Wednesday, October 11, 2017

AKTA BUMDES

PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
BUMDES
Nomor :
Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh enam, bulan Agustus, tahun dua ribu lima belas (26-08-2015),
Pukul 10.25 WIB (Waktu Indonesia Barat)
Menghadap kepada saya, ARIF INDRA SETYADI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Banyumas, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :------------------------
-  tuan NUROKHIM, lahir di Banyumas, pada tanggal sepuluh, bulan Pebruari, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu (10-02-1971), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 005, rukun warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3302231002710001.----------------------------------------------------------------------------
-  Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :-------------------------------------------------
a.    selaku Ketua Pengurus Harian Bandan Usaha Milik Desa BERKAH MAKARYO KARANGNANGKA, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, nomor 05/VI/2011. Asli surat mana telah diperlihatkan kepada saya, Notaris yang fotocopinya dilekatkan pada minuta akta ini.-----------------------------------------------------------------------------------------
b.    Berdasarkan Peraturan Desa Karangnangka nomor




c.    Berdasarkan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa BERKAH MAKRYO KARANGNANGKA



d.    berdasarkan kuasa yang dimuat dalam Berita Acara Rapat Anggota Kelompok Tani Ternak MINA MAKMUR BEJI, pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan Juni, tahun dua ribu lima belas (3-6-2015), bertempat di Balai Musyawarah rukun tetangga 004, rukun warga 003, Desa Kanding, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. dengan agenda Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum Kelompok Tani Ternak Ngudi Rejeki Kanding, berkedudukan di Desa Kanding, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.----------------------------------------
Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.----------------------------------------------------------------
Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dalam akta ini, dengan ini mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa dengan tidak mengurangi ijin dari yang berwajib sepanjang mengenai pendirian Badan Usaha Milik Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pada saat akta ini dibuat masih berlaku, yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------
1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; ----------------------------------------
2.    Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; ---------------------------------------------------
3.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. -----------------------------------
dengan memakai peraturan-peraturan dan/atau anggaran dasar sebagai berikut: -------
------------------------------------------------- MUKADIMAH ----------------------------------------------Dengan rahmat  Allah Shubhana wa taala, Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945  pada tanggal tiga belas, bulan Juli, tahun dua ribu lima belas, (15-07-2015) telah dideklarasikan pembentukan sebuah perkumpulan Badan Usaha Milik Desa BERKAH MAKARYO KARANGNANGKA.------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 1 --------------------------------------------------
Perkumpulan ini bernama : --------------------------------------------------------------------------
------------- Badan Usaha Milik Desa BERKAH MAKARYO KARANGNANGKA  ------------
(selanjutnya disebut BUMDES), berkedudukan di Kabupaten Banyumas,  Kecamatan Kedungbanteng, Desa Karangnangka dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal tiga belas, bulan Juli, tahun dua ribu lima belas (13-7-2015).-----------------
------------------------------------ DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN ---------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 2 --------------------------------------------------
BUMDES berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.-------------- ------------------------------------------------------------------------------
Organisasi BUMDES memiliki sifat terpisah dengan organisasi Pemerintah Desa.------
------------------------------------------------------ Pasal 3 --------------------------------------------------
Maksud pendirian BUMDES sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal  4 ------------------------------------------------
BUMDES didirikan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu : -------------------------------
a.    mengembangkan potensi perekonomian di kawasan perdesaan untuk mendorong tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat Desa secara keseluruhan dalam  rangka  pengentasan kemiskinan; --------------------------------------------------------------------------
b.    mengoptimalkan aset Desa dan/atau aset dana bergulir eks. PNPM–Mandiri Perdesaan agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; -----------------------------------
c.    mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga;----------------------------------------------------------------------------------------------------
d.    meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa; ------------
e.    menciptakan lapangan kerja, memperluas jangkauan dan kualitas pelayanan dan jaminan sosial masyarakat; ------------------------------------------------------------------------
f.     memperkuat kemampuan Pemerintah Desa dalam  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan. -------------------------------------
-------------------------------------------------- SASARAN -------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  5 ---------------------------------------------------
Sasaran BUMDES meliputi pengembangan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Karangnangka.-------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------ KEGIATAN USAHA BUMDES -----------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  6 ---------------------------------------------------
Untuk mencapai maksud dan tujuan, BUMDES melaksanakan usaha dengan mendirikan Unit-Unit Usaha BUMDES dan/atau dengan membentuk Badan usaha Milik Desa Bersama dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan melakukan penyertaan modal ke dalam Unit Usaha Bersama BUMDES di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. ----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- UNIT USAHA BUMDES ---------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal  7---------------------------------------------------
