SOAL :
1.
Tuan Zamroni mempunyai seorang isteri yang bernama
Nyonya Amninah (keduanya bertempat tinggal di Jalan Soekarno Hatta nomor 254,
Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang) mempunyai sebidang tanah
Hak Milik Nomor 3012/Palebon seluas ± 1.375 M2, sebagaimana tersebut dalam
gambar situasi tanggal 10/10-1980 nomor 113/Palebon/1980 yang terletak di
Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Palebon
RT. 002/RW.010, setempat dikenal dengan Jalan Soekarno Hatta nomor 254
Semarang.
Oleh
karena memerlukan dana tunai sesegera mungkin Tuan Zamroni tersebut bermaksud
menjual sebidang tanahnya tersebut beserta bangunan yang ada dan telah didapat
pembeli yaitu Tuan Junaidi, yang bertempat tinggal di Jalan Jenderal Soedirman
nomor 207, Kelurahan Salaman Mloyo RT. 004/RW. 003, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Disepakati
harga jual belinya sebesar Rp. 2.000.000,-/M2 dengan catatan seluruh pajak,
ongkos-ongkos menjadi kewajiban para pihak, harus dibayarkan oleh Pihak
Pembeli.
a. Akta dibuat pada tanggal 18 April 2012
dengan nomor urut akta 123;
b. Nama PPAT adalah nama saudara dengan SK
pengangkatan sebagai PPAT dai Kantor Badan Pertanahan Nasional RI nomor
45-XI-2008 tanggal 8 Juli 2008 dengan alamat kantor Jalan Brigjen Sudiarto nomor
108 Semarang;
c. Tempat dan tanggal lahir serta nomor KTP
para pihak harap dikarang sendiri
d. Nama
para saksi adalah Nyonya Fatimah dan Tuan Abdullah dengan identitas diri
yang harus saudara karang secara benar;
e. Nyonya Aminah memberikan persetujuan
secara Notariil berdasarkan akta persetujuan tanggal 17 Maret 2012 nomor 12
yang dibuat dihadapan saudara sebagai Notaris;
f.
Para
Penghadap semuanya dikenal.
JAWABAN :
1. Buatlah Akta Jual-Beli Tanah tersebut
AKTA JUAL BELI
Nomor : 123/2012
Pada hari ini, Rabu, tanggal 18 (delapan belas), bulan April tahun 2012
(dua ribu dua belas), hadir dihadapan saya
Arif Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, yang
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
nomor 45-XI-2008 tanggal 8 (delapan) bulan Juli tahun 2008 (dua ribu delapan),
Pencoretan disahkan diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya
disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Semarang dan berkantor
di Jalan MT. Haryono Nomor 1077 Kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini.
---------------------------
1. Tuan Zamroni, lahir di Semarang, tanggal
25 bulan Juli tahun 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara
Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Soekarnao Hatta
nomor 254, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor
003325070700006.------------------------------------------------------------
-
yang
untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan
isteri, berdasarkan Akta Persetujuan yang dibuat dihadapan Arif Indra Setyadi,
sarjana hukum, megister kenotariatan, Notaris di Semarang, pada tanggal 17
(tujuh belas) bulan Maret tahun 2012 (dua ribu dua belas), nomor 12.
-
yang
turut hadir dihadapan saya Pejabat dan saksi-saksi yang sama, yaitu : Nyonya
Aminah lahir di Semarang, tanggal 6 (enam) bulan Maret tahun 1974 (seribu
sembilan ratus tujuh puluh empat) Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor 00330603740005, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan
suaminya tersebut diatas.
Selaku Penjual, selanjutnya
dalam akta ini disebut :
-----------------------------PIHAK
PERTAMA-----------------------------
2. Tuan Junaidi, lahir di Semarang, tangal 6
(enam) bulan Mei tahun 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga
Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Semarang Jalan Jenderal
Soedirman Nomor 207, Kelurahan Salaman Mloyo rukun tetangga 004, rukun warga
003, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor 00330605750006.
Selaku Pembeli, selanjutnya
dalam akta ini disebut :
-------------------------------PIHAK KEDUA-------------------------------
Pencoretan disahkan Para Penghadap dikenal oleh
saya/ Penghadap
Pihak Pertama dengan ini menerangkan
dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini
membeli dari Pihak Pertama :
-------------------------------------------------------------------
·
Hak
Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai : Nomor: 3012/Palebon atas
sebidang tanah bagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 10
(sepuluh) bulan Oktober tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Nomor
113/Palebon/1980, seluas ± 1.375 M2 (kurang lebih seribu tiga ratus tujuh puluh
lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
1101.1010.01980.---------------------------------------------
·
Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna
Bangunan/Hak Pakai :
Pencoretan disahkan Atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna
Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakaim Nomor dengan
·
Hak Milik atas sebidang tanah
:---------------------------------------------
Pencoretan disahkan Persil Nomor Blok Kohir Nomor
Pencoretan disahkan Nomor yang
dilampirkan pada akta ini.
