Thursday, March 15, 2012

CATATAN KULIAH PJN Lanjut

Kuliah 1
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn
Tanggal 10 Maret 2012
Akta Terdiri dari :
Pasal 38 ayat [1] UU. No. 30 tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris, mengatur :
1.      AWAL AKTA/KEPALA AKTA
Kemudian Pasal 38 ayat [2] dalam Awal Akta ini memuat :
a.       Judul Akta
b.      Nomor Akta
c.       Hari,Tanggal, Bulan, Tahun dan Jam
d.      Nama Lengkap dan Tempat

Contoh Awal Akta :
Perjanjian sewa-menyewa
Nomor : 2

Pada hari ini, selasa tanggal 6-3-2012 (enam Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).
-          Menghadap kepada saya, Aminah, sarjana hukum, notaris di kota Semarang, dengan dihadiri,  oleh para saksi yang saya, notaris kenal, yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.

Notaris diwajibkan untuk memberikan NOMOR pada akta yang telah dibuatnya, yang dimulai dengan No. 1 pada SETIAP BULANNYA. Jika terjadi penggantian Notaris kepada NOTARIS PENGGANTI. NOMOR Akta kembali ke No, 1 lagi, meskipun penggantian terjadi pada pertengahan bulan.

Contoh Awal Akta : dibuat oleh NOTARIS PENGGANTI, apabila Notaris Cuti tidak lebih dari 6 bulan (pasal 27 ayat [2] huruf a  jo.  Pasal 38 ayat [5])

Perjanjian sewa-menyewa
Nomor : 1

Pada hari ini, selasa tanggal 6-3-2012 (enam Maret duaribu duabelas) pukul 10.10 WIB (sepuluh lebih sepuluh menit Waktu Indonesia Barat).
-          Menghadap kepada saya, Anwar, sarjana hukum-----------berdasarkan surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah Notaris kota Semarang, tanggal..........nomor..................., diangkat sebagai notaris pengganti yang menggantikan Aminah, sarjana hukum, notaris di kota Semarang,---------dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal, yang akan disebut pada bagian akhir akta ini.----------------

Urutan dalam pembuatan Akta haruslah sesuai yang diatur dalam Pasal 38 ayat [1] apabila tidak demikian maka KEOTENTIKAN akta yang dibuatnya HILANG. Karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PASAL 1868 KUH Perdata, yang mengatur, bahwa :

PASAL 1868
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.

Apabila suatu akta hendak memperoleh stempel otentitas, halmana terdapat dalam akta notaris maka menurut ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata akta yang bersangkutan harus memenuhi syarat, sebagai berikut :
1.      Akta itu harus dibuat oleh / dihadapan Pejabat Umum
2.      Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
3.      Pejabat umum harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang seagai pihak yang berwenang untuk membuat akta tersebut.


Kuliah 2
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn & Notaris Suyanto,SH
Tanggal 17 Maret 2012

BADAN AKTA

1.  KOMPARISI

Komparisi       :  Berasal dari bahasa Belanda ”Comparatie” yang berarti ”Verschijning partijen” atau tindakan menghadap dalam hukum / dihadapan pejabat umum, seperti Notaris atau Openbaar Ambtenaar dan lainnya.

Komparisi berasal dari kata ”Komparand” yang artinya Penghadap, dalam ruang lingkup Notariat pengertian Komparisi mengandung arti yang lebih luas : Komparisi tidak hanya berupa tindakan menghadap tetapi juga mengenai IDENTITAS Penghadap

Menurut Pasal Pasal 38 ayat [3] huruf (a), UU No. 30 tahun 2004 Komparisi ada di Badan Akta yang memuat : . nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;

Pasal 38 ayat [3] huruf a

(3) Badan akta memuat:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;

Sapaan dalam komparisi
1.      TUAN       : Digunakan untuk setiap laki-laki dewasa yang belum, sudah dan pernah menikah
2.      NYONYA :     Digunakan untuk setiap wanita yang bersuami atau pernah bersuami;
3.      NONA      :     Digunakan untuk Perempuan yang belum bersuami
4.      WANITA  :     Untuk perempuan yang belum bersuami tetapi mempunyai anak atau perempuan yang sudah berumur tetapi belum bersuami.

Tindakan menghadap dalam Komparisi, dilakukan dalam 2 (dua) hal yaitu :

  1. Komparisi untuk DIRINYA SENDIRI
Pihak yang berkepentingan hadir dan bertindak untuk dirinya sendiri, apabila :
a.       Ia dalam akta yang bersangkutan dengan jalan menanda tanganinya memberikan suatu keterangan atau ;
b.      Dalam akta itu dinyatakan adanya suatu perbuatan hukum yang dilakukannya untuk dirinya sendiri dan untuk mana ia menghendaki akta itu menjadi buktinya, atau;
c.       Dalam akta itu dinyatakan, bahwa ia ada untuk dibuatkan akta itu bagi kepentingan sendiri

Contoh :
-          Tuan Arif Indra Setyadi, lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

  1. Komparisi BUKAN untuk Dirinya Sendiri
Jika Penghadap tidak bertindak untuk dirinya sendiri maka, Kewenangan bertindak harus berdasarkan :
a.       Kuasa Lisan
b.      Kuasa dibawah tangan ada dua :
-          Yang di LEGALISASI oleh Notaris
-          TIDAK DI LEGALISASI oleh Notaris
c.       Kuasa dengan AKTA NOTARIS

Pasal 1793 ayat [1] KUH Perdata mengatur mengenai Kuasa Lisan dan Kuasa Tertulis, ketentuan tersebut adalah :

Pasal 1793 ayat [1]
Kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan.

Kemudian didalam UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 pada Pasal 47 mengatur mengenai surat kuasa otentik dan dibawah tangan yang merupakan wewenang dari Notaris, yaitu :

Pasal 47
(1) Surat kuasa otentik atau surat lainnya yang menjadi dasar kewenangan pembuatan akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali atau surat kuasa di bawah tangan wajib dilekatkan pada Minuta Akta.
(2) Surat kuasa otentik yang dibuat dalam bentuk Minuta Akta diuraikan dalam akta.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilakukan apabila surat kuasa telah dilekatkan pada akta yang dibuat di hadapan Notaris yang sama dan hal tersebut dinyatakan dalam akta.

Kuasa subtitusi
Dalam hal Penghadap tidak bertindak untuk dirinya sendiri, dimungkinkan terjadinya kuasa subtitusi yaitu : Apabila Penerima Kuasa dari orang yang mewakilkan (Pemberi Kuasa) tidak menghendaki menjalankan sendiri kuasanya itu, tetapi menguasakan lagi kepada orang lain (pihak ke 3). Penerima kuasa pertama berdasarkan hak subtitusi yang diterimanya, menempatkan orang lain selaku penerima kuasa. Pihak ang menerima subtitusi ini disebut Kuasa Subtitusi, yang sekarang menggatikan tempat atau posisi penerima kuasa yang pertama yang telah mengundurkan diri dari jalur hubungan antara dia dengan pemberi kuasa. Dalam hal ini pemegang Kuasa Subtitusi tetap sebagai pihak yang mewakili langsung pemberi kuasa.

A         = Sebagai PRINSIPAL nya atau Pihak yang memberi kuasa untuk menghadap ke Notaris

B

C

D         = Sebagai Penghadap Notaris yang mewakili Pemberi kuasa A tetapi D menerima Kuasa Subtitusi dari C yang telah mengundurkan diri dari hubungan kuasa ini, sedangkan C menerima Kuasa Subtitusi dari B,  B menerima Kuasa dari A

Contoh : Komparisi berdasarkan KUASA LISAN

-          Tuan Mudita Kentakasati,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972 (lima Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kuasa lisan dari-dan sebagai demikian untuk atau-atas nama serta seberapa perlu menguatkan dirinya guna menanggung atau menjamin Tuan Arif Indra Setyadi, lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

Yang terpenting dalam membuat Komparisi untuk KUASA adalah kata-kata :

“dari ----untuk dan atas nama----“


TUGAS : DIKUMPULKAN TANGGAL 24 MARET 2012

1.      Pengusaha menghadap pada saudara yang menggantikan saudara Aminah selama 18 bulan yang sedang cuti karena sakit. Ia bermaksud unutk menyewakan bangunan rumah terletak di jalan Airlangga nomor 1000 Semarang
BUATLAH AWAL AKTA

2.      Oleh karena Notaris yang digantikan saudara tidak berwenang membuat Akta pembagian Warisan, maka saudara diangkat sebagai Notaris Pengganti Khusus dari Ny, Aminah Notaris di Semarang
BUATLAH AWAL AKTANYA

3.      Pada saat saudara menggantikan Ny. Aminah notaris di Semarang yang sedang cuti selama 2 bulan, pada suatu saat Notaris Aminah Meninggal dunia.
BERI PENJELASANNYA DAN BAGAIMANA AWAL AKTANYA



Kuliah 3
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn & Notaris Suyanto,SH
Tanggal 24 Maret 2012
KOMPARISI BUKAN UNTUK DIRI SENDIRI

Pada Pasal 47 UUJN KUASA TERTULIS terdiri dari :

1.      KUASA DIBAWAH TANGAN
Kuasa dibawah tangan ini harus dilekatkan pada minuta akta
Akta ini komparand berwenang bertindak berdasarkan kuasa dibawah tangan yang dilekatkan pada minuta Akta yang akan dibuat Notaris
Contoh : Kuasa tertulis dibawah tangan tanpa legalisasi dan warmerking

-          Tuan Ariezta Refyn Indra Drestara,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972 (lima Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal 2-2-2012 (dua Pebruari duaribu duabelas, surat tersebut bermaterai cukup selalu dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta ini, kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

Contoh : Kuasa tertulis dibawah tangan dengan legalisasi

-          Tuan Ariezta Refyn Indra Drestara,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972 (lima Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal 2-2-2012 (dua Pebruari duaribu duabelas), yang telah di legalisasi oleh Talitha Nurul Indra Saphira, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, pada tanggal 5-3-2012 (lima dua Pebruari duaribu duabelas), nomor :2/leg/2012, surat tersebut bermaterai cukup selalu dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta ini, kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

Contoh : Kuasa tertulis dibawah tangan dengan Waarmerking

-          Tuan Ariezta Refyn Indra Drestara,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1972 (lima Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal 2-2-2012 (dua Pebruari duaribu duabelas), yang telah di waarmerking oleh Talitha Nurul Indra Saphira, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, pada tanggal 5-3-2012 (lima dua Pebruari duaribu duabelas), nomor :2/waar/2012, surat tersebut bermaterai cukup selalu dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta ini, kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1945 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)

Keterangan tambahan :
a.       Jika ada tanda tangan dari komparand maka wajib ada Materai, jika Komparand tidak tanda tangan maka tidak wajib Materai;
b.      Termasuk dalam Surat Kuasa yang harus dilekatkan dalam minuta, adalah :
-          Surat Persetujuan Istri
-          Surat Persetujuan Komisaris Perseroan Terbatas
-          Surat Persetujuan Persero Komanditer
c.       Pada Minuta Akta tidak perlu diberi HALAMAN, hal ini berhubungan dengan pembuatan salinan akta yang belum tentu sama halamannya. Sehingga apabila menghendaki diberi halaman cukup di salinan akta

2.      KUASA NOTARIIL
Kuasa notariil ini,terdiri dari dua bentuk dan fungsi akta, yaitu :
a.       Dalam bentuk Minuta Akta
Untuk Akta Kuasa tertulis dalam bentuk minuta akta, hanya cukup diuraikan dalam akta itu, maksud pengurusannya, yaitu mengenai :
-          Nomor Akta
-          Tanggal
-          Judul
-          Dibuat dihadapan Notaris siapa
-          Diperlihatkan pada Notaris yang membuat Akta Salinan tersebut

Contoh : Kuasa tertulis dibawah tangan dalam bentuk minuta akta

-          Nyonya Nafeeza Nurul Indra Fitriana,sarjana hukum,  lahir di Banyumas, pada tanggal 5-10-1989 (lima Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Semarang, jalan Pendawa Lima, rukun tetangga 2 (dua), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik Baru, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330005107200001, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)
-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta kuasa nomor: 20,tanggal 20-3-2012 (duapuluh Maret duaribu duabelas), yang dibuat dihadapan, Ariezta Refyn Indra Drestara, sarjana hukum, magister kenotariatan, Notaris di Kota Semarang. Salinan resmi dari akta tersebut telah diperlihatkan pada saya Notaris di Kota Semarang, surat tersebut bermaterai cukup selalu dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta ini,selaku kuasa dari-dan sebagai demikian untuk dan atas nama tuan Faisal Indra Fadilla lahir di Banyumas, pada tanggal 17-8-1985 (tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Semarang, jalan Gatot Kaca, rukun tetangga 5 (lima), rukun warga 2 (dua), kelurahan Ngaglik, kecamatan Gajahmungkur, pemegang kartu tanda penduduk nomor 0330017074500002, (yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintahan Kota Semarang, yang berlaku sampai dengan 17-8-2014 (tujuh belas Agustus dua ribu empat belas)


b.      Dalam bentuk Originali
Pada kuasa dalam bentuk originali maka Akta Kuasa Notariil ini harus dilekatkan (dijahitkan) pada minuta akta (Pasal 47 ayat [1] UUJN)



Kuliah 4
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn & Notaris Suyanto,SH
Tanggal 31 Maret 2012

PREMISSE
Pengertian : Keterangan pendahuluan yang akan menjelaskan tentang isi akta, karena isi akta itu lebih komplek dan rumit

Tanda-tanda atau ciri-ciri premisse :
1.      Dalam akta memuat kalimat :

Para penghadap menerangkan terlebih dahulu bahwa

2.      Premisse terletak sebelum badan akta
3.      Premisse bukan mukadimah karena beru keterangan dan tidak mengikat
4.      Tidak setiap akta terdapat premisse
5.      dan tidak masuk dalam pasal 38 UUJN

Contoh premisse :
Para penghadap menerangan terlebih dahulu bahwa telah membuat Surat Keterangan Hak Mewaris, yang dibuat dihadapan Purwanto, sarjana hukum, magister kenotariatan, notaris di Jakarta, pada tanggal 10-2-2012 sepuluh Pebruari duaribu duabelas)nomor 1/2012, yang aslinya telah diperlihatkan kepada saya notaris dan copinya dilekatkan pada minuta akta ini


AKHIR AKTA

Akhir atau penutup akta memuat:
a.   Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7);
b.   Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
c.   Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d.   Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.

Contoh Akhir Akta :
Demikian akta ini dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Semarang, pada hari ini, tanggal tersebut di awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Tuan Budi Sutriawan, sarjana hukum, tempat tanggal lahir di Semarang, tanggal 22-2-1984 (duapuluh dua Pebruari seribu sembilanratus delapanpuluh empat),
2.  Nona Talitha Nurul Saphira, tempat tanggal lahir di Semarang, tanggal 11-6-1988 (sebelas Juni seribu sembilanratus delapanpuluh delapan).
Bahwa kedua-duanya pegawai kantor notaris, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini, saya notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya notaris.
Dilangsungkan dengan 3 (tiga) perubahan terdiri dari 1 (satu) tambahan, 1 (satu) coretan dan 1 (satu) coretan dengan penggantian. Dikeluarkan sebagai Salinan yang sama bunyinya

Jika tempat kedudukan notaris ada di Semarang tetapi penandatangannya di Ungaran maka :
Demikian akta ini dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Ungaran, pada hari ini, tanggal tersebut di awal akta ini, dengan dihadiri oleh :

Jika menggunakan penerjemahan pada akta maka harus dicantumkan pada akhir aktanya :
Segera setelah akta ini, saya notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi dijelaskan dan seberapa perlu saya notaris, terjemahkan kedalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak maka akta ini di tandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya notaris.

Urutan penandatangan pada akta notaris pada umumnya :
1.      Penghadap
2.      Saksi-saksi
3.      baru terakhir Notaris

Kecuali AKTA WASIAT UMUM  menurut Pasal 939 KUH Perdata urutan tanda tangannya :
1.      Penghadap
2.      Notaris
3.      Baru terakhir Saksi-saksi

Kuliah 4
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn & Notaris Suyanto,SH
Tanggal 07 April 2012


KOMPARISI PERWALIAN
DIAMBIL DARI PERKULIAHAN PJN LANJUT

Ada 1 keluarga (Ayah, Ibu dan Anak), memiliki sebuah rumah yang akan disewakan ke orang lain, Sertipikat rumah tersebut atas nama ayah. Rumahnya disewakan atas nama diri Ayah sendiri selama 2 tahun. Kemudian 1 tahun setelah menyewakan si Ayah Meninggal dunia. Setelah 2 tahun menyewa Si Penyewa berkendak untuk memperpanjang lagi sewaannya untuk 2 tahun kedepan.

Pada Perjanjian perpanjangan, Menghadap ke Notaris Isteri Almarhum selaku Ahli warisnya dan sekaligus sebagai wali dari anaknya yang masih dibawah umur yang juga sebagai ahli waris.

Contoh Komparisinya :

-          Nyonya Budi Saptarini……….. dan seterusnya---------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :--
a.   Untuk diri sendiri------------------------
b.   Selaku orang tua yang hidup terlama dan------- menurut hukum sebagai wali ibu dari dan-------demikian sah mewakili anaknya yang masih------ dibawah umur yaitu Cinthyasari lahir di------- Banyumas pada tanggal 7 (tujuh), bulan-------- Maret, tahun 1998 (seribu sembilan ratus------ sembilan puluh delapan), pelajar,------------- bertempat tinggal sama dengan ibunya----------
-    Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Purwoketo, sebagaimana ternyata dari Surat------- Penetapannya nomor: 45/wali/pen/V/2012, tanggal 5 (lima), bulan Mei, tahun 2012 (dua ribu dua------ belas), salinan resmi dari Surat Penetapan------- tersebut telah diperlihatkan kepada saya,-------- Notaris.-----------------------------------------

Wali Gatif    adalah Bapak dan Ibu meninggal, anaknya masih dibawah umur dmaka harus mengangkat wali. Wali inilah yang disebut WALI GATIF. Dilakukan dengan melalui Penetapan Pengadilan.

KOMPARISI TINDAKAN MENGHADAP ATAS NAMA
PERSEROAN KOMANDITER (CV)

-          Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku satu-satunya Persero Pengurus dan Direktur dan sebagai demikian sah, mewakili dari dan atas nama Persero Komanditer CV. Computama, berkedudukan di Purwokerto, yang telah didirikan dengan Akta Nomor 32 tanggal 19 (sembilan belas), bulan September, tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), yang telah dibuat dihadapan Notaris Unggul Prapanca, Sarjana Hukum Notaris di Purwokerto.---------------------------------------

KOMPARISI yang lengkap menghadap atas nama CV. :

PERSEROAN KOMANDITER CV.
No.............
Tuan Arif Indra Setyadi, Lahir di Banyumas, tanggal 7 (tujuh), bulan Mei, tahun 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), pengusaha, bertempat tinggal di Purwokerto, jalan Raya Keniten nomor 17 rukun tetangga 02, rukun warga 03, Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003319090700001.-------------------------------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur dari Perseroan Komanditer yang akan disebut.----------------------
-    Berdasarkan pasal 8 dari Anggaran Dasr Perseroannya, yang akta pendiriannya dibuat di hadapan Tuan Margantara Tanjung, Sarjana Hukum, Notaris di Purwokerto, tanggal 7 (tujuh), bulan Januari, tahun 1995 (seribu sembilan ratus tujuh sembilan puluh lima), nomor 7, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto, nomor 77/Pan/CV/1995, tanggal 17 (tujuh belas) bulan Januari, tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima, yang untuk keperluan ini salinan resminya bermaterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.----------------
-    Sebagai demikian penghadap bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Komanditer ”CV. COMPUTAMA”, berkedudukan di Purwokerto.------------
-    Sedangkan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah mendapatkan persetujuan dari Nyonya Mudita Kentakasati, Sarjana Hukum, lahir di Banyumas, tanggal 25 (dua puluh lima), bulan Mei, tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), wiraswasta, tinggal di Purwokerto, Jalan Kampus nomor 7, Kelurahan Gredeng, Kecamatan Prwokerto Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 003325050800002, yang bertindak dalam jabatannya sebagai Persero Komanditer tersebut di atas, dan yang ikut hadir pula dihadapan saya, Notaris dengan di hadiri saksi-saksi. Demikian itu untuk memenuhi ketentuan dari pasal 8 Anggaran Dasar Perseroan Komanditer tersebut di atas.-----------------------

Bisa juga dengan kalimat sebagai berikut :

-    Sedangakan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah mendapatkan persetujuan dari Perseroan Komanditer tersebut di atas, yang ternyata dari surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 5 (lima), bulan April, tahun 2012 (dua ribu dua belas), yang dilekatkan pada minuta akta ini. Demikian itu untuk memenuhi ketentuan pasal 8 dari Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas.------------------------

KOMPARISI TINDAKAN MENGAHAP ATAS NAMA
YAYASAN

1.   Tuan Ariezta Refyn Indra Drestara, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, bertempat tinggal di Purwokerto, Jalan Kusuma Bangsa nomor 99 Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur;
2.   Tuan Faisal Indra Fadilla, Sarjana Teknik Arsitektur,Master Engeneering of Architecture,  bertempat tinggal di Bandung, jalan Dago Timur Raya nomor 77, Kelurahan Dago, Kecamatan Bandung Tengah;
3.   Nyonya Dokter Talitha Nurul Indra Saphira, Spesialis Kulit dan Kelamin, tinggal di Jogjakarta, Jalan Kademangan Barat nomor 435 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Jogjakarta Tengah.
-    Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak masing-masing dan berturut-turut sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari Yayasan yang akan disebut.-------------------------------------------
-    Berdasarkan pasal 9 dari Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta pendirian tanggal 4 (empat), bulan Juni, tahun 2010 (dua ribu sepuluh), nomor 7 yang dibuat dihadapan Tuan Muhammad Bertoadi, sarjana hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Purwokerto, yang salinan resminya bermaterai cukup, telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.----------
-    Sebagai demikian para penghadap bertindak bersama-sama, mewakili Badan Pengurus Harian dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili ”YAYASAN INDRA BHAKTI PERSADA”, berkedudukan di Purwokerto.----------------------------------------
-    Sedangkan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Yayasan tersebut, seperti ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan tanggal 11 (sebelas), bulan April, tahun 2012 (dua ribu dua belas), nomor 77, bermaterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini.-----------------------------------
-    Demikian itu untuk memenui ketentuan dalam Pasal 9 ayat [2] Anggaran Dasar Yayasan tersebut di atas.—

KOMPARISI TINDAKAN MENGAHAP ATAS NAMA
PERSEROAN TERBATAS (PT)

Tuan Arif Indra Setyadi, Lahir di Banyumas, tanggal 7 (tujuh), bulan Mei, tahun 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), pengusaha, bertempat tinggal di Purwokerto, jalan Raya Keniten nomor 17 rukun tetangga 02, rukun warga 03, Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 003319090700001.-------------------------------------
-    Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannyasebagai Direktur dari Perseroan Terbatas ”PT. SATRIATAMA SETYAKARSA”,berdasarkan pasal 8 ayat [1] dari Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Pendirianya, tanggal 17 (tujuh belsa), bulan Juli, tahun 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), nomor 27, yang dibuat dihadapan Tuan Margantara Tanjung, sarjana hukum, Notaris di Purwokerto, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal 2 (dua), bulan Pebruari, tahun 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), nomor 354 dan Tambahan Berita Negara Nomor 1670: yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya, Notaris.----------------
-    Sebagai demikian penghadap bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas ”PT. SATRIATAMA SETYAKARSA”, berkedudukan di Purwokerto.
-    Sedangkan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah mendapatkan persetujuan dari Tuan Ganisetyanto, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalam Melati nomor 77, Kelurahan Jatisaba, Kecamatan Jatinegara, yang bertindak dalam jabatannya sebagai Komisaris Utama perseroan terbatas tersebut yang ikut hadir dihadapan saya, Notaris dengn hadirnya para saksi. Demikian itu untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat [2] dari Anggaran Dasar perseroan tersebut diatas.-----------------------------------

Bisa juga dengan kalimat sebagai berikut :

-    Sedangkan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah mendapatkan persetujuan dari Komisaris Utama, yang ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, tanggal 22 (dua puluh dua), bulan Juni, tahun 2011 (dua ribu dua belas), yang dilekatkan pada minuta akta ini. Demikian itu untuk memenuhi ketentuan dari pasal 8 ayat [2] dari Anggaran Dasar perseroan tersebut di atas.----------------------------------------------




Kuliah 6
PERATURAN JABATAN NOTARIS LANJUTAN
Notaris Dr. Endhit Ratna, SH, MKn & Notaris Suyanto,SH
Tanggal 14 April 2012

TUGAS :

-          Bagaimana jika Notaris tidak mengetahui dan memahami huruf-huruf yang dipergunakan oleh salah satu penghadap dalam penandatangan akta
-          Jelaskan dan buatkan Akhir Atanya ?

JAWAB :

Notaris akan menerengkan pada akhir akta bahwa penghadap telah membubuhkan tanda tangan dengan huruf-huruf yang tidak diketahui oleh Notaris dan meminta keterangan kepada penghadap bahwa penghadap tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan huruf-huruf yang diketahui oleh Notaris.

Contoh Akhir Aktanya :
-  Sedangkan Tuan Bawor Punakawan Banyumas,---- membubuhkan tandatangan dengan huruf-huruf-- yang tidak dikenal oleh Notaris yang menurut keterangannya, ia tidak dapat tanda tangan-- dengan huruf-huruf yang dikenal oleh saya--- Notaris.------------------------------------

PEMBUBUHAN CAP JEMPOL
1.      Pembubuhan Cap Jempol hanya sebagai KEBIASAAN di Notaris Indonesia hanya untuk menandai bahwa ia datang ke Kantor Notaris, karena pada dasarnya seseorang yang tidak dapat menulis, maka diberikan keterangan :
-          Harus ada SUROGAAT  TANDA TANGAN (CAP JEMPOL)
-          Jika memang tidak dapat tanda tangan dan juga tidak dapat cap jempol (tangan Stroke misalnya), maka harus ada keterangan, yang berisi sebagai berikut :

”Bahwa penghadap tidak dapat tanda tangan dan kedua tangannya sakit dan menurut keterangannya telah mengerti dan menyetujui menegnai isi akta.

2.      Apabila terjadi pada Surat dibawah tangan dengan dibubuhi CAP JEMPOL maka HARUS di LEGALISASI dahulu, karena jika tidak maka tidak dapat dijadikan sebagai ALAT BUKTI
3.      Contoh Akhir Akta dengan CAP JEMPOL yaitu :

DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat sebagai ,inuta dan dilangsungkan di Purwokerto pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam tersebut dalam bagian kepala akta ini dengan dihadiri oleh :
1.   Tuan.....
2.   Tuan....
Kedua-duanya Warga negara Indonesia pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.----------
-          Segera setelah akta ini saya Notaris bacakan kepada Penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini di tanda tangani oleh Penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris.
-          Sedangkan Nyonya Nilam binti Rakosim, membubuhkan cap jempol kiri diatas kertas ini dan Nyonya Nilam binti Rakosim tidak dapat membubuhkan tanda tangan karena tangannya sulit untuk digerakkan atau tidak dapat membaca dan menulis.


Share

1 comment:

  1. APLIKASI KARTU KREDIT DAN KTA (PERSONAL LOANS) ONLINE
    INGIN BUAT KARTU KREDIT ATAU KREDIT TANPA AGUNAN?
    SAYA BANTU BUAT
    Apakah Anda merencanakan pernikahan, merenovasi rumah, membayar uang sekolah anak-anak, atau bahkan mengajak orang-orang tercinta dalam perjalanan liburan Anda? Personal Loan dapat membuat hidup Anda lebih mudah. Produk pinjaman kami juga tersedia jika Anda ingin melakukan pembelian lainnya.
    Dapatkan Manfaat Dari Personal Loan Kami
    fasilitas :
    Dapatkan Manfaat Dari Personal Loan Kami :
    * Jumlah pinjaman hingga IDR 200 juta
    * Tanpa agunan, persyaratan mudah dan proses yang cepat
    * Pembayaran dengan cicilan tetap dan terjangkau setiap bulan
    * Perlindungan asuransi jiwa dari kewajiban pelunasan seluruh hutang apabila Anda mengalami musibah
    Tarif dan biaya
    * Untuk pinjaman >= 30 juta maka biaya adminitrasi (provisi) dikenakan 1,75% sudah termasuk biaya asuransi.
    * Sedangkan pinjaman < 30 juta maka biaya adminitrasi (provisi) dikenakan 3,5% sudah termasuk biaya asuransi.
    * Biaya Materai 6.000 (di form aplikasi)
    * Biaya Keterlambatan, 5% dari pembayaran bulanan atau IDR 60,000 yang mana lebih tinggi.
    * Pelunasan Dini, 5% dari sisa pokok terhutang
    Anda berminta hub IRVAN . PIN 7EA8D6FD TELP 088215334251. 085600125176

    ReplyDelete