(1)   BUMDES dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan mendirikan Unit Usaha BUMDES. -----------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Pendirian Unit Usaha BUMDES harus melalui kesepakatan dalam forum Musyawarah Desa. -----------------------------------------------------------------------------------
(3)   Unit Usaha BUMDES.dapat berbadan hukum atau bukan berbadan hukum. -------
(4)   Unit Usaha BUMDES yang berbadan hukum dapat berbentuk : -----------------------
- Perseroan Terbatas; -------------------------------------------------------------------------------
- Perkumpulan Berbadan Hukum dan/atau;----------------------------------------------------
- Koperasi. ----------------------------------------------------------------------------------------------
(5)   Unit Usaha BUMDES  yang bukan berbadan hukum  minimal memiliki status hukum yang menjamin legalitas dan kepastian hukum, atau berbentuk Persekutuan Komanditer (Commanditeire Vennootschaft/CV). --------------------------
(6)   Susunan kepengurusan organisasi pengelola Unit Usaha BUMDES yang berbadan hukum ditunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ----
(7)   Susunan kepengurusan organisasi pengelolaan Unit Usaha BUMDES yang bukan berbadan hukum disesuaikan dengan status hukum Unit Usaha BUMDES yang bersangkutan sesuai yang diatur dalam ayat (3). -------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  8 ----------------------------------------------------
Permodalan Unit Usaha BUMDES bersumber dari : ---------------------------------------------
a.  BUMDES; ---------------------------------------------------------------------------------------------
b.  Penyertaan modal Pemerintah Desa Karangnangka;------------------------------------------
c. Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor; -----------------------------------------------------------------------------------------
d.  Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa. -------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  9 ---------------------------------------------------
(1)   Jenis Usaha BUMDES dengan mendirikan Unit Usaha BUMDES menjalankan usaha bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial, antara lain : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- air minum Desa; -------------------------------------------------------------------------------------
- usaha listrik Desa; ----------------------------------------------------------------------------------
- lumbung pangan; dan------------------------------------------------------------------------------
- sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya; -------------------------------------
- Usaha lain yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi Desa. ------------------
(2)   Jenis Usaha BUMDES dengan mendirikan Unit Usaha BUMDES menjalankan  bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa, antara lain : ------------------------------------------------------------------------------------------
- alat transportasi; ------------------------------------------------------------------------------------
- perkakas pesta; -------------------------------------------------------------------------------------
- gedung pertemuan; --------------------------------------------------------------------------------
- rumah toko; -------------------------------------------------------------------------------------------
- tanah milik BUMDES; dan-----------------------------------------------------------------------
- barang sewaan lainnya. ---------------------------------------------------------------------------
(3)   Jenis Usaha BUMDES dengan mendirikan Unit Usaha BUMDES dan/atau dengan kerjasama antar BUMDES menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, antara lain: -----
- pabrik es; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- pabrik asap cair; ------------------------------------------------------------------------------------
- hasil pertanian; --------------------------------------------------------------------------------------
- sarana produksi pertanian; -----------------------------------------------------------------------
- sumur bekas tambang; dan-----------------------------------------------------------------------
- kegiatan bisnis produktif lainnya. ---------------------------------------------------------------
(4)   Jenis Usaha BUMDES dengan melakukan kerjasama antar BUMDES dan/atau Kerjasama Antar Desa di Wilayah Kecamatan, yaitu bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa untuk memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. -------------------------------------------------
(5)   BUMDES dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun di kesatuan wilayah Kecamatan dan/atau Kabupaten. --------------------------
(6)   Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUMDES agar tumbuh menjadi usaha bersama. ------------------------------------------------------------------------------------------------
(7)   Unit usaha dalam BUMDES sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama antara lain: ------------------------------------------
- Perkebunan; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Air Minuman dalam kemasan yang bersumber dari mata air; ---------------------------
- Pertambangan dan agro industri produk pertanian; ---------------------------------------
- Industri keuangan dapat berupa Lembaga Keungan Bank dan/atau Lembaga Keuangan Non Bank; ------------------------------------------------------------------------------
- Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Jasa kontruksi dan pengadaan barang; dan--------------------------------------------------
- kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.-----
------------------------------ KERJASAMA BUMDES ANTAR-DESA -----------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  10 -------------------------------------------------
(1)   Kerjasama BUMDES Antar-Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dilakukan melalui wadah Badan Kerjasama Antar-Desa (BKAD) berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa. ----------------------
(2)   Badan Kerjasama Antar-Desa (BKAD) yang dimaksud pada ayat (1), yang menjalankan Usaha Bersama (holding) BUMDES di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. --------------------------------------------------------------------------------------
(3)   Usaha Bersama BUMDES yang dimaksud pada ayat (2), membentuk unit-unit Usaha Bersama BUMDES merupakan bentuk kerjasama BUMDES Antar-Desa.---
