Tuesday, May 8, 2012

SOAL DAN JAWABAN UTS AKTA-AKTA PPAT kelas A1

SOAL DAN JAWABAN UTS SEMESTER GENAP (2011/2012)
MATAKULIAH AKTA-AKTA PPAT
KELAS A 1
Dosen Penguji : Notaris Hari Bagyo, SH, Mhum
CLOSE BOOK
SOAL I
1.      Dimana sajakah ketentuan tentang Pejabat Penbuat Akta Tanah itu diatur ?

JAWAB :
a.       Pasal 19 UUPA
b.      UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun
c.        UU No. 4 tahun 1996 tentang TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
d.      PP No. 24 tahun 1997  tentang PENDAFTARAN TANAH
e.       PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT
f.        Peraturan Menteri Negara Agraria (Kepala BPN) No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP. No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
g.       Peraturan Kepala BPN RI No. 1 tahun 2010 sebagai Pengganti dari Peraturan Kepala BPN No. 1 tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksana PP. No. 37 tahun 1993 tentang Peraturan Jabatan PPAT (Pengganti Peraturan Kepala BPN RI No. 4 tahun 1999)

2.      Siapakah yang dimaksud dengan PPAT berdasarkan peraturan-peraturan yang ada !

JAWAB :

Menurut PP No. 24/1997 adalah Pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu

Menurut Pasal 1 ayat [1] PP No 37 tahun 1998 PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

3.      Apa saja yang menjadi tugas pokok dan kewenangan PPAT berdasarkan PP 37/1998 dan sebutkan perbuatan hukum apa sajakah yang dilakukan dihadapan PPAT ?

JAWAB :
Tugas Pokok PPAT diatur dalam Pasal 2 ayat [1] adalah :
PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Kewenangan PPAT diatur dalam Pasal 3 adalah :
Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya.
Perbuatan Hukum yang dapat dilakukan dihadapan PPAT diatur dalam Pasal 2 ayat (2) adalah
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian hak bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan;
h. pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

4.      Dalam hal apa wilayah jabatan PPAT diperluas ? Sebutkan dasar hukumnya !

JAWAB :
Pasal 4 ayat [2] PP No. 37/1998 mengatur bahwa wilayah jabatan PPAT dapat diperluas dalam hal  :
1.      Terbatas pada pembuatan 3 (tiga) macam akta yaitu :
-    Akta Tukar-menukar
-    Akta Pemasukan kedalam Perusahaan (Inbreng)
-    Akta Pembagian Hak bersama
2.      Apabila terdapat lebih dari 1 bidang tanah dan berada pada beberapa Kabupaten/Kota, maka PPAT dimana salah satu bidang tanah itu berada dapat membuatnya.

SOAL II

Tuan Sabar Santoso, Pendiunan, mempunyai sebuah bangunan berupa rumah tinggal berlantai 2 dengan luas bangynan 475 M2 yang dipergunakan untuk rumah tempa tinggal, yang berdiri diatas sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1432/Kalicari/1992 seluas ± 1.050 M2, yang terletak di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, daerah setempat dikenal dengan Jalan Brigjen Sudiarto 272 Semarang

Tuan Sabar Santoso bermaksud menjual tanah berikut bangunannya tersebut diatas dan calon Pembeli telah diperoleh yaitu tuan Hartawan, Swasta, yang lahir di Pekalongan tanggal 17 Maret 1961 dan bertempat tinggal di Kompleks Pondok Indah, Jalan Tlogo Menjer nomor 72 RT. 002/RW. 05, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang,

Harga jual beli telah disepakati sebesar Rp. 6.500.000,- per M2 dengan ketentuan :
-    Segala Pajak ditanggung oleh masing-masing pihak
-    Segala ongkos yang timbul akan ditanggung dan menjadi beban pihak Pembeli
Untuk menjual tanah dan bangunan yang dimilikinya tersebut, Tuan Sabar Santoso yang lahir di Surabaya pada tanggal 17 April 1955, telah memperoleh persetujuan dari isterinya, yaitu Nyonya Rini Damayanti, Ibu rumah tangga, yang lahir pada tanggal 11 Agustus 1960, bertempat tinggal sama dengan suaminya yaitu berdasarkan Akta Persetujuan tanggal 19 Pebruari 2012 nomor 15 yang dibuat dihadapan Bagus Nugraha, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Bandung.

Buatlah Akta Jual Belinya dan hitung pula pajak –pajak yang ada apabila :
1.      Jual beli dilakukan pada tanggal 1 Mei 2012 dihadapan Harmanu, sarjana hukum, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Semarang yang berkantor di Jalan Erlangga nomor 57 Semarang yang diangkat sebagai Notaris berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI Nomor C-1423.HT.03.01-Th.1999 tanggal 8 Juli 1999 dan diangkat sebagai PPAT berdasarkan SK Meneg Agraria/Ka BPN tanggal 30 September 1999 nomor 37-XI-1999;
2.      Nomor KTP para pihak harap dikarang sendiri;
3.      saksi-saksi berasal 2 dari 4 karyawan Notaris/PPAT yang bebas saudara pilih yaitu :
a.       Nyonya Ananda Putri lahir di Jepara tanggal 20 Oktober 1992
b.      Nona Aditya Nur Wulandari, lahir di Demak tanggal 17 Mei 1990
c.       Nona Amelia Kusuma Putri, lahir di Kabupaten Semarang 29 Juni 1991
d.      Nona Tiyuk Suhastuti, lahir di Boyolali tanggal 17 Agustus 1995;
yang semuanya bertempat tinggal di Mess Kantor Notaris/PPAT, Jl. Erlangga Nomor 57, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang
4.      Para Penghadap semua dikenal oleh PPAT
5.      Nilai Jual Obyek Pajak pada tahun 2012 seluruhnya sebesar Rp. 8.000.000.000,-



JAWAB :
AKTA JUAL BELI
Nomor : 77/2012
Pada hari ini, Selasa, tanggal 1 (satu), bulan Mei tahun 2012 (dua ribu dua belas), hadir dihadapan saya  Hermanu, sarjana hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 37-XI-1999 tanggal 30 (tigapuluh) bulan September tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan),
    Pencoretan disahkan       diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Semarang dan berkantor di Jalan Erlangga Nomor 57 Kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini. ---------------------------------------
1.      TuanSabar Santoso, lahir di Surabaya, tanggal 17 (tujuh belas)  bulan April tahun 1955 (seribu sembilan ratus lima puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pensiunan, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Brigjen Sudiarto nomor 272, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 003317040550006.---------------------------------------------------
-    yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan isteri, Nyonya Rini Damayanti lahir di Semarang, tanggal 11 (sebelas) bulan Agustus tahun 1960 (seribu sembilan ratusenam puluh), Ibu rumah tangga, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00331108600005, ibu rumah tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas.berdasarkan Akta Persetujuan yang dibuat dihadapan Bagus Nugraha, sarjana hukum, megister kenotariatan, Notaris di Bandung, pada tanggal 19 (sembilan belas) bulan Pebruari tahun 2012 (dua ribu dua belas), nomor 15.
Selaku Penjual, selanjutnya dalam akta ini disebut :
-----------------------------PIHAK PERTAMA-----------------------------

Share

0 comments:

Post a Comment