Wednesday, December 6, 2017

PERDES PENYERTAAN MODAL PEMDES KE BUMDES



KEPALA DESA ...................................
KABUPATEN BANYUMAS

PERATURAN DESA .................................
NOMOR : ....TAHUN.......

TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA ...........
KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA .......................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ......................

MENIMBANG            :  1.  bahwa Desa memiliki kewenangan lokal berskala Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                    2.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87, Pasal 88 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 132 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, juncto Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
                                    3.  Bahwa untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa, meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa......,
                                    4.  Bahwa dalam rangka meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa “.....................”, perlu mengatur Penyertaan Modal Pemerintah Desa ............ pada Badan Usaha Milik Desa “.....................” perlu menetapkan Peraturan Desa ............. tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa ........... pada Badan Usaha Milik Desa .......................

MENGINGAT            :  1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                                    2.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
                                    3.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa
                                    4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan di Desa;
                                    5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
                                    6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
                                    7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa;
                                    8.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa.

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA …..........
dan
KEPALA DESA ........................

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :       PERATURAN DESA ....... TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA ........... KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA .......................
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
1.        Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
3.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.        Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.        Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.        Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.        Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan Aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa pada Badan Usaha Milik Desa.
8.        Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
9.        Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang meliputi : Kekayaan asli desa, Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan / atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, Hasil kerja sama Desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
10.    Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah kekayaan Desa yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Desa dan atau sumber & sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal PemerintahDesa pada Badan Usaha Milik Desa.
11.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12.    Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
13.    Kerjasama Antar Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB II
BENTUK PENYERTAAN MODAL DESA
Pasal 2
(1)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa ......, bukan modal awal pendirian Badan Usaha Milik Desa ............
(2)     Penyertaan Modal Pemerintah Desa bukan merupakan komponen hutang yang harus dilunasi oleh Badan Usaha Milik Desa ......, tetapi merupakan modal.
(3)     Penyertaan modal Pemerintah Desa ...... pada Badan Usaha Milik Desa ............ dalam bentuk pembiayaan dan Kekayaan Desa ............... yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari modal usaha Badan Usaha Milik Desa .............
Pasal 3
(1)     Penyertaan modal Pemerintah Desa .......dalam bentuk pembiayaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ..........., yang sebelumnya sudah disepakati dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
(2)     Penyertaan modal dalam bentuk pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ..........., besaran penyalurannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas badan Usaha Milik Desa ............., dalam mengembangkan kegiatan usaha / bisnisnya.
(3)     Penyertaan modal dalam bentuk pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal Berjangka Waktu dan Penyertaan Modal Tetap.
READ MORE - PERDES PENYERTAAN MODAL PEMDES KE BUMDES Share

Wednesday, October 11, 2017

AKTA BUMDES

PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
BUMDES
Nomor :
Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh enam, bulan Agustus, tahun dua ribu lima belas (26-08-2015),
Pukul 10.25 WIB (Waktu Indonesia Barat)
Menghadap kepada saya, ARIF INDRA SETYADI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Banyumas, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :------------------------
-  tuan NUROKHIM, lahir di Banyumas, pada tanggal sepuluh, bulan Pebruari, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu (10-02-1971), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 005, rukun warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3302231002710001.----------------------------------------------------------------------------
-  Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :-------------------------------------------------
a.    selaku Ketua Pengurus Harian Bandan Usaha Milik Desa BERKAH MAKARYO KARANGNANGKA, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, nomor 05/VI/2011. Asli surat mana telah diperlihatkan kepada saya, Notaris yang fotocopinya dilekatkan pada minuta akta ini.-----------------------------------------------------------------------------------------
b.    Berdasarkan Peraturan Desa Karangnangka nomor




c.    Berdasarkan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa BERKAH MAKRYO KARANGNANGKA



