Monday, April 23, 2012

WASIAT DAN ANALISA KASUS

WASIAT DAN ANALISA KASUS
Arif Indra MKn UNDIP 2011
KETERANGAN :
1.      A  meninggal dunia pada tanggal 3 Maret  2012
2.      Sebelum A kawin dengan B,  A memiliki A Anak Luar Kawin Diakui (ALKD), sebagai hasil hubungan biologis dengan B, bernama  X , yang telah umur 25 tahun pada saat A mininggal;
3.      Perkawinan A dengan B memiliki anak sah yaitu :
(1)         C yang pada saat A meninggal telah berumur 22 tahun
(2)         D yang pada saat A meninggal telah berumur 20 tahun
(3)         E yang pada saat A meninggal telah  berumur  18 tahun
4.      5 (lima) Tahun sebelum A meninggal dunia,  A telah membuat surat wasiat, yang isinya bahwa A memberikan sebuah rumah kepada D
5.      Semasa hidupnya A menunjuk B isterinya bertindak sebagai Pelaksana (eksekutor) dari warisan A, termasuk pelaksana wasiat kepada D.

SOAL :
1.      Apakah D dapat bertindak sendiri, Jika bisa beri penjelasan (analisanya) dan dasar hukumnya ?
2.      Dokumen apa sajakah yang harus dilengkapi agar dapat dibuat Akta Pemisahan dan Pembagian Waris oleh Notaris ?
3.      Buatlah Contoh Akta tersebut sapai dengan Premisse ?

JAWAB :

1.      Apakah D dapat bertindak sendiri, Jika bisa beri penjelasan (analisanya) dan dasar hukumnya ?
JAWAB :
Pada contoh kasus diatas, berangkat dari 2 (dua) peristiwa hukum yang mendasarinya, yaitu :
a.       Peristiwa Hukum Pewarisan (Pemberian Wasiat)
(1)   Pada peristiwa hukum contoh kasus diatas mendasarkan pada Buku II BAB XIII  KUH Perdata tentang wasiat.  Peristiwa hukum ini merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang muncul bagi para pihak yang terlibat dalam peristiwa hukum itu. Peristiwa yang menimbulkan hak dan kewajiban di dalamnya mengandung perbuatan hukum dan dikehendaki oleh para pihak.
-          Pada contoh kasus diatas, perbuatan hukum yang dikehendaki adalah perbuatan hukum yang lahir atau timbulnya akibat hukum yang dikehendaki, cukup dengan pernyataan kehendak dari 1 (satu) orang (pihak) saja. Contoh : Pembuatan wasiat
-          Dengan demikian Pemberian Wasiat adalah Perikatan yang merupakan perbuatan hukum yang telah diatur oleh Undang-Undang. Pemberian Wasiat bukanlah merupakan Perjanjian Sepihak, karena dalam perjanjian sepihak tetap harus ada 2 pihak dimana pihak pertama ada hak dan pihak kedua ada kewajiban. Pada Pemberian wasiat, pihak penerima wasiat tidak memiliki kewajiban apapun pada pihak pemberi wasiat. Penerima Wasiat hanya memiliki Hak saja. Pemberi wasiat hanya menyatakan kehendaknya secara pribadi atau sepihak.
-          Sebagai suatu perbuatan hukum yang telah ditentukan oleh undang-undang, Pemberian wasiat juga harus sesuai atau tunduk pada KUH Perdata.
-          KUH Perdata telah mengatur tentang syarat-syarat sebagai ahli waris dalam wasiat, yaitu diatur dalam Pasal 899 jo. Pasal 2 jo. Pasal 912 KUH Perdata
-          Pasal 899 KUH Perdata mengatur bahwa syarat sebagai penerima wasiat adalah HARUS SUDAH ADA, pada saat Pewaris Meninggal dunia tanpa mengindahkan Pasal 2 KUH Perdata;
-          Pasal 2 KUH Perdata mengatur bahwa Anak yang berada di dalam kandungan seorang perempuan dianggap sudah lahir apabila kepentingan si anak menghendaki.
-          Pasal 912 KUH Perdata mengatur siapa yang tidak cakap secara hukum untuk menerima keuntungan dari wasiat yang diberikan oleh Pewaris.
-          Bertolak dari dasar hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat sebagai ahli waris penerima wasiat, jelas diatur bahwa sebagai penerima wasiat tidak mensyaratkan batasan umur kedewasaan. Kecakapan sebagai penerima wasiat pun tidak dibatasi oleh umur, tetapi ketidak cakapan lah yang diatur pada Pasal 912 KUH Perdata.
-          Pada contoh kasus diatas, D sebagai penerima Wasiat dari A secara hukum adalah sah
(2)   Kemudian pada peristiwa hukum pewarisan secara umum diatas, D dan E adalah sebagai ahli waris yang belum dewasa, karena menurut Pasal 330 KUH Perdata ketentuan kedewasaan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum adalah pada usia 21 tahun atau sudah pernah menikah.
-          Akibat hukumnya yang ditimbulkan dari hal ini, bahwa B sebagai Isteri dan Orang tua ahli waris yang terlama hidup serta pada contoh kasus diatas sebagai pihak yang telah ditunjuk oleh Pewaris sebagai pelaksana atau eksekutor wasiat, maka diwajibkan kepadanya untuk membuat catatan boedel sebelum 3 (tiga) bulan sejak Pewaris meninggal.
-          Sesuai Pasal 127 KUH Perdata suami atau isteri yang hidup terlama diwajibkan membuat pendaftaran akan barang-barang yang merupakan bagian dari harta persatuan (boedelbeschrijving) atau Catatan Boedel dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah meninggalnya suami atau isteri.
-          Kemudian Pasal 315 KUH Perdata Si bapak atau si ibu yang hidup terlama, yang telah melalaikan menyelenggarakan (catatan boedel), keehilangan segala nikmat hasil atas harta kekayaan anak-anak yang belum dewasa.
-          Pendaftaran dibolehkan dengan akta otentik atau akta dibawah tangan tetapi wajib dihadiri oleh wali pengawas atau BHP (Balai Harta Peninggalan)

Share

0 comments:

Post a Comment