Tuesday, March 27, 2012

CATATAN KULIAH HUKUM PERIKATAN

Kuliah 1
HUKUM PERIKATAN
Dr. H. Achmad Busro,SH,M.Hum
Tanggal 11 Maret 2012
Model Perkuliahan :
Membuat Tugas Makalah, yang terdiri dari :

1.      MAKALAH KELOMPOK
Anggota Kelompok               : 5 mahasiswa
Batas waktu penyelesian        : Sebelum Mid. Semester
Presentasi Makalah                : Setelah Mid. Semester
Minimal Jumlah Halaman        : 30 Halaman
Tema yang dibawakan           : Segala Topik yang Up To Date (terbaru) tentang Hukum Perikatan, baik yang bersumber dari Undang-undang atau Perjanjian.

2.      MAKALAH INDIVIDU
Batas waktu penyelesian        : Paling lambat pada saat Ujian Akhir Semester
Presentasi Makalah                : tidak ada
Minimal Jumlah Halaman        : 10 Halaman
Tema yang dibawakan           : Segala Topik yang Up To Date (terbaru) tentang Hukum Perikatan, baik yang bersumber dari Undang-undang atau Perjanjian.

Sistematika Penulisan Tugas Makalah
1.      Judul
Berhubungan dengan Hukum Perjanjian atau Perikatan
2.      Pendahuluan atau Latar Belakang
Diupayakan jangan terlalu meluas, maksimal 1,5 halaman
3.      Permasalahan atau Rumusan masalah
Disusun dalam kalimat tanya dan poin per poin
4.      Pembahasan atau Analisa Masalah
5.      Simpulan dan saran-saran
6.      Daftar Pustaka
Untuk Makalah Kelompok minimal 10 pustaka dan 5 Jurnal atau E jurnal Internet
Untuk Makalah Individu minimal 7 pustaka dan 3 jurnal atau e jurnal internet

Sistem Penilaian Mata Kuliah  Perikatan terdiri dari :
Kehadiran, Hasil ujian Mid Semester, Tugas Makalah individu dan Kelompok dam Aktivitas Diskusi


Kuliah 2
HUKUM PERIKATAN
Dr. H. Achmad Busro,SH,M.Hum
Tanggal 18 Maret 2012

Pemahaman mengenai PERIKATAN

Doktrin Hukum Perdata menurut pendapat J. Satrio dalam bukunya “Hukum Perikatan Pada Umumnya”, membedakan 4 bagian kajian ilmunya, yaitu :
  1. Hukum Pribadi
  2. Hukum Keluarga
  3. Hukum Kekayaan
  4. Hukum waris

Hukum Kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hak-hak kekayaan, yaitu hak-hak yang mempunyai nilai ekonomis/uang. Jadi hak-hak kekayaan berbeda dengan hak-hak lain artinya dapat dijabarkan dalam sejumlah uang tertantu.
Kajian Ilmiah mengenai Hukum Kekayaan, dapat dibedakan lagi pada ruang lingkup, sebagai berikut :
1.      Hak Kekayaan Absolut
Hak kekayaan absolut hak yang dapat ditujukan kepada semua orang, artinya semua orang harus menghormati pemilik hak kekayaan absolute tersebut. Miisalnya : Hak Milik, Hak Gadai, Hak Hipotik.
Ruang lingkup hukum yang mempelajari hukum harta kekayaan yang sebagian diatur dalam  Buku II KUH Perdata yaitu mengenai Hak-Hak Kebendaan, dan yang berada diluar KUH Perdata atau diatur dengan undang-undang tersendiri

2.      Hak Kekayaan Relatif
Hak kekayaan relatif adalah hak-hak kekayaan yang hanya bisa ditujukan kepada orang-orang tertentu dan ia muncul dari atau dalam perikatan-perikatan, sehingga orang menyebut dengan istilah ius in personam. Hak ini lebih pada bersifat sementara, karena ia menuju pada suatu pemenuhan prestasi tertentu. Ruang lingkup hukum yang mempelajari hukum harta kekayaan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mengenai Perikatan (verbintenis)

Sistematika KUH Perdata tentang Perikatan
Perikatan yang merupakan doktrin dari hak kekayaan yang bersifat relatif, telah diatur dalam Buku III KUH Perdata yang terdiri dari :
I.       Ketentuan umum tentang Perikatan
Ketentuan ini, diatur pada BAB I sampai dengan BAB IV, yang masing-masing mengatur mengenai :
1.      BAB I    tentang Perikatan-perikatan pada umumnya
2.      BAB II   tentang Perikatan-Perikatan yang lahir dari Perjanjian atau Persetujuan
3.      BAB III  tentang Perikatan-Perikatan yang dilahirkan dari Undang-Undang
4.      BAB IV  tentang Hapusnya Perikatan

II.    Ketentuan Khusus tentang Perikatan
Ketentuan khusus ini diatur dalam BAB V sampai dengan BAB XVII, yang berturut-turut diatur tentang Perjanjian Khusus atau dengan istilah lain Perjanjian Bernama (nominaat contraten) artinya perjanjian yang memiliki nama tertentu dandiberikan pengaturannya secara khusus oleh undang-undang. Pengaturannya tidak terbatas yang diatur dalam KUH Perdata tetapi oleh undang-undang diluar KUH Perdata misalnya : Perjanjian tentang Hak Tanggungan yang diatur dalam UU. No. 4 tahun 1996 tetang Hak tangungan, UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ketentuan khusus ini merupakan penjabaran dari ketentuan umum sehingga sepajang tidak diatur dalam ketentuan khusus maka perjanjian yang dibuat harus mengikuti ketentuan-ketentuan umum dalam KUH Perdata. Jadi Ketentuan umum berlaku untuk semua perjanjian kecuali ketentuan khusus menyimpanginya.

Pengertian atau Definisi tetang PERIKATAN
KUH Perdata tidak memberikan secara rinci tentang Pengertian atau Definisi Perikatan, sehigga Perumusan mengenai Pengertian atau Definisi Perikatan pada umumnya diberikan oleh para sarjana. Dengan demikian Pengertian atau definisi Perikatan adalah merupakan doktrin atau ajaran atau hanya ada dalam lapangan Ilmu Pengetahuan, bukan merupakan ketentuan yang mengikat yang meliputi baik dari segi kreditor maupun dari segi debitor (subyek dalam perikatan). Beberapa sarjana yang mengemukaan pengertian atau definisi Perikatan, antara lain :

1.      Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu

2.      Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi

3.      Menurut R. Subekti :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu

4.      Menurut Dr. Achmad Busro :
Pada prinsipnya Perikatan adalah terdapatnya hubungan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan
           
Share

0 comments:

Post a Comment