Tuesday, April 3, 2012

Premisse dan Akhir Akta

PREMISSE

Pengertian : Keterangan pendahuluan yang akan menjelaskan tentang isi akta, karena isi akta itu lebih komplek dan rumit

Tanda-tanda atau ciri-ciri premisse :
1.      Dalam akta memuat kalimat :

Para penghadap menerangkan terlebih dahulu bahwa

2.      Premisse terletak sebelum badan akta
3.      Premisse bukan mukadimah karena beru keterangan dan tidak mengikat
4.      Tidak setiap akta terdapat premisse
5.      dan tidak masuk dalam pasal 38 UUJN

Contoh premisse :
Para penghadap menerangan terlebih dahulu bahwa telah membuat Surat Keterangan Hak Mewaris, yang dibuat dihadapan Purwanto, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di Jakarta, pada tanggal 10-2-2012 sepuluh Pebruari duaribu duabelas)nomor 1/2012, yang aslinya telah diperlihatkan kepada saya notaris dan copinya dilekatkan pada minuta akta ini


AKHIR AKTA

Akhir atau penutup akta memuat:
a.   Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7);
b.   Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
c.   Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d.   Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.

Contoh Akhir Akta :
Demikian akta ini dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Semarang, pada hari ini, tanggal tersebut di awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Tuan Budi Sutriawan, sarjana hukum, tempat tanggal lahir di Semarang, tanggal 22-2-1984 (duapuluh dua Pebruari seribu sembilanratus delapanpuluh empat),
2.  Nona Talitha Nurul Saphira, tempat tanggal lahir di Semarang, tanggal 11-6-1988 (sebelas Juni seribu sembilanratus delapanpuluh delapan).
Bahwa kedua-duanya pegawai kantor notaris, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini, saya notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya notaris.
Dilangsungkan dengan 3 (tiga) perubahan terdiri dari 1 (satu) tambahan, 1 (satu) coretan dan 1 (satu) coretan dengan penggantian. Dikeluarkan sebagai Salinan yang sama bunyinya

Jika tempat kedudukan notaris ada di Semarang tetapi penandatangannya di Ungaran maka :
Demikian akta ini dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Ungaran, pada hari ini, tanggal tersebut di awal akta ini, dengan dihadiri oleh :

Jika menggunakan penerjemahan pada akta maka harus dicantumkan pada akhir aktanya :
Segera setelah akta ini, saya notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi dijelaskan dan seberapa perlu saya notaris, terjemahkan kedalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak maka akta ini di tandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya notaris.

Urutan penandatangan pada akta notaris pada umumnya :
1.      Penghadap
2.      Saksi-saksi
3.      baru terakhir Notaris

Kecuali AKTA WASIAT UMUM  menurut Pasal 939 KUH Perdata urutan tanda tangannya :
1.      Penghadap
2.      Notaris
3.      Baru terakhir Saksi-saksi

Share

0 comments:

Post a Comment