------------------------------------------------------------------
-    Propinsi                     : Jawa Tengah
-    Kabupaten/Kota        : Semarang
-    Kecamatan                : Pedurungan
-    Desa/Kelurahan         : Palebon
-    Jalan                          : Jalan Soekarno Hatta nomor 254 Semarang
Jual beli ini meliputi pula :-------------------------------------------------------
Segala sesuatu yang sekarang dan/atau di kemudian hari, tumbuh /tertanam diatas tanah tersebut berikut segala yang menurut ketentuan perundang-undangan dianggap sebagai benda tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut.-------------------
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut ”Obyek Jual Beli”.---------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :----------------------
a.       Jual Beli ini dilakukan dengan harga Rp. 2.750.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)---------------------------------
b.      Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya yang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).-----------
c.       Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :----------
-------------------------------------Pasal 1-------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua.-----------------------------------
-------------------------------------Pasal 2-------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapu.---
-------------------------------------Pasal 3-------------------------------------
Mengenai jual beli ini telah diperoleh izin perpindahan hak dari
                                                                              Tanggal

Pencoretan disahkan              Nomor
-------------------------------------Pasal 4-------------------------------------
Pihak kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut  ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal

-------------------------------------Pasal 5-------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.---------------------------------------------------------
-------------------------------------Pasal 4-------------------------------------
Pajak yang timbul sehubungan dengan jual beli ini menjadi tanggungan Pihak Kedua.----------------------------------------------------
-------------------------------------Pasal 5-------------------------------------
Para pihak dengan ini mengetahui dan menjamin kebenaran identitas para pihak yang diberian berdasarkan akta ini, dan Pihak Pertma menjamin bahwa surat tanda bukti hak atas tanahnya adalah satu-satunya yang sah, tidak pernah dialihkan/diagunkan kepada pihak manapun juga, tidak pernah dipalsukan dan tidak pernah dibuat duplikasi/salinan oleh instasi yang berwenang atas permintaannya, karenanya para pihak menyatakan dengan tegas membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para saksi dari segala tuntutan dan/atau gugatan ataupun yang mengani hak tersebut.--------
-------------------------------------Pasal 6-------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat keiaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri--------------------------------------------------
-------------------------------------Pasal   -------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini.--------------------------
-  Nyonya Aminah yang ersebut diatas.-----------------------------------------
Yang telah menerangkan apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini.----------------------------------------------------------------
Demikian akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :
1.      Nyonya Fatimah, sarjana hukum,  lahir di Semarang, tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 1983 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor Notaris Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, tinggal di Semarang jalan maluku nomor 346, kelurahan barito, kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003312010830005.
2.       Tuan Armaini, sarjana hukum,  lahir di Semarang, tanggal 9 (sembilan) bulan Juli tahun 1977 (seribu sebilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor Notaris Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, tinggal di Semarang jalan Kutilang nomor 919, kelurahan barito, kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003309070770006
Sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya. PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli. Yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada-----
Pencoretan disahkan        Kepala Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Semarang Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.

            Pihak Pertama                                      Pihak Kedua



            (Z a m r o n i)                                       (J u n a i d i)
     

      Persetujuan : Isteri


Nyonya Aminah


                   Saksi                                                    Saksi



            (Fatimah, SH)                                       (Armaine,SH)


Pejabat Pembuat Akta Tanah




(Arif Indra Setyadi, SH,MKn)
Share

2 comments:

  1. dalam hal apa pasal 4 yg dicoret dipergunakan? dan apakah dibuat surat pernyataan terpisah: "Pihak kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal"

    ReplyDelete