WASIAT DAN ANALISA KASUS
Arif Indra MKn UNDIP
2011
KETERANGAN :
1. A meninggal dunia pada tanggal 3 Maret 2012
2. Sebelum A kawin dengan B, A memiliki A Anak Luar Kawin Diakui (ALKD),
sebagai hasil hubungan biologis dengan B, bernama X , yang telah umur 25 tahun pada saat A mininggal;
3. Perkawinan A dengan B memiliki anak sah
yaitu :
(1)
C
yang pada saat A meninggal telah berumur 22 tahun
(2)
D
yang pada saat A meninggal telah berumur 20 tahun
(3)
E
yang pada saat A meninggal telah
berumur 18 tahun
4. 5 (lima) Tahun sebelum A meninggal
dunia, A telah membuat surat wasiat,
yang isinya bahwa A memberikan sebuah rumah kepada D
5. Semasa hidupnya A menunjuk B
isterinya bertindak sebagai Pelaksana (eksekutor) dari warisan A, termasuk
pelaksana wasiat kepada D.
SOAL :
1. Apakah D dapat bertindak sendiri, Jika
bisa beri penjelasan (analisanya) dan dasar hukumnya ?
2. Dokumen apa sajakah yang harus dilengkapi
agar dapat dibuat Akta Pemisahan dan Pembagian Waris oleh Notaris ?
3. Buatlah Contoh Akta tersebut sapai dengan
Premisse ?
JAWAB :
1. Apakah D dapat bertindak sendiri, Jika
bisa beri penjelasan (analisanya) dan dasar hukumnya ?
JAWAB :
Pada contoh kasus diatas, berangkat dari 2
(dua) peristiwa hukum yang mendasarinya, yaitu :
a. Peristiwa Hukum Pewarisan (Pemberian Wasiat)
(1) Pada peristiwa hukum contoh kasus diatas
mendasarkan pada Buku II BAB XIII KUH
Perdata tentang wasiat. Peristiwa hukum ini merupakan peristiwa
hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang muncul bagi para pihak yang
terlibat dalam peristiwa hukum itu. Peristiwa yang menimbulkan hak dan kewajiban
di dalamnya mengandung perbuatan hukum dan dikehendaki oleh para pihak.
-
Pada
contoh kasus diatas, perbuatan hukum yang dikehendaki adalah perbuatan hukum
yang lahir atau timbulnya akibat hukum yang dikehendaki, cukup dengan
pernyataan kehendak dari 1 (satu) orang (pihak) saja. Contoh : Pembuatan wasiat
-
Dengan
demikian Pemberian Wasiat adalah Perikatan yang merupakan perbuatan hukum yang
telah diatur oleh Undang-Undang. Pemberian Wasiat bukanlah merupakan Perjanjian
Sepihak, karena dalam perjanjian sepihak tetap harus ada 2 pihak dimana pihak
pertama ada hak dan pihak kedua ada kewajiban. Pada Pemberian wasiat, pihak
penerima wasiat tidak memiliki kewajiban apapun pada pihak pemberi wasiat.
Penerima Wasiat hanya memiliki Hak saja. Pemberi wasiat hanya menyatakan
kehendaknya secara pribadi atau sepihak.
-
Sebagai
suatu perbuatan hukum yang telah ditentukan oleh undang-undang, Pemberian
wasiat juga harus sesuai atau tunduk pada KUH Perdata.
-
KUH
Perdata telah mengatur tentang syarat-syarat sebagai ahli waris dalam wasiat,
yaitu diatur dalam Pasal 899 jo. Pasal 2 jo. Pasal 912 KUH Perdata
-
Pasal 899 KUH Perdata mengatur bahwa syarat sebagai penerima
wasiat adalah HARUS SUDAH ADA, pada
saat Pewaris Meninggal dunia tanpa mengindahkan Pasal 2 KUH Perdata;
-
Pasal 2 KUH Perdata mengatur bahwa Anak yang berada di dalam
kandungan seorang perempuan dianggap sudah lahir apabila kepentingan si anak
menghendaki.
-
Pasal 912 KUH Perdata mengatur siapa yang tidak cakap secara
hukum untuk menerima keuntungan dari wasiat yang diberikan oleh Pewaris.
-
Bertolak
dari dasar hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat sebagai ahli waris
penerima wasiat, jelas diatur bahwa sebagai penerima wasiat tidak mensyaratkan
batasan umur kedewasaan. Kecakapan sebagai penerima wasiat pun tidak dibatasi
oleh umur, tetapi ketidak cakapan lah yang diatur pada Pasal 912 KUH Perdata.
-
Pada
contoh kasus diatas, D sebagai penerima Wasiat dari A secara hukum adalah sah
(2) Kemudian pada peristiwa hukum pewarisan
secara umum diatas, D dan E adalah sebagai ahli waris yang belum dewasa, karena
menurut Pasal 330 KUH Perdata ketentuan kedewasaan seseorang untuk melakukan
perbuatan hukum adalah pada usia 21 tahun atau sudah pernah menikah.
-
Akibat
hukumnya yang ditimbulkan dari hal ini, bahwa B sebagai Isteri dan Orang tua
ahli waris yang terlama hidup serta pada contoh kasus diatas sebagai pihak yang
telah ditunjuk oleh Pewaris sebagai pelaksana atau eksekutor wasiat, maka
diwajibkan kepadanya untuk membuat catatan boedel sebelum 3 (tiga)
bulan sejak Pewaris meninggal.
-
Sesuai Pasal 127 KUH Perdata suami atau isteri yang hidup terlama
diwajibkan membuat pendaftaran akan barang-barang yang merupakan bagian dari
harta persatuan (boedelbeschrijving)
atau Catatan Boedel dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah meninggalnya
suami atau isteri.
-
Kemudian Pasal 315 KUH Perdata Si bapak atau si ibu yang hidup terlama,
yang telah melalaikan menyelenggarakan (catatan boedel), keehilangan segala
nikmat hasil atas harta kekayaan anak-anak yang belum dewasa.
-
Pendaftaran
dibolehkan dengan akta otentik atau akta dibawah tangan tetapi wajib dihadiri
oleh wali pengawas atau BHP (Balai Harta Peninggalan)
0 comments:
Post a Comment