SOAL DAN JAWABAN UTS
SEMESTER GENAP (2011/2012)
MATAKULIAH AKTA-AKTA PPAT
KELAS A 1
Dosen Penguji : Notaris Hari
Bagyo, SH, Mhum
CLOSE BOOK
SOAL I
1. Dimana sajakah ketentuan tentang Pejabat
Penbuat Akta Tanah itu diatur ?
JAWAB :
a.
Pasal
19 UUPA
b.
UU
No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun
c.
UU
No. 4 tahun 1996 tentang TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA
YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
d.
PP
No. 24 tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
e. PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan
Jabatan PPAT
f.
Peraturan
Menteri Negara Agraria (Kepala BPN) No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP. No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
g. Peraturan Kepala BPN RI No. 1 tahun 2010
sebagai Pengganti dari Peraturan Kepala BPN No. 1 tahun 2006 tentang Ketentuan
Pelaksana PP. No. 37 tahun 1993 tentang Peraturan Jabatan PPAT (Pengganti
Peraturan Kepala BPN RI No. 4 tahun 1999)
2. Siapakah yang dimaksud dengan PPAT
berdasarkan peraturan-peraturan yang ada !
JAWAB :
Menurut PP
No. 24/1997 adalah Pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat
akta-akta tanah tertentu
Menurut
Pasal 1 ayat [1] PP No 37 tahun 1998 PPAT adalah pejabat umum yang diberi
kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai
hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
3. Apa saja yang menjadi tugas pokok dan
kewenangan PPAT berdasarkan PP 37/1998 dan sebutkan perbuatan hukum apa sajakah
yang dilakukan dihadapan PPAT ?
JAWAB :
Tugas Pokok PPAT diatur dalam Pasal 2 ayat [1] adalah :
PPAT
bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat
akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran
perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Kewenangan PPAT diatur dalam Pasal 3 adalah :
Membuat akta otentik
mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di
dalam daerah kerjanya.
Perbuatan Hukum yang dapat dilakukan dihadapan PPAT diatur dalam Pasal 2
ayat (2) adalah
a. jual beli;
b. tukar
menukar;
c. hibah;
d. pemasukan ke
dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian
hak bersama;
f. pemberian
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
g. pemberian
Hak Tanggungan;
h. pemberian
Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
4. Dalam hal apa wilayah jabatan PPAT
diperluas ? Sebutkan dasar hukumnya !
JAWAB :
Pasal 4 ayat [2] PP No. 37/1998
mengatur bahwa wilayah jabatan PPAT dapat diperluas dalam hal :
1. Terbatas pada pembuatan 3 (tiga)
macam akta yaitu :
-
Akta
Tukar-menukar
-
Akta
Pemasukan kedalam Perusahaan (Inbreng)
-
Akta
Pembagian Hak bersama
2. Apabila terdapat lebih dari 1 bidang tanah
dan berada pada beberapa Kabupaten/Kota, maka PPAT dimana salah satu bidang
tanah itu berada dapat membuatnya.
SOAL II
Tuan Sabar Santoso, Pendiunan, mempunyai sebuah
bangunan berupa rumah tinggal berlantai 2 dengan luas bangynan 475 M2 yang
dipergunakan untuk rumah tempa tinggal, yang berdiri diatas sebidang tanah Hak
Milik dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1432/Kalicari/1992 seluas ± 1.050 M2,
yang terletak di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang,
daerah setempat dikenal dengan Jalan Brigjen Sudiarto 272 Semarang
Tuan Sabar Santoso bermaksud menjual tanah berikut
bangunannya tersebut diatas dan calon Pembeli telah diperoleh yaitu tuan
Hartawan, Swasta, yang lahir di Pekalongan tanggal 17 Maret 1961 dan bertempat
tinggal di Kompleks Pondok Indah, Jalan Tlogo Menjer nomor 72 RT. 002/RW. 05,
Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang,
Harga jual beli telah disepakati sebesar Rp.
6.500.000,- per M2 dengan ketentuan :
-
Segala
Pajak ditanggung oleh masing-masing pihak
-
Segala
ongkos yang timbul akan ditanggung dan menjadi beban pihak Pembeli
Untuk menjual tanah dan bangunan yang dimilikinya
tersebut, Tuan Sabar Santoso yang lahir di Surabaya pada tanggal 17 April 1955,
telah memperoleh persetujuan dari isterinya, yaitu Nyonya Rini Damayanti, Ibu
rumah tangga, yang lahir pada tanggal 11 Agustus 1960, bertempat tinggal sama
dengan suaminya yaitu berdasarkan Akta Persetujuan tanggal 19 Pebruari 2012
nomor 15 yang dibuat dihadapan Bagus Nugraha, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Bandung.
Buatlah Akta Jual Belinya dan hitung pula pajak
–pajak yang ada apabila :
1. Jual beli dilakukan pada tanggal 1 Mei
2012 dihadapan Harmanu, sarjana hukum, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kota Semarang yang berkantor di Jalan Erlangga nomor 57 Semarang yang diangkat
sebagai Notaris berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI Nomor
C-1423.HT.03.01-Th.1999 tanggal 8 Juli 1999 dan diangkat sebagai PPAT
berdasarkan SK Meneg Agraria/Ka BPN tanggal 30 September 1999 nomor 37-XI-1999;
2. Nomor KTP para pihak harap dikarang
sendiri;
3. saksi-saksi berasal 2 dari 4 karyawan
Notaris/PPAT yang bebas saudara pilih yaitu :
a. Nyonya Ananda Putri lahir di Jepara
tanggal 20 Oktober 1992
b. Nona Aditya Nur Wulandari, lahir di Demak
tanggal 17 Mei 1990
c. Nona Amelia Kusuma Putri, lahir di
Kabupaten Semarang 29 Juni 1991
d. Nona Tiyuk Suhastuti, lahir di Boyolali
tanggal 17 Agustus 1995;
yang semuanya bertempat tinggal di Mess
Kantor Notaris/PPAT, Jl. Erlangga Nomor 57, Kelurahan Pleburan, Kecamatan
Semarang Selatan, Kota Semarang
4. Para Penghadap semua dikenal oleh
PPAT
5. Nilai Jual Obyek Pajak pada tahun
2012 seluruhnya sebesar Rp. 8.000.000.000,-
JAWAB :
AKTA JUAL BELI
Nomor : 77/2012
Pada hari ini, Selasa, tanggal 1 (satu), bulan Mei tahun 2012 (dua ribu dua
belas), hadir dihadapan saya Hermanu,
sarjana hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia nomor 37-XI-1999 tanggal 30 (tigapuluh) bulan September
tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan),
Pencoretan disahkan diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya
disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Semarang dan berkantor
di Jalan Erlangga Nomor 57 Kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang
saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini.
---------------------------------------
1. TuanSabar Santoso, lahir di Surabaya,
tanggal 17 (tujuh belas) bulan April
tahun 1955 (seribu sembilan ratus lima puluh lima), Warga Negara Indonesia,
Pensiunan, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Brigjen Sudiarto nomor 272,
Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor 003317040550006.---------------------------------------------------
-
yang
untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan
isteri, Nyonya Rini Damayanti lahir di Semarang, tanggal 11 (sebelas) bulan
Agustus tahun 1960 (seribu sembilan ratusenam puluh), Ibu rumah tangga, Warga
Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 00331108600005, ibu rumah
tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas.berdasarkan Akta
Persetujuan yang dibuat dihadapan Bagus Nugraha, sarjana hukum, megister kenotariatan,
Notaris di Bandung, pada tanggal 19 (sembilan belas) bulan Pebruari tahun 2012
(dua ribu dua belas), nomor 15.
Selaku Penjual, selanjutnya
dalam akta ini disebut :
-----------------------------PIHAK
PERTAMA-----------------------------
0 comments:
Post a Comment