(4)   Unit-unit Usaha Bersama BUMDES yang dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk Badan Hukum atau bukan badan hukum tetapi memiliki status hukum yang menjamin legalitas dan kepastian hukum. ----------------------------------------------
(5)   Pengelolaan unit-unit Usaha Bersama BUMDES yang dimaksud pada ayat (4) berdasarkan pada Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa juncto Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD juncto Peraturan BKAD  juncto Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES yang berbadan Hukum dan Standar Operasional Prosedur BKAD di Kecamatan Kedungbanteng.----------------------------------------------
---------------------------------- UNIT USAHA BERSAMA BUMDES -----------------------------
----------------------------------------------------- Pasal  11 ------------------------------------------------
(1)   Unit Usaha Bersama BUMDES adalah Badan Usaha pengelola kerjasama BUMDES Antar Desa dibawah pengelolaan BKAD Kecamatan Kedungbanteng. ---
(2)   Organisasi kerja Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Standar Operasional Prosedur dan Peraturan BKAD Kecamatan Kedungbanteng. -----------
(3)   Unit Usaha Bersama BUMDES dapat berbadan hukum atau bukan berbadan hukum. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
(4)   Unit Usaha Bersama BUMDES yang berbadan hukum dapat berbentuk : ------------
- Perseroan Terbatas; -------------------------------------------------------------------------------
- Perkumpulan Berbadan Hukum; dan ---------------------------------------------------------
- Koperasi. ----------------------------------------------------------------------------------------------
(5)   Unit Usaha Bersama BUMDES yang bukan berbadan hukum  minimal memiliki status hukum yang menjamin legalitas dan kepastian hukum, atau berbentuk Persekutuan Komanditer (Commanditeire Vennootschaft/CV). --------------------------
---------------------------------------------MODAL BUMDES-------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  12 --------------------------------------------------
Modal awal BUMDES bersumber dari APB Desa, yang terdiri dari penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa. ----------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  13 -------------------------------------------------
Penyertaan modal Desa terdiri atas: -------------------------------------------------------------------
a.  hibah dari Dana Bergulir Eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM- MP) Kecamatan Kedungbanteng yang disalurkan melalui mekanisme Kerjasama Antar Desa dan masuk sebagai aset Desa dan/atau kekayaan desa yang dipisahkan; -------------------------------------------------------------------
b.  hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; ---------------------------
c.  bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; -------------------------
d. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; -------------------------------------------------------
e. aset Desa yang diserahkan sebagai penyertaan modal BUMDES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa. ----------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  14 --------------------------------------------------
Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat. ------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- BADAN KERJASAMA ANTAR DESA -------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  15 --------------------------------------------------
(1)   Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disingkat BKAD merupakan organisasi kerja yang melaksanakan Kerjasama Antar Desa meliputi pengembangan kegiatan bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa, dan/atau bidang keamanan dan ketertiban.---------------------------------------------------------------------------
(2)   BKAD dibentuk berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. --------------------------------------
(3)   BKAD adalah satu-satunya wadah kerjasama BUMDES Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. ----------------------------------------------------------------------
(4)   BKAD berperan sebagai kordinator pengelolaan usaha Kerjasama BUMDES Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng. ---------------------------------------------------
(5)   BKAD dalam menjalankan peran yang dimaksud pada ayat (4), dengan membentuk dan/atau mendirikan Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. ----------------------------------------------------------------------
(6)   Kesepakatan pembentukan dan/atau pendirian Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES, melalui Musyawarah Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng sebagai Lembaga Tertinggi dalam organisasi BKAD. --------------------------------------------------
--------------------------------------------- KEANGGOTAAN ---------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  16 --------------------------------------------------
Anggota BUMDES adalah Penduduk atau warga Desa Karangnangka yang berdomisili di wilayah Desa Karangnangka----------------------------------------------------------------------
----------------------------- STRUKTUR ORGANISASI BUMDES --------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 17 --------------------------------------------------
Organisasi pengelola BUMDES terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa Karangnangka.-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 18 --------------------------------------------------
(1)   Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDES terdiri dari:--------------------
- Musyawarah Desa;----------------------------------------------------------------------------------
- Penasihat; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengurus harian; dan-------------------------------------------------------------------------------
- Dewan Pengawas. ---------------------------------------------------------------------------------
(2)   Pengurus Harian dan Dewan Pengawas Kepengurusan dalam organisasi pengelolaan BUMDES dipilih oleh masyarakat Desa Karangnangka melalui Musyawarah Desa dengan masa bakti selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali.------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- MUSYAWARAH DESA ----------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  19 -------------------------------------------------