d.    berdasarkan kuasa yang dimuat dalam Berita Acara Rapat Anggota Kelompok Tani Ternak MINA MAKMUR BEJI, pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan Juni, tahun dua ribu lima belas (3-6-2015), bertempat di Balai Musyawarah rukun tetangga 004, rukun warga 003, Desa Kanding, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. dengan agenda Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum Kelompok Tani Ternak Ngudi Rejeki Kanding, berkedudukan di Desa Kanding, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.----------------------------------------
Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.----------------------------------------------------------------
Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dalam akta ini, dengan ini mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa dengan tidak mengurangi ijin dari yang berwajib sepanjang mengenai pendirian Badan Usaha Milik Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pada saat akta ini dibuat masih berlaku, yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------
1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; ----------------------------------------
2.    Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; ---------------------------------------------------
3.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. -----------------------------------
dengan memakai peraturan-peraturan dan/atau anggaran dasar sebagai berikut: -------
------------------------------------------------- MUKADIMAH ----------------------------------------------Dengan rahmat  Allah Shubhana wa taala, Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945  pada tanggal tiga belas, bulan Juli, tahun dua ribu lima belas, (15-07-2015) telah dideklarasikan pembentukan sebuah perkumpulan Badan Usaha Milik Desa BERKAH MAKARYO KARANGNANGKA.------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 1 --------------------------------------------------
Perkumpulan ini bernama : --------------------------------------------------------------------------
------------- Badan Usaha Milik Desa BERKAH MAKARYO KARANGNANGKA  ------------
(selanjutnya disebut BUMDES), berkedudukan di Kabupaten Banyumas,  Kecamatan Kedungbanteng, Desa Karangnangka dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal tiga belas, bulan Juli, tahun dua ribu lima belas (13-7-2015).-----------------
------------------------------------ DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN ---------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 2 --------------------------------------------------
BUMDES berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.-------------- ------------------------------------------------------------------------------
Organisasi BUMDES memiliki sifat terpisah dengan organisasi Pemerintah Desa.------
------------------------------------------------------ Pasal 3 --------------------------------------------------
Maksud pendirian BUMDES sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal  4 ------------------------------------------------
BUMDES didirikan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu : -------------------------------
a.    mengembangkan potensi perekonomian di kawasan perdesaan untuk mendorong tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat Desa secara keseluruhan dalam  rangka  pengentasan kemiskinan; --------------------------------------------------------------------------
b.    mengoptimalkan aset Desa dan/atau aset dana bergulir eks. PNPM–Mandiri Perdesaan agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; -----------------------------------
c.    mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga;----------------------------------------------------------------------------------------------------
d.    meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa; ------------
e.    menciptakan lapangan kerja, memperluas jangkauan dan kualitas pelayanan dan jaminan sosial masyarakat; ------------------------------------------------------------------------
f.     memperkuat kemampuan Pemerintah Desa dalam  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan. -------------------------------------
-------------------------------------------------- SASARAN -------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  5 ---------------------------------------------------
Sasaran BUMDES meliputi pengembangan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Karangnangka.-------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------ KEGIATAN USAHA BUMDES -----------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  6 ---------------------------------------------------
Untuk mencapai maksud dan tujuan, BUMDES melaksanakan usaha dengan mendirikan Unit-Unit Usaha BUMDES dan/atau dengan membentuk Badan usaha Milik Desa Bersama dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan melakukan penyertaan modal ke dalam Unit Usaha Bersama BUMDES di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. ----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- UNIT USAHA BUMDES ---------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal  7---------------------------------------------------
(1)   BUMDES dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan mendirikan Unit Usaha BUMDES. -----------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Pendirian Unit Usaha BUMDES harus melalui kesepakatan dalam forum Musyawarah Desa. -----------------------------------------------------------------------------------
(3)   Unit Usaha BUMDES.dapat berbadan hukum atau bukan berbadan hukum. -------
(4)   Unit Usaha BUMDES yang berbadan hukum dapat berbentuk : -----------------------
- Perseroan Terbatas; -------------------------------------------------------------------------------
- Perkumpulan Berbadan Hukum dan/atau;----------------------------------------------------
- Koperasi. ----------------------------------------------------------------------------------------------
(5)   Unit Usaha BUMDES  yang bukan berbadan hukum  minimal memiliki status hukum yang menjamin legalitas dan kepastian hukum, atau berbentuk Persekutuan Komanditer (Commanditeire Vennootschaft/CV). --------------------------