·
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun :
Pencoretan disahkan Terletak di
:--------------------------------------------------------------------
-
Propinsi : Jawa Tengah
-
Kabupaten/Kota :
Semarang
-
Kecamatan : Pedurungan
-
Desa/Kelurahan :
Palebon
-
Jalan : Jalan Soekarno Hatta
nomor 254 Semarang
Jual beli ini
meliputi pula :-------------------------------------------------------
Segala sesuatu yang
sekarang dan/atau di kemudian hari, tumbuh /tertanam diatas tanah tersebut
berikut segala yang menurut ketentuan perundang-undangan dianggap sebagai benda
tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah
tersebut.-------------------
Selanjutnya semua
yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut ”Obyek Jual
Beli”.---------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dan
Pihak Kedua menerangkan bahwa :----------------------
a. Jual Beli ini dilakukan dengan harga Rp.
2.750.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)---------------------------------
b. Pihak Pertama mengaku telah menerima
sepenuhnya yang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang
tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah
(kwitansi).-----------
c. Jual beli ini dilakukan dengan
syarat-syarat sebagai berikut :----------
-------------------------------------Pasal
1-------------------------------------
Mulai hari ini
obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua
dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban
atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak
Kedua.-----------------------------------
-------------------------------------Pasal
2-------------------------------------
Pihak Pertama
menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu
sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang
yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang
berupa apapu.---
-------------------------------------Pasal
3-------------------------------------
Pencoretan disahkan Nomor
Dalam hal terdapat
perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil
pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan
menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan
tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan
gugatan.---------------------------------------------------------
-------------------------------------Pasal
4-------------------------------------
Pajak yang timbul
sehubungan dengan jual beli ini menjadi tanggungan Pihak
Kedua.----------------------------------------------------
-------------------------------------Pasal
5-------------------------------------
Para pihak dengan
ini mengetahui dan menjamin kebenaran identitas para pihak yang diberian
berdasarkan akta ini, dan Pihak Pertma menjamin bahwa surat tanda bukti hak
atas tanahnya adalah satu-satunya yang sah, tidak pernah dialihkan/diagunkan
kepada pihak manapun juga, tidak pernah dipalsukan dan tidak pernah dibuat
duplikasi/salinan oleh instasi yang berwenang atas permintaannya, karenanya
para pihak menyatakan dengan tegas membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
dan para saksi dari segala tuntutan dan/atau gugatan ataupun yang mengani hak
tersebut.--------
-------------------------------------Pasal
6-------------------------------------
Kedua belah pihak
dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat keiaman hukum yang umum
dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri--------------------------------------------------
-------------------------------------Pasal -------------------------------------
Biaya pembuatan
akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak
Kedua
Akhirnya hadir juga
dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan
pada akhir akta ini.--------------------------
- Nyonya Aminah yang ersebut diatas.-----------------------------------------
Yang telah
menerangkan apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta
ini.----------------------------------------------------------------
Demikian akta ini
dibuat dihadapan para pihak dan :
1. Nyonya Fatimah, sarjana hukum, lahir di Semarang, tanggal 12 (dua belas)
bulan Januari tahun 1983 (seribu sebilan ratus delapan puluh tiga), Warga
Negara Indonesia, bekerja di Kantor Notaris Arif Indra Setyadi, sarjana hukum,
magister kenotariatan, tinggal di Semarang jalan maluku nomor 346, kelurahan
barito, kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor 003312010830005.
2. Tuan
Armaini, sarjana hukum, lahir di
Semarang, tanggal 9 (sembilan) bulan Juli tahun 1977 (seribu sebilan ratus
tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, bekerja di Kantor Notaris Arif
Indra Setyadi, sarjana hukum, magister kenotariatan, tinggal di Semarang jalan
Kutilang nomor 919, kelurahan barito, kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003309070770006
Sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai
bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua
tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama,
Pihak Kedua, para saksi dan saya. PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli. Yaitu 1
(satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar
kedua disampaikan kepada-----
Pencoretan disahkan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Semarang Untuk keperluan
pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Z a m r o n i) (J u n a
i d i)
Persetujuan : Isteri
Nyonya
Aminah
Saksi Saksi
(Fatimah, SH) (Armaine,SH)
Pejabat Pembuat Akta Tanah
(Arif
Indra Setyadi, SH,MKn)
mantap contoh aktanya gan..
ReplyDeletewww.kiostiket.com
dalam hal apa pasal 4 yg dicoret dipergunakan? dan apakah dibuat surat pernyataan terpisah: "Pihak kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal"
ReplyDelete