Tuesday, April 17, 2012

PUTUSAN MK ttg Kasus MACHICHA dng MURDIONO

PUTUSAN
Nomor 46/PUU-VIII/2010

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama                                    : Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti
H. Mochtar Ibrahim
Tempat dan Tanggal Lahir                  : Ujung Pandang, 20 Maret 1970
Alamat                                              : Jalan Camar VI Blok BL 12A, RT/RW 002/008, Desa/Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten
2. Nama                                            : Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono
Tempat dan Tanggal Lahir                  : Jakarta, 5 Februari 1996
Alamat                                              : Jalan Camar VI Blok BL 12A, RT/RW 002/008, Desa/Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 58/KH.M&M/K/VIII/2010 bertanggal 5 Agustus
2010, memberi kuasa kepada i) Rusdianto Matulatuwa; ii) Oktryan Makta; dan iii)
Miftachul I.A.A., yaitu advokat pada Kantor Hukum Matulatuwa & Makta yang
beralamat di Wisma Nugra Santana 14th Floor, Suite 1416, Jalan Jenderal
Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- para Pemohon;

Share

0 comments:

Post a Comment