PENDIRIAN
BADAN USAHA MILIK DESA
BUMDES
Nomor :
Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh enam,
bulan Agustus, tahun dua ribu lima belas (26-08-2015),
Pukul 10.25 WIB (Waktu Indonesia
Barat)
Menghadap
kepada saya, ARIF INDRA SETYADI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Kabupaten Banyumas, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris,
kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :------------------------
- tuan
NUROKHIM, lahir di Banyumas,
pada tanggal sepuluh, bulan Pebruari, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu
(10-02-1971), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten
Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 005, rukun warga
001, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3302231002710001.----------------------------------------------------------------------------
- Menurut keterangannya
dalam hal ini bertindak :-------------------------------------------------
a. selaku
Ketua Pengurus Harian Bandan Usaha Milik Desa BERKAH MAKARYO KARANGNANGKA, berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Desa Karangnangka,
Kecamatan Kedungbanteng,
Kabupaten Banyumas, nomor 05/VI/2011.
Asli surat mana telah diperlihatkan kepada saya, Notaris yang fotocopinya dilekatkan
pada minuta akta ini.-----------------------------------------------------------------------------------------
b. Berdasarkan
Peraturan Desa Karangnangka
nomor
c. Berdasarkan
Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa BERKAH MAKRYO KARANGNANGKA
d. berdasarkan
kuasa yang dimuat dalam Berita Acara Rapat Anggota Kelompok Tani Ternak MINA MAKMUR BEJI, pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan Juni,
tahun dua ribu lima belas (3-6-2015), bertempat di Balai Musyawarah rukun
tetangga 004, rukun warga 003, Desa Kanding, Kecamatan Somagede, Kabupaten
Banyumas. dengan agenda Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum Kelompok Tani
Ternak Ngudi Rejeki Kanding, berkedudukan di Desa Kanding, Kecamatan Somagede,
Kabupaten Banyumas, yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, yang aslinya
dilekatkan pada minuta akta ini.----------------------------------------
Penghadap
dikenal oleh saya, Notaris.----------------------------------------------------------------
Penghadap
bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dalam akta ini, dengan ini
mendirikan suatu Badan Usaha Milik Desa dengan tidak mengurangi ijin dari yang
berwajib sepanjang mengenai pendirian Badan Usaha Milik Desa, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pada saat akta ini dibuat masih
berlaku, yaitu :
--------------------------------------------------------------------------------------
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; ----------------------------------------
2.
Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
---------------------------------------------------
3.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa. -----------------------------------
dengan memakai
peraturan-peraturan dan/atau anggaran dasar sebagai berikut: -------
-------------------------------------------------
MUKADIMAH ----------------------------------------------Dengan rahmat Allah Shubhana wa taala, Tuhan Yang Maha Esa
dan didorong oleh keinginan luhur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang
Dasar (UUD) 1945 pada tanggal tiga belas, bulan Juli, tahun dua ribu lima belas,
(15-07-2015) telah dideklarasikan pembentukan sebuah perkumpulan Badan Usaha
Milik Desa BERKAH MAKARYO
KARANGNANGKA.------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 1 --------------------------------------------------
Perkumpulan
ini bernama : --------------------------------------------------------------------------
------------- Badan
Usaha Milik Desa BERKAH
MAKARYO KARANGNANGKA ------------
(selanjutnya
disebut BUMDES), berkedudukan di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Karangnangka dan
didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai
tanggal tiga belas, bulan
Juli, tahun dua ribu lima belas (13-7-2015).-----------------
------------------------------------ DASAR,
MAKSUD DAN TUJUAN ---------------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 2 --------------------------------------------------
BUMDES berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.--------------
------------------------------------------------------------------------------
Organisasi BUMDES
memiliki sifat terpisah dengan organisasi Pemerintah Desa.------
------------------------------------------------------
Pasal 3 --------------------------------------------------
Maksud
pendirian BUMDES sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi
atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
Pasal 4 ------------------------------------------------
BUMDES
didirikan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu : -------------------------------
a. mengembangkan potensi perekonomian di kawasan
perdesaan untuk mendorong tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat Desa secara
keseluruhan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
--------------------------------------------------------------------------
b. mengoptimalkan aset Desa dan/atau aset dana
bergulir eks. PNPM–Mandiri Perdesaan agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
-----------------------------------
c. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar
desa atau dengan pihak ketiga;----------------------------------------------------------------------------------------------------
d. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan
Pendapatan Asli Desa; ------------
e. menciptakan lapangan kerja, memperluas
jangkauan dan kualitas pelayanan dan jaminan sosial masyarakat;
------------------------------------------------------------------------
f. memperkuat kemampuan Pemerintah Desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang berkelanjutan. -------------------------------------
--------------------------------------------------
SASARAN -------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 5 ---------------------------------------------------
Sasaran BUMDES
meliputi pengembangan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Karangnangka.-------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------
KEGIATAN USAHA BUMDES -----------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 6 ---------------------------------------------------
Untuk mencapai
maksud dan tujuan, BUMDES melaksanakan usaha dengan mendirikan Unit-Unit Usaha BUMDES
dan/atau dengan membentuk Badan usaha Milik Desa Bersama dalam wadah Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan melakukan penyertaan modal ke dalam Unit
Usaha Bersama BUMDES di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. ----------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------
UNIT USAHA BUMDES ---------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal 7---------------------------------------------------
(1) BUMDES dalam menjalankan kegiatan usahanya
dengan mendirikan Unit Usaha BUMDES. -----------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Pendirian Unit Usaha BUMDES harus melalui
kesepakatan dalam forum Musyawarah Desa. -----------------------------------------------------------------------------------
(3) Unit Usaha BUMDES.dapat berbadan hukum atau
bukan berbadan hukum. -------
(4) Unit Usaha BUMDES yang berbadan hukum dapat
berbentuk : -----------------------
- Perseroan Terbatas; -------------------------------------------------------------------------------
- Perkumpulan
Berbadan Hukum dan/atau;----------------------------------------------------
- Koperasi.
----------------------------------------------------------------------------------------------
(5) Unit Usaha BUMDES yang bukan berbadan hukum minimal memiliki status hukum yang menjamin
legalitas dan kepastian hukum, atau berbentuk Persekutuan Komanditer (Commanditeire Vennootschaft/CV).
--------------------------
(6) Susunan kepengurusan organisasi pengelola
Unit Usaha BUMDES yang berbadan hukum ditunduk pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. ----
(7) Susunan kepengurusan organisasi pengelolaan
Unit Usaha BUMDES yang bukan berbadan hukum disesuaikan dengan status hukum
Unit Usaha BUMDES yang bersangkutan sesuai yang diatur dalam ayat (3).
-------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 8 ----------------------------------------------------
Permodalan
Unit Usaha BUMDES bersumber dari : ---------------------------------------------
a. BUMDES; ---------------------------------------------------------------------------------------------
b. Penyertaan modal Pemerintah Desa Karangnangka;------------------------------------------
c.
Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga
donor; -----------------------------------------------------------------------------------------
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui
mekanisme APB Desa. -------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 9 ---------------------------------------------------
(1) Jenis Usaha BUMDES dengan mendirikan Unit
Usaha BUMDES menjalankan usaha bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan
memperoleh keuntungan finansial, antara lain : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- air minum Desa;
-------------------------------------------------------------------------------------
- usaha listrik Desa;
----------------------------------------------------------------------------------
- lumbung pangan;
dan------------------------------------------------------------------------------
- sumber daya lokal dan teknologi tepat guna
lainnya; -------------------------------------
- Usaha lain yang disesuaikan dengan perkembangan
kondisi Desa. ------------------
(2) Jenis Usaha BUMDES dengan mendirikan Unit
Usaha BUMDES menjalankan bisnis
penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa, antara
lain : ------------------------------------------------------------------------------------------
- alat transportasi;
------------------------------------------------------------------------------------
- perkakas pesta;
-------------------------------------------------------------------------------------
- gedung pertemuan;
--------------------------------------------------------------------------------
- rumah toko;
-------------------------------------------------------------------------------------------
- tanah milik BUMDES;
dan-----------------------------------------------------------------------
- barang sewaan lainnya.
---------------------------------------------------------------------------
(3) Jenis Usaha BUMDES dengan mendirikan Unit
Usaha BUMDES dan/atau dengan kerjasama antar BUMDES menjalankan bisnis yang
berproduksi dan/atau berdagang (trading)
barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan
pada skala pasar yang lebih luas, antara lain: -----
- pabrik es;
---------------------------------------------------------------------------------------------
- pabrik asap cair;
------------------------------------------------------------------------------------
- hasil pertanian;
--------------------------------------------------------------------------------------
- sarana produksi pertanian;
-----------------------------------------------------------------------
- sumur bekas tambang;
dan-----------------------------------------------------------------------
- kegiatan bisnis produktif lainnya.
---------------------------------------------------------------
(4) Jenis Usaha BUMDES dengan melakukan kerjasama
antar BUMDES dan/atau Kerjasama Antar Desa di Wilayah Kecamatan, yaitu bisnis
keuangan (financial business) yang
memenuhi kebutuhan usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi
Desa untuk memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh
masyarakat Desa. -------------------------------------------------
(5) BUMDES dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha
yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun di
kesatuan wilayah Kecamatan dan/atau Kabupaten. --------------------------
(6) Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUMDES
agar tumbuh menjadi usaha bersama. ------------------------------------------------------------------------------------------------
(7) Unit usaha dalam BUMDES sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama antara lain:
------------------------------------------
- Perkebunan;
-----------------------------------------------------------------------------------------
- Air Minuman dalam kemasan yang bersumber dari
mata air; ---------------------------
- Pertambangan dan agro industri produk
pertanian; ---------------------------------------
- Industri keuangan dapat berupa Lembaga Keungan
Bank dan/atau Lembaga Keuangan Non Bank;
------------------------------------------------------------------------------
- Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis
usaha dari kelompok masyarakat; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Jasa kontruksi dan pengadaan barang; dan--------------------------------------------------
- kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan
jenis usaha lokal lainnya.-----
------------------------------
KERJASAMA BUMDES ANTAR-DESA -----------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 10 -------------------------------------------------
(1) Kerjasama BUMDES Antar-Desa di wilayah
Kecamatan Kedungbanteng dilakukan melalui wadah Badan Kerjasama Antar-Desa
(BKAD) berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa.
----------------------
(2) Badan Kerjasama Antar-Desa (BKAD) yang
dimaksud pada ayat (1), yang menjalankan Usaha Bersama (holding) BUMDES di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. --------------------------------------------------------------------------------------
(3) Usaha Bersama BUMDES yang dimaksud pada ayat
(2), membentuk unit-unit Usaha Bersama BUMDES merupakan bentuk kerjasama BUMDES
Antar-Desa.---
(4) Unit-unit Usaha Bersama BUMDES yang dimaksud
pada ayat (3) dapat berbentuk Badan Hukum atau bukan badan hukum tetapi
memiliki status hukum yang menjamin legalitas dan kepastian hukum.
----------------------------------------------
(5) Pengelolaan unit-unit Usaha Bersama BUMDES
yang dimaksud pada ayat (4) berdasarkan pada Peraturan Bersama Kepala Desa
tentang Kerjasama Antar Desa juncto
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD juncto Peraturan BKAD juncto Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES yang berbadan Hukum dan Standar
Operasional Prosedur BKAD di Kecamatan
Kedungbanteng.----------------------------------------------
----------------------------------
UNIT USAHA BERSAMA BUMDES -----------------------------
-----------------------------------------------------
Pasal 11 ------------------------------------------------
(1) Unit Usaha Bersama BUMDES adalah Badan Usaha
pengelola kerjasama BUMDES Antar Desa dibawah pengelolaan BKAD Kecamatan
Kedungbanteng. ---
(2) Organisasi kerja Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES
diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Standar Operasional Prosedur dan Peraturan BKAD Kecamatan
Kedungbanteng. -----------
(3) Unit Usaha Bersama BUMDES dapat berbadan
hukum atau bukan berbadan hukum. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Unit Usaha Bersama BUMDES yang berbadan hukum
dapat berbentuk : ------------
- Perseroan Terbatas;
-------------------------------------------------------------------------------
- Perkumpulan Berbadan Hukum; dan
---------------------------------------------------------
- Koperasi.
----------------------------------------------------------------------------------------------
(5) Unit Usaha Bersama BUMDES yang bukan berbadan
hukum minimal memiliki status hukum yang
menjamin legalitas dan kepastian hukum, atau berbentuk Persekutuan Komanditer (Commanditeire Vennootschaft/CV).
--------------------------
---------------------------------------------MODAL
BUMDES-------------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 12 --------------------------------------------------
Modal
awal BUMDES bersumber dari APB Desa, yang terdiri dari penyertaan modal Desa
dan penyertaan modal masyarakat Desa. ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 13 -------------------------------------------------
Penyertaan
modal Desa terdiri atas: -------------------------------------------------------------------
a. hibah dari Dana Bergulir Eks. Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM- MP) Kecamatan Kedungbanteng
yang disalurkan melalui mekanisme Kerjasama Antar Desa dan masuk sebagai aset
Desa dan/atau kekayaan desa yang dipisahkan;
-------------------------------------------------------------------
b. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial
ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme
APB Desa; ---------------------------
c. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui
mekanisme APB Desa; -------------------------
d.
kerjasama usaha dari pihak swasta,
lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan
sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
-------------------------------------------------------
e.
aset Desa yang diserahkan sebagai penyertaan modal BUMDES sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
----------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 14 --------------------------------------------------
Penyertaan
modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan
masyarakat.
------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA -------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 15 --------------------------------------------------
(1) Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya
disingkat BKAD merupakan organisasi kerja yang melaksanakan Kerjasama Antar
Desa meliputi pengembangan kegiatan bersama yang dimiliki oleh Desa untuk
mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa, dan/atau bidang keamanan
dan ketertiban.---------------------------------------------------------------------------
(2) BKAD dibentuk berdasarkan kesepakatan yang
diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
--------------------------------------
(3) BKAD adalah satu-satunya wadah kerjasama BUMDES
Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
----------------------------------------------------------------------
(4) BKAD berperan sebagai kordinator pengelolaan
usaha Kerjasama BUMDES Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
---------------------------------------------------
(5) BKAD dalam menjalankan peran yang dimaksud
pada ayat (4), dengan membentuk dan/atau mendirikan Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES
di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
----------------------------------------------------------------------
(6) Kesepakatan pembentukan dan/atau pendirian
Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES, melalui Musyawarah Antar Desa Kecamatan
Kedungbanteng sebagai Lembaga Tertinggi dalam organisasi BKAD.
--------------------------------------------------
---------------------------------------------
KEANGGOTAAN ---------------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 16 --------------------------------------------------
Anggota
BUMDES adalah Penduduk atau warga Desa Karangnangka yang berdomisili di wilayah Desa Karangnangka----------------------------------------------------------------------
-----------------------------
STRUKTUR ORGANISASI BUMDES --------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 17 --------------------------------------------------
Organisasi
pengelola BUMDES terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa Karangnangka.-----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 18 --------------------------------------------------
(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDES
terdiri dari:--------------------
- Musyawarah
Desa;----------------------------------------------------------------------------------
- Penasihat;
--------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengurus harian;
dan-------------------------------------------------------------------------------
- Dewan Pengawas.