Musyawarah Desa adalah forum musyawarah Mayarakat Desa dengan Pemerintah Desa, Anggota dan Pengurus BUMDES, yang berperan sebagai lembaga tertinggi pengambilan keputusan yang bersifat strategis, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan usaha BUMDES. ----------------
--------------------------------------------- P E N A S I H A T ---------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal  20 ---------------------------------------------------
(1)   Kepala Desa Karangnangka secara ex-officio menjabat sebagai Penasihat BUMDES Karangnangka;---------------------------------------------------------------------------
(2)   Tugas dan wewenang Kepala Desa sebagai Penasihat BUMDES, diatur lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga BUMDES. ------------------------------------------------
------------------------------------------ PENGURUS HARIAN ------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal  21 ---------------------------------------------------
(1)   Pengurus harian adalah perseorangan yang terlibat langsung dan bertanggungjawab secara operasional dalam usaha BUMDES, dipilih dalam forum Musyawarah Desa.------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Pengurus harian dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Desa mewakili BUMDES di dalam dan di luar pengadilan. ----------------------------------------------------
(3)   Pengurus harian adalah Penduduk Desa Karangnangka yang mempunyai jiwa wirausaha, bertempat tinggal dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk dan berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa.;---------------------------------------------------------------------------------
(4)   Pengurus harian mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam melakukan managerial usaha BUMDES -----------------------------------------------------------------------
(5)   Pengurus Harian dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.--------------------------------------------------------------------------------------------------
(6)   Pengurus Harian berhenti atau diberhentikan oleh Musyawarah Antar Desa karena:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- meninggal dunia;------------------------------------------------------------------------------------
- permintaan sendiri;----------------------------------------------------------------------------------
- berakhir masa jabatannya;------------------------------------------------------------------------
- indisipliner, tidak masuk kerja selama lebih dari 50% akumulasi jumlah ketentuan hari kerja dalam satu bulan tanpa alasan yang tidak dipertanggungjawabkan.-----
- menyalahgunakan wewenang, melakukan kecurangan dan merugikan BKAD;----
- melanggar ketentuan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa, peraturan BKAD dan/atau petunjuk teknis operasional Program Pemerintah yang berlaku;-----------
- tidak memenuhi syarat  sebagai pengurus harian.------------------------------------------
(7)   Tugas dan wewenang Pengurus Harian, diatur lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga BUMDES ------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------- SUSUNAN PENGURUS HARIAN BUMDES --------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 22 --------------------------------------------------
(1)     Pengurus Harian BUMDES terdiri dari :---------------------------------------------------------
-   Ketua; ------------------------------------------------------------------------------------------------
-   Sekretaris; --------------------------------------------------------------------------------------------
-   Bendahara; -------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Susunan Pengurus Harian BUMDES disesuaikan dengan kapasitas usaha BUMDES dan kondisi Desa.----------------------------------------------------------------------
(3)   Susunan Pengurus Harian BUMDES disepakati pada forum Musyawarah Desa.---
------------------------------------------DEWAN PENGAWAS--------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal  23 ---------------------------------------------------
(1)   Dewan pengawas merupakan organ BUMDES yang mewakili kepentingan masyarakat Desa Karangnangka------------------------------------------------------------------
(2)   Susunan kepengurusan Dewan Pengawas terdiri dari: -------------------------------------
- Ketua; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Wakil Ketua merangkap anggota; --------------------------------------------------------------
- Sekretaris merangkap anggota; -----------------------------------------------------------------
- Anggota------------------------------------------------------------------------------------------------
(3)   Pemilihan dan penetapan susunan kepengurusan Dewan Pengawas dilakukan dalam Rapat Umum Dewan Pengawas setelah dinyatakan dibentuk dalam Musyawarah Desa. -----------------------------------------------------------------------------------
(4)   Tugas dan wewenang Dewan Pengawas, diatur lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga BUMDES ---------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  24 --------------------------------------------------
Musyawarah Desa sebagai lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis memiliki kewenangan :--------------------------------------------------------------
a.  Menetapkan dan/atau mengusulkan perubahan Peraturan Desa tentang BUMDES, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES;----------------------------------
b.  Memilih, menetapkan dan/atau memberhentikan Pengurus BUMDES; ------------------
c.  Menerima dan/atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus; -----------------
d.  Membahas dan menetapkan Prioritas usulan Desa dan atau kelompok masyarakat ke dalam Program Kerja BUMDES;----------------------------------------------------------------
e.  Membahas dan menyetujui Rencana Kerja dan Rencana Biaya Operasional pada Unit Kerja kelembagaan BKAD; ---------------------------------------------------------------------
f.   Menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam pengelolaan usaha BUMDES. ---
------------------------------ STRATEGI PENGELOLAAN BUMDES -----------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  25 -------------------------------------------------
Strategi pengelolaan BUMDES bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUMDES, meliputi: ------------------------
a.  Penyertaan modal pemerintah desa melalui APB Desa dengan memanfaatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN; ---------------------------------------------------------
b.  Penyertaan modal pemerintah desa melalui APB Desa dengan memanfaatkan hibah Dana Bergulir Eks. PNPM – MP Kecamatan Kedungbanteng; ---------------------
c.  Pengembangan kerjasama kemitraan strategis melalui kerjasama antar desa dalam wadah BKAD, penyertaan modal BUMDES atau Unit Usaha BUMDES dengan BKAD dalam Unit Usaha Bersama BUMDES, kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor. ------------------
d.  Pemanfaatan dan pengembangan potensi Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dengan pola kerjasama antar Desa melalui usaha bersama dengan cara penyertaan modal bersama Dana Desa yang bersumber dari APBN; -------------
e.  Melakukan diversifikasi usaha BUMDES melalui Badan Kerjasama BUMDES Antar-Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dengan membentuk Badan Hukum Unit Usaha Bersama BUMDES, yang melakukan usaha dan/atau bisnis keuangan (financial business) melalui pembentukan Lembaga Keuangan Mikro dan usaha bersama (holding).----------------------------------------------------------------------------------
f.   Melakukan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan BUMDES secara profesional dan berkelanjutan. ----------------------------------------------------------------------
--------------------------------- ALOKASI HASIL USAHA BUMDES -------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  26 -------------------------------------------------
(1)   Hasil usaha BUMDES merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.----------------
(2)   Hasil usaha yang dimaksudkan pada ayat (1), menjadi Pendapatan Asli Desa dan tercantum dalam dokumen keuangan APB Desa.--------------------------------------------
(3)   Pembagian hasil dari usaha BUMDES ditetapkan dalam ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES, dan/atau Unit Usaha BUMDES yang berbadan hukum dan/atau kesepakatan dalam Kerjasama BUMDES Antar-Desa dan/atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES Antar-Desa.---------------------------------------------
(4)   Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem Standar Akuntansi Indonesia.---------------------------------------
--------------------------------------------------S A N K S I -------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal  27 ---------------------------------------------------
(1)   Anggota, Penasihat, Pengurus Harian, dan Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar  atau Peraturan lain dikenakan sanksi.-------------
(2)   Sanksi diberlakukan sama terhadap Anggota, Penasihat, Pengurus Harian, dan Dewan Pengawas apabila melakukan pelanggaran.-----------------------------------------
(3)   Ketentuan mengenai sanksi dan penetapan sanksi kepada Anggota, Penasihat, Pengurus Harian, dan Dewan Pengawas selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran RumahTangga.---------------------------------------------------------------------------
---------------------------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR --------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  28 -------------------------------------------------
Perubahan Anggaran Dasar baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Desa yang diadakan secara khusus dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Pemerintah Desa, badan Permusyawaratan Desa, Unsur Masyarakat yang minimal terdiri dari : Lembaga Kemasyarakat Desa, Tokoh Masyarakat dan disetujui dengan suara bulat. ----------------
----------------------------------------- KEPAILITAN BUMDES ---------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  29 -------------------------------------------------
(1)   Kerugian yang dialami BUMDES menjadi beban BUMDES.-------------------------------
(2)   Dalam hal BUMDES tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.-----------------------------
(3)   Unit usaha milik BUMDES yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.---------------------------------------
----------------------------------------------- PEMBUBARAN ----------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  30 --------------------------------------------------
(1)   BUMDES dinyatakan bubar apabila :--------------------------------------------------------------
- terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan pelaksanaan BUMDES tidak dapat dilaksanakan;-----------------------------------------------------------------------------
- terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, Daerah, atau Nasional;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- pelaksanaan BUMDES bertentangan dengan Asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.---------------------------------
- dinyatakan Pailit dan telah menyelesaikan segala urusan yang menyangkut Kepailitan BUMDES.----------------------------------------------------------------------------
(2)   Proses pembubaran BUMDES dilakukan melalui Musyawarah Desa dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari oleh Kepala Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawarah Desa, Unsur Masyarakat dan keputusan disetujui dengan suara bulat.-------------------------------------------------- ----------------------------------------
(3)   Pembubaran BUMDES hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa setelah sebelumnya dikonsultasikan dengan Camat. --------------------------------------------------
------------------------------------------ ATURAN PERALIHAN -----------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  31 --------------------------------------------------
Dengan ditetapkan Anggaran Dasar ini maka Anggaran dasar yang telah ditetapkan terdahulu dinyatakan tidak berlaku. --------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- PENUTUP -------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal  32 --------------------------------------------------
(1)   Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------------------------------------------------------------
(3)   Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.-------------------------------
(4)   Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan salah seorang perwakilan peserta Musyawarah Desa berdasarkan Kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Desa.------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.-------------------------------------
Untuk pertama kalinya diangkat Susunan Pengurus Perkumpulan dengan susunan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Penasihat                                       : tuan JAFAR AIRUDIN, lahir di Banyumas,









2.    Ketua                                             : tuan NUROKHIM, lahir di Banyumas, pada tanggal sepuluh, bulan Pebruari, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu (10-02-1971), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di  Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 005, rukun warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3302231002710001.----------------
3.    Sekretaris                                      : tuan IMAM HERIYADI, lahir di Banyumas, pada tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh enam (30-10-1976), Karyawan swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3302233010760001.------
4.    Bendahara                                     : tuan IDRUS SUKIRNO, lahir di Kab. Banyumas, pada tanggal empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan (04-09-1968), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 330223301076000
5.    Ketua Dewan Pengawas                : tuan IDRUS SUKIRNO, lahir di Kab. Banyumas, pada tanggal empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan (04-09-1968), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 330223301076000
6.    Wakil Ketua Dewan Pengawas      : tuan IDRUS SUKIRNO, lahir di Kab. Banyumas, pada tanggal empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan (04-09-1968), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 330223301076000
7.    Sekretaris Dewan Pengawas         : tuan IDRUS SUKIRNO, lahir di Kab. Banyumas, pada tanggal empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan (04-09-1968), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 330223301076000
----------------————--———— DEMIKIAN AKTA INI —-----------------——————------
Dibuat dan diselesaikan di Purwokerto, pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :----------------------------------------
1. Nyonya  S A E N I, Pegawai Kantor Notaris dan PPAT, Warga Negara Indonesia, lahir di Banyumas pada tanggal dua puluh delapan, bulan Desember, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh (28-12-1987), bertempat tinggal di Rempoah, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 003, Desa Rempoah, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas. --------------------------------------------------------------------------------
2.  tuan JOKO TASIBAN, Pegawai Kantor Notaris dan PPAT, Warga Negara Indonesia, lahir di Banyumas pada tanggal tiga belas bulan Agustus seribu sembilan ratus enam puluh enam (13-08-1966), bertempat tinggal di Kelurahan Pabuaran, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.---------------------------------------------------------------------------------                                    
Keduanya karyawan kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.---------------------------------------- Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi, dan saya, Notaris, menandatangani akta ini. --------------   - Dilangsungkan dengan























Share

10 comments:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    ReplyDelete
  2. Kabar baik!! pencari pinjaman !!!

    Nama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel di Malaysia, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati wanita jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur ​​dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja yang saya miliki Ide bagus untuk memulai bisnis tunggal saya sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka setara dengan jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor saya, yang membuat saya merasa kecewa

    Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan curang dan curang, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga

    Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta

    Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doa saya dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer kepada saya tanpa masalah.

    jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5

    ReplyDelete
  3. Kami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com] BBM-INVITES{{{DDA46523}}}

    ReplyDelete
  4. mhon info pak..
    jadi kesimpulannya bisa ya Notaris membuatkan Akta Pendirian BUMDES ? lalu selanjutnya seperti apakah pengesahan atau SK Nya

    ReplyDelete
  5. Do you realize there's a 12 word sentence you can say to your partner... that will induce intense emotions of love and impulsive attractiveness to you buried inside his chest?

    Because deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's instinct to love, idolize and care for you with his entire heart...

    ===> 12 Words Who Fuel A Man's Love Impulse

    This instinct is so built-in to a man's brain that it will drive him to try harder than ever before to to be the best lover he can be.

    Matter-of-fact, triggering this powerful instinct is so mandatory to getting the best ever relationship with your man that the moment you send your man one of the "Secret Signals"...

    ...You will instantly notice him expose his heart and mind to you in such a way he's never experienced before and he'll distinguish you as the one and only woman in the galaxy who has ever truly tempted him.

    ReplyDelete
  6. NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
    NEGARA: INDONESIA
    CITY: BATU MALANG JATIMMY
    WHATSAPP: +62 877-4316-8500
    PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
    EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com

    Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
    Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
    Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
    Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
    Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya ke MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia, jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
    Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
    WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
    NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
    EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    ReplyDelete
  7. Assalamualaikum
    Nama saya muhammad abdul
    Dari jakarta selatan indonesia
    email muhammadabdul5151@gmail.com
    nomor telepon +6285574670570
    nomor whatsapp +6285574670570
    Saya berterima kasih kepada ALLAH karena telah membuat rasa sakit saya berakhir melalui Anthony Yuliana Lenders, untuk beberapa waktu sekarang bisnis saya turun dan saya telah mencari pinjaman besar untuk menghidupkan kembali bisnis saya, saya telah ditipu berkali-kali semua menjanjikan saya pinjaman tetapi mereka selalu menipu dan membohongi saya, sampai saya menemukan ibu yuliana dan memberi saya pinjaman sejumlah Rp 1,3 miliar, saya hanya membayar asuransi pinjaman saya dan biaya transfer sebelum pinjaman saya ditransfer ke rekening saya, bagi mereka yang mencari pinjaman harus berhati-hatilah karena 75% pinjaman online palsu, bagi yang mencari pinjaman harus menghubungi Anthony Yulinana Lenders adalah 100% pemberi pinjaman online yang sah,
    anthony.yulianalenders@gmail.com
    whatsapp +13234026088

    ReplyDelete
  8. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete