KERJASAMA BADAN USAHA MILIK DESA ANTAR DESA
Nomor :
Pada hari ini, Jum’at, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun
dua ribu tujuh belas (29-09-2017), pukul 09.00 W.I.B.
(waktu Indonesia Barat). -----------------------
Berhadapan dengan saya, ARIF INDRA SETYADI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir
akta ini :--
1.
Tuan SUGENG HANDOYO, lahir di Banyumas
pada tanggal tujuh belas, bulan Agustus, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh enam (17-08-1976), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan
Kedungbanteng, Desa Keniten, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, pemegang Nomor Induk Kependudukan
3302231708760001. ----------------------------
- Menurut keterangannya dalam
akta ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur (atau di
sebut Ketua Pengurus Harian/tergantung akta pendirian BUMDES nya)
dari
Badan Usaha Milik Desa “RUKUN KARYA MANDIRI”, Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, berdasarkan
:
- Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasarnya yang dimuat
dalam akta tanggal dua, bulan Agustus, tahun dua ribu lima
belas, (02-08-2015), dibuat
dihadapan saya Notaris di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, nomor
: 23. dan belum pernah
dilakukan perubahan.
--------------------------------------------------------------------------------------------
- Peraturan Bersama Kepala Desa
Kedungbanteng nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa Kebocoran nomor 1 tahun 2015
dan Kepala Desa Karangsalam Kidul nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Beji nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa
Karangnangka nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Keniten nomor 1 tahun 2015, dan
Kepala Desa Dawuhanwetan nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhankulon nomor
1 tahun 2015, dan Kepala Desa Baseh nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa
Kalisalak nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Windujaya nomor 1 tahun 2015, dan
Kepala Desa Kalikesur nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kutaliman nomor 1
tahun 2015, dan Kepala Desa Melung nomor 1 tahun 2015, tentang Kerjasama Antar
Desa di Kecamatan Kedungbanteng, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada
saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini.
---------------------------------------------------
- Peraturan Desa Keniten Nomor 7 tahun
2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa RUKUN KARYA MANDIRI, Desa
Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, yang fotokopinya telah diperlihatkan
kepada saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini.
----------------
- Surat Keputusan Kepala Desa Keniten,
Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas tentang susunan pengurus Badan
Usaha Milik Desa RUKUN KARYA MANDIRI Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng,
Kabupaten Banyumas, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris
dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini. -----------------------------------------------------------------
- Berita Acara Musyawarah Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten
Banyumas. pada tanggal sepuluh, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas
(10-09-2017), bertempat di Aula Kecamatan Kedungbanteng dengan agenda
persetujuan kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa untuk mendirikan Badan
Usaha Milik Desa Bersama di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
--------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Tuan SUGIMIN, lahir di Banyumas pada tanggal dua,
bulan Maret, tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh dua (02-03-1972), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan
Kedungbanteng, Desa Kalikesur, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, pemegang Nomor Induk Kependudukan
3302230203720001. ----------------------------
- Menurut keterangannya dalam
akta ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur (atau di
sebut Ketua Pengurus Harian/tergantung akta pendirian BUMDES nya)
dari
Badan Usaha Milik Desa “KALIKESUR BERSATU”, Desa Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, berdasarkan
:
- Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasarnya yang dimuat
dalam akta tanggal dua tiga, bulan April,
tahun dua ribu enam belas, (23-04-2016), dibuat
dihadapan saya Notaris di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, nomor
: 41. dan belum pernah
dilakukan perubahan.
-------------------------------------------------------------------------------
- Peraturan Bersama Kepala Desa
Kedungbanteng nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa Kebocoran nomor 1 tahun 2015 dan
Kepala Desa Karangsalam Kidul nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Beji nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa
Karangnangka nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Keniten nomor 1 tahun 2015, dan
Kepala Desa Dawuhanwetan nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhankulon nomor
1 tahun 2015, dan Kepala Desa Baseh nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa
Kalisalak nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Windujaya nomor 1 tahun 2015, dan
Kepala Desa Kalikesur nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kutaliman nomor 1
tahun 2015, dan Kepala Desa Melung nomor 1 tahun 2015, tentang Kerjasama Antar
Desa di Kecamatan Kedungbanteng, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada
saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini.
---------------------------------------------------
- Peraturan Desa Kalikesur Nomor 3
tahun 2016 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa KALIKESUR BERSATU, Desa
Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, yang fotokopinya telah
diperlihatkan kepada saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta
ini. ---------------------------------------------
- Surat Keputusan Kepala Desa
Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas tentang susunan pengurus
Badan Usaha Milik Desa KALIKESUR BERSATU Desa Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng,
Kabupaten Banyumas, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris
dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini.
-----------------------------------------------------------------
- Berita Acara Musyawarah Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten
Banyumas. pada tanggal sepuluh, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas
(10-09-2017), bertempat di Aula Kecamatan Kedungbanteng dengan agenda
persetujuan kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa untuk mendirikan Badan
Usaha Milik Desa Bersama di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
--------------------------------------------------------------------------------------------
3.
Nyonya PUJI MUNTAZAH, lahir di Banyumas pada tanggal sebelas,
bulan Juni, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua (11-06-1982), Mengurus Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan
Kedungbanteng, Desa Dawuhanwetan, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 005, pemegang Nomor Induk Kependudukan
3302235106820002. ----------
- Menurut keterangannya dalam
akta ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur (atau di
sebut Ketua Pengurus Harian/tergantung akta pendirian BUMDES nya)
dari
Badan Usaha Milik Desa “DAWUHANWETAN JAYA”, Desa Dawuhanwetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, berdasarkan
:
-----------------------------------------------------------------------------------------
- Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasarnya yang dimuat
dalam akta tanggal sembilan, bulan Juni,
tahun dua ribu enam belas, (09-06-2016), dibuat
dihadapan saya Notaris di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, nomor
: 63. dan belum pernah
dilakukan perubahan.
-------------------------------------------------------------------------------
- Peraturan Bersama Kepala Desa Kedungbanteng
nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa Kebocoran nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa
Karangsalam Kidul nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Beji nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa
Karangnangka nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Keniten nomor 1 tahun 2015, dan
Kepala Desa Dawuhanwetan nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhankulon nomor
1 tahun 2015, dan Kepala Desa Baseh nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa
Kalisalak nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Windujaya nomor 1 tahun 2015, dan
Kepala Desa Kalikesur nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kutaliman nomor 1
tahun 2015, dan Kepala Desa Melung nomor 1 tahun 2015, tentang Kerjasama Antar
Desa di Kecamatan Kedungbanteng, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada
saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini.
---------------------------------------------------
- Peraturan Desa Dawuhanwetan Nomor 4
tahun 2016 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa DAWUHANWETAN JAYA, Desa Dawuhanwetan,
Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, yang fotokopinya telah
diperlihatkan kepada saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta
ini. ----------------
- Surat Keputusan Kepala Desa Dawuhanwetan,
Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas tentang susunan pengurus Badan
Usaha Milik Desa DAWUHANWETAN JAYA Desa Dawuhanwetan, Kecamatan Kedungbanteng,
Kabupaten Banyumas, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris
dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini.
---------------------------------------------
- Berita Acara Musyawarah Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten
Banyumas. pada tanggal sepuluh, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas
(10-09-2017), bertempat di Aula Kecamatan Kedungbanteng dengan agenda
persetujuan kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa untuk mendirikan Badan
Usaha Milik Desa Bersama di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
--------------------------------------------------------------------------------------------
- Para
Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -----------------------------------------------
- Para Penghadap
bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut
di atas menerangkan terlebih
dahulu sebagai berikut : ---------------------------------------------
1.
Bahwa
Para Penghadap bermaksud mengadakan kerjasama
dalam usaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, yang pada saat dibuatnya akta ini berlaku, yaitu:
------------------------------------------------------------------
a.
Pasal 92 ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; -------------
b.
Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
---------------------
c.
Pasal 6 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
d.
Pasal 6 dan pasal 36 Kedungbanteng nomor 1 tahun 2015 dan
Kepala Desa Kebocoran nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa Karangsalam Kidul
nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Beji
nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Karangnangka nomor 1 tahun 2015, dan
Kepala Desa Keniten nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhanwetan nomor 1
tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhankulon nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa
Baseh nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kalisalak nomor 1 tahun 2015, dan
Kepala Desa Windujaya nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kalikesur nomor 1
tahun 2015, dan Kepala Desa Kutaliman nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa
Melung nomor 1 tahun 2015, tentang Kerjasama Antar Desa di Kecamatan
Kedungbanteng;
-----------------------------------------------------------------------------------
e.
Akta Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa SEMADYA nomor 02 tanggal tujuh, bulan Juli tahun 2015
(07-07-2017) yang dibuat dihadapan KURNIA ARMUNANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Cilacap dan telah mendapatkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal dua puluh lima, bulan Juli, tahun dua ribu lima beleas
(25-07-2015) Nomor
AHU-0002051.AH.01.07.TAHUN 2015, telah diperlihatkan kepada
saya Notaris, dan fotokopinya turut serta dilekatkan pada minuta akta ini.
-------------------------------------------------------------------------------------
Untuk meningkatkan kapasitas kegiatan ekonomi kawasan perdesan dan maksud
serta tujuan Badan Usaha Milik Desa pada masing-masing Desa dalam satu wilayah
Kecamatan Kedungbanteng dan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi Desa berfungsi
sebagai tempat kehidupan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat Desa.
-------------------------------------------------------------------------------------
2.
Bahwa kerjasama ini dimaksudkan untuk mendirikan Badan
Usaha Milik Desa Bersama. -------------------------------------------------------------------------------------------------
3.
Bahwa pendirian BUMDES Bersama dimaksud
sebagai organ pengelola kerjasama Badan Usaha Milik
Desa
Antar Desa yang dilaksanakan oleh dan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa yang
bertugas, dan bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pengelolaan kegiatan di
bidang pengembangan usaha bersama antar Desa dengan membentuk Unit-Unit Usaha
Bersama BUM Desa yang dimiliki secara bersama oleh Desa dalam 1 (satu) wilayah
Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. --------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Para Penghadap setuju
dan sepakat mengikatkan diri dalam akta ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagai berikut : --------------------------------------------
-------------------------------------
RUANG LINGKUP KERJASAMA ----------------------------------
--------------------------------------------------------
Pasal 1. ------------------------------------------------
Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa meliputi
pengembangan kegiatan bersama yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa di
wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, untuk mencapai nilai ekonomi
yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakat, pelayanan, pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakat antar Desa di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten
Banyumas. ----------------------------------------
Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa ini
dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa dengan Badan Usaha Milik Desa lainnya
dan/atau pihak ketiga di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Provinsi
Jawa Tengah. -----------------------
Badan Usaha Milik Desa yang melaksanakan hubungan hukum
kerjasama sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), yaitu :
-------------------------------------------------------
a.
Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Kalibagor;
------------------------------------------
b.
Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Kalicupak Kidul;
----------------------------------
c.
Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Kalicupak
Lor; ------------------------------------
d.
Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Kaliori; ----------------------------------------------
e.
Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Kalisogra Wetan; --------------------------------
f.
Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Karangdadap; ------------------------------------
g.
Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Pajerukan; -----------------------------------------
h.
Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Pekaja; ---------------------------------------------
i.
Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Petir; -------------------------------------------------
j.
Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Srowot; ---------------------------------------------
k.
Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Suro; ------------------------------------------------
l.
Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Wlahar Wetan.
------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 2 ----------------------------------------------------
Hubungan hukum dalam Kerjasama Badan Usaha Milik Antar
Desa di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, dengan mendirikan
Badan Usaha Milik Desa Bersama, sebagai organisai kerja pelaksana Kerjasama Badan
Usaha Milik Antar Desa dari masing-masing Desa di tingkat Kecamatan Kalibagor,
Kabupaten Banyumas, untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan kegiatan yang
menjadi kesepakatan dalam kerjasama. --------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
---------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 3 ----------------------------------------------------
Badan
Usaha Milik Desa Bersama ini bernama : ---------------------------------------------------
------------------ BADAN USAHA
MILIK DESA BERSAMA “...........................” ----------------
(selanjutnya
disebut BUMDES Bersama), berkedudukan di Propinsi
Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kalibagor, dan
didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
---------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ ASAS, SIFAT, MAKSUD
DAN TUJUAN --------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------------------------
BUMDES Bersama berasaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------------
BUMDES Bersama memiliki
sifat mandiri yang dilandasi sikap gotong royong, suka rela dan tidak berafiliasi pada organisasi politik.----------------------------------------------------------
BUMDES Bersama merupakan Organ
Badan Kerjasama Antar Desa “........”, yang melaksanakan Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar
Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten
Banyumas, yang meliputi pengembangan kegiatan usaha
bersama yang dimiliki oleh Badan Usaha
Milik Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kalibagor untuk
mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, pelayanan, pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakat antar Desa.-------------------------------------
-----------------------------------------------------
Pasal 6
---------------------------------------------------
Maksud
dan tujuan BUMDES Bersama
adalah untuk menjalin hubungan kerja yang terintegrasi dan saling menguntungkan
dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang berwawasan pada
kawasan perdesaan dan antar Desa serta sebagai salah satu pilar pembangunan di
masing-masing Desa.----------------
Kerjasama
Badan Usaha Milik Desa Antar
Desa yang berlandaskan pada kesadaran untuk secara bersama-sama melaksanakan
pembangunan secara terbuka dan gotong royong dalam semangat kekeluargan serta
persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:---------------------------------------------------------------------------------------
a.
meningkatkan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa,
menuju pada kesetaraan dan keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan antar
Desa;-----------------------------------------------------------------------------
b.
mewujudkan
konektifitas terintegrasi dalam kawasan perdesaan dan antar Desa;-----
c.
pengembangan
kapasitas kegiatan usaha Desa dan antar Desa; --------------------------
d.
mendayagunakan sumber
daya lokal dalam pengelolaan pembangunan partisipatif; -
e.
menggali dan
mengembangkan nilai moral religius dan nilai kearifan budaya lokal; --
f.
melestarikan dan
mengembangkan aset masyarakat baik modal
bergerak, tidak bergerak atau modal keterampilan (skill) dalam bidang teknologi tepat guna, seni, budaya atau adat
istiadat dan mewujudkan jiwa persatuan, kesatuan dan
nasionalisme dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.------------------------
BUMDES Bersama bertugas, dan
bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pengelolaan kegiatan di bidang
pengembangan usaha bersama antar Desa dengan membentuk Unit-Unit Usaha Bersama
BUM Desa yang dimiliki Badan Usaha Milik
Desa secara bersama. -------------------------------------------------------------------------------------
Dalam
pelaksanaannya BUM Desa Bersama bertanggungjawab kepada forum Musyawarah Antar
Desa melalui Pengurus Harian Bumdes Bersama.------------------------
---------------------------------------- SASARAN DAN KEGIATAN -------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 7
----------------------------------------------------
Sasaran
Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar
Desa meliputi pengembangan kegiatan bersama yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa
dalam kesatuan wilayah Kecamatan Kalibagor, untuk mencapai nilai ekonomi yang
berdaya saing, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa.-------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 8 ----------------------------------------------------
Untuk
mencapai maksud dan tujuan, BUMDES Bersama
melaksanakan kegiatan:--------
a. Kegiatan
pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi
yang berdaya saing;-------------------------------------------------------------------
b. Kegiatan
kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa;
-------------------------------------------------------------------------------
c. Kegiatan
pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan lintas Desa;----------
d. Kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana penunjang usaha bersama di bidang pertanian,
peternakan dan perikanan serta bidang
usaha lain yang merupakan potensi ekonomi yang di miliki Desa, kawasan
perdesaan dan antar Desa; -------------
e. Kegiatan di bidang perdagangan umum, termasuk mini
market, eksport/import serta berdagang antar pulau, baik untuk perhitungan
orang/badan lain atas dasar komisi atau bersama-sama dengan orang badan lain,
diantaranya berdagang : ----------------
- Hasil bumi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- barang-barang farmasi dan obat-obatan;
-------------------------------------------------------
- barang-barang kebutuhan pokok (bahan
pangan); -------------------------------------------
- aneka jenis makanan, minuman dan gas
elpiji; ------------------------------------------------
- alat-alat tulis menulis, menggambar,
buku-buku, alat peraga pendidikan, mesin/peralatan kantor, komputer dan lap
top; ------------------------------------------------
- alat-alat perlengkapan kebutuhan rumah
tangga dan alat-alat perlengkapan anak dan mainan anak-anak;
------------------------------------------------------------------------------
- alat-alat perlengkapan listrik;
-----------------------------------------------------------------------
- alat-alat tehnik, mekanikal,
elektrikal dan elektronika; ---------------------------------------
- alat-alat kedokteran, kesehatan,
farmasi dan laboratorium; --------------------------------
- bahan-bahan kimia, kosmetik dan
parfum; -----------------------------------------------------
- konveksi/pakaian jadi dan seragam
serta perlengkapan lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas;
------------------------------------------------------------------------
- alat-alat/perabot rumah tangga (furniture); -----------------------------------------------------
- bahan-bahan/barang-barang (material)
bangunan; ------------------------------------------
- bidang pengadaan alat-alat pertanian, pupuk,
bibit-bibit tanaman dan obat-obatan;
- berusaha dalam bidang percetakan, penjilidan
dan penerbitan; --------------------------
- berusaha sebagai leveransir, grosir,
distributor dan perwakilan/keagenan perusahaan-perusahaan
lainnya; -----------------------------------------------------------------
- berusaha dalam bidang catering, pengadaan konsumsi dan
makanan kecil; ---------
- berusaha dalam bidang perindustrian,
baik industri ringan maupun industri berat; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- berusaha dalam bidang jasa pada
umumnya, diantaranya, Jasa Keamanan dan penyedia jasa keamanan kantor, gedung,
even/pertunjukan, keamanan objek vital, keamanan pribadi (private security), jasa penyedia perawatan gedung dan fasilitas
umum (cleaning service), jasa
perparkiran, jasa persewaan kendaraan bermotor, jasa persewaan mesin dan
peralatannya, jasa telekomunikasi, jasa franchise dan jasa-jasa lainnya kecuali
jasa dalam bidang hukum dan pajak; ---------------------------
- Kegiatan
pengembangan pendidikan masyarakat Desa dan Balai Latihan Usaha, sebagai sarana
pendidikan moral keagamaan, pengembangan diri, jiwa kewirausahaan dan
pengetahuan teknologi informasi; --------------------------------------
f. Kegiatan
bidang kontraktor (General Contractor), konsultan,
perencana dan pengawasan bangunan, meliputi bangunan-bangunan gedung, jembatan,
jalan, pertamanan, bendungan, pengairan (irigasi), pemasangan instalasi
listrik, gas, air minum, telekomunikasi, air
conditioner, perpipaan (sanitair),
desain interior, pengecatan gedung/fasilitas umum dan dalam bidang teknik
sipil, elektro, mesin serta pekerjaan-pekerjaan lain dalam bidang bangunan basah
maupun kering; -------
g. Kegiatan
pemanfaatan sumber daya alam, teknologi tepat guna dan pelestarian lingkungan
hidup; ----------------------------------------------------------------------------------------
h. Kegiatan
pelestarian dan pengembangan aset masyarakat hasil kegiatan PPK/PNPM Mandiri
Perdesaan.----------------------------------------------------------------------
Dalam melaksanakan kegiatannya BUMDES Bersama mendirikan
Unit-Unit Usaha BUMDES Bersama.
-----------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- MODAL ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 9 ----------------------------------------------------
Modal Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa di
wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas sebagai modal dasar BUMDES
Bersama, dalam bentuk penyertaan modal dan tercatat serta dituangkan dalam perjanjian
penyertaan modal BUMDES Bersama. --------------------------------------------------------------------------------
Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten
Banyumas tidak dapat secara langsung menyertakan modal yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ke dalam BUMDES Bersama.
---------------------------------------------------------
Penyertaan Modal Pemerintah Desa harus melalui penyertaan
modal ke Badan usaha Milik Desa yang bersangkutan.
--------------------------------------------------------------------------
Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa sebagai pemasukan
(inbreng) ke dalam BUMDES Bersama,
yang sewaktu-waktu dapat berubah. ----------------------------------------
Penyertaan modal masing-masing Badan Usaha Milik Desa
dalam satu wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, besarnya tidak sama
disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing Badan Usaha Milik Desa dan kesepakatan
dalam Musyawarah Antar Desa atau dalam forum Rapat Kordinasi Pengurus Harian Badan
Usaha Milik Desa dengan Dewan Pengawas. ----------------------------------------------
Modal BUMDES Bersama hanya dimiliki oleh Badan Usaha
Milik Desa yang menjadi bagian atau terikat dalam kerjasama ini. --------------------------------------------------------------
Badan Kerjasama Antar Desa “..................” dapat
menyertakan modal ke dalam BUMDES Bersama dan/atau Unit-Unit Usaha BUMDES
Bersama, setelah disetujui dan disepakati dalam forum Musyawarah Antar Desa
Kecamatan Kalibagor. -------------------
---------------------------------------------------
Pasal 10 ----------------------------------------------------
Kekayaan dan/atau aset BUMDES Bersama merupakan
kekayaan Badan Usaha Milik Desa yang
tergabung dalam kerjasama ini dan terpisah dari kekayaan Desa. -------------
Kekayaan BUMDES Bersama dipergunakan
untuk mencapai maksud dan tujuan yaitu untuk menjalin hubungan kerja yang
terintegrasi dan saling menguntungkan dalam pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat, yang berwawasan pada kawasan perdesaan dan antar Desa
serta sebagai salah satu pilar pembangunan di masing-masing Desa. --------------------------------------------------------------------------------------
Kekayaan dan/atau aset BUMDES Bersama harus
dicatat, dipelihara, dipergunakan dan
diper-tanggungjawab-kan dengan jelas pada forum Musyawarah Antar Desa di
Kecamatan Kalibagor.---------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 11 ---------------------------------------------------
Rencana
anggaran tahunan dan kegiatan BUMDES
Bersama ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kalibagor.--------------------------------------
Rencana
penggunaan dan perolehan kekayaan atau aset BUMDES Bersama ditetapkan dan disahkan
dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kalibagor.-------
Realisasi
anggaran wajib dilaporkan pelaksananya disahkan dalam Musyawarah Antar Desa Kecamatan Kalibagor, pada akhir penutupan anggaran
tahunan. ----------------------
-------------------------------------------------
ORGANISASI------------------------------------------------
-----------------------------------------------------
Pasal 12 -------------------------------------------------
BUMDES Bersama memiliki organ :
--------------------------------------------------------------------
a.
Musyawarah Antar
Desa; ------------------------------------------------------------------------------
b.
Dewan Pengawas;
--------------------------------------------------------------------------------------
c.
Pengurus Harian; ----------------------------------------------------------------------------------------
d. Unit-Unit
Usaha BUM Desa Bersama. -------------------------------------------------------------
-------------------------------------- MUSYAWARAH ANTAR
DESA -----------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 13 ------------------------------------------------
Musyawarah Antar Desa adalah forum musyawarah Dewan
Pengawas dan Pengurus Harian BUMDES Bersama, berperan sebagai lembaga tertinggi
dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis, sekaligus pemegang
kekuasaan tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan kegiatan BUMDES
Bersama. ----------------------
-------------------------------------------------------
Pasal 14 ------------------------------------------------
Musyawarah Antar Desa sebagai lembaga tertinggi dalam
pengambilan keputusan yang bersifat strategis memiliki kewenangan
:--------------------------------------------------------
a.
Menetapkan
dan/atau mengusulkan perubahan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama
Badan Usaha Milik Desa Antar Desa di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas;
-------------------------------------------------------------------
b.
Memilih,
menetapkan dan/atau memberhentikan Pengurus Harian BUMDES Bersama.
--------------------------------------------------------------------------------------------------
c.
Menerima dan/atau
menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Harian BUMDES Bersama; -------------------------------------------------------------------------------------
d.
Menetapkan atau
merubah Standar Operasional Prosedur pada Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa
dalam kelembagaan BUMDES Bersama; -----------------------------
e.
Menetapkan
tata-tertib tentang pengelolaan kegiatan yang dikerja-samakan;-----------
f.
Membahas dan
menetapkan prioritas usulan Desa dan atau kelompok masyarakat;--
g.
Membahas
pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan
melalui skema Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa; --------
h.
Membahas dan
menyetujui Rencana Kerja dan Rencana Biaya Operasional pada BUMDES Bersama; -------------------------------------------------------------------------------------
i.
Menetapkan
pembagian hasil dari keuntungan bersih setelah dipotong pajak, modal cadangan
dan modal pengembangan, sesuai penyertaan modal masing-masing Badan Usaha Milik
Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa “..........” yang menjadi bagian dari
kerjasama ini. -----------------------------------------------------------------------------
j.
Menetapkan
kerugian dan pembagian kerugian BUMDES Bersama, sesuai besarnya penyertaan
modal masing-masing Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa “..........”
yang menjadi bagian dari kerjasama ini. ----------------
k.
Menetapkan honor
dan tunjangan Dewan Pengawas, BUMDES Bersama; -------------
l.
Memberi pendapat,
menyetujui atau menolak usulan gaji, tunjangan dan pendapatan lainnya Pengurus
Harian BUMDES Bersama; ----------------------------------
m. Menyetujui atau menolak usulan pemberian bonus, Tunjangan
Hari Raya dari Pengurus Harian BUMDES Bersama;
-------------------------------------------------------------
n.
Menyetujui atau
menolak usulan Pengurus harian BUMDES mengenai alokasi penggunaan surplus
dan/atau laba bersih dari pengelolaan
Unit-Unit Usaha BUMDES Bersama; -------------------------------------------------------------------------------------
o.
Menyelesaikan
permasalahan yang muncul dalam pengelolaan kegiatan BUMDES Bersama termasuk
menetapkan sanksi-sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
Peraturan Bersama Kepala Desa dan/atau Anggaran Dasar dan akta kerjamsama ini,
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------
PENGURUS HARIAN ----------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal
15 -------------------------------------------------
Pengurus
harian adalah lembaga yang berfungsi menjalankan organisasi BUMDES Bersama
seluas-luasnya. ----------------------------------------------------------------------------------
Ketua Pengurus Harian atau Pengurus Harian lainnya yang diberi kuasa
oleh Ketua Pengurus harian BUMDES Bersama, melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama serta mewakili BUMDES Bersama di hadapan atau di luar Pengadilan. -------------
Pengurus
Harian adalah perseorangan terlibat langsung, dipilih dan bertanggungjawab pada Musyawarah
Antar Desa.
--------------------------------------------------------------------------
Did you hear there is a 12 word phrase you can communicate to your crush... that will induce deep feelings of love and impulsive attraction to you buried inside his chest?
ReplyDeleteThat's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, worship and guard you with his entire heart...
12 Words That Trigger A Man's Love Instinct
This impulse is so built-in to a man's genetics that it will drive him to work better than before to build your relationship stronger.
Matter-of-fact, fueling this powerful impulse is so binding to having the best possible relationship with your man that the instance you send your man one of these "Secret Signals"...
...You will instantly find him expose his heart and soul to you in such a way he's never expressed before and he will perceive you as the one and only woman in the universe who has ever truly tempted him.