Sunday, October 8, 2017

AKTA KERJASAMA BUMDES ANTAR DESA TENTANG PENDIRIAN BUMDES BERSAMA

KERJASAMA  BADAN USAHA MILIK DESA ANTAR DESA
Nomor :  
Pada hari ini, Jum’at, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas (29-09-2017), pukul 09.00 W.I.B. (waktu Indonesia Barat). -----------------------
Berhadapan dengan saya, ARIF INDRA SETYADI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Purwokerto, Kabupaten Banyumas,  dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :--
1.        Tuan SUGENG HANDOYO,  lahir di Banyumas pada tanggal tujuh belas, bulan Agustus, tahun seribu sembilan ratus tujuh  puluh enam (17-08-1976), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Keniten, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, pemegang Nomor Induk Kependudukan 3302231708760001. ----------------------------
- Menurut keterangannya dalam akta ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur (atau di sebut Ketua Pengurus Harian/tergantung akta pendirian BUMDES nya) dari Badan Usaha Milik Desa “RUKUN KARYA MANDIRI”, Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, berdasarkan :
- Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal dua, bulan Agustus, tahun dua ribu lima belas, (02-08-2015), dibuat dihadapan saya Notaris di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, nomor : 23. dan belum pernah dilakukan perubahan. --------------------------------------------------------------------------------------------
- Peraturan Bersama Kepala Desa Kedungbanteng nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa Kebocoran nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa Karangsalam Kidul nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Beji  nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Karangnangka nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Keniten nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhanwetan nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhankulon nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Baseh nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kalisalak nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Windujaya nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kalikesur nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kutaliman nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Melung nomor 1 tahun 2015, tentang Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini. ---------------------------------------------------
- Peraturan Desa Keniten Nomor 7 tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa RUKUN KARYA MANDIRI, Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini. ----------------
- Surat Keputusan Kepala Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas tentang susunan pengurus Badan Usaha Milik Desa RUKUN KARYA MANDIRI Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini. -----------------------------------------------------------------
- Berita Acara Musyawarah Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. pada tanggal sepuluh, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas (10-09-2017), bertempat di Aula Kecamatan Kedungbanteng dengan agenda persetujuan kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. --------------------------------------------------------------------------------------------
2.        Tuan SUGIMIN, lahir di Banyumas pada tanggal dua, bulan Maret, tahun seribu sembilan ratus tujuh  puluh dua (02-03-1972), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Kalikesur, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, pemegang Nomor Induk Kependudukan 3302230203720001. ----------------------------
- Menurut keterangannya dalam akta ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur (atau di sebut Ketua Pengurus Harian/tergantung akta pendirian BUMDES nya) dari Badan Usaha Milik Desa “KALIKESUR BERSATU, Desa Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, berdasarkan :
- Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal dua tiga, bulan April, tahun dua ribu enam belas, (23-04-2016), dibuat dihadapan saya Notaris di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, nomor : 41. dan belum pernah dilakukan perubahan. -------------------------------------------------------------------------------
- Peraturan Bersama Kepala Desa Kedungbanteng nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa Kebocoran nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa Karangsalam Kidul nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Beji  nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Karangnangka nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Keniten nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhanwetan nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhankulon nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Baseh nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kalisalak nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Windujaya nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kalikesur nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kutaliman nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Melung nomor 1 tahun 2015, tentang Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini. ---------------------------------------------------
- Peraturan Desa Kalikesur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa KALIKESUR BERSATU, Desa Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini. ---------------------------------------------
- Surat Keputusan Kepala Desa Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas tentang susunan pengurus Badan Usaha Milik Desa KALIKESUR BERSATU Desa Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini. -----------------------------------------------------------------
- Berita Acara Musyawarah Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. pada tanggal sepuluh, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas (10-09-2017), bertempat di Aula Kecamatan Kedungbanteng dengan agenda persetujuan kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. --------------------------------------------------------------------------------------------
3.        Nyonya PUJI MUNTAZAH, lahir di Banyumas pada tanggal sebelas, bulan Juni, tahun seribu sembilan ratus delapan  puluh dua (11-06-1982), Mengurus Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Dawuhanwetan, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 005, pemegang Nomor Induk Kependudukan 3302235106820002. ----------
- Menurut keterangannya dalam akta ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur (atau di sebut Ketua Pengurus Harian/tergantung akta pendirian BUMDES nya) dari Badan Usaha Milik Desa “DAWUHANWETAN JAYA, Desa Dawuhanwetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, berdasarkan : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu enam belas, (09-06-2016), dibuat dihadapan saya Notaris di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, nomor : 63. dan belum pernah dilakukan perubahan. -------------------------------------------------------------------------------
- Peraturan Bersama Kepala Desa Kedungbanteng nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa Kebocoran nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa Karangsalam Kidul nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Beji  nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Karangnangka nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Keniten nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhanwetan nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhankulon nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Baseh nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kalisalak nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Windujaya nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kalikesur nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kutaliman nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Melung nomor 1 tahun 2015, tentang Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini. ---------------------------------------------------
- Peraturan Desa Dawuhanwetan Nomor 4 tahun 2016 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa DAWUHANWETAN JAYA, Desa Dawuhanwetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini. ----------------
- Surat Keputusan Kepala Desa Dawuhanwetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas tentang susunan pengurus Badan Usaha Milik Desa DAWUHANWETAN JAYA Desa Dawuhanwetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, yang fotokopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris dan turut serta dilekatkan pada minuta akta ini. ---------------------------------------------
- Berita Acara Musyawarah Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. pada tanggal sepuluh, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas (10-09-2017), bertempat di Aula Kecamatan Kedungbanteng dengan agenda persetujuan kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. --------------------------------------------------------------------------------------------
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -----------------------------------------------
- Para    Penghadap    bertindak     dalam   kedudukannya    sebagaimana   tersebut   di   atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : ---------------------------------------------
1.         Bahwa  Para Penghadap bermaksud mengadakan kerjasama dalam usaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang pada saat dibuatnya akta ini berlaku, yaitu: ------------------------------------------------------------------
a.    Pasal 92 ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; -------------
b.    Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; ---------------------
c.    Pasal 6 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
d.    Pasal 6 dan pasal 36 Kedungbanteng nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa Kebocoran nomor 1 tahun 2015 dan Kepala Desa Karangsalam Kidul nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Beji  nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Karangnangka nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Keniten nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhanwetan nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Dawuhankulon nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Baseh nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kalisalak nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Windujaya nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kalikesur nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Kutaliman nomor 1 tahun 2015, dan Kepala Desa Melung nomor 1 tahun 2015, tentang Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng; -----------------------------------------------------------------------------------
e.    Akta Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa SEMADYA  nomor 02 tanggal tujuh, bulan Juli tahun 2015 (07-07-2017) yang dibuat dihadapan KURNIA ARMUNANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten  Cilacap dan telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal dua puluh lima, bulan Juli, tahun dua ribu lima beleas (25-07-2015) Nomor AHU-0002051.AH.01.07.TAHUN 2015, telah diperlihatkan kepada saya Notaris, dan fotokopinya turut serta dilekatkan pada minuta akta ini. -------------------------------------------------------------------------------------
Untuk meningkatkan kapasitas kegiatan ekonomi kawasan perdesan dan maksud serta tujuan Badan Usaha Milik Desa pada masing-masing Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng dan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi Desa berfungsi sebagai tempat kehidupan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat Desa. -------------------------------------------------------------------------------------
2.      Bahwa kerjasama ini dimaksudkan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa Bersama. -------------------------------------------------------------------------------------------------
3.      Bahwa pendirian BUMDES Bersama dimaksud sebagai organ pengelola kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa yang dilaksanakan oleh dan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa yang bertugas, dan bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan usaha bersama antar Desa dengan membentuk Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang dimiliki secara bersama oleh Desa dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. --------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Para Penghadap setuju dan sepakat mengikatkan diri dalam akta ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : --------------------------------------------
------------------------------------- RUANG LINGKUP KERJASAMA ----------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 1. ------------------------------------------------
Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa meliputi pengembangan kegiatan bersama yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakat, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. ----------------------------------------

Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa ini dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa dengan Badan Usaha Milik Desa lainnya dan/atau pihak ketiga di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. -----------------------
Badan Usaha Milik Desa yang melaksanakan hubungan hukum kerjasama sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), yaitu : -------------------------------------------------------
a.    Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Kalibagor; ------------------------------------------
b.    Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Kalicupak Kidul; ----------------------------------
c.    Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Kalicupak Lor; ------------------------------------
d.    Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Kaliori; ----------------------------------------------
e.    Badan Usaha Milik Desa ................  Desa Kalisogra Wetan; --------------------------------
f.      Badan Usaha Milik Desa ................  Desa Karangdadap; ------------------------------------
g.    Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Pajerukan; -----------------------------------------
h.    Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Pekaja; ---------------------------------------------
i.      Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Petir; -------------------------------------------------
j.      Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Srowot; ---------------------------------------------
k.    Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Suro; ------------------------------------------------
l.      Badan Usaha Milik Desa ................ Desa Wlahar Wetan. ------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------------------
Hubungan hukum dalam Kerjasama Badan Usaha Milik Antar Desa di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa Bersama, sebagai organisai kerja pelaksana Kerjasama Badan Usaha Milik Antar Desa dari masing-masing Desa di tingkat Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan kegiatan yang menjadi kesepakatan dalam kerjasama. --------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------------------
Badan Usaha Milik Desa Bersama ini bernama : ---------------------------------------------------
------------------ BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA “...........................” ----------------
(selanjutnya disebut BUMDES Bersama), berkedudukan di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Kalibagor, dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. ---------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ ASAS, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN --------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------------------------
BUMDES  Bersama berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal  5 ---------------------------------------------------
BUMDES Bersama memiliki sifat mandiri yang dilandasi sikap gotong royong, suka rela dan tidak  berafiliasi pada organisasi politik.----------------------------------------------------------
BUMDES Bersama merupakan Organ Badan Kerjasama Antar Desa “........”, yang melaksanakan Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, yang meliputi pengembangan kegiatan usaha bersama yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kalibagor untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa.-------------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal  6 ---------------------------------------------------
Maksud dan tujuan BUMDES Bersama adalah untuk menjalin hubungan kerja yang terintegrasi dan saling menguntungkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang berwawasan pada kawasan perdesaan dan antar Desa serta sebagai salah satu pilar pembangunan di masing-masing Desa.----------------
Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa yang berlandaskan pada kesadaran untuk secara bersama-sama melaksanakan pembangunan secara terbuka dan gotong royong dalam semangat kekeluargan serta persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:---------------------------------------------------------------------------------------
a.    meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, menuju pada kesetaraan dan keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan antar Desa;-----------------------------------------------------------------------------
b.    mewujudkan konektifitas terintegrasi dalam kawasan perdesaan dan antar Desa;-----
c.    pengembangan kapasitas kegiatan usaha Desa dan antar Desa; --------------------------
d.    mendayagunakan sumber daya lokal dalam pengelolaan pembangunan partisipatif; -
e.    menggali dan mengembangkan nilai moral religius dan nilai kearifan budaya lokal; --
f.      melestarikan dan mengembangkan aset masyarakat baik modal bergerak, tidak bergerak atau modal keterampilan (skill) dalam bidang teknologi tepat guna, seni, budaya atau adat istiadat dan mewujudkan jiwa persatuan, kesatuan dan nasionalisme dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.------------------------
BUMDES Bersama bertugas, dan bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan usaha bersama antar Desa dengan membentuk Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang dimiliki Badan Usaha Milik Desa secara bersama. -------------------------------------------------------------------------------------
Dalam pelaksanaannya BUM Desa Bersama bertanggungjawab kepada forum Musyawarah Antar Desa melalui Pengurus Harian Bumdes Bersama.------------------------
---------------------------------------- SASARAN DAN KEGIATAN -------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  7 ----------------------------------------------------
Sasaran Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa meliputi pengembangan kegiatan bersama yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa dalam kesatuan wilayah Kecamatan Kalibagor, untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa.-------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal  8 ----------------------------------------------------
Untuk mencapai maksud dan tujuan, BUMDES Bersama melaksanakan kegiatan:--------
a.    Kegiatan pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;-------------------------------------------------------------------
b.    Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa; -------------------------------------------------------------------------------
c.    Kegiatan pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan lintas Desa;----------
d.    Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang usaha bersama di bidang pertanian, peternakan dan  perikanan serta bidang usaha lain yang merupakan potensi ekonomi yang di miliki Desa, kawasan perdesaan dan antar Desa; -------------
e.    Kegiatan di bidang perdagangan umum, termasuk mini market, eksport/import serta berdagang antar pulau, baik untuk perhitungan orang/badan lain atas dasar komisi atau bersama-sama dengan orang badan lain, diantaranya berdagang : ----------------
- Hasil bumi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- barang-barang farmasi dan obat-obatan; -------------------------------------------------------
- barang-barang kebutuhan pokok (bahan pangan); -------------------------------------------
- aneka jenis makanan, minuman dan gas elpiji; ------------------------------------------------
- alat-alat tulis menulis, menggambar, buku-buku, alat peraga pendidikan, mesin/peralatan kantor, komputer dan lap top; ------------------------------------------------
- alat-alat perlengkapan kebutuhan rumah tangga dan alat-alat perlengkapan anak dan mainan anak-anak; ------------------------------------------------------------------------------
- alat-alat perlengkapan listrik; -----------------------------------------------------------------------
- alat-alat tehnik, mekanikal, elektrikal dan elektronika; ---------------------------------------
- alat-alat kedokteran, kesehatan, farmasi dan laboratorium; --------------------------------
- bahan-bahan kimia, kosmetik dan parfum; -----------------------------------------------------
- konveksi/pakaian jadi dan seragam serta perlengkapan lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas; ------------------------------------------------------------------------
- alat-alat/perabot rumah tangga (furniture); -----------------------------------------------------
- bahan-bahan/barang-barang (material) bangunan;  ------------------------------------------
- bidang pengadaan alat-alat pertanian, pupuk, bibit-bibit tanaman dan obat-obatan;
- berusaha dalam bidang percetakan, penjilidan dan penerbitan; --------------------------
- berusaha sebagai leveransir, grosir, distributor dan perwakilan/keagenan                 perusahaan-perusahaan lainnya; -----------------------------------------------------------------
- berusaha dalam bidang catering, pengadaan konsumsi dan makanan kecil; ---------
- berusaha dalam bidang perindustrian, baik industri ringan maupun industri           berat; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- berusaha dalam bidang jasa pada umumnya, diantaranya, Jasa Keamanan dan penyedia jasa keamanan kantor, gedung, even/pertunjukan, keamanan objek vital, keamanan pribadi (private security), jasa penyedia perawatan gedung dan fasilitas umum (cleaning service), jasa perparkiran, jasa persewaan kendaraan bermotor, jasa persewaan mesin dan peralatannya, jasa telekomunikasi, jasa franchise dan jasa-jasa lainnya kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak; ---------------------------
- Kegiatan pengembangan pendidikan masyarakat Desa dan Balai Latihan Usaha, sebagai sarana pendidikan moral keagamaan, pengembangan diri, jiwa kewirausahaan dan pengetahuan teknologi informasi; --------------------------------------
f.      Kegiatan bidang kontraktor (General Contractor), konsultan, perencana dan pengawasan bangunan, meliputi bangunan-bangunan gedung, jembatan, jalan, pertamanan, bendungan, pengairan (irigasi), pemasangan instalasi listrik, gas, air minum, telekomunikasi, air conditioner, perpipaan (sanitair), desain interior, pengecatan gedung/fasilitas umum dan dalam bidang teknik sipil, elektro, mesin serta pekerjaan-pekerjaan lain dalam bidang bangunan basah maupun kering; -------
g.    Kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, teknologi tepat guna dan pelestarian lingkungan hidup; ----------------------------------------------------------------------------------------
h.    Kegiatan pelestarian dan pengembangan aset masyarakat hasil kegiatan PPK/PNPM Mandiri Perdesaan.----------------------------------------------------------------------
Dalam melaksanakan kegiatannya BUMDES Bersama mendirikan Unit-Unit Usaha BUMDES Bersama. -----------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- MODAL ----------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------------
Modal Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas sebagai modal dasar BUMDES Bersama, dalam bentuk penyertaan modal dan tercatat serta dituangkan dalam perjanjian penyertaan modal BUMDES Bersama. --------------------------------------------------------------------------------
Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas tidak dapat secara langsung menyertakan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ke dalam BUMDES Bersama. ---------------------------------------------------------
Penyertaan Modal Pemerintah Desa harus melalui penyertaan modal ke Badan usaha Milik Desa yang bersangkutan. --------------------------------------------------------------------------
Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa sebagai pemasukan (inbreng) ke dalam BUMDES Bersama, yang sewaktu-waktu dapat berubah. ----------------------------------------
Penyertaan modal masing-masing Badan Usaha Milik Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, besarnya tidak sama disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing Badan Usaha Milik Desa dan kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa atau dalam forum Rapat Kordinasi Pengurus Harian Badan Usaha Milik Desa dengan Dewan Pengawas. ----------------------------------------------
Modal BUMDES Bersama hanya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa yang menjadi bagian atau terikat dalam kerjasama ini. --------------------------------------------------------------
Badan Kerjasama Antar Desa “..................” dapat menyertakan modal ke dalam BUMDES Bersama dan/atau Unit-Unit Usaha BUMDES Bersama, setelah disetujui dan disepakati dalam forum Musyawarah Antar Desa Kecamatan Kalibagor. -------------------
--------------------------------------------------- Pasal 10 ----------------------------------------------------
Kekayaan dan/atau aset BUMDES Bersama merupakan kekayaan Badan Usaha Milik Desa yang tergabung dalam kerjasama ini dan terpisah dari kekayaan Desa. -------------
Kekayaan BUMDES Bersama dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yaitu untuk menjalin hubungan kerja yang terintegrasi dan saling menguntungkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang berwawasan pada kawasan perdesaan dan antar Desa serta sebagai salah satu pilar pembangunan di masing-masing Desa. --------------------------------------------------------------------------------------
Kekayaan dan/atau aset BUMDES Bersama harus dicatat, dipelihara, dipergunakan dan  diper-tanggungjawab-kan dengan jelas pada forum Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kalibagor.---------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 11 ---------------------------------------------------
Rencana anggaran tahunan dan kegiatan BUMDES Bersama ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kalibagor.--------------------------------------
Rencana penggunaan dan perolehan kekayaan atau aset BUMDES Bersama ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kalibagor.-------
Realisasi anggaran wajib dilaporkan pelaksananya disahkan dalam Musyawarah Antar Desa Kecamatan Kalibagor, pada akhir penutupan anggaran tahunan. ----------------------
------------------------------------------------- ORGANISASI------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal  12 -------------------------------------------------
BUMDES Bersama memiliki organ : --------------------------------------------------------------------
a.    Musyawarah Antar Desa; ------------------------------------------------------------------------------
b.    Dewan Pengawas; --------------------------------------------------------------------------------------
c.    Pengurus Harian; ----------------------------------------------------------------------------------------
d.    Unit-Unit Usaha BUM Desa Bersama. -------------------------------------------------------------
-------------------------------------- MUSYAWARAH ANTAR DESA -----------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal  13 ------------------------------------------------
Musyawarah Antar Desa adalah forum musyawarah Dewan Pengawas dan Pengurus Harian BUMDES Bersama, berperan sebagai lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan kegiatan BUMDES Bersama. ----------------------
------------------------------------------------------- Pasal 14 ------------------------------------------------
Musyawarah Antar Desa sebagai lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis memiliki kewenangan :--------------------------------------------------------
a.    Menetapkan dan/atau mengusulkan perubahan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas; -------------------------------------------------------------------
b.    Memilih, menetapkan dan/atau memberhentikan Pengurus Harian BUMDES Bersama. --------------------------------------------------------------------------------------------------
c.    Menerima dan/atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Harian BUMDES Bersama; -------------------------------------------------------------------------------------
d.    Menetapkan atau merubah Standar Operasional Prosedur pada Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa dalam kelembagaan BUMDES Bersama; -----------------------------
e.    Menetapkan tata-tertib tentang pengelolaan kegiatan yang dikerja-samakan;-----------
f.      Membahas dan menetapkan prioritas usulan Desa dan atau kelompok masyarakat;--
g.    Membahas pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Antar Desa; --------
h.    Membahas dan menyetujui Rencana Kerja dan Rencana Biaya Operasional pada BUMDES Bersama; -------------------------------------------------------------------------------------
i.      Menetapkan pembagian hasil dari keuntungan bersih setelah dipotong pajak, modal cadangan dan modal pengembangan, sesuai penyertaan modal masing-masing Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa “..........” yang menjadi bagian dari kerjasama ini. -----------------------------------------------------------------------------
j.      Menetapkan kerugian dan pembagian kerugian BUMDES Bersama, sesuai besarnya penyertaan modal masing-masing Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa “..........” yang menjadi bagian dari kerjasama ini. ----------------
k.    Menetapkan honor dan tunjangan Dewan Pengawas, BUMDES Bersama; -------------
l.      Memberi pendapat, menyetujui atau menolak usulan gaji, tunjangan dan pendapatan lainnya Pengurus Harian BUMDES Bersama; ----------------------------------
m.  Menyetujui atau menolak usulan pemberian bonus, Tunjangan Hari Raya dari Pengurus Harian BUMDES Bersama; -------------------------------------------------------------
n.    Menyetujui atau menolak usulan Pengurus harian BUMDES mengenai alokasi penggunaan surplus dan/atau laba  bersih dari pengelolaan Unit-Unit Usaha  BUMDES Bersama; -------------------------------------------------------------------------------------
o.    Menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam pengelolaan kegiatan BUMDES Bersama termasuk menetapkan sanksi-sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Kepala Desa dan/atau Anggaran Dasar dan akta kerjamsama ini, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- PENGURUS  HARIAN ----------------------------------------
----------------------------------------------------  Pasal  15 -------------------------------------------------
Pengurus harian adalah lembaga yang berfungsi menjalankan organisasi BUMDES Bersama seluas-luasnya. ----------------------------------------------------------------------------------
Ketua Pengurus Harian atau Pengurus Harian lainnya yang diberi kuasa oleh Ketua Pengurus harian BUMDES Bersama, melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama serta mewakili BUMDES Bersama di hadapan atau di luar Pengadilan. -------------
Pengurus Harian adalah perseorangan terlibat langsung, dipilih dan bertanggungjawab pada Musyawarah Antar Desa. --------------------------------------------------------------------------
Share

1 comment:

  1. Did you hear there is a 12 word phrase you can communicate to your crush... that will induce deep feelings of love and impulsive attraction to you buried inside his chest?

    That's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, worship and guard you with his entire heart...

    12 Words That Trigger A Man's Love Instinct

    This impulse is so built-in to a man's genetics that it will drive him to work better than before to build your relationship stronger.

    Matter-of-fact, fueling this powerful impulse is so binding to having the best possible relationship with your man that the instance you send your man one of these "Secret Signals"...

    ...You will instantly find him expose his heart and soul to you in such a way he's never expressed before and he will perceive you as the one and only woman in the universe who has ever truly tempted him.

    ReplyDelete