(6)   Susunan kepengurusan organisasi pengelola Unit Usaha BUMDES yang berbadan hukum ditunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ----
(7)   Susunan kepengurusan organisasi pengelolaan Unit Usaha BUMDES yang bukan berbadan hukum disesuaikan dengan status hukum Unit Usaha BUMDES yang bersangkutan sesuai yang diatur dalam ayat (3). -------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  8 ----------------------------------------------------
Permodalan Unit Usaha BUMDES bersumber dari : ---------------------------------------------
a.  BUMDES; ---------------------------------------------------------------------------------------------
b.  Penyertaan modal Pemerintah Desa Karangnangka;------------------------------------------
c. Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor; -----------------------------------------------------------------------------------------
d.  Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa. -------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  9 ---------------------------------------------------
(1)   Jenis Usaha BUMDES dengan mendirikan Unit Usaha BUMDES menjalankan usaha bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial, antara lain : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- air minum Desa; -------------------------------------------------------------------------------------
- usaha listrik Desa; ----------------------------------------------------------------------------------
- lumbung pangan; dan------------------------------------------------------------------------------
- sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya; -------------------------------------
- Usaha lain yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi Desa. ------------------
(2)   Jenis Usaha BUMDES dengan mendirikan Unit Usaha BUMDES menjalankan  bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa, antara lain : ------------------------------------------------------------------------------------------
- alat transportasi; ------------------------------------------------------------------------------------
- perkakas pesta; -------------------------------------------------------------------------------------
- gedung pertemuan; --------------------------------------------------------------------------------
- rumah toko; -------------------------------------------------------------------------------------------
- tanah milik BUMDES; dan-----------------------------------------------------------------------
- barang sewaan lainnya. ---------------------------------------------------------------------------
(3)   Jenis Usaha BUMDES dengan mendirikan Unit Usaha BUMDES dan/atau dengan kerjasama antar BUMDES menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, antara lain: -----
- pabrik es; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- pabrik asap cair; ------------------------------------------------------------------------------------
- hasil pertanian; --------------------------------------------------------------------------------------
- sarana produksi pertanian; -----------------------------------------------------------------------
- sumur bekas tambang; dan-----------------------------------------------------------------------
- kegiatan bisnis produktif lainnya. ---------------------------------------------------------------
(4)   Jenis Usaha BUMDES dengan melakukan kerjasama antar BUMDES dan/atau Kerjasama Antar Desa di Wilayah Kecamatan, yaitu bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa untuk memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. -------------------------------------------------
(5)   BUMDES dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun di kesatuan wilayah Kecamatan dan/atau Kabupaten. --------------------------
(6)   Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUMDES agar tumbuh menjadi usaha bersama. ------------------------------------------------------------------------------------------------
(7)   Unit usaha dalam BUMDES sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama antara lain: ------------------------------------------
- Perkebunan; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Air Minuman dalam kemasan yang bersumber dari mata air; ---------------------------
- Pertambangan dan agro industri produk pertanian; ---------------------------------------
- Industri keuangan dapat berupa Lembaga Keungan Bank dan/atau Lembaga Keuangan Non Bank; ------------------------------------------------------------------------------
- Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Jasa kontruksi dan pengadaan barang; dan--------------------------------------------------
- kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.-----
------------------------------ KERJASAMA BUMDES ANTAR-DESA -----------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  10 -------------------------------------------------
(1)   Kerjasama BUMDES Antar-Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dilakukan melalui wadah Badan Kerjasama Antar-Desa (BKAD) berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa. ----------------------
(2)   Badan Kerjasama Antar-Desa (BKAD) yang dimaksud pada ayat (1), yang menjalankan Usaha Bersama (holding) BUMDES di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. --------------------------------------------------------------------------------------
(3)   Usaha Bersama BUMDES yang dimaksud pada ayat (2), membentuk unit-unit Usaha Bersama BUMDES merupakan bentuk kerjasama BUMDES Antar-Desa.---
(4)   Unit-unit Usaha Bersama BUMDES yang dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk Badan Hukum atau bukan badan hukum tetapi memiliki status hukum yang menjamin legalitas dan kepastian hukum. ----------------------------------------------
(5)   Pengelolaan unit-unit Usaha Bersama BUMDES yang dimaksud pada ayat (4) berdasarkan pada Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa juncto Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD juncto Peraturan BKAD  juncto Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES yang berbadan Hukum dan Standar Operasional Prosedur BKAD di Kecamatan Kedungbanteng.----------------------------------------------
---------------------------------- UNIT USAHA BERSAMA BUMDES -----------------------------