---------------------------------------------------------------------------------
(2) Pengurus Harian dan Dewan Pengawas
Kepengurusan dalam organisasi pengelolaan BUMDES dipilih oleh masyarakat Desa Karangnangka melalui
Musyawarah Desa dengan masa bakti selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan
dapat dipilih kembali.------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------
MUSYAWARAH DESA ----------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 19 -------------------------------------------------
Musyawarah
Desa adalah forum musyawarah Mayarakat Desa dengan Pemerintah Desa, Anggota dan
Pengurus BUMDES, yang berperan sebagai lembaga tertinggi pengambilan keputusan
yang bersifat strategis, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam
menetapkan arah kebijakan pengelolaan usaha BUMDES. ----------------
---------------------------------------------
P E N A S I H A T ---------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 20 ---------------------------------------------------
(1) Kepala Desa Karangnangka secara ex-officio menjabat sebagai Penasihat BUMDES Karangnangka;---------------------------------------------------------------------------
(2) Tugas dan wewenang Kepala Desa sebagai
Penasihat BUMDES, diatur lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga BUMDES. ------------------------------------------------
------------------------------------------
PENGURUS HARIAN ------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 21 ---------------------------------------------------
(1) Pengurus harian adalah perseorangan yang terlibat
langsung dan bertanggungjawab secara operasional dalam usaha BUMDES, dipilih
dalam forum Musyawarah Desa.------------------------------------------------------------------------------------
(2) Pengurus harian dalam pengurusan dan
pengelolaan usaha Desa mewakili BUMDES di dalam dan di luar pengadilan.
----------------------------------------------------
(3) Pengurus harian adalah Penduduk Desa Karangnangka yang
mempunyai jiwa wirausaha, bertempat tinggal dan menetap di Desa
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan kartu
Tanda Penduduk dan berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh
pengabdian terhadap perekonomian desa.;---------------------------------------------------------------------------------
(4) Pengurus harian mempunyai tugas dan
tanggungjawab dalam melakukan managerial usaha BUMDES
-----------------------------------------------------------------------
(5) Pengurus Harian dipilih untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali.--------------------------------------------------------------------------------------------------
(6) Pengurus Harian berhenti atau diberhentikan
oleh Musyawarah Antar Desa karena:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- meninggal
dunia;------------------------------------------------------------------------------------
- permintaan
sendiri;----------------------------------------------------------------------------------
- berakhir masa jabatannya;------------------------------------------------------------------------
- indisipliner, tidak masuk kerja selama lebih
dari 50% akumulasi jumlah ketentuan hari kerja dalam satu bulan tanpa alasan
yang tidak dipertanggungjawabkan.-----
- menyalahgunakan wewenang, melakukan kecurangan
dan merugikan BKAD;----
- melanggar ketentuan dalam Peraturan Bersama
Kepala Desa, peraturan BKAD dan/atau petunjuk teknis operasional Program
Pemerintah yang berlaku;-----------
- tidak memenuhi syarat sebagai pengurus
harian.------------------------------------------
(7) Tugas dan wewenang Pengurus Harian, diatur
lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga BUMDES
------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------- SUSUNAN
PENGURUS HARIAN BUMDES --------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 22 --------------------------------------------------
(1) Pengurus
Harian BUMDES terdiri dari :---------------------------------------------------------
- Ketua;
------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sekretaris;
--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bendahara;
-------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Susunan Pengurus Harian BUMDES disesuaikan
dengan kapasitas usaha BUMDES dan kondisi Desa.----------------------------------------------------------------------
(3) Susunan Pengurus Harian BUMDES disepakati
pada forum Musyawarah Desa.---
------------------------------------------DEWAN
PENGAWAS--------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 23 ---------------------------------------------------
(1) Dewan pengawas merupakan organ BUMDES yang
mewakili kepentingan masyarakat Desa
Karangnangka------------------------------------------------------------------
(2) Susunan kepengurusan Dewan Pengawas terdiri
dari: -------------------------------------
- Ketua;
--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Wakil Ketua merangkap anggota;
--------------------------------------------------------------
- Sekretaris merangkap anggota;
-----------------------------------------------------------------
- Anggota------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Pemilihan dan penetapan susunan kepengurusan
Dewan Pengawas dilakukan dalam Rapat Umum Dewan Pengawas setelah dinyatakan
dibentuk dalam Musyawarah Desa. -----------------------------------------------------------------------------------
(4) Tugas dan wewenang Dewan Pengawas, diatur
lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga BUMDES
---------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 24 --------------------------------------------------
Musyawarah
Desa sebagai lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat
strategis memiliki kewenangan
:--------------------------------------------------------------
a. Menetapkan dan/atau mengusulkan perubahan
Peraturan Desa tentang BUMDES, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES;----------------------------------
b. Memilih, menetapkan dan/atau memberhentikan
Pengurus BUMDES; ------------------
c. Menerima dan/atau menolak Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus; -----------------
d. Membahas dan menetapkan Prioritas usulan Desa
dan atau kelompok masyarakat ke dalam Program Kerja BUMDES;----------------------------------------------------------------
e. Membahas dan menyetujui Rencana Kerja dan
Rencana Biaya Operasional pada Unit Kerja kelembagaan BKAD;
---------------------------------------------------------------------
f. Menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam
pengelolaan usaha BUMDES. ---
------------------------------
STRATEGI PENGELOLAAN BUMDES -----------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 25 -------------------------------------------------
Strategi
pengelolaan BUMDES bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari
inovasi yang dilakukan oleh BUMDES, meliputi: ------------------------
a. Penyertaan modal pemerintah desa melalui APB
Desa dengan memanfaatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN;
---------------------------------------------------------
b. Penyertaan modal pemerintah desa melalui APB
Desa dengan memanfaatkan hibah Dana Bergulir Eks. PNPM – MP Kecamatan
Kedungbanteng; ---------------------
c. Pengembangan kerjasama kemitraan strategis
melalui kerjasama antar desa dalam wadah BKAD, penyertaan modal BUMDES atau
Unit Usaha BUMDES dengan BKAD dalam Unit Usaha Bersama BUMDES, kerjasama dengan
pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor.
------------------
d. Pemanfaatan dan pengembangan potensi Desa di
wilayah Kecamatan Kedungbanteng dengan pola kerjasama antar Desa melalui usaha
bersama dengan cara penyertaan modal bersama Dana Desa yang bersumber dari
APBN; -------------
e. Melakukan diversifikasi usaha BUMDES melalui
Badan Kerjasama BUMDES Antar-Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dengan
membentuk Badan Hukum Unit Usaha Bersama BUMDES, yang melakukan usaha dan/atau
bisnis keuangan (financial business)
melalui pembentukan Lembaga Keuangan Mikro dan usaha bersama (holding).----------------------------------------------------------------------------------
f. Melakukan langkah-langkah strategis dalam
pengelolaan BUMDES secara profesional dan berkelanjutan.
----------------------------------------------------------------------
---------------------------------
ALOKASI HASIL USAHA BUMDES -------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 26 -------------------------------------------------
(1) Hasil usaha BUMDES merupakan pendapatan yang
diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban
pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu)
tahun buku.----------------
(2) Hasil usaha yang dimaksudkan pada ayat (1),
menjadi Pendapatan Asli Desa dan tercantum dalam dokumen keuangan APB
Desa.--------------------------------------------
(3) Pembagian hasil dari usaha BUMDES ditetapkan
dalam ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES,
dan/atau Unit Usaha BUMDES yang berbadan hukum dan/atau kesepakatan dalam
Kerjasama BUMDES Antar-Desa dan/atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Unit-Unit Usaha Bersama BUMDES Antar-Desa.---------------------------------------------
(4) Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem Standar Akuntansi Indonesia.---------------------------------------
--------------------------------------------------S
A N K S I -------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 27 ---------------------------------------------------
(1) Anggota, Penasihat, Pengurus Harian, dan
Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Peraturan lain dikenakan
sanksi.-------------
(2) Sanksi diberlakukan sama terhadap Anggota,
Penasihat, Pengurus Harian, dan Dewan Pengawas apabila melakukan
pelanggaran.-----------------------------------------
(3) Ketentuan mengenai sanksi dan penetapan
sanksi kepada Anggota, Penasihat, Pengurus Harian, dan Dewan Pengawas
selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran RumahTangga.---------------------------------------------------------------------------
----------------------------------
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR --------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 28 -------------------------------------------------
Perubahan
Anggaran Dasar baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat dilaksanakan dengan
keputusan Musyawarah Desa yang diadakan secara khusus dan dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Pemerintah Desa, badan
Permusyawaratan Desa, Unsur Masyarakat yang minimal terdiri dari : Lembaga
Kemasyarakat Desa, Tokoh Masyarakat dan disetujui dengan suara bulat.
----------------
-----------------------------------------
KEPAILITAN BUMDES ---------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 29 -------------------------------------------------
(1) Kerugian yang dialami BUMDES menjadi beban BUMDES.-------------------------------
(2) Dalam hal BUMDES tidak dapat menutupi
kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui
Musyawarah Desa.-----------------------------
(3) Unit usaha milik BUMDES yang tidak dapat
menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai
kepailitan.---------------------------------------
-----------------------------------------------
PEMBUBARAN ----------------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 30 --------------------------------------------------
(1) BUMDES dinyatakan bubar apabila :--------------------------------------------------------------
- terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan
pelaksanaan BUMDES tidak dapat dilaksanakan;-----------------------------------------------------------------------------
- terdapat hal yang merugikan kepentingan
masyarakat Desa, Daerah, atau Nasional;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- pelaksanaan BUMDES bertentangan dengan Asas
Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.---------------------------------
- dinyatakan Pailit dan telah menyelesaikan
segala urusan yang menyangkut Kepailitan BUMDES.----------------------------------------------------------------------------
(2) Proses pembubaran BUMDES dilakukan melalui
Musyawarah Desa dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari oleh Kepala
Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawarah Desa, Unsur Masyarakat dan keputusan
disetujui dengan suara bulat.--------------------------------------------------
----------------------------------------
(3) Pembubaran BUMDES hanya dapat dilakukan
melalui Musyawarah Desa setelah sebelumnya dikonsultasikan dengan Camat. --------------------------------------------------
------------------------------------------
ATURAN PERALIHAN -----------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 31 --------------------------------------------------
Dengan
ditetapkan Anggaran Dasar ini maka Anggaran dasar yang telah ditetapkan
terdahulu dinyatakan tidak berlaku. --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------
PENUTUP -------------------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 32 --------------------------------------------------
(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------------------------------------------------------------
(3) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.-------------------------------
(4) Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani
oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan salah seorang perwakilan
peserta Musyawarah Desa berdasarkan Kesepakatan yang tertuang dalam Berita
Acara Musyawarah Desa.------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran Dasar ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.-------------------------------------
Untuk pertama
kalinya diangkat Susunan Pengurus Perkumpulan dengan susunan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
1. Penasihat : tuan JAFAR AIRUDIN, lahir di
Banyumas,
2. Ketua
:
tuan NUROKHIM, lahir di Banyumas,
pada tanggal sepuluh, bulan Pebruari, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu
(10-02-1971), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng,
Desa Beji, rukun tetangga 005, rukun warga 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor 3302231002710001.----------------
3. Sekretaris : tuan IMAM HERIYADI, lahir di
Banyumas, pada tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun seribu sembilan ratus tujuh
puluh enam (30-10-1976), Karyawan swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun
tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3302233010760001.------
4. Bendahara : tuan IDRUS SUKIRNO, lahir di
Kab. Banyumas, pada tanggal empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus
enam puluh delapan (04-09-1968), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun
tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
330223301076000
5. Ketua
Dewan Pengawas : tuan IDRUS SUKIRNO, lahir di Kab. Banyumas,
pada tanggal empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus enam puluh
delapan (04-09-1968), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun tetangga 001,
rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 330223301076000
6. Wakil
Ketua Dewan Pengawas : tuan IDRUS SUKIRNO, lahir di
Kab. Banyumas, pada tanggal empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus
enam puluh delapan (04-09-1968), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun
tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
330223301076000
7. Sekretaris
Dewan Pengawas : tuan IDRUS SUKIRNO, lahir di
Kab. Banyumas, pada tanggal empat, bulan September, tahun seribu sembilan ratus
enam puluh delapan (04-09-1968), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Beji, rukun
tetangga 001, rukun warga 002, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
330223301076000
----------------————--————
DEMIKIAN AKTA INI —-----------------——————------
Dibuat dan
diselesaikan di Purwokerto, pada hari, tanggal dan jam sebagaimana tersebut
pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :----------------------------------------
1. Nyonya S A E N I, Pegawai
Kantor Notaris dan PPAT, Warga Negara Indonesia, lahir di Banyumas pada tanggal
dua puluh delapan, bulan Desember, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh
tujuh (28-12-1987), bertempat tinggal di Rempoah, Rukun Tetangga 008, Rukun
Warga 003, Desa Rempoah, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas. --------------------------------------------------------------------------------
2. tuan JOKO TASIBAN, Pegawai Kantor Notaris
dan PPAT, Warga Negara Indonesia, lahir di Banyumas pada tanggal tiga belas
bulan Agustus seribu sembilan ratus enam puluh enam (13-08-1966), bertempat
tinggal di Kelurahan Pabuaran, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kecamatan
Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.---------------------------------------------------------------------------------
Keduanya
karyawan kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.----------------------------------------
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada penghadap dan para saksi,
maka segera penghadap, para saksi, dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
-------------- - Dilangsungkan dengan
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Kabar baik!! pencari pinjaman !!!
ReplyDeleteNama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel di Malaysia, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati wanita jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja yang saya miliki Ide bagus untuk memulai bisnis tunggal saya sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka setara dengan jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor saya, yang membuat saya merasa kecewa
Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan curang dan curang, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga
Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta
Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doa saya dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer kepada saya tanpa masalah.
jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com
Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5
Kami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com] BBM-INVITES{{{DDA46523}}}
ReplyDeletemhon info pak..
ReplyDeletejadi kesimpulannya bisa ya Notaris membuatkan Akta Pendirian BUMDES ? lalu selanjutnya seperti apakah pengesahan atau SK Nya
Apakah bisa BUMDES buat Akta Notarid
Deletepertanyaan yang sama
DeleteDo you realize there's a 12 word sentence you can say to your partner... that will induce intense emotions of love and impulsive attractiveness to you buried inside his chest?
ReplyDeleteBecause deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's instinct to love, idolize and care for you with his entire heart...
===> 12 Words Who Fuel A Man's Love Impulse
This instinct is so built-in to a man's brain that it will drive him to try harder than ever before to to be the best lover he can be.
Matter-of-fact, triggering this powerful instinct is so mandatory to getting the best ever relationship with your man that the moment you send your man one of the "Secret Signals"...
...You will instantly notice him expose his heart and mind to you in such a way he's never experienced before and he'll distinguish you as the one and only woman in the galaxy who has ever truly tempted him.
NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
ReplyDeleteNEGARA: INDONESIA
CITY: BATU MALANG JATIMMY
WHATSAPP: +62 877-4316-8500
PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com
Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya ke MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia, jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
Assalamualaikum
ReplyDeleteNama saya muhammad abdul
Dari jakarta selatan indonesia
email muhammadabdul5151@gmail.com
nomor telepon +6285574670570
nomor whatsapp +6285574670570
Saya berterima kasih kepada ALLAH karena telah membuat rasa sakit saya berakhir melalui Anthony Yuliana Lenders, untuk beberapa waktu sekarang bisnis saya turun dan saya telah mencari pinjaman besar untuk menghidupkan kembali bisnis saya, saya telah ditipu berkali-kali semua menjanjikan saya pinjaman tetapi mereka selalu menipu dan membohongi saya, sampai saya menemukan ibu yuliana dan memberi saya pinjaman sejumlah Rp 1,3 miliar, saya hanya membayar asuransi pinjaman saya dan biaya transfer sebelum pinjaman saya ditransfer ke rekening saya, bagi mereka yang mencari pinjaman harus berhati-hatilah karena 75% pinjaman online palsu, bagi yang mencari pinjaman harus menghubungi Anthony Yulinana Lenders adalah 100% pemberi pinjaman online yang sah,
anthony.yulianalenders@gmail.com
whatsapp +13234026088
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur