Wednesday, May 30, 2012

SOAL & JAWABAN UTS H. PERUSAHAAN (Prof. DR. Sri rejeki Hartono,SH) kelas A 2012

UJIAN NOTARIAT
TENGAH SEMESTER TAHUN 2012
Kelas A1 dan A2
Waktu : 60 menit
Prof. DR. Sri Rejeki Hartono, SH

INTRUKSI :
v     Jawablah dengan Jelas pernyataan-pernyataan di bawah ini, dengan kalimat penuh
v     Setiap jawaban minimal disajikan dalam 1 (satu) halaman penuh
v     Dipersilahkan membuka Undang-Undang

Pernyataan-pernyataan :

1.      Perusahaan merupakan organ masyarakat dan juga merupakan pusat kegiatan.
Uraikan dengan pernyataan tersebut.,
Jelaskan pemahaman tentang fungsi perusahaan
Jelaskan pula pengertian pusat kegiatan (kegiatan bisnis). Adakah kaitannya dengan pembangunan ekonomi.

2.      Mendirikan perusahaan pada dasarnya atas dasar perjanjian :
a.       Bagaimana hubungan hukum para pendiri harus diatur ?
b.      Bagaimana saudara harus memberikan nasehat kepada pendiri mengenai hal ini ?

3.      Berikan pilihan saudara antara mendirikan Persekutuan dengan Firma dan mendirikan persekutuan Komanditer ?

4.      Apakah Perseroan Terbatas secara mutlak dapat direkomendasikan sebagai bentuk badan hukum usaha yang baik ?


1.      Perusahaan merupakan organ masyarakat dan juga merupakan pusat kegiatan. Uraikan dengan pernyataan tersebut.
Jelaskan pemahaman tentang fungsi perusahaan
Jelaskan pula pengertian pusat kegiatan (kegiatan bisnis). Adakah kaitannya dengan pembangunan ekonomi.

JAWAB :

a.      Perusahaan sebagai organ masyarakat dan pusat kegiatan
-          Pada Pendekatan secara mikro
Perusahaan pada pemahaman secara umum yang diberikan oleh pembuat undang-undang adalah perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan bertujuan untuk mencari laba. Pada metode pendekatan secara mikro, perusahaan dalam ranah privat pada kajian hukum ekonomi di pandang sebagai salah satu subyek hukum yaitu subyek hukum dari para pelaku ekonomi. Subyek hukum yang dimaksud adalah :
1.      Manusia (naturalijke persoon)
Menurut Hukum secara umum adalah tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya (Pasal 2 KUH Perdata).
Namun, yang dimaksud dalam kajian Hukum Ekonomi adalah sejak manusia dinyatakan dewasa yaitu menurut Pasal 330 KUH Perdata dan Pasal 1330 KUH Perdata yaitu orang yang telah berumur 21 tahun atau sudah pernah menikah dan tidak dalam pengampuan, sampai dengan meninggalnya orang yang dimaksud, yang kemudian beralih ke ahli warisnya.
Termasuk dalam pengertian ini, adalah setiap individu atau kelompok pada kategori pelaku ekonomi yaitu individu dan kelompok yang melakukan perbuatan secara terus-menerus, terang-terangan pada kedudukan tertentu serta memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan.
2.      Badan Hukum (Rectpersoonlijkeheid)
Suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Pada pandangan Hukum Ekonomi sebagai subyek hukum, badan hukum harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Pelaku ekonomi yang dimaksudkan, meliputi Pelaku ekonomi pada sekala besar, menengah, kecil dan mikro. Kategori pelaku ekonomi ini, dapat didasarkan pada jumlah permodalan yang dimiliki oleh pelaku ekonomi dan dapat juga didasarkan pada jumlah tenaga kerja yang diserap oleh pelaku ekonomi tersebut.

-          Metode Pendekatan Makro
Arah Stratifikasi Pelaku ekonomi menurut pemahaman ranah Publik didasarkan pada:
-    Fasilitas yang diberikan kepada pelaku ekonomi yaitu berkaitan dengan kebijaksanaan ekonomi, yang bermula dari politik ekonomi kekuasaan tertentu
-    Politik ekonomi dari kekuasaan tertentu akan berubah seiring dengan perubahan kekuasaan negara
b.      Pemahaman tentang fungsi perusahaan
Dari sudut pandang ranah publik, kegiatan yang dilakukan oleh pelaku ekonomi dalam mengadakan hubungan hukum telah dijamin dengan hirarki perundang-undangan yang ada. Stratifikasi perundang-undangan yang menentukan arah kebijaksanaan ekonomi makro secara langsung maupun tidak langsung mendorong terciptanya iklim investasi yang kondisif terhadap hubungan hukum yang dilakukan oleh pelaku ekonomi, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat secara luas.
c.       pengertian pusat kegiatan (kegiatan bisnis).
Jika kita menganalisa Hukum Ekonomi dalam ranah Hukum publik dan privat, memandang Perusahaan sebagai organ masyarakat yang memiliki 2 fungsi sekaligus, yaitu :
1.      Perusahaan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga apabila produk atau jasa yang dihasilkan dari perusahaan sudah tidak lagi dibutuhkan oleh masyarakat maka produk atau jasa itu akan menghilang.
2.      Perusahaan berfungsi menyerap tenaga kerja dari masyarakat
Perusahaan dalam ranah publik ini akan menumbuhkan sektor ekonomi dengan cara melakukan transaksi ekonomi, menyerap tenaga kerja sehingga dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi akan menimbulkan Multy Player Effect (efek domino) terhadap masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya.
Share

0 comments:

Post a Comment