----------------------------------------------------- Pasal  11 ------------------------------------------------
(1)   Unit Usaha Bersama BUMDES adalah Badan Usaha pengelola kerjasama BUMDES Antar Desa dibawah pengelolaan BKAD Kecamatan Kedungbanteng. ---
(2)   Organisasi kerja Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Standar Operasional Prosedur dan Peraturan BKAD Kecamatan Kedungbanteng. -----------
(3)   Unit Usaha Bersama BUMDES dapat berbadan hukum atau bukan berbadan hukum. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
(4)   Unit Usaha Bersama BUMDES yang berbadan hukum dapat berbentuk : ------------
- Perseroan Terbatas; -------------------------------------------------------------------------------
- Perkumpulan Berbadan Hukum; dan ---------------------------------------------------------
- Koperasi. ----------------------------------------------------------------------------------------------
(5)   Unit Usaha Bersama BUMDES yang bukan berbadan hukum  minimal memiliki status hukum yang menjamin legalitas dan kepastian hukum, atau berbentuk Persekutuan Komanditer (Commanditeire Vennootschaft/CV). --------------------------
---------------------------------------------MODAL BUMDES-------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  12 --------------------------------------------------
Modal awal BUMDES bersumber dari APB Desa, yang terdiri dari penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa. ----------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  13 -------------------------------------------------
Penyertaan modal Desa terdiri atas: -------------------------------------------------------------------
a.  hibah dari Dana Bergulir Eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM- MP) Kecamatan Kedungbanteng yang disalurkan melalui mekanisme Kerjasama Antar Desa dan masuk sebagai aset Desa dan/atau kekayaan desa yang dipisahkan; -------------------------------------------------------------------
b.  hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; ---------------------------
c.  bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; -------------------------
d. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; -------------------------------------------------------
e. aset Desa yang diserahkan sebagai penyertaan modal BUMDES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa. ----------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  14 --------------------------------------------------
Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat. ------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- BADAN KERJASAMA ANTAR DESA -------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  15 --------------------------------------------------
(1)   Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disingkat BKAD merupakan organisasi kerja yang melaksanakan Kerjasama Antar Desa meliputi pengembangan kegiatan bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa, dan/atau bidang keamanan dan ketertiban.---------------------------------------------------------------------------
(2)   BKAD dibentuk berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. --------------------------------------
(3)   BKAD adalah satu-satunya wadah kerjasama BUMDES Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. ----------------------------------------------------------------------
(4)   BKAD berperan sebagai kordinator pengelolaan usaha Kerjasama BUMDES Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng. ---------------------------------------------------
(5)   BKAD dalam menjalankan peran yang dimaksud pada ayat (4), dengan membentuk dan/atau mendirikan Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. ----------------------------------------------------------------------
(6)   Kesepakatan pembentukan dan/atau pendirian Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES, melalui Musyawarah Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng sebagai Lembaga Tertinggi dalam organisasi BKAD. --------------------------------------------------
--------------------------------------------- KEANGGOTAAN ---------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  16 --------------------------------------------------
Anggota BUMDES adalah Penduduk atau warga Desa Karangnangka yang berdomisili di wilayah Desa Karangnangka----------------------------------------------------------------------
----------------------------- STRUKTUR ORGANISASI BUMDES --------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 17 --------------------------------------------------
Organisasi pengelola BUMDES terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa Karangnangka.-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 18 --------------------------------------------------
(1)   Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDES terdiri dari:--------------------
- Musyawarah Desa;----------------------------------------------------------------------------------
- Penasihat; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengurus harian; dan-------------------------------------------------------------------------------
- Dewan Pengawas. ---------------------------------------------------------------------------------
(2)   Pengurus Harian dan Dewan Pengawas Kepengurusan dalam organisasi pengelolaan BUMDES dipilih oleh masyarakat Desa Karangnangka melalui Musyawarah Desa dengan masa bakti selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali.------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- MUSYAWARAH DESA ----------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  19 -------------------------------------------------
Musyawarah Desa adalah forum musyawarah Mayarakat Desa dengan Pemerintah Desa, Anggota dan Pengurus BUMDES, yang berperan sebagai lembaga tertinggi pengambilan keputusan yang bersifat strategis, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan usaha BUMDES. ----------------
--------------------------------------------- P E N A S I H A T ---------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal  20 ---------------------------------------------------
(1)   Kepala Desa Karangnangka secara ex-officio menjabat sebagai Penasihat BUMDES Karangnangka;---------------------------------------------------------------------------
(2)   Tugas dan wewenang Kepala Desa sebagai Penasihat BUMDES, diatur lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga BUMDES. ------------------------------------------------
------------------------------------------ PENGURUS HARIAN ------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal  21 ---------------------------------------------------
(1)   Pengurus harian adalah perseorangan yang terlibat langsung dan bertanggungjawab secara operasional dalam usaha BUMDES, dipilih dalam forum Musyawarah Desa.------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Pengurus harian dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Desa mewakili BUMDES di dalam dan di luar pengadilan. ----------------------------------------------------
(3)   Pengurus harian adalah Penduduk Desa Karangnangka yang mempunyai jiwa wirausaha, bertempat tinggal dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk dan berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa.;---------------------------------------------------------------------------------
(4)   Pengurus harian mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam melakukan managerial usaha BUMDES -----------------------------------------------------------------------
(5)   Pengurus Harian dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.--------------------------------------------------------------------------------------------------
(6)   Pengurus Harian berhenti atau diberhentikan oleh Musyawarah Antar Desa karena:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- meninggal dunia;------------------------------------------------------------------------------------
- permintaan sendiri;----------------------------------------------------------------------------------
- berakhir masa jabatannya;------------------------------------------------------------------------
- indisipliner, tidak masuk kerja selama lebih dari 50% akumulasi jumlah ketentuan hari kerja dalam satu bulan tanpa alasan yang tidak dipertanggungjawabkan.-----
- menyalahgunakan wewenang, melakukan kecurangan dan merugikan BKAD;----
- melanggar ketentuan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa, peraturan BKAD dan/atau petunjuk teknis operasional Program Pemerintah yang berlaku;-----------
- tidak memenuhi syarat  sebagai pengurus harian.------------------------------------------
(7)   Tugas dan wewenang Pengurus Harian, diatur lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga BUMDES ------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------- SUSUNAN PENGURUS HARIAN BUMDES --------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 22 --------------------------------------------------
(1)     Pengurus Harian BUMDES terdiri dari :---------------------------------------------------------
-   Ketua; ------------------------------------------------------------------------------------------------
-   Sekretaris; --------------------------------------------------------------------------------------------
-   Bendahara; -------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Susunan Pengurus Harian BUMDES disesuaikan dengan kapasitas usaha BUMDES dan kondisi Desa.----------------------------------------------------------------------
(3)   Susunan Pengurus Harian BUMDES disepakati pada forum Musyawarah Desa.---
------------------------------------------DEWAN PENGAWAS--------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal  23 ---------------------------------------------------
(1)   Dewan pengawas merupakan organ BUMDES yang mewakili kepentingan masyarakat Desa Karangnangka------------------------------------------------------------------
(2)   Susunan kepengurusan Dewan Pengawas terdiri dari: -------------------------------------
- Ketua; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Wakil Ketua merangkap anggota; --------------------------------------------------------------
- Sekretaris merangkap anggota; -----------------------------------------------------------------
- Anggota------------------------------------------------------------------------------------------------
(3)   Pemilihan dan penetapan susunan kepengurusan Dewan Pengawas dilakukan dalam Rapat Umum Dewan Pengawas setelah dinyatakan dibentuk dalam Musyawarah Desa. -----------------------------------------------------------------------------------
(4)   Tugas dan wewenang Dewan Pengawas, diatur lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga BUMDES ---------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  24 --------------------------------------------------
Musyawarah Desa sebagai lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis memiliki kewenangan :--------------------------------------------------------------
a.  Menetapkan dan/atau mengusulkan perubahan Peraturan Desa tentang BUMDES, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES;----------------------------------
b.  Memilih, menetapkan dan/atau memberhentikan Pengurus BUMDES; ------------------
c.  Menerima dan/atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus; -----------------
d.  Membahas dan menetapkan Prioritas usulan Desa dan atau kelompok masyarakat ke dalam Program Kerja BUMDES;----------------------------------------------------------------
e.  Membahas dan menyetujui Rencana Kerja dan Rencana Biaya Operasional pada Unit Kerja kelembagaan BKAD; ---------------------------------------------------------------------
f.   Menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam pengelolaan usaha BUMDES. ---
------------------------------ STRATEGI PENGELOLAAN BUMDES -----------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  25 -------------------------------------------------
Strategi pengelolaan BUMDES bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUMDES, meliputi: ------------------------
a.  Penyertaan modal pemerintah desa melalui APB Desa dengan memanfaatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN; ---------------------------------------------------------
b.  Penyertaan modal pemerintah desa melalui APB Desa dengan memanfaatkan hibah Dana Bergulir Eks. PNPM – MP Kecamatan Kedungbanteng; ---------------------
c.  Pengembangan kerjasama kemitraan strategis melalui kerjasama antar desa dalam wadah BKAD, penyertaan modal BUMDES atau Unit Usaha BUMDES dengan BKAD dalam Unit Usaha Bersama BUMDES, kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor. ------------------
d.  Pemanfaatan dan pengembangan potensi Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dengan pola kerjasama antar Desa melalui usaha bersama dengan cara penyertaan modal bersama Dana Desa yang bersumber dari APBN; -------------
e.  Melakukan diversifikasi usaha BUMDES melalui Badan Kerjasama BUMDES Antar-Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dengan membentuk Badan Hukum Unit Usaha Bersama BUMDES, yang melakukan usaha dan/atau bisnis keuangan (financial business) melalui pembentukan Lembaga Keuangan Mikro dan usaha bersama (holding).----------------------------------------------------------------------------------
f.   Melakukan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan BUMDES secara profesional dan berkelanjutan. ----------------------------------------------------------------------
--------------------------------- ALOKASI HASIL USAHA BUMDES -------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  26 -------------------------------------------------
(1)   Hasil usaha BUMDES merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.----------------
(2)   Hasil usaha yang dimaksudkan pada ayat (1), menjadi Pendapatan Asli Desa dan tercantum dalam dokumen keuangan APB Desa.--------------------------------------------
(3)   Pembagian hasil dari usaha BUMDES ditetapkan dalam ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES, dan/atau Unit Usaha BUMDES yang berbadan hukum dan/atau kesepakatan dalam Kerjasama BUMDES Antar-Desa dan/atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES Antar-Desa.---------------------------------------------
(4)   Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem Standar Akuntansi Indonesia.---------------------------------------
--------------------------------------------------S A N K S I -------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal  27 ---------------------------------------------------
(1)   Anggota, Penasihat, Pengurus Harian, dan Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar  atau Peraturan lain dikenakan sanksi.-------------
(2)   Sanksi diberlakukan sama terhadap Anggota, Penasihat, Pengurus Harian, dan Dewan Pengawas apabila melakukan pelanggaran.-----------------------------------------
(3)   Ketentuan mengenai sanksi dan penetapan sanksi kepada Anggota, Penasihat, Pengurus Harian, dan Dewan Pengawas selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran RumahTangga.---------------------------------------------------------------------------
---------------------------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR --------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  28 -------------------------------------------------
Perubahan Anggaran Dasar baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Desa yang diadakan secara khusus dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Pemerintah Desa, badan Permusyawaratan Desa, Unsur Masyarakat yang minimal terdiri dari : Lembaga Kemasyarakat Desa, Tokoh Masyarakat dan disetujui dengan suara bulat. ----------------
----------------------------------------- KEPAILITAN BUMDES ---------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  29 -------------------------------------------------
(1)   Kerugian yang dialami BUMDES menjadi beban BUMDES.-------------------------------
(2)   Dalam hal BUMDES tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.-----------------------------
(3)   Unit usaha milik BUMDES yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.---------------------------------------
----------------------------------------------- PEMBUBARAN ----------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  30 --------------------------------------------------
(1)   BUMDES dinyatakan bubar apabila :--------------------------------------------------------------
- terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan pelaksanaan BUMDES tidak dapat dilaksanakan;-----------------------------------------------------------------------------
- terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, Daerah, atau Nasional;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- pelaksanaan BUMDES bertentangan dengan Asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.---------------------------------
- dinyatakan Pailit dan telah menyelesaikan segala urusan yang menyangkut Kepailitan BUMDES.----------------------------------------------------------------------------
(2)   Proses pembubaran BUMDES dilakukan melalui Musyawarah Desa dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari oleh Kepala Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawarah Desa, Unsur Masyarakat dan keputusan disetujui dengan suara bulat.-------------------------------------------------- ----------------------------------------
(3)   Pembubaran BUMDES hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa setelah sebelumnya dikonsultasikan dengan Camat. --------------------------------------------------
------------------------------------------ ATURAN PERALIHAN -----------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  31 --------------------------------------------------
Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini maka Anggaran dasar yang telah ditetapkan terdahulu dinyatakan tidak berlaku. --------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- PENUTUP -------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  32 --------------------------------------------------
(1)   Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------------------------------------------------------------
(3)   Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.-------------------------------
(4)   Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan salah seorang perwakilan peserta Musyawarah Desa berdasarkan Kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Desa.------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.-------------------------------------
Untuk pertama kalinya diangkat Susunan Pengurus Perkumpulan dengan susunan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Penasihat                                       : tuan JAFAR AIRUDIN, lahir di Banyumas,









2.    Ketua                                             : tuan NUROKHIM, lahir di Banyumas, pada tanggal sepuluh, bulan Pebruari, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu (10-02-1971), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di  Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 005, rukun warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3302231002710001.----------------
3.    Sekretaris                                      : tuan IMAM HERIYADI, lahir di Banyumas, pada tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh enam (30-10-1976), Karyawan swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3302233010760001.------
4.    Bendahara                                     : tuan IDRUS SUKIRNO, lahir di Kab. Banyumas, pada tanggal empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan (04-09-1968), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 330223301076000
5.    Ketua Dewan Pengawas                : tuan IDRUS SUKIRNO, lahir di Kab. Banyumas, pada tanggal empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan (04-09-1968), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 330223301076000
6.    Wakil Ketua Dewan Pengawas      : tuan IDRUS SUKIRNO, lahir di Kab. Banyumas, pada tanggal empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan (04-09-1968), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 330223301076000
7.    Sekretaris Dewan Pengawas         : tuan IDRUS SUKIRNO, lahir di Kab. Banyumas, pada tanggal empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan (04-09-1968), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 330223301076000
----------------————--———— DEMIKIAN AKTA INI —-----------------——————------
Dibuat dan diselesaikan di Purwokerto, pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :----------------------------------------
1. Nyonya  S A E N I, Pegawai Kantor Notaris dan PPAT, Warga Negara Indonesia, lahir di Banyumas pada tanggal dua puluh delapan, bulan Desember, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh (28-12-1987), bertempat tinggal di Rempoah, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 003, Desa Rempoah, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas. --------------------------------------------------------------------------------
2.  tuan JOKO TASIBAN, Pegawai Kantor Notaris dan PPAT, Warga Negara Indonesia, lahir di Banyumas pada tanggal tiga belas bulan Agustus seribu sembilan ratus enam puluh enam (13-08-1966), bertempat tinggal di Kelurahan Pabuaran, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.---------------------------------------------------------------------------------                                    
Keduanya karyawan kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.---------------------------------------- Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi, dan saya, Notaris, menandatangani akta ini. --------------   - Dilangsungkan dengan























READ MORE - AKTA BUMDES Share