G A D A I
( DIATUR DALAM PASAL 1150 – 1160 KUH.PERDATA )
Oleh : Dr. Siti Malikhatun B, SH, MHum.
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum
Program Studi Magister Kenotariatan
UNDIP - SEMARANG
PASAL 1150 KUH.PERDATA
“SUATU HAK YANG DIPEROLEH SEORANG KREDITOR ATAS SUATU BARANG BERGERAK, YANG DIBERIKAN KEPADANYA OLEH DEBITOR ATAU ORANG LAIN ATAS NAMANYA UNTUK MENJAMIN SUATU UTANG DAN YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA KREDITOR UNTUK MENDAPAT PELUNASAN DARI BARANG TERSEBUT LEBIH DAHULU DARI KREDITOR-KREDITOR LAINNYA, TERKECUALI BIAYA UNTUK. MELELANG BARANG TERSEBUT DAN BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN UNTUK MEMELIHARA ATAU MENYELAMATKAN BENDA ITU, BIAYA–BIAYA MANA HARUS DIDAHULUKAN”.
KETERANGAN :
= P R I V I L E G E
UNSUR- UNSUR GADAI (PS. 1150 KUH.PERDATA)
- GADAI LAHIR KARENA PENYERAHAN KEKUASAAN ATAS BARANG GADAI KEPADA KREDITOR PEMEGANG GADAI;
- PENYERAHAN ITU DILAKUKAN OLEH DEBITOR PEMBERI GADAI ATAU ORANG LAIN ATAS NAMA DEBITOR;
- BARANG YANG MENJADI OBJEK GADAI ADALAH BARANG BERGERAK;
- KREDITOR PEMEGANG GADAI BERHAK UNTUK MENGAMBIL PELUNASAN DARI BARANG GADAI LEBIH DAHULU DARIPADA KREDITOR-KREDITOR LAINNYA
PEMBERI GADAI PEMEGANG GADAI
DEBITOR A --------------------------------------B KREDITOR
..............................>
KELUAR
SYARAT: INBEZIT STELLING
SIFAT-SIFAT GADAI
1. HAK KEBENDAAN.
PEMEGANG GADAI MEMPUNYAI HAK REVINDIKASI DARI PS.1977 AYAT (2) KUH.PERDATA, APABILA BENDA GADAI HILANG ATAU DICURI.( Ps. 1152 ayat 3 KUH. Perdata )
0 comments:
Post